Di suatu ketika, sayyidina Umar ibn Khattab pernah dengan tegas menyampaikan petuah yang intinya melarang seseorang untuk bermuamalah (berdagang) sebelum ybs memahami tentang ilmu muamalah (berdagang). Pernyataan serupa juga pernah ditegaskan oleh sayyidina Ali yang melarang orang berjualan sebelum memahami ilmu agama.
Frasa ini terdengar klise dan sederhana, namun maknanya sangat dalam. Pernyataan di atas bila kita kaitkan dengan pemisahan unit syariah, akan menjadi pembahasan hangat (menuju panas) di kalangan pelaku usaha. Terjadi perbedaan pandangan dan cara menyikapi aturan tentang pemisahan unit syariah ini.
Apakah pemisahan unit syariah perlu dipaksakan?
Pemisahan Unit Syariah di Indonesia mempunyai makna yang tidak seluruhnya sama dengan arti spin-off. Spin-off dimaknai sebagai sebuah pemisahan dari suatu entitas menjadi entitas baru, atau sebuah pendirian usaha baru dari embrio yang berasal dari entitas lama.
Tanpa bermaksud menggurui, namun “penolakan” oleh sebagian pelaku usaha semakin memperjelas ketidakpahaman mereka sebagaimana pernyataan sayyidina Umar di awal tulisan. Terlihat pula intensi untuk melakukan bisnis syariah telah kehilangan ruh dan ghirah sehingga bukan lagi bicara soal pemurnian melainkan melulu soal laba bagi perusahaan.
Tentunya tidak ada yang salah soal mencetak laba sebesar-besarnya, namun ketika membahas soal syariah, tentunya tetap harus dipertimbangkan keseimbangan dengan maqashid (tujuan) syariah. Apabila hal ini terabaikan atau diabaikan, bukan tidak mungkin industri asuransi syariah hanya berupa kamuflase yang sekedar menggunakan istilah syariah.
Penulis, atas nama pribadi, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk tetap menjaga ruh dan ghirah ketika menjalan usaha syariah, demi mencapai tujuan besar yaitu kemaslahatan bersama.
Jadi, wajib atau tidak wajib, semuanya akan kembali ke hati nurasi dan akal sehat kita semua.

