Insurance · Syariah / sharia · Takaful

Ada Apa Dengan Industri Asuransi Syariah?

PELAKU USAHA 58
• ASURANSI UMUM SYARIAH 25
• FULL-FLEDGE 6
• UNIT SYARIAH 19
• ASURANSI JIWA SYARIAH 29
• FULL-FLEDGE 8
• UNIT SYARIAH 21
• REASURANSI SYARIAH 4
• FULL-FLEDGE 1
• UNIT SYARIAH 3

GABUNGAN ASURANSI SYARIAH
• ASET TUMBUH 3,53%
• KONTRIBUSI BERTAMBAH 16,38%
• KLAIM TURUN 0,24%
• TOTAL ASET 45,02T
• TOTAL KONTRIBUSI 27,57T
• TOTAL KLAIM 20,04T
• TOTAL INVESTASI 36,49T
• DENSITAS 99.599 PER ORANG PER TAHUN

ASURANSI UMUM SYARIAH
• ASET TUMBUH 17,86%
• KONTRIBUSI BERTAMBAH 52,16%
• KLAIM NAIK 48,25%
• TOTAL ASET 7,73T
• TOTAL KONTRIBUSI 3,10T
• TOTAL KLAIM 0,94T
• TOTAL INVESTASI 5,53T

ASURANSI JIWA SYARIAH
• ASET BERKURANG 0,23%
• KONTRIBUSI BERTAMBAH 10,65%
• KLAIM TURUN 3,22%
• TOTAL ASET 34,89T
• TOTAL KONTRIBUSI 22,85T
• TOTAL KLAIM 17,74T
• TOTAL INVESTASI 29,16T

REASURANSI SYARIAH
• ASET TUMBUH 22,51%
• KONTRIBUSI BERTAMBAH 61,82%
• KLAIM NAIK 20,85%
• TOTAL ASET 2,41T
• TOTAL KONTRIBUSI 1,62T
• TOTAL KLAIM 1,36T
• TOTAL INVESTASI 1,98T

EHN Personal Thought · Syariah / sharia · Syiar

Bicara Ujian Kehidupan – Bicara Tawakal

BICARA UJIAN KEHIDUPAN, BICARA TAWAKAL

@erwin_noekman

 

Hari-hari belakangan ini banyak orang disibukkan dengan kasus penyebaran virus Corona (COVID-19). Terlebih, setelah sekian lama, hampir 3 bulan sejak pertama kali kasus ini merebak di kota Wuhan, Tiongkok, barulah secara resmi Pemerintah Indonesia, mengumumkan secara resmi adanya pasien terkena COVID-19.

 

Sebagai pengingat, kasus pertama kali ditemukan pada tanggal 1 Desember 2019, Presiden Indonesia mengumumkan kasus pertama di Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020. Rentang waktu 93 hari.

 

Masih di hari yang sama, beberapa jam sebelum Presiden mengumumkan kasus COVID-19, netizen masih saling menuduh bahwa adanya kasus COVD-19 di Indonesia adalah hoax. Bahkan beberapa yang menyampaikan bahwa di Indonesia sudah ada suspect COVID-19, dianggap sebagai pemecah bangsa.

 

Kembali ke laptop, kasus penyebaran virus ini sebenarnya menjadi ujian bagi setiap orang. Ada yang menganggap ini sebagai ujian, ada yang menganggap ini sebagai azab. Terlepas dari itu hampir semua sependapat, bagi yang memiliki Tauhid, bahwa ini semua berujung kepada Tawakal.

 

Namun, demikian makna tawakkal itu sendiri bisa jadi mempunyai pemahaman yang berbeda antara satu dan lain ummat.

 

Ada yang menyatakan bahwa tawakal adalah murni pasrah atas ketetapan Allah azza wa jalla semata, dengan pengertian bahwa tanpa melakukan apapun, hasilnya pun akan sama.

 

Di sisi lain, ada pendapat yang menyatakan bahwa tawakal merupakan “level tertinggi” dalam derajat keimanan seseorang. Sehingga sebelum mencapai level tersebut, manusia tetap mempunyai kewajiban untuk terus berusaha (ikhtiar). Setelah semua sumber daya, upaya, waktu, tenaga, pikiran, termasuk dana, dikerahkan, barulah di ujungnya “pasrah” menyerahkan semua hasilnya kepada ketetapan Allah.

 

Bagi saya sendiri, saya condong kepada pemikiran kedua. Usaha maksimal, doa maksimal, ikhlas maksimal, tawakal maksimal.

 

Dalam sebuah kisah diceritakan suatu ketika Imam Ahmad pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang hanya duduk di rumah atau di masjid seraya berkata, “Aku tidak mau bekerja sedikitpun, sampai rizkiku datang sendiri”. Maka beliau berkomentar, “Ia adalah laki-laki yang tidak mengenal ilmu. Sungguh Nabi ShollAllahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Sesungguhnya Allah telah menjadikan rizkiku dalam bayang-bayang tombak perangku (baca: ghonimah)’. Dan beliau juga bersabda, ‘Sekiranya kalian bertawakkal kepada Allah dengan sebenar-benarnya, niscaya Allah memberimu rizki sebagaimana yang diberikanNya kepada burung-burung. Mereka berangkat pagi-pagi dalam keadaan lapar dan pulang sore hari dalam keadaan kenyang.’ (Hasan Shohih. HR.Tirmidzi). Selanjutnya Imam Ahmad berkata, “Para sahabat juga berdagang dan bekerja dengan mengelola pohon kurmanya. Dan mereka itulah teladan kita.” (Fathul Bari, 11/305-306).

 

Dikutip dari https://almanhaj.or.id/965-bertawakal-kepada-allah.html pembahasan tentang tawakal adalah sbb:

 

Dan dalam riwayat Imam Al-Qudha’i disebutkan.

 

قَالَ عَمْرُو بْنِ أُمَيَّةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : قُلْتُ : يَا رَسُوْلَّ اللَّةِ ! أُقَيّدُ رَاحِلَتِيْ وَأَتَوَكَّلُ عَلَى اللَّهِ، أَوْأُرْسِلُهَا وَأَتَوَكَّلُ؟ قَالَ : قَيِّدْهَا وَتَوَكَّلْ

 

“Amr bin Umayah Radhiyallahu ‘anhu berkata, ‘Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah !!, Apakah aku ikat dahulu unta (tunggangan)-ku lalu aku bertawakkal kepada Allah, atau aku lepaskan begitu saja lalu aku bertawakkal ? ‘Beliau menjawab, ‘Ikatlah kendaraan (unta)-mu lalu bertawakkallah”. (Musnad asy-Syihab, Qayyid ha wa Tawakkal, edisi 633, 1/368).

 

Apabila kita megambil contoh kehidupan keseharian Rasulullah beliau pun mengambil beberapa tindakan kecil dan sederhana, semisal ketika mendirikan rumah, beliau melengkapinya dengan pintu dan jendela, artinya tidak membiarkan ruangan rumah bebas terbuka.

 

Semua itu, meski mungkin tampak remeh, memberi isyarat tentang makna tawakal. Membiarkan rumah tewrbuka sampai larut malam tanpa dikunci, sementara seisi rumah tertidur lelap, adalah bagian dari kebodohan dan kelalaian, bukan sebagai bagian dari tawakal.

 

Kepada keluarganya yang lalai menjaga rumah, Nabi bersabda, ”Kuncilah pintu rumahmu.”

 

Dalam memimpin berbagai pertempuran, Nabi tidak pernah telanjang dada atau membiarkan tubuhnya tanpa terlindung. Nabi memegang perisai dan memakai baju besi. Bila suasana keamanan sedang gawat, Nabi bertanya, ”Siapa yang akan mengawalku malam ini?” Sehubungan dengan hadis di atas, Imam Sahal (seorang sufi) berkata, ”Barang siapa yang menentang ikhtiar (usaha), berarti menentang Sunnah. Dan barang siapa menentang tawakal, berarti mencela iman.”

 

Usaha tiada akhir pun tersirat dalam sebuah hadits yang berisikan sbb:

 

إن قَامَتِ السَّاعَةُ وَفِي يَدِ أَحَدِكُمْ فَسِيلَةٌ فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ لَا تَقُومَ حَتَّى يَغْرِسَهَا فَلْيَغْرِسْهَا

 

“Jika terjadi hari kiamat sementara di tangan salah seorang dari kalian ada sebuah tunas, maka jika ia mampu sebelum terjadi hari kiamat untuk menanamnya maka tanamlah.” (HR. Bukhari dan Ahmad)

 

Dengan mengacu kepada pemahaman yang saya miliki, saya memandang bahwa kasus COVID-19 ini pun menjadi bagian dari ujian keimanan kita. Sejauh mana kita berusaha untuk menangkal, menjalani atau menanggulanginya. Ditambah doa sesuai kaidah, terakhir baru menyerahkan sepenuhnya hanya kepada Allah azza wa jalla (tawakal).

 

Wallahu a’lam bish shawab –

 

Jakarta, 04032020

 

 

 

EHN Personal Thought · Insurance · Syariah / sharia · Takaful

Keagenan Asuransi Syariah

pic agen

 

Di suatu ketika, dalam sebuah safar (perjalanan) saya mendapatkan blast sebuah whatssapp group komunitas. Isi pesan tersebut sederhana, berupa poster (iklan) produk asuransi syariah yang dikirimi seorang Agen (tenaga pemasar) asuransi. Sejurus kemudian, saya pun mencoba membuka link yang ada di poster tersebut.

 

Saya dapati website yang memang dibangun oleh agen yang terafiliasi dengan perusahaan-perusahaan asuransi syariah, di asuransi jiwa syariah dan asuransi umum syariah. Kedua perusahaan ini merupakan perusahaan asuransi syariah pertama yang ada di tanah air.

 

Di laman website tersebut, dicantumkan bahwa tenaga pemasar mempunyai lisensi untuk menjual produk asuransi (konvensional). Ditampilkan nomor lisensi agen dari asosiasi asuransi jiwa (konvensional) dan asosiasi asuransi umum (konvensional).

 

Namun sayang sekali, sebagai seorang tenaga pemasar asuransi syariah, ybs tidak/belum mencantumkan nomor lisensi untuk memasarkan produk asuransi syariah, baik untuk asuransi jiwa syariah maupun asuransi umum syariah. Terlebih yang bersangkutan terafiliasi dengan perusahaan asuransi syariah.

 

Tergerak untuk itu, barangkali tidak ada salahnya saya menulis beberapa aturan dan praktik yang (seharusnya) terjadi di industri. Semoga tulisan ini bisa menjadi pengingat baik bagi saya sendiri maupun bagi yang membacanya.

 

Aturan hukum tentang keagenan banyak tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), utamanya dalam POJK Nomor 69 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

 

Pertama-tama, kita pastikan dulu bahwa definisi dari Agen Asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (25) dari POJK Nomor 69 tahun 2016. Artinya, Agen Asuransi merupakan kepanjangan tangan dari Perusahaan, bukan perwakilan dari Pemegang Polis (nasabah).

 

Sebelum masuk lebih jauh, perlu disampaikan bahwa sebagaimana disebutkan dalam Undang Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, untuk usaha asuransi terbagi atas:

(1) usaha asuransi umum

(2) usaha asuransi jiwa

(3) usaha reasuransi

(4) usaha asuransi umum syariah

(5) usaha asuransi jiwa syariah, dan

(6) usaha reasuransi syariah.

 

Selain usaha asuransi masih terdapat bidang usaha lain di perasuransian seperti:

(a) usaha pialang asuransi

(b) usaha pialang reasuransi, dan

(c) usaha penilai kerugian asuransi.

 

Untuk bahasan terkait keagenan maka kita hanya akan fokus pada bidang usaha (1), (2), (4) dan (5).

 

POJK nomor 69 tahun 2016 pada Pasal 16 ayat (1) menyebutkan aturan bahwa Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi yang menggunakan Agen Asuransi wajib memastikan bahwa Agen Asuransi:

(a) memiliki sertifikat keagenan sesuai dengan bidang usahanya; dan

(b) terdaftar di OJK.

 

Mengacu pada aturan di POJK di atas, utamanya pada butir (a) dapat diartikan bahwa setiap Agen Asuransi yang ingin memasarkan produk asuransi maka harus mendapatkan sertifikasi keagenan sesuai dengan bidang usahanya. Apabila Agen Asuransi ingin memasarkan produk asuransi umum maka ia wajib memiliki sertifikasi keagenan untuk bidang usaha asuransi umum. Apabila Agen Asuransi ingin memasarkan produk asuransi umum syariah, maka ia wajib memiliki sertifikasi keagenan untuk bidang usaha asuransi umum syariah. Apabila Agen Asuransi ingin memasarkan produk asuransi jiwa, maka ia wajib memiliki sertifikasi keagenan untuk bidang usaha asuransi jiwa. Apabila Agen Asuransi ingin memasarkan produk asuransi jiwa syariah, maka ia wajib memiliki sertifikasi keagenan untuk bidang usaha asuransi jiwa syariah.

 

Lebih dalam, dapat kita maknai bahwa seorang Agen Asuransi, walaupun mempunyai sertifikasi keagenan asuransi umum, maka ia tidak dapat memasarkan produk asuransi umum syariah. Sebaliknya apabila seorang Agen Asuransi hanya memiliki sertifikasi keagenan asuransi jiwa syariah, maka ia tidak dapat memasarkan produk asuransi jiwa (konvensional) atau memasarkan produk asuransi umum (konvensional) atau memasarkan produk asuransi umum syariah. Alhasil, bagi seorang Agen Asuransi, apabila ia ingin mendapatkan seluruh sertifikasi maka ia berkewajiban mendapatkannya dari masing-masing bidang usaha.

 

Kalau diibaratkan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Ketika seseorang ingin mengendarai mobil, maka ia wajib memiliki SIM A. Ketika seseorang ingin mengendarai bus, maka ia wajib memiliki SIM B. Ketika seseorang ingin mengendarai motor, maka ia wajib memiliki SIM C. Ketika seseorang ingin mengendarai semua jenis kendaraan, maka ia wajib memiliki seluruh jenis SIM.

 

Kembali ke topik pembahasan seputar Agen Asuransi Syariah, maka sesuai regulasi yang berlaku, Agen tersebut wajib memiliki sertifikasi dari Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) apabila ia ingin memasarkan produk asuransi syariah.  Lebih jauh, Perusahaan dimana Agen tersebut berada wajib melaporkan Agen tersebut ke AASI. Untuk selanjutnya AASI yang melaporkan Agen tsb ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah Agen ini terdaftar di OJK, maka Agen tsb baru diperkenankan memasarkan produk Asuransi Syariah.

 

Sebagai catatan, untuk saat sekarang ini, AASI masih menaungi Asuransi Umum Syariah dan Asuransi Jiwa Syariah, baik yang berbentuk Perusahaan Asuransi Syariah yang beroperasi secara penuh (full fledged) maupun yang masih berupa Unit Syariah di Perusahaan Asuransi. Namun untuk sertifikasi, tetap terpisah antara Agen Asuransi Umum Syariah dan Agen Asuransi Jiwa Syariah.

 

Barangkali, sebuah saran yang bijak bagi Agen yang menjadi subyek ini, apabila memang ybs sudah mempunyai sertifikasi dari AASI, akan lebih baik apabila ditampilkan di website ybs. Selain sesuai regulasi, tentunya ini juga memberikan kenyamanan dan kepastian bagi (calon) nasabah.

 

 

Salam Asuransi Syariah –

Indonesia · Syariah / sharia · Uncategorized

Tidak / Belum Syariahnya Lembaga Keuangan Syariah (?)

Di kalangan masyarakat umum saat ini banyak beredar pandangan dan opini, bahwa Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dianggap “sama saja” dengan lembaga keuangan konvensional. Bahkan terdapat pula yang menyatakan haramnya LKS.

LKS bisa berupa Bank Syariah, Asuransi Syariah, Pergadaian Syariah, Pembiayaan Syariah, Modal Ventura Syariah, Pasar Modal Syariah, Koperasi Syariah, dsj.

Saya sendiri melihat kondisi ini sebagai sebuah upaya menuju kesempurnaan. Tidak bisa dipungkiri, praktik yang dijalankan para pelaku dan praktisi LKS masih jauh dari kesesuain syariah sebagaimana diharapkan.

Sepakat, apa yang belum murni, perlu usaha bersama-sama untuk memurnikannya. Yang belum sempurna, jangan kita tinggalkan. Pilihannya, bersama-sama membantu mencari solusi untuk memurnikannya, atau membiarkannya menjadi sangat tidak syariah.

Di saat yg sama, perlu juga sama-sama introspeksi dan muhasabah…

Di LKS itu sendiri diperlukan langkah ke depan umtuk berpraktik, apakah “berani” menunjukkan kesyariahannya atau malah menjurus ke sekuler.

Saya sendiri, mengamati banyak di praktik.nya… para pelaku (junior?) yg tidak/belum memahami esensi dari keberadaan LKS itu sendiri.

Yang sederhana… Pelaku LKS masih menggunakan jargon atau istilah konvensional,…

Sehingga saat moment of truth seorang pelaku LKS bertemu dengan calon nasabah atau mystery guest penjelasan jasa atau produk yang disampaikan, tidak jauh dari konvensional, sehingga bukan tidak mungkin langsung diberikan label… “sama saja dengan konvensional”

Wallahu’alam bish shawab