erwin-noekman.com is a personal website of Erwin Noekman — containing his personal thoughts, views, opinions and knowledge. He can be reached at ehn.rumah.hijau@gmail.com
Anything contained herewith is not related nor represented to any organisation nor company. Hope you’ll find it useful
–
erwin-noekman.com adalah situs pribadi milik Erwin Noekman — yang berisikan pendapat, pandangan, opini pribadi serta pengetahuan. Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi ehn.rumah.hijau@gmail.com
Semua materi yang ada di situs ini tidak mewakili atau mendukung organisasi atau perusahaan manapun. Semoga bermanfaat!
Pasar (Persaingan) Sempurna Menurut Kaidah Syariah Islam
Dalam ilmu ekonomi modern, pasar (persaingan) sempurna biasanya digambarkan sebagai pasar yang informasi harganya terbuka, banyak penjual dan pembeli, tidak ada pihak yang bisa seenaknya mengendalikan harga, dan transaksi terjadi secara wajar.
Dalam bahasa syariah, istilah ini tidak disebut persis dengan nama “pasar (persaingan) sempurna”, tetapi semangatnya sangat dekat dengan pasar yang adil, jujur, transparan, dan bebas dari kezhaliman. Prinsip syariah sendiri menekankan keadilan, kemitraan, dan transparansi, serta melarang unsur riba, gharar, dan maysir dalam transaksi.
Artinya, pasar yang baik menurut Islam bukan sekadar pasar yang ramai dan untung besar. Pasar yang baik adalah pasar yang halal caranya, jelas akadnya, jujur timbangannya, tidak ada unsur penipuan, tidak menimbun barang (untuk memainkan harga), dan tidak memakan harta orang lain dengan cara bathil.
Islam mengajarkan supaya kita tidak saling memakan harta sesama dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka (ikhlas, ridha).
Islam juga menegaskan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Di sisi lain, Islam mengecam keras kecurangan dalam takaran dan timbangan.
Dari sini kita bisa memahami bahwa pasar yang mendekati “sempurna” menurut syariah adalah pasar yang memberi ruang bagi harga terbentuk secara wajar, tetapi tetap berada dalam pagar moral.
Nabi Muhammad SAW pernah diminta menetapkan harga ketika harga naik, lalu beliau menjawab bahwa Allah-lah yang menentukan harga, dan beliau tidak ingin menzalimi siapa pun dalam urusan harta. Pada saat yang sama, Rasulullah juga bersabda bahwa orang yang menimbun barang hingga merusak pasar adalah orang yang berdosa. Ini menunjukkan bahwa Islam menghormati mekanisme pasar yang alami, tetapi menolak manipulasi pasar.
Surat al-Kahfi ayat 7 menjelaskan bahwa Allah menjadikan apa yang ada di bumi sebagai perhiasan agar manusia diuji: siapa yang paling baik amalnya. Tafsir lanjutan dari ayat ini menerangkan bahwa segala keindahan dan kekayaan di bumi menjadi sarana ujian bagi manusia. Diterangkan juga bahwa harta, keindahan, dan kekayaan bumi bukan tujuan akhir, melainkan ujian tentang bagaimana manusia menyikapinya.
Di sinilah pasar harus dipahami oleh seorang Muslim: pasar bukan semata hanya tempat mencari laba, tetapi juga tempat ujian akhlak. Barang dagangan, uang, modal, pelanggan, keuntungan, bahkan posisi sebagai penjual atau pembeli, semuanya adalah “perhiasan bumi” yang sedang menguji kita. Ujiannya sederhana tetapi berat: ketika ada kesempatan untung besar, apakah kita tetap jujur? Ketika barang langka, apakah kita mengambil kesempatan dengan menimbun? Ketika pembeli awam tidak paham, apakah kita memanfaatkan ketidaktahuannya? Ketika bisa menaikkan harga secara tidak wajar, apakah kita tetap adil?
Kalau begitu, seperti apa ciri pasar yang baik menurut syariah.
Pertama, barang dan jasa yang diperdagangkan harus halal.
Keempat, tidak ada riba, yaitu keuntungan yang bathil dari transaksi ribawi.
Kelima, tidak ada gharar, yaitu ketidakjelasan yang merugikan salah satu pihak.
Keenam, tidak ada maysir, yaitu spekulasi/judi yang menjadikan untung-rugi semata permainan nasib.
Ketujuh, tidak ada tadlis atau penipuan, termasuk curang pada kualitas, takaran, dan informasi.
Kedelapan, tidak ada ihtikar, yaitu penimbunan untuk mengacaukan harga dan menyusahkan masyarakat.
Dengan bahasa sederhana, pasar yang Islami itu adalah pasar yang membuat semua orang merasa aman. Pembeli tidak takut ditipu. Penjual tidak takut dizalimi. Harga tidak dibentuk oleh kebohongan. Informasi tidak ditutup-tutupi. Barang tidak dipalsukan. Timbangan tidak dikurangi. Keuntungan dicari, tetapi bukan dengan cara merusak orang lain. Inilah pasar yang sehat, dan inilah yang paling dekat dengan gambaran “pasar sempurna” dalam perspektif moral syariah.
Bagi masyarakat awam, pelajarannya sangat praktis. Saat kita berdagang di toko, pasar, warung, e-commerce, atau media sosial, Islam tidak melarang mencari laba. Islam justru menghalalkan perdagangan. Yang dilarang adalah cara yang kotor: tipu-tipu, sumpah palsu, bunga ribawi, permainan harga, barang tidak jelas, dan eksploitasi kebutuhan orang lain. Jadi ukuran utama pasar dalam Islam bukan “siapa paling kaya”, tetapi siapa paling baik amalnya ketika berhadapan dengan harta.
Singkatnya, pasar (persaingan) sempurna menurut syariah bukan pasar tanpa aturan, melainkan pasar yang dijaga oleh iman, kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab kepada Allah. Dunia pasar adalah bagian dari perhiasan bumi. Ia indah, menjanjikan, dan menguntungkan. Tetapi justru karena itulah ia menjadi ujian. Siapa yang tetap jujur saat bisa curang, tetap adil saat bisa menekan, dan tetap amanah saat bisa mengakali, maka dialah yang lulus ujian pasar menurut pandangan Islam.
Tafsir surat Al-Waqi’ah ayat 62 menegaskan kuasa Allah dalam menghidupkan kembali manusia (kebangkitan) dengan merujuk pada penciptaan pertama.
Ayat ini menegur manusia yang mengingkari hari kiamat dengan argumen logis: jika Allah mampu menciptakan manusia dari tidak ada menjadi ada, tentu lebih mudah bagi-Nya untuk membangkitkan kembali manusia yang sudah mati.
Tafsir dan Poin Penting Ayat 62:
• Bunyi Ayat:Wa laqad ‘alimtumun-nasy’atal-ūlā falau lā tadzakkarūn (“Dan sungguh, kamu benar-benar telah mengetahui penciptaan yang pertama, mengapa kamu tidak mengambil pelajaran?”).
• Logika Penciptaan Kedua: Manusia diperintahkan merenungkan bahwa penciptaan pertama (dari sperma/tidak ada) adalah bukti nyata kekuasaan Allah. Maka, tidak ada alasan logis untuk meragukan kekuasaan-Nya dalam menciptakan kembali manusia pada hari kebangkitan.
• Teguran atas Kelalaian: Ayat ini merupakan teguran halus agar manusia menggunakan akalnya untuk “mengambil pelajaran” (tadzakkarūn) dari fakta penciptaan diri mereka sendiri.
• Koneksi Ayat: Ayat ini berurutan dengan pembahasan kematian dan penciptaan bentuk baru, menunjukkan bahwa kematian bukanlah akhir, melainkan transisi ke bentuk kehidupan yang dikehendaki Allah.
Secara ringkas, ayat ini mengajarkan bahwa pengingkaran terhadap hari kebangkitan adalah bentuk kebodohan karena penciptaan pertama yang disaksikan manusia adalah bukti mutlak atas penciptaan kedua (kebangkitan).
Beberapa waktu lalu memenuhi undangan dari Indonesia Financial Group (IFG) hadir sebagai Penanggap dalam FGD Prospek dan Tantangan Asuransi Syariah di Indonesia.
Bertempat di Kantor Pusat IFG, kegiatan ini dihadiri oleh Direksi dan Komisaris IFG.
Sebagai penanggap, hadir para pakar yang mewakili Organisasi dan Lembaga besar seperti Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU), Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Muslimat NU, Universitas Indonesia, Dewan Syariah Nasional (DSN) – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI). Hadir pula perwakilan Asosiasi Perasuransian di tanah air yaitu Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI). Pak Agus Haryadi pak Paul Setio Kartono pak Tatang Nurhidayat
Saya sendiri sangat terhormat, diundang tanpa mewakili kelembagaan atau asosiasi.
Wacana yang dipaparkan mengarahkan sebuah konsolidasi di asuransi umum syariah, asuransi jiwa syariah dan reasuransi syariah — sebagaimana di konvensional juga.
Apabila hal ini terjadi, maka akan terjadi penggabungan 1 Perusahaan Asuransi Umum Syariah dan 4 Unit Syariah Perusahaan Asuransi Umum. Penggabungan 3 Unit Syariah di Asuransi Jiwa. Penggabungan 1 Perusahaan Reasuransi Syariah dan 1 Unit Syariah Perusahaan Reasuransi.
Nilai positif: • kapitalisasi bertambah sedikit (penggabungan hanya di Dana Peserta, sementara Dana Perusahaan kemungkinkan kembali ke induk Konvensional) • kapasitas akseptasi bertambah sedikit — karena tidak ada korelasi langsung dengan meningkatnya modal bahwa kapasitas akan turut meningkat • bertambahkannya Staff dengan keahlian tertentu — sepanjang perusahaan awal memperkenankan Staff Syariahnya turut dalam penggabungan ke Perusahaan baru
Nilai kurang: • akan ada rasionalisasi (baca: lay-off), karena tidak mungkin seluruh Staff (termasuk DPS) ditampung di Perusahaan baru hasil penggabubgan • potensi kesenjangan budaya kerja, karena Staff berasal dari Perusahaan yang berbeda • potensi hierarki organisasi yang semakin kompleks dan silo baru • harus ada standarisasi baru • potensi gap sistem (informasi) • brand Perusahaan sebelumnya lenyap
Apakah proses konsolidasi (merger dan akuisisi) merupakan opsi terbaik?
Danantara Indonesia
Ada aspek lain di Asuransi Syariah, yaitu upaya dan proses Pemisahan Unit Syariah (spin-off) yang sudah dan sedang diupayakan. Proses ini sudah mengeluarkan dana yang tidak sedikit, pemikiran yang banyak, usaha yang panjang, dll.
Satu catatan lagi, perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) harus terlebih dulu mendapatkan izin dari OJK. Otoritas Jasa Keuangan Humas OJK Indonesia
Wacana ini masih sangat perlu diperdalam, sebelum dampak negatifnya lebih dominan ketimbang kebaikan.
Pohon sehat yang tumbuh subur dan kuat, seketika bisa melemah dan berhenti hidup.
Lalu, apa hubungannya dengan kita (manusia)?
Saya melihatnya sebagai sebuah perumpamaan, kreativitas seseorang bisa seketika terhenti, kita ada kuasa besar (berpengaruh) yang membuat orang tersebut berhenti berkreasi.