EHN Personal Thought · Riyadh · Travel

Berguru Kepada Driver Taksi Berbasis Aplikasi

Ketika saya di negeri orang, saya kerap menggunakan taxi berbasis aplikasi saat pergi/pulang ke/dari tempat kerja. Ada beberapa pertimbangan juga untung-ruginya, tetapi saya lebih memilih untuk membicarakan kebaikan ketimbang kekurangannya.

Salah satunya hal positif yang saya alami adalah kesempatan ketemu dan ngobrol dengan driver dari berbagai latar belakang, bangsa, negara dan dari berbagai kebiasaan.

Obrolan singkat dua kali sehari itu kalau dihitung sepertinya sudah menembus angka 99, baik yang serius maupun yang ngalor ngidul.

* mendadak ingat Ibu (alm) La Rose, yang pernah punya kolom sejenis di sebuah media ibukota jaman dulu|
* age_detected

Namun salah satu yang saya ingat dan sepertinya baik untuk di-share adalah tentang brother Muhammad Ali. Berikut kisahnya.

Seperti biasa, saya selalu menunggu selesai shalat Maghrib sebelum bersiap untuk balik ke rumah (baca: apartemen). Saya memilih berjamaah dulu di masjid di kawasan Sulaimaniya. Selain menunggu cuaca agak teduh, juga supaya terik matahari tidak terlalu menyakiti kulit yang agak sensitif ini.

Ketika itu saya ingat waktu menunjukkan pukul 19:15 waktu setempat (Maghrib saat itu pukul 18:30, Isya baru akan masuk pukul 20:00). Sembari berjalan menuju tempat yang aman buat pejalan kaki, saya mulai memesan taksi via aplikasi online.

Penting:
Pastikan anda berada di lokasi yang aman, karena rata-rata selama satu bulan terjadi sekitar 45.500 kecelakaan lalu lintas di seluruh negeri ini, artinya sekitar 1.515 per hari, alias sekitar 100 kecelakaan per jam (selama jam kerja)

Tak lama menerima notifikasi konfirmasi. Sembari melakukan pelacakan (tracking) terlihat bahwa sang captain cuma 0.2 km saja dari lokasi saya menunggu. Dengan mobil produksi Korea yang populer di sini, saya pun membuka pintu sembari mengucapkan salaam. Dibalas dengan logat khas bangsa Asia Selatan yang jumlah warganya terbilang banyak bekerja di kawasan teluk.

Diawali dengan basa-basi, kheif halk (kalau secara tata bahasa kita belajarnya “khaifa haluk” = bagaimana kabar anda), dst, dst. Dia mulai cerita soal bangsanya yang banyak di sini. Lalu tiba saatnya, saya bertanya balik “menurut antum, saya darimana?” Seperti dugaan saya, dia pun menjawab Filipina. Saya tersenyum, dan membalas “laa” (bukan), saya dari Indonesia.

Dia (dan semua orang yang tahu saya dari Indonesia) lalu sigap membalas, waah Indonesia hebat. Tanpa kesan menjilat, dia juga menyebutkan bahwa orang Indonesia (yang kerja di sana) dikenal ramah, pekerja keras dan patuh kepada kafil (majikan, perusahaan). Hampir semua orang mengenal Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbanyak di dunia, sehingga hampir pasti, orang berkebangsaan lain akan menganggap semua orang Indonesia adalah Muslim. Aamiin, ya Rabb.

Kembali ke brother Muhamamd Ali tadi, dia cerita bahwa dia baru saja (akan) diberhentikan dari tempat kerjanya sekarang. Perusahaan tempat dia bekerja di bidang jasa konstruksi dan maintenance, memang sedang mengalami guncangan, akibat sepi order. Alhasil, perusahaan harus melakukan rasionalisasi, termasuk brother Muhammad Ali ini. Dia sendiri baru setahun bekerja di Saudi. Namun apa boleh buat, keputusan perusahaan diambil, sehingga ia sedang menunggu hari-hari terakhir sejak dia mendapatkan notice dari perusahaan.

Dia pun, bertanya sekiranya saya mempunyai kesempatan kerja buat dia, atau setidaknya bisa mereferensikan dia ke perusahaan manapun. Dengan berbagai pengalaman, dia menyatakan siap bekerja di bidang apapun, di sektor apapun. Saya sampaikan dengan santun, bahwa saya sendiri relatif baru tempat saya bekerja, tetapi tidak ada salahnya kalau coba meneruskan lamarannya.

Menariknya, dia bilang bahwa, dia bergabung ke taksi berbasis aplikasi, dengan harapan bisa ketemu executive (seperti itu disebutnya white collar di sini), sehingga kesempatan dia bertemu dan menyampaikan “lamaran” secara langsung jadi lebih terbuka. Bahkan bisa sekalian wawancara menurutnya. Hmm, betul juga pikir saya.

Dari pembicaraan singkat sepanjang perjalanan itu, saya bisa mengambil beberapa nilai positif. Yang pertama adalah, bahwa kehilangan pekerjaan adalah sesuai hal yang mungkin terjadi, ke siapa saja, di mana saja, terlepas dari pengalaman, keahlian, pendidikan, dan embel-embel lainnya.

Yang kedua adalah, saya melihat tindakan yang dilakukannya adalah cerdik. Dengan nyambi sebagai captain taksi berbasis aplikasi, dia sudah membuka pintu silaturrahmi dengan orang lain. Patut kita yakini, ikhtiar ini selain memperpanjang umur juga membuka pintu rejeki. Aamiin.

Hal positif lainnya adalah bangsa Indonesia masih dikenal dan dihargai sebagai bangsa yang baik, pekerja keras dan bernilai postif di antara bangsa lain.

Hal terakhir walaupun bukan yang terlupakan, kita harus selalu mengucapkan syukur alhamdulillah ke hadirat illahi atas segala rahmat dan karunia yang selalu dilimpahkan kepada kita. Tak lupa selalu kita panjatkan doa, agar kita terhindar dari kufur nikmat, dan agar kita bisa menjadi makhluk yang selalu bersyukur.

Di perpisahan, saya sengaja memberikan uang besar berlebih (sebagai tips) atas biaya taksi, tetapi dengan santun dia menolak dan mengatakan bahwa rejekinya adalah dengan dia bekerja dan mendapatkan upah, sudah cukup. Saya sendiri, menolak menerima kembaliannya. Alhasil, dia menambahkan selisihnya sebagai credit di aplikasi buat dana saya apabila akan menggunakan aplikasi untuk perjalanan berikutnya.

Tabarakallah brother Muhammad Ali dan seluruh umat Muslim. Semoga niat hijrah dan jihad yang dijalani mendapatkan amal kebaikan di sisi Allah azza wa jalla.

Aamiin ~

EHN Personal Thought

Menguji Keikhlasan Pemilik Modal dalam Memberikan Qardh ke Dana Tabarru

Menguji Keikhlasan Pemegang Saham selaku Pemilik Modal dalam Memberikan Pinjaman Tanpa Bunga (Qardh) ke Dana Tabarru (milik Peserta Asuransi Syariah). Judul di atas diambil bukan untuk mencari sensasi atau mengundang komentar para pembaca. Tetapi saya selaku (mantan) pelaku industri asuransi syariah nasional, mempunyai pengalaman perihal kondisi tersebut yang mungkin bisa menjadi perhatian kita bersama.

 

Kata pertama yang akan kita uji adalah Qardh. Secara literasi Qardh berarti pinjaman. Dalam terminologi asuransi syariah, Qardh (hasan) adalah pinjaman dana (tanpa bunga)yang diberikan oleh Perusahaan Asuransi Syariah selaku pengelola Dana Tabarru kepada Dana Tabarru untuk untuk menanggulangi ketidakcukupan Aset Dana Tabarru untuk memberikan manfaat (klaim) kepada peserta.

 

Sebelum masuk ke Qardh, kita bahas dulu apa itu dana tabarru dan pengelolaannya oleh Perusahaan Asuransi Syariah. Dana Tabarru adalah milik para peserta Asuransi Syariah (catat: bukan milik Perusahaan Asuransi Syariah). Dana Tabarru hanya boleh digunakan untuk memberikan manfaat bagi peserta yang mengalami kemalangan, keperluan reasuransi syariah dan pengembalian dana Tabarru (bila diperkenankan). Tidak ada bagian dari Dana Tabarru yang diperuntukkan bagi Perusahaan Asuransi Syariah. Karenanya, apapun yang terjadi dengan Dana Tabarru, sesungguhnya tidak berpengaruh bagi Perusahaan Asuransi Syariah. Apabila Dana Tabarru  mengalami kelebihan (surplus underwriting), dimana dana yang tersedia melebihi kebutuhan pemberian manfaat (dan lain-lain), Perusahaan Asuransi Syariah (bisa) mendapatkan bagian dari Surplus tersebut. Namun, apabila Dana Tabarru tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan pemberian manfaat (termasuk cadangan, dan lain-lain), maka Perusahaan Asuransi Syariah, wajib memberikan qardh sebagai dana talangan.

 

Bagaimana Dana Tabarru bisa mengalami Defisit?

 

Ada beberapa faktor yang bisa menyebabkan kondisi tersebut terjadi, namun secara matematis jelas itu terjadi karena dana tabarru lebih kecil dari dana manfaat (klaim). Berarti terdapat dua kemungkinan disini. Pertama, dana tabarru yang terkumpul tidak cukup banyak dan yang kedua, klaim yang terjadi terlalu banyak (baik dari sisi kuantitas maupun kualitas). Artinya ada dua penyebab potensi disini dan cara penanganan atau antisipasinya pun berbeda satu sama lain.

 

Untuk yang pertama, jelas dana tabarru harus ditingkatkan. Hal ini bisa dilakukan dengan menambah portofolio bisnis (yang sehat), melakukan efisiensi dana tabarru dan meningkatkan porsi (nisbah) dana tabarru dan menekan ujrah pengelola. Menambah portofolio terkesan mudah, tetapi apabila bisnis yang diterima adalah bisnis yang berpotensi klaim besar, hal ini malah akan memperparah kesehatan dana tabarru. Efisiensi biaya reasuransi syariah bisa dilakukan dengan negosiasi yang lebih baik dengan pihak reasuransi syariah (utamanya ujrah reasuransi). Efisiensi juga bisa tetap dilakukan dalam pemberian manfaat (klaim)  tetapi jangan sekali-kali tindakan tersebut menimbulkan mudharat apalagi memakan hak orang lain. Yang juga penting, adalah mengutamakan porsi (nisbah) dana tabarru dibandingkan ujrah perusahaan. Masih bisa kita lihat, ada perusahaan asuransi syariah (tidak saya bahas apakah unit atau full-fledge) yang ujrah perusahaan masih lebih besar dibandingkan porsi dana tabarru. Singkatnya bisa kita lihat sejauh mana ghirah perusahaan tersebut, apabila perusahaan terus mengeruk keuntungan, sementara kesehatan dana tabarrunya dalam kondisi memprihatinkan. Saya pernah mendengar, ada juga nisbah yang mencapai 80:20 dimana 80% dari kontribusi masuk ke kantor Pengelola, sementara Dana Tabarru hanya tersisa 20%. Padahal salah satu prinsip usaha syariah adalah tidak ada yang terzalimi.

 

Nah, sekarang kembali ke Qardh tadi. Terlepas dari penyebab defisit, ketika ini terjadi, Pengelola wajib memberikan Qardh untuk disisipkan ke Dana Tabarru, utamanya untuk pemberian manfaat (klaim).

 

qardh

 

Darimana Pengelola mendapatkan Dana Qardh  ini?

 

Setiap Pengelola (Perusahaan Asuransi Syariah) sejak awal pendirian wajib mempunyai kekayaan yang memang diperuntukkan khusus bagi Qardh. Dana ini bersumber dari modal (kapital) yang disiapkan oleh Pemegang Saham (Pemilik Modal). Dalam perjalanannya bisa bertambah seiring perolehan pendapatan dari pengelolaan kontribusi (misalnya laba ditahan, peningkatan nilai aset, dsj).

 

Apakah Pemegang Saham (Pemilik Modal) menyadari ini semua?

 

Kalaupun iya, apakah Pemegang Saham (Pemilik Modal) menyadari bahwa pinjaman yang diberikan dari kantongnya sendiri untuk membantu Dana Tabarru, bebas dari bunga atau hasil investasi atau bagi hasil (atau apapun namanya), tidak ada tambahan dari pokok). Misalnya Qardh sebesar IDR 10 milyar, namun apabila Qardh baru bisa dikembalikan dalam waktu 10 tahun, jumlahnya akan tetap IDR 10 milyar (tanpa tambahan sedikit pun, walaupun hanya IDR 1).

 

Kalaupun Pemegang Saham (Pemilik Modal) sejak awal sadar dan berkomitmen untuk itu, namun bukan berarti bahwa semua akan berjalan mulus. Bisa saja ada pihak external perusahaan yang tidak paham atau tidak mau memahaminya. Sebut saja, pihak auditor, yang (bisa saja) mempertanyakan budgeting “biaya” qardh ini. Atau ledger mana untuk qardh, dan sebagainya pertanyaan “liar” tanpa sasaran dikarenakan ketidakpahaman akan konsep syariah yang mulia. Hal sama bisa terjadi ke pihak auditor lainnya, seperti lembaga pemeriksa keuangan negara atau pemantau korupsi. Apalagi peraturan perundangan yang berlaku masih menyebutkan bahwa “potensi” kehilangan keuntungan pun bisa masuk katergori korupsi. Bisa runyam kan.

 

Jangan sampai karena niat mulia memberikan Qardh yang tujuannya menyelamatkan kesehatan keuangan Dana Tabarru dianggap kehilangan potensi keuntungan investasi dalam waktu tertentu, dan malah menjadi batu sandungan bagi para Pengelola di Perusahaan Asuransi Syariah.

 

Nah disinilah yang saya sebutkan sejak di awal tulisan, ujian sesungguhnya “keikhlasan” Pemegang Saham (Pemilik Modal) ketika situasi yang tidak diinginkan terjadi. Ikhlaskah apabila investor meminjamkan dana tanpa hasil?

 

Semoga bermanfaat.

 

Wallahu’alam bish shawab –

 

EHN Personal Thought · Insurance · Syariah / sharia · Takaful

LOSS PARTICIPATION in TAKAFUL

# Written in Bahasa Indonesia, English version insha Allah will come soon #
@erwin_noekman

 

Di akad asuransi syariah (takaful) berlaku distribusi hasil underwriting. Manakala dalam pengelolaan dana tabarru’ terdapat kelebihan (surplus). Hal ini diyakini sesuai dengan prinsip syariah, dengan tujuan agar keuntungan yang diperoleh dalam pengelolaan dana bersama tersebut bisa kembali dinikmati bersama oleh para peserta (yang tidak mengajukan klaim).

Untuk menjadi catatan kita bersama, seandainya terjadi defisit dana tabarru’ maka “yang disalahkan” adalah perusahaan asuransi syariah (takaful operator) selaku pengelola dana tabarru’. Sangkaan yang diberikan kepada pihak tersebut bisa dianggap “lalai” dalam melakukan perhitungan aktuaria atau pencadangan yang kurang tepat.

Suka tidak suka, mau tidak mau, perusahaan asuransi syariah akan melakukan pengetatan akseptasi berupa kenaikan tarif dan deductible, yang ujungnya akan membebani seluruh peserta. Bukan hanya kepada peserta yang mengajukan klaim tadi, tetapi juga ke peserta-peserta lain yang belum /tidak pernah mengajukan klaim.

Peserta yang loyal, mungkin hanya bisa bertanya di dalam hati, mengapa tarifnya menjadi naik dibanding periode sebelumnya. Singkatnya, peserta yang loyal dan tidak/belum pernah mengajukan klaim pun akan mendapatkan “penalti” akibat segelintir peserta yang mengakibatkan defisitnya dana tabarru’.

Peserta yang mengajukan klaim (mungkin) akan berpindah ke tempat lain. Sementara di perusahaan asuransi syariah lain yang belum pernah merasakan klaim dari peserta tersebut, mungkin tidak akan membebani peserta ini dengan kenaikan tarif. Tahu malah bukan tidak mungkin, bisa jadi tarifnya malah turun.

Perusahaan asuransi syariah ini (mungkin) baru akan membebani kenaikan nanti apabila peserta menimbulkan defisit di dana tabarru’-nya. Dan seterusnya, dan seterusnya.

Sayangnya, tidak ada kewajiban bagi peserta yang mengajukan klaim untuk tetap memberikan kontribusi di dana tabarru’ tempat ia mengajukan klaim. Kalaupun ia ingin bertahan, bisa jadi perusahaan asuransi syariah pun enggan menerimanya dengan pertimbangan loss ratio yang buruk.

Pada sisi ini, dengan segala kefakiran yang ada, saya melihat adanya ketidak-seimbangan atau bahkan tidak-adilan. Karena “penalti” kepada perusahaan asuransi syariah, justru didistribusikan kembali ke para peserta lain (yang tidak mengalami musibah). Sementara bagi peserta yang mengalami musibah, justru bisa melenggang keluar dari kumpulan dana tabarru’ dan berpindah ke perusahaan lain.

Dengan rasional di atas, saya melihat bahwa penerapan loss participation bagi peserta takaful yang mengalami klaim layak menjadi pertimbangan. Saya bukan ingin menciptakan kondisi “sudah jatuh tertimpa tangga pula”, atau membebani lebih lanjut peserta yang sedang mengalami musibah. Tetapi lebih untuk memberikan kemaslahatan dan kesehatan finansial bagi dana tabarru’.

Adapun skema yang menjadi “draft” penerapan loss participation adalah sbb:

Apabila loss ratio peserta melebihi 100% dari total kontribusi yang diberikannya, maka untuk setiap klaim akan terbebani loss participation sebesar 10% dari excess of loss ratio.

Catatan: angka 100% dan 10% merupakan contoh yang besarannya bisa diubah sesuai kebutuhan.

Ilustrasinya adalah sebagai berikut:

Fulan memberikan kontribusi sebesar IDR.100.000.000.000 sebagai bagian dari kepesertaannya dalam dana takaful di Asuransi Syariah Perisai. Sesuai kehendak illahi, Fulan mengalami musibah dan menderita kerugian sebesar IDR.150.000.000.000.

# untuk memudahkan contoh, dalam kasus ini tidak diberlakukan deductible polis –

Dalam kondisi normal, sesuai dengan akad yang telah disepakati, Asuransi Syariah Perisai memberikan manfaat sesuai nilai kerugian, yaitu sebesar IDR.150.000.000. Akibat klaim ini, kesehatan keuangan dana tabarru’ Asuransi Syariah Perisai pun menjadi terganggu. Sehingga terjadi defisit dana tabarru’, sebesar IDR.1.000.000.000. Sesuai dengan ketentuan, maka Asuransi Syariah Perisai harus menyediakan qardh untuk menutupi defisit tersebut. Dampak paling jelas adalah Asuransi Syariah Perisai tidak bisa membagikan surplus underwriting, karena hasilnya minus. Berikutnya, Asuransi Syariah Perisai akan menaikkan tarifnya guna menutupi defisit tersebut.

Alternatif yang ingin disampaikan adalah, dengan disepakatinya loss participation, maka kerugian sebesar IDR.150.000.000.000 turut menjadi beban dari peserta yang mengajukan klaim. Dalam hal ini, perhitungannya adalah IDR.50.000.000 x 10% = IDR.5.000.000.000 ditanggung kembali oleh peserta yang mengajukan klaim. Sehingga total manfaat yang diterimanya adalah sebesar IDR.145.000.000.000 (bukan IDR.150.000.000.000). Dengan tambahan loss participation ini, maka dana tabarru’ perusahaan Asuransi Syariah Perisai tidak menjadi defisit. Posisi dana tabarru’ masih positif IDR.4.000.000.000 (dibandingkan minus IDR.1.000.000.000 di atas).

Harap tetap diingat, untuk skenario manapun di atas:-
Walaupun klaim terbayarkan, baik dengan qardh maupun loss participation, tetapi kesehatan keuangan (tingkat solvabilitas) dana tabarru’ bisa jadi tetap tidak tertolong. Dampaknya, perusahaan Asuransi Syariah Perisai mendapatkan “surat cinta” dari regulator, karena RBC-nya di bawah ketentuan. Akibatnya, Asuransi Syariah Perisai, bisa menjalani “masa pemulihan”, atau bahkan bisa mendapatkan sanksi.

Penerapan loss participation ini sebenarnya bisa kita lihat di ART (alternative risk transfer) atau finite (re)insurance. Skema yang mirip dengan loss spreading dengan rentan waktu sekian tahun.

Ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar saya menyampaikan usulan ini. Yang pertama adalah dengan diterapkannya loss participation ini, setidaknya dana tabarru’ mempunyai buffer (excess of loss). Walaupun (mungkin) tidak mampu menolong kesehatan keuangan dana tabarru’ seutuhnya, tetapi tentunya akan bisa memberikan kontribusi sebagai pelampung solvabilitas (catatan bahwa qardh tidak bisa menjadi pelampung RBC).

Pertimbangan kedua adalah, peserta yang mengajukan klaim, justru turut membantu kesehatan dana tabarru’. Walaupun ia mengalami musibah, namun di kesempatan yang sama, ia masih bisa memberikan kontribusi kepada peserta lain, supaya tidak terbebani berupa kenaikan tarif di tahun berikutnya.

Pertimbangan ketiga adalah rasional bahwa apabila ada peserta “baik” yang tidak mengajukan klaim, peserta tersebut bisa mendapatkan surplus underwriting, maka sebaliknya apabila ada peserta “kurang baik” maka peserta tersebut bisa dikenakan loss participation.

Pertimbangan terakhir, walaupun agak extreme, penalti di loss participation ini sebagai “pembelajaran” bagi para peserta untuk turut berusaha menjaga diri dan kepentingannya, dan kalaupun musibah terjadi, akan tetap berusaha meminimalisasi dampaknya.

Sebagai catatan bahwa tidak boleh ada sepeser pun, dana dari loss participation ini dinikmati oleh perusahaan asuransi syariah, seutuhnya harus masuk ke dana tabarru’. Barangkali ini mirip dengan penalti di Kartu Kredit Syariah, bagi nasabah yang terlambat melakukan pembayaran, dikenakan penalti dan dana dari penalti ini tidak boleh menjadi bagian dari keuntungan Bank penerbit Kartu Kredit Syariah, melainkan masuk ke dana kebajikan.

Bisa atau tidaknya diterapkan, mari sama-sama sumbang saran dan pendapat, baik dari sisi regulasi, praktek asuransi dan kaidah syariah. Insya Allah semuanya demi kebaikan dan kesehatan industri asuransi syariah (di manapun).

 

Wallahu’alam bishshawab :-

 

 

EHN Personal Thought · Insurance · Riyadh · Syariah / sharia · Syiar · Takaful

Asuransi Syariah?

Bismillahirrahmaanirrahiim,

Setelah vacuum cukup lama, akhirnya saya mulai kembali menyempatkan diri sharing di blog ini. Semoga bermanfaat!

Tulisan ini berisikan pandangan dan pengetahuan saya, yang tergerak atas sebuah pertanyaan dari seoraang rekan yang menanyakan perihal asuransi syariah.

Jujur, bicara soal asuransi, kayaknya tidak banyak yang paham apalagi memberikan apresiasi terhadap “binatang” yang satu ini. Apalagi biacara asuransi syariah. Bisa jadi dalam pikirannya langsung terlintas, “binatang” apalagi tuch.

Mohon maaf bagi para praktisi, saya usahakan memberikan gambaran yang paling sederhana, sekiranya ada yang ingin menambahkan atau koreksi, dengan senang hati al faqir akan membuka diri.

Kita mulai dari awal dulu, prinsip asuransi (secara umum) adalah memberikan kompensansi atas kerugian finansial yang diderita oleh seseorang atas suatu musibah yang dideritanya. Di Indonesia, sebutan bagi asuransi yang tidak (belum) sesuai syariat disebut sebagai Asuransi Konvensional. Sedangkan yang (Insya Allah) sesuai syariat, di Indonesia disebut sebagai Asuransi Syariah. Secara internasional dikenal sebagai Takaful. Di Saudi sendiri Asuransi harus menggunakan prinsip Cooperative (taawun).

Apa yang membedakan antara Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah?

Sebenarnya ada banyak pertimbangan dan alasan yang membedakan keduanya, namun apabila dibahas, tentunya akan menjadi sebuah buku tebal. Bagi pembaca yang berminat mengetahui secara detail mengenai asuransi bisa mengikuti pendidikan dasar Asuransi Syariah yang diselenggarakan oleh AsAsosiasi Asuransi Syariah Indonesia untuk mendapatkan pencerahan dan mendapatkan gambaran utuh mengenai fiqh muamalah terkait Asuransi Syariah di Indonesia.

Untuk artikel singkat ini, Penulis ingin membahasa hal pertama dan utama yaitu tentang Riba. Saya pribadi sangat menyayangkan transaksi riba ini begitu dahsyatnya menggerogoti sendi-sendi hidup dan kehidupan kita (di Indonesia). Padahal Riba ini sendiri disebutkan di Al Quran berulang-ulang. Dimulai dari anjuran menjauhi Riba, meninggalkan riba sampai larangan Riba. Sayang juga kalau kebanyakan (atau hampir semua khutbah atau ceramah di tanah air) hanya bicara soal fiqh ibadah, belum banyak yang bicara soal fiqh muamalah, misalnya tentang bahaya Riba.

Padahal terdapat beberapa hadits yang jelas-jelas menggambarkan besarnya dosa Riba. Contoh salah satunya, menyebutkan bahwa dosa Riba itu ada 70, yang paling rendah adalah seakan seseorang berzina dengan ibu kandungnya sendiri. Naudzubillah summa naudzubillah. Mengenai dampak dan dosa Riba, wallahu a’lam bish shawab, barangkali kita semua bisa membaca literasi lebih lanjut.

Lalu apa kaitannya antara Riba dan asuransi (konvensional)?

Dalam asuransi konvensional, terjadi “transaksi” (saya garis bawahi, transaksi). Antara “premi” (diulang, premi) dengan “klaim” (diulang, klaim).

Semisal seorang tertanggug (insured) membeli (diulang, membeli) polis asuransi, dengan besaran IDR 1.000.000 untuk menjamin mobilnya misalnya. Perusahaan Asuransi Konvensional melakukan analisa (baik secara matematis, statistik, aktuaria, kondisi pasar, suku bunga, dsb) guna menentukan tarif yang (dianggap) sesuai dengan faktor risiko. Bilamana terjadi kehilangan, maka tertanggug (insured) tersebut mendapat ganti rugi (diulang, ganti rugi) sebesar harga mobil, misalnya IDR 100.000.000. Atas “transaksi” ini terdapat Riba (literally berarti pertambahan nilai). Dari yang angkanya 1 juta menjadi 100 juta.

EHN - MEKANISME ASURANSI KONVENSIONAL.jpg

Lalu bagaimana dengan asuransi syariah (takaful, cooperative)? Apakah tidak ada Riba? Kan sama-sama mengganti kerugian juga?

Asuransi Syariah prinsipnya bukan transaksi (diulang, bukan transaksi). Sistem yang digunakan adalah menggalang tabbaru (dana kebajikan). Semisal seorang Peserta (bukan Tertanggung) menyerahkan dana kontribusi (bukan membayar klaim) sebesar IDR 1.000.000. Dana ini, bersama kontribusi dari Peserta-peserta lain dikumpulkan dan dikelola oleh ke Pengelola Asuransi Syariah. Dalam hal terjadi kemalangan, sesuai dengan kehendak Allah azza wa jalla, maka dari Dana Tabarru tersebut (bukan dari dana Pengelola Asuransi Syariah) akan diberikan manfaat sebesar nilai mobil, misalnya IDR 100.000.000.

Lalu apa bedanya? Sama-sama dari angka awal 1 menjadi 100…..

Sekilas memang terlihat tidak ada bedanya. Tapi jelas perbedaannya di niat dan akad.

Saya ingin meneruskan ilmu yang saya peroleh dan berulang-ulang disampaikan oleh guru kita, KH Maruf Amin (sekarang Ketua Majelis Ulama Indonesia).

Praktek jima’ (maaf – bersetubuh) bagi yang sudah menikah maupun yang berzina terlihat sama. Namun, diawalnya terdapat perbedaan niat dan akad yang mendasar, yang satu ibadah, yang satu maksiat. Yang satu memberikan manfaat dan maslahah, yang lain malah mudharat dan dosa.

Kembali ke topik kita, sekiranya di lapangan atau kasat mata terlihat sama, mohon maaf, bisa jadi karena para pelaku sendiri belum memahami inti dan maksa dari Asuransi Syariah itu sendiri, atau karena bisa jadi masih ada “oknum” yang belum melaksanakan prinsip syariat secara kaffah.

Apabila di prakteknya masih kita temui, perilaku atau aktifitas yang tidak membedakan antara asuransi syariah dengan yang konvensional, tanpa bermaksud membela diri, anggap saja kita semua masih dalam tahap pembelajaran. Adalah tugas bersama, baik di regulator, asosiasi, perusahaan dan praktisi untuk meluruskan yang salah ke jalan yang benar.

Di exhibit 1, Asuransi Konvensional adalah transaksional.
Di exhibit 2, Asuransi Syariah menggunakan akad Tabarru.
Riba berlaku di transaksi. Tidak ada riba di Tabarru.

EHN - MEKANISME ASURANSI SYARIAH.jpg

Sedikit penjelasan mekanisme Asuransi Syariah –

  • Setiap “peserta” (bukan tertanggung), memberikan “kontribusi” (bukan membayar premi) ke dalam pool of fund (kumpulan dana kebajian = tabarru).
  • Sebenarnya sesama Peserta melakukan akad Tabarru dengan peserta lain, untuk bersama-sama mengumpulkan Dana Tabarru tersebut.
  • Untuk melakukan pengelolaan Dana Tabarru, ditunjuklah Perusahaan Pengelola Asuransi Syariah (Takaful Operator).
  • Pengelola Asuransi Syariah (Takaful Operator) melakukan analisa (baik secara matematis, statistik, aktuaria, kondisi pasar, dsb) guna menentukan tarif yang (dianggap) sesuai dengan faktor risiko.
  • Peserta melakukan akad Wakalah (agency) kepada Pengelola Asuransi Syariah. Dengan demikian, Pengelola Asuransi Syariah sesuai dengan hasil kerjanya berhak atas upah (ujrah).
  • Tentunya guna memenuhi nilai minimum statistik, tidak mungkin apabila dana tabarru itu hanya diisi oleh seorang Peserta tadi. Dibutuhkan cukup banyak, sehingga dana tabarru itu cukup besar dan bisa memberikan tarif yang adequate bagi masing-masing Peserta sesuai dengan tingkat risikonya. Istilahnya Law of Large numbers.
  • Apabila adalah salah seorang Peserta yang mengalami musibah, karena taqdir dari Allah SWT, maka adalah tugas dari Pengelola Asuransi Syariah (mewakili seluruh Peserta) memberikan santunan (manfaat).
  • Prinsipnya, manfaat yang diterima oleh seseorang yang mengalami musibah adalah santunan dari peserta lain.

Jadi, sebagai seorang peserta, selain itu bisa mendapatkan jaminan manfaat bilamana ia mengalami musibah, ia sendiri juga bisa mendapatkan pahala atas niatnya membantu sesama Peserta yang mengalami musibah. Seandainya ini dipahami dengan baik, luar biasa nikmatnya Asuransi Syariah. Selain memberi manfaat, maslahah juga insya Allah berkah.

Walau, sayangnya, praktek di lapangan (barangkali) masih ada yang belum sesuai dengan prinsip-prinsip di atas.

Wallahu a’lam bish shawab

EHN Personal Thought · Syiar

Memaknai Hijrah

Hijrah artinya pindah. Pindah dalam artian fisik maupun hati dan pikiran.

Tujuannya adalah berpindah dari suatu tempat ke tempat untuk mendapatkan sesuatu yang lebih baik lagi. Berpindah dari suatu keadaan ke keadaan lain untuk mendapatkan yang lebih baik lagi.

Dalam al Qur’an, dikisahkan beberapa success story tentang hijrah. Mulai dari manusia pertama Nabi Adam alaihisalaam hingga sang Rasul penutup para nabi, Muhammad shalallahu alaihi wassalam.

Kisah hijrah Nabi Adam dan Siti Hawa, masing-masing pindah dari tempat mendaratnya di Bumi, berkeliling dunia untuk saling mencari satu sama lain, sampai akhirnya berjumpa di Jabal Rahmah dan memulai kehidupan baru di alam dunia.

Nabi Nuh juga berhijrah dengan perahunya, guna menyelamatkan peradaban manusia dari banjir besar.

Selanjutnya, kisah Nabi Musa yang juga dihijrahkan ibunya demi menyelamatkan nyawanya ketika masih bayi.

Lalu ada juga kisah Nabi Ibrahim yang hijrah dari pemikiran dan kebiasaan setempatnya, termasuk dari Ayahnya sendiri.

Meneladani sikap nabi Muhammad s.a.w. yang berhijrah dari tempat kelahirannya, kota Mekkah, ke kota Madinah al Munawarah.

Tindakan yang dilakukan beliau, bukan sebuah tindakan pengecut, takut atau kalah. Melainkan jauh dari itu, merupakan sebuah tindakan strategis dengan visi dan misi yang jelas dan terukur. Tujuannya jelas sebagai solusi bagi kebaikan yang lebih besar lagi demi kemajuan bersama ke depannya.

Sekali lagi, bukan karena takut atau kalah, justru dengan hijrah, nabi Muhammad menunjukkan kemenangan. Sebuah kemenangan atas kezhaliman. Kemenangan melawan kebathilan. Kemenangan atas kegelapan (jahiliyah). Kemenangan atas orang-orang yang sudah gelap mata hatinya.

Di tulisan ini, al faqir mengingatkan diri sendiri untuk berhijrah. Mengingatkan diri sendiri untuk meninggalkan kegelapan. Meninggalkan gelap menuju yang terang. Meninggalkan yang gharar. Meninggalkan yang syubhat. Meninggalkan yang ribawi.

Siap tanggalkan (yang katanya) kenyamanan. Siap tanggalkan (yang katanya) jabatan. Siap tanggalkan (yang katanya) kehormatan.

Insya Allah.