EHN Personal Thought · Syiar

Bicara tentang Amanah dan Khianat

Amanah, adalah sebuah kata sederhana yang mudah diucapkan tetapi (mungkin) sulit dijalankan.

Banyak kita dengar orang dengan mudah mengucap amanah, bahkan berani bersumpah untuk amanah tersebut. Seperti di Indonesia, semua pejabat publik pun menjalani sumpah ketika akan memegang (amanah) (jabatan publik).

Bagi profesional, (biasanya) dalam kontrak kerja pun tertuang perjanjian tertulis dimana seseorang mempunyai kewajiban menjalankan amanah (jabatan) dengan sungguh-sungguh, dengan segenap kemampuan dan keahlian yang dimilikinya untuk menjalankan amanah (jabatan) tersebut.

Jadi, bagi siapapun, amanah (jabatan) yang dititipkan kepadanya sebenarnya sudah terikat dalam sebuah perjanjian (hukum) yang mengikatnya.

Karena amanah, bukanlah suatu hal yang bisa diabaikan, karena memang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh dan dengan bekal kemampuan yang memadai.

Bagi umat Islam, ajaran tentang amanah sudah pernah disampaikan oleh Rasulullah yang bersabda,

“Apabila amanah disia-siakan, maka tunggulah saat kehancuran. Seorang sahabat bertanya, “Apa indikasi menyia-nyiakan amanah itu, ya Rasul? Beliau menjawab, “Apabila suatu perkara diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya.” (HR Bukhari).

 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ضُيِّعَتْ الْأَمَانَةُ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ قَالَ كَيْفَ إِضَاعَتُهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِذَا أُسْنِدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ

Dari Abu Hurairah radhilayyahu’anhu mengatakan; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika amanat telah disia-siakan, tunggu saja kehancuran terjadi.” Ada seorang sahabat bertanya; bagaimana maksud amanat disia-siakan? Nabi menjawab; “Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu.” (HR. Bukhari No. 6015)

Kalifah Umar bin Khattab juga pernah berkata:

لَا يَبِعْ فِي سُوقِنَا إِلَّا مَنْ قَدْ تَفَقَّهَ فِي الدِّينِ

“Jangan ada yang bertransaksi di pasar kami kecuali orang yang telah paham agama”. (Dikeluarkan oleh At-Tirmidzi dengan sanad hasan).

Sebagai landasan utama, erintah untuk menunaikan amanah secara umum juga sudah ditegaskan dalam al Quran, sbb:

إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا

“Sesungguhnya Allah itu memerintahkan kepada engkau semua supaya engkau semua menunaikan (memberikan) amanat kepada ahlinya  (pemiliknya).” (QS. An-Nisa’: 58)

Berlawanan dengan amanah, kita kenal istilah khianat. Orang yang tidak menjalankan amanah dengan baik atau tidak dengan bersungguh-sungguh, termasuk dalam khianat.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul-(Nya) dan (juga) janganlah kalian mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepada kalian, sedangkan kalian mengetahui. (QS.Al-Anfal :27)

Demikian sekilas kajian kita di hari Jumat berkah, semoga menambah wawasan dan menjadi kebaikan buat kita semua.

Leave a comment