EHN Personal Thought

Ketika Pemisahan Unit Syariah dipermasalahkan

Di suatu ketika, sayyidina Umar ibn Khattab pernah dengan tegas menyampaikan petuah yang intinya melarang seseorang untuk bermuamalah (berdagang) sebelum ybs memahami tentang ilmu muamalah (berdagang). Pernyataan serupa juga pernah ditegaskan oleh sayyidina Ali yang melarang orang berjualan sebelum memahami ilmu agama.

Frasa ini terdengar klise dan sederhana, namun maknanya sangat dalam. Pernyataan di atas bila kita kaitkan dengan pemisahan unit syariah, akan menjadi pembahasan hangat (menuju panas) di kalangan pelaku usaha. Terjadi perbedaan pandangan dan cara menyikapi aturan tentang pemisahan unit syariah ini.

Apakah pemisahan unit syariah perlu dipaksakan?

Pemisahan Unit Syariah di Indonesia mempunyai makna yang tidak seluruhnya sama dengan arti spin-off. Spin-off dimaknai sebagai sebuah pemisahan dari suatu entitas menjadi entitas baru, atau sebuah pendirian usaha baru dari embrio yang berasal dari entitas lama.

Tanpa bermaksud menggurui, namun “penolakan” oleh sebagian pelaku usaha semakin memperjelas ketidakpahaman mereka sebagaimana pernyataan sayyidina Umar di awal tulisan. Terlihat pula intensi untuk melakukan bisnis syariah telah kehilangan ruh dan ghirah sehingga bukan lagi bicara soal pemurnian melainkan melulu soal laba bagi perusahaan.

Tentunya tidak ada yang salah soal mencetak laba sebesar-besarnya, namun ketika membahas soal syariah, tentunya tetap harus dipertimbangkan keseimbangan dengan maqashid (tujuan) syariah. Apabila hal ini terabaikan atau diabaikan, bukan tidak mungkin industri asuransi syariah hanya berupa kamuflase yang sekedar menggunakan istilah syariah.

Penulis, atas nama pribadi, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk tetap menjaga ruh dan ghirah ketika menjalan usaha syariah, demi mencapai tujuan besar yaitu kemaslahatan bersama.

Jadi, wajib atau tidak wajib, semuanya akan kembali ke hati nurasi dan akal sehat kita semua.

EHN Personal Thought · Pic Story · Travel

Kuliner di kota Karawang

Bila sobat berkesempatan safar ke kota Karawang, berikut salah satu rekomendasi kuliner yang (menurut saya) menjadi pilihan.

Soto tangkar dengan kuah khas Karawang. Isi “standar” berupa potongan kikil / sengkel sapi. Sebagai tambahan bisa dipilih sendiri mulai dari potongan daging, sumsum, paru, dll.

Untuk harga sendiri menurut saya cukup worth it. Dengan merogoh kocek sebesar Rp.71.000 sudah memperoleh 3 Soto (termasuk “topping”) + 3 Nasi + 2 teh tawar + 1 teh manis + 1 kerupuk kulit. Selain itu acar dan sambal juga tersedia cuma-cuma.

Alamat lrngkapnya ada di Jl. Dewi Sartika No.23 – 38, Nagasari, Kec. Karawang Bar., Karawang, Jawa Barat 41312.

#kuliner

#nusantara

EHN Personal Thought · Syiar

Bicara tentang Amanah dan Khianat

Amanah, adalah sebuah kata sederhana yang mudah diucapkan tetapi (mungkin) sulit dijalankan.

Banyak kita dengar orang dengan mudah mengucap amanah, bahkan berani bersumpah untuk amanah tersebut. Seperti di Indonesia, semua pejabat publik pun menjalani sumpah ketika akan memegang (amanah) (jabatan publik).

Bagi profesional, (biasanya) dalam kontrak kerja pun tertuang perjanjian tertulis dimana seseorang mempunyai kewajiban menjalankan amanah (jabatan) dengan sungguh-sungguh, dengan segenap kemampuan dan keahlian yang dimilikinya untuk menjalankan amanah (jabatan) tersebut.

Jadi, bagi siapapun, amanah (jabatan) yang dititipkan kepadanya sebenarnya sudah terikat dalam sebuah perjanjian (hukum) yang mengikatnya.

Karena amanah, bukanlah suatu hal yang bisa diabaikan, karena memang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh dan dengan bekal kemampuan yang memadai.

Bagi umat Islam, ajaran tentang amanah sudah pernah disampaikan oleh Rasulullah yang bersabda,

“Apabila amanah disia-siakan, maka tunggulah saat kehancuran. Seorang sahabat bertanya, “Apa indikasi menyia-nyiakan amanah itu, ya Rasul? Beliau menjawab, “Apabila suatu perkara diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya.” (HR Bukhari).

 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ضُيِّعَتْ الْأَمَانَةُ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ قَالَ كَيْفَ إِضَاعَتُهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِذَا أُسْنِدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ

Dari Abu Hurairah radhilayyahu’anhu mengatakan; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika amanat telah disia-siakan, tunggu saja kehancuran terjadi.” Ada seorang sahabat bertanya; bagaimana maksud amanat disia-siakan? Nabi menjawab; “Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu.” (HR. Bukhari No. 6015)

Kalifah Umar bin Khattab juga pernah berkata:

لَا يَبِعْ فِي سُوقِنَا إِلَّا مَنْ قَدْ تَفَقَّهَ فِي الدِّينِ

“Jangan ada yang bertransaksi di pasar kami kecuali orang yang telah paham agama”. (Dikeluarkan oleh At-Tirmidzi dengan sanad hasan).

Sebagai landasan utama, erintah untuk menunaikan amanah secara umum juga sudah ditegaskan dalam al Quran, sbb:

إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا

“Sesungguhnya Allah itu memerintahkan kepada engkau semua supaya engkau semua menunaikan (memberikan) amanat kepada ahlinya  (pemiliknya).” (QS. An-Nisa’: 58)

Berlawanan dengan amanah, kita kenal istilah khianat. Orang yang tidak menjalankan amanah dengan baik atau tidak dengan bersungguh-sungguh, termasuk dalam khianat.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul-(Nya) dan (juga) janganlah kalian mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepada kalian, sedangkan kalian mengetahui. (QS.Al-Anfal :27)

Demikian sekilas kajian kita di hari Jumat berkah, semoga menambah wawasan dan menjadi kebaikan buat kita semua.

EHN Personal Thought

Nanggroe Aceh Darussalam

Sehubungan dengan pemberlakuan Qanun di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam di awal tahun 2022 ini, yang salah satunya mempersyaratkan operasional keuangan dengan prinsip syariah. Industri yang juga terpapar dan terdampak adalah asuransi, yang harus menggunakan prinsip syariah. Pemberlakuan ini sebenarnya mempunyai dampak yang positif bagi perkembangan industri asuransi syariah di tanah air, dimana terdapat limpahan portofolio dari non-syariah ke syariah.

Walaupun, secara nominal (sesuai dengan penyebaran bisnis asuransi syariah di wilayah NAD) yang tidak lebih dari 2% dari total perolehan nasional. Sebelumnya, wilayah NAD merupakan salah satu provinsi dengan porsi terendah di perasuransian.Satu hal yang menarik dari wilayah NAD adalah otonomi khusus yang diberikan kepada Pemerintah setempatm, yang salah satunya digunakan untuk menerapkan dengan utuh prinsip syariah.

Kunjungan kerja ke NAD kali ini, bertujuan untuk membuka jalan dan peluang lebih besar lagi bagi para pelaku usaha. AASI berkepentingan untuk menjadi penghubung utama dengan Pihak-Pihak Utama (Pengambil Keputusan) termasuk dengan Pemerintah Aceh. 

Hari #1 (05.06.22)Seperti biasa, sebuah perjalanan yang singkat namun padat. Perjalanan diawali di hari Ahad pagi menuju Banda Aceh. Pandemi turut menekan jumlah frekuensi penerbangan dari/ke Banda Aceh. Alhasil, terpaksa menggunakan pesawat yang tersedia di pagi hari. Penerbangan cukup tertunda 20 menit, semata dikarenakan antrian menjelang take-off. Selebihnya, perjalanan selama 2 jam 25 menit tsb, relatif aman.

Setibanya Bandara Aceh, bersiap langsung menuju Sigli sebagai transit sebelum menuju Samalanga (Bieruen).Kunjungan pertama dilakukan ke Pondok Pesantren Darul Munawwarah. Di sini, kami melakukan silaturrahim dengan Abu Kuta Krueng (Tengku Usman) selaku pendiri dan pengelola Pondok.

Pertemuan hangat dengan saling bertukar cindera mata, dan AASI juga memberikan donasi bagi pembangunan Pondok. Selepas itu, kami pun izin pamit untuk melanjutkan perjalanan ke destinasi berikutnya.Kunjungan kedua dilakukan ke Dayah Mahad al Ulum Diniyah Islamiyah (MUDI) Mesjid Raya (MESRA) juga di wilayah Samalanga, Bireuen.

Alhamdulillah, kami berkesempatan berjumpa langsung dengan Abu Mudi Mesra. Kami juga mendapatkan sambutan hangat dan dijamu makan malam. Ciri khas dan etika di Sumatera, jangan pernah menolak jamuan makan.Selepas diskusi hangat, kami kembali izin pamit untuk meneruskan aktivitas untuk kembali ke kota Sigli dan menginap di sana.

Kedua beliau di atas, adalah panutan dan tokoh yang disegani warga Aceh. Keduanya pun, dianggap berjasa dalam mempersatukan pihak-pihak yang terlibat konflik senjata beberapa waktu lalu.

Semoga kunjungan kepada kedua Guru kita tsb, memberikan kebaikan bagi perkembangan asuransi syariah, setidaknya di wilayah Nanģgroe Aceh Darussalam. Aamiin.

End of Day 1

to be continued ~