Insurance · Syariah / sharia · Takaful

Ada Apa Dengan Industri Asuransi Syariah?

PELAKU USAHA 58
• ASURANSI UMUM SYARIAH 25
• FULL-FLEDGE 6
• UNIT SYARIAH 19
• ASURANSI JIWA SYARIAH 29
• FULL-FLEDGE 8
• UNIT SYARIAH 21
• REASURANSI SYARIAH 4
• FULL-FLEDGE 1
• UNIT SYARIAH 3

GABUNGAN ASURANSI SYARIAH
• ASET TUMBUH 3,53%
• KONTRIBUSI BERTAMBAH 16,38%
• KLAIM TURUN 0,24%
• TOTAL ASET 45,02T
• TOTAL KONTRIBUSI 27,57T
• TOTAL KLAIM 20,04T
• TOTAL INVESTASI 36,49T
• DENSITAS 99.599 PER ORANG PER TAHUN

ASURANSI UMUM SYARIAH
• ASET TUMBUH 17,86%
• KONTRIBUSI BERTAMBAH 52,16%
• KLAIM NAIK 48,25%
• TOTAL ASET 7,73T
• TOTAL KONTRIBUSI 3,10T
• TOTAL KLAIM 0,94T
• TOTAL INVESTASI 5,53T

ASURANSI JIWA SYARIAH
• ASET BERKURANG 0,23%
• KONTRIBUSI BERTAMBAH 10,65%
• KLAIM TURUN 3,22%
• TOTAL ASET 34,89T
• TOTAL KONTRIBUSI 22,85T
• TOTAL KLAIM 17,74T
• TOTAL INVESTASI 29,16T

REASURANSI SYARIAH
• ASET TUMBUH 22,51%
• KONTRIBUSI BERTAMBAH 61,82%
• KLAIM NAIK 20,85%
• TOTAL ASET 2,41T
• TOTAL KONTRIBUSI 1,62T
• TOTAL KLAIM 1,36T
• TOTAL INVESTASI 1,98T

EHN Personal Thought · Insurance · Syariah / sharia · Takaful

Keagenan Asuransi Syariah

pic agen

 

Di suatu ketika, dalam sebuah safar (perjalanan) saya mendapatkan blast sebuah whatssapp group komunitas. Isi pesan tersebut sederhana, berupa poster (iklan) produk asuransi syariah yang dikirimi seorang Agen (tenaga pemasar) asuransi. Sejurus kemudian, saya pun mencoba membuka link yang ada di poster tersebut.

 

Saya dapati website yang memang dibangun oleh agen yang terafiliasi dengan perusahaan-perusahaan asuransi syariah, di asuransi jiwa syariah dan asuransi umum syariah. Kedua perusahaan ini merupakan perusahaan asuransi syariah pertama yang ada di tanah air.

 

Di laman website tersebut, dicantumkan bahwa tenaga pemasar mempunyai lisensi untuk menjual produk asuransi (konvensional). Ditampilkan nomor lisensi agen dari asosiasi asuransi jiwa (konvensional) dan asosiasi asuransi umum (konvensional).

 

Namun sayang sekali, sebagai seorang tenaga pemasar asuransi syariah, ybs tidak/belum mencantumkan nomor lisensi untuk memasarkan produk asuransi syariah, baik untuk asuransi jiwa syariah maupun asuransi umum syariah. Terlebih yang bersangkutan terafiliasi dengan perusahaan asuransi syariah.

 

Tergerak untuk itu, barangkali tidak ada salahnya saya menulis beberapa aturan dan praktik yang (seharusnya) terjadi di industri. Semoga tulisan ini bisa menjadi pengingat baik bagi saya sendiri maupun bagi yang membacanya.

 

Aturan hukum tentang keagenan banyak tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), utamanya dalam POJK Nomor 69 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

 

Pertama-tama, kita pastikan dulu bahwa definisi dari Agen Asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (25) dari POJK Nomor 69 tahun 2016. Artinya, Agen Asuransi merupakan kepanjangan tangan dari Perusahaan, bukan perwakilan dari Pemegang Polis (nasabah).

 

Sebelum masuk lebih jauh, perlu disampaikan bahwa sebagaimana disebutkan dalam Undang Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, untuk usaha asuransi terbagi atas:

(1) usaha asuransi umum

(2) usaha asuransi jiwa

(3) usaha reasuransi

(4) usaha asuransi umum syariah

(5) usaha asuransi jiwa syariah, dan

(6) usaha reasuransi syariah.

 

Selain usaha asuransi masih terdapat bidang usaha lain di perasuransian seperti:

(a) usaha pialang asuransi

(b) usaha pialang reasuransi, dan

(c) usaha penilai kerugian asuransi.

 

Untuk bahasan terkait keagenan maka kita hanya akan fokus pada bidang usaha (1), (2), (4) dan (5).

 

POJK nomor 69 tahun 2016 pada Pasal 16 ayat (1) menyebutkan aturan bahwa Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi yang menggunakan Agen Asuransi wajib memastikan bahwa Agen Asuransi:

(a) memiliki sertifikat keagenan sesuai dengan bidang usahanya; dan

(b) terdaftar di OJK.

 

Mengacu pada aturan di POJK di atas, utamanya pada butir (a) dapat diartikan bahwa setiap Agen Asuransi yang ingin memasarkan produk asuransi maka harus mendapatkan sertifikasi keagenan sesuai dengan bidang usahanya. Apabila Agen Asuransi ingin memasarkan produk asuransi umum maka ia wajib memiliki sertifikasi keagenan untuk bidang usaha asuransi umum. Apabila Agen Asuransi ingin memasarkan produk asuransi umum syariah, maka ia wajib memiliki sertifikasi keagenan untuk bidang usaha asuransi umum syariah. Apabila Agen Asuransi ingin memasarkan produk asuransi jiwa, maka ia wajib memiliki sertifikasi keagenan untuk bidang usaha asuransi jiwa. Apabila Agen Asuransi ingin memasarkan produk asuransi jiwa syariah, maka ia wajib memiliki sertifikasi keagenan untuk bidang usaha asuransi jiwa syariah.

 

Lebih dalam, dapat kita maknai bahwa seorang Agen Asuransi, walaupun mempunyai sertifikasi keagenan asuransi umum, maka ia tidak dapat memasarkan produk asuransi umum syariah. Sebaliknya apabila seorang Agen Asuransi hanya memiliki sertifikasi keagenan asuransi jiwa syariah, maka ia tidak dapat memasarkan produk asuransi jiwa (konvensional) atau memasarkan produk asuransi umum (konvensional) atau memasarkan produk asuransi umum syariah. Alhasil, bagi seorang Agen Asuransi, apabila ia ingin mendapatkan seluruh sertifikasi maka ia berkewajiban mendapatkannya dari masing-masing bidang usaha.

 

Kalau diibaratkan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Ketika seseorang ingin mengendarai mobil, maka ia wajib memiliki SIM A. Ketika seseorang ingin mengendarai bus, maka ia wajib memiliki SIM B. Ketika seseorang ingin mengendarai motor, maka ia wajib memiliki SIM C. Ketika seseorang ingin mengendarai semua jenis kendaraan, maka ia wajib memiliki seluruh jenis SIM.

 

Kembali ke topik pembahasan seputar Agen Asuransi Syariah, maka sesuai regulasi yang berlaku, Agen tersebut wajib memiliki sertifikasi dari Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) apabila ia ingin memasarkan produk asuransi syariah.  Lebih jauh, Perusahaan dimana Agen tersebut berada wajib melaporkan Agen tersebut ke AASI. Untuk selanjutnya AASI yang melaporkan Agen tsb ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah Agen ini terdaftar di OJK, maka Agen tsb baru diperkenankan memasarkan produk Asuransi Syariah.

 

Sebagai catatan, untuk saat sekarang ini, AASI masih menaungi Asuransi Umum Syariah dan Asuransi Jiwa Syariah, baik yang berbentuk Perusahaan Asuransi Syariah yang beroperasi secara penuh (full fledged) maupun yang masih berupa Unit Syariah di Perusahaan Asuransi. Namun untuk sertifikasi, tetap terpisah antara Agen Asuransi Umum Syariah dan Agen Asuransi Jiwa Syariah.

 

Barangkali, sebuah saran yang bijak bagi Agen yang menjadi subyek ini, apabila memang ybs sudah mempunyai sertifikasi dari AASI, akan lebih baik apabila ditampilkan di website ybs. Selain sesuai regulasi, tentunya ini juga memberikan kenyamanan dan kepastian bagi (calon) nasabah.

 

 

Salam Asuransi Syariah –

EHN Personal Thought · Indonesia · Insurance · Syariah / sharia · Takaful

Wakaf sebagai Bentuk Manfaat bagi Semesta Alam

Wakaf manfaat asuransi syariah dan hasil investasi syariah merupakan sebuah produk yang baru mendapatkan fatwa dari DSN-MUI. 
Sesuai dengan istilah yang disematkan, wakaf berarti menahan sebagian (harta) dengan tujuan untuk disedekahkan (ke pihak lain yang membutuhkan).
Wakaf manfaat asuransi syariah, bisa diartikan sebagai men-sedekahkan harta yang diterima dari manfaat asuransi syariah, termasuk hasil investasinya. 
Wakaf ini sendiri sebenarnya menunjukkan makna sesungguhnya dari keberadaan asuransi syariah yang merupakan perwujudan sebuah lembaga keuangan syariah, sesuai dengan syiar Islam sebagai rahmatan lil alamin. 
Kehadiran Islam, bukan hanya memberikan manfaat bagi para penganutnya. Islam bukan hanya memberikan manfaat bagi manusia. Tetapi lebih jauh dari itu, Islam menjadi rahmat bagi semesta alam.
Hal yang serupa, terjadi di asuransi syariah. Seyogyanya, sebagai sebuah lembaga keuangan syariah, manfaat yang dihasilkan bukan hanya bagi pihak-pihak yang melakukan akad perjanjian (peserta dan pengelola). Tetapi juga memberikan manfaat bagi pihak lain yang bahkan tidak terlibat dalam perjanjian asuransi syariah itu sendiri.
Wakaf yang diberikan oleh peserta, bisa dimanfaatkan oleh masyarakat awam. Bahkan juga bisa menjadi manfaat bagi lingkungan sekitar. Semisal saja, wakaf yang diwujudkan dalam bentuk masjid yang bisa dipergunakan umat sebagai markaz syiar keagamaan dan pendidikan karakter. Wakaf yang berbentuk lahan produktif, yang bukan hanya berbentuk hasil perkebunan, tetapi juga bisa menjadi lahan penghijauan. 
Apabila, wakaf ini benar-benar dimanfaatkan oleh peserta asuransi syariah, maka manfaat tersebut, Insya Allah, akan terus berlanjut walaupun ybs sudah meninggalkan dunia. 
Wallahu’alam bish shawab 

EHN Personal Thought · Indonesia · Insurance · Syariah / sharia · Syiar · Takaful

MENILAI SEBUAH PERUSAHAAN ASURANSI SYARIAH YANG BAIK (#1)

MENILAI SEBUAH PERUSAHAAN ASURANSI SYARIAH YANG BAIK (#1)

 

 

Seseorang pernah bertanya kepada saya, “Bagaimana sebenarnya menilai sebuah perusahaan asuransi syariah yang baik di industri?” Beliau menambahkan, “Saya awam akan hal ini (mengenai asuransi syariah). Saya cuma tahu kalau di asuransi syariah itu ada dana tabarru dan dana perusahaan.”

 

Begitu lah kira-kira pertanyaan yang dilontarkan kepada saya. Alhamdulillah, kembali saya meyakini tingginya ilmu pengetahuan, semakin kita pelajari akan semakin kita merasa banyak tidak tahunya.

 

Saya pribadi melihat bahwa sebuah perusahaan asuransi syariah (PAS) akan berhasil menjalankan amanatnya yaitu melakukan pengelolaan risiko, apabila pengelolaan risiko tersebut “berhasil”. Pengelolaan risiko di PAS terihat apakah hasil pengelolaannya meghasilkan surplus atau malah defisit.

 

Pengelolaan risiko di PAS, ditunjukkan dalam laporan keuangan, yaitu surplus/deficit underwriting. Surplus underwriting berarti menandakan bahwa penerimaan dana tabarru lebih besar daripada pemberian manfaat/santunan (klaim). Surplus ini mengindikasikan bahwa kontribusi (premi syariah) dan pencadangannya ditetapkan secara adequate (memadai).

 

Sebaliknya, apabila hasilnya deficit, maka dapat diindikasikan bahwa penerapan tarif kontribusi dan cadangan, tidak/kurang memadai untuk menutupi besaran pemberian manfaat/santunan kepada Peserta (pemegang polis).

 

ehn - ilustrasi surplus uw

 

Mengapa saya menganggap hal ini penting?

 

Fungsi dan keberadaan PAS dalam pengelolaan asuransi syariah adalah sebagai wakil dari para Peserta. Seluruh dana yang terkumpul sebenarnya adalah dari dan milik para Peserta secara kolektif. Kembali, PAS hanyalah sebagai pengelola risiko, bukan sebagai pemilik dana.

 

Hal ini berbeda dengan skema yang ada di perusahaan asuransi (konvensional). PAK merupakan pemilik dana yang dikumpulkan dari nasabahnya (Tertanggung). Maka indikator keberhasilan adalah, bagaimana PAK mampu memberikan nilai lebih bagi pemegang sahamnya, dalam bentuk laba perusahaan.

 

Di PAS, kondisi yang sama, yaitu memberikan nilai lebih kepada pemilik sebenarnya, yaitu para Peserta. Untuk itulah, keberhasilan PAS menghasilkan surplus dana tabarru menjadi faktor penilai utama.

 

Sangat ironis, apabila pengelolaan dana tabarru menjadi terbengkalai, sementara PAS memperoleh laba yang sedemikian besarnya. Atau barangkali kata yang tepat adalah dzulm (sesuatu yang tidak pada tempatnya ~ inappropriate). Seidealnya, kedua pihak mendapatkan nilai lebih. Peserta mendapatkan keuntungan dari pengelolaan dana tabarru, PAS juga memperoleh keuntungan dari laba perusahaan. Sehingga tidak ada satu pihak pun yang dirugikan.

 

Secara pribadi saya menilai bahwa tujuan dari keberadaan PAS, sebagai sebuah lembaga keuangan syariah — yang merupakan representasi dari value keislaman, maka keberadaannya harus memberikan manfaat dan menjadi rahmat bagi semesta alam. Tujuan dunia dan akhirat harus tertanam dengan baik sejak awal.

 

Lalu, apa kriteria lain untuk menilai sebuah PAS yang baik? To be continued

 

 

– wallahu’alam bish shawab –

 

 

EHN Personal Thought · Syiar · Takaful

Surat Terbuka – Usulan Kepemilikan Bersama Asuransi Syariah oleh Muslim Indonesia

usulan

Bismillahirrahmaanirrahiim

Jakarta, Ahad 5 Rabiul Awal 1438 / 4 Desember 2016

Kepada Yth.
Para Pejuang Keuangan Syariah
Di tempat

Assalaamu’alaykum warahmatullahi wa barakatuh,

Hal:  Usulan Kepemilikan Bersama Asuransi Syariah oleh Muslim Indonesia

Alhamdulillah, puji syukur kehadirat Allah azza wa jalla, yang masih memberikan karunia terbesarnya berupa Iman dan Islam serta kesehatan bagi kita semua hingga saat ini. Shalawat serta salaam juga kita curahkan kepada junjungan kita nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam, semoga kita semua tetap istiqamah menjalankan ajarannya dan termasuk dalam Umatnya yang mendapatkan syafaat beliau di hari akhir. Aamiin.

Seiring dengan “kebangkitan iman” yang sedang dirasakan oleh umat Muslim Indonesia, besar harapan saya ghirah dan semangat menjaga keislaman juga dijalankan dalam maqashid syariah dalam kehidupan sehari-hari.

Tak dapat dipungkiri, baik sengaja maupun tidak sengaja, banyak sekali umat Muslim yang terjebak dalam sistem perekonomian ribawi. Belum lagi yang secara sadar maupun tidak sadar, tergulung dalam aktivitas ekonomi yang penuh gharar, maysir, riswah, mengandung zat haram, maksiat, dsj.

Ide yang dicetuskan untuk memiliki Bank Syariah, merupakan ide mulia. Apabila tujuan kepemilikannya untuk membantu umat, tentunya aktivitas dan operasional Bank Syariah ini nantinya tidak memberikan encouragement atau endorsement kepada Umat untuk berhutang. Melainkan lebih membantu Umat dalam pembiayaan (modal usaha/kerja/produktif, bukan untuk kegiatan konsumtif).

Seiring itu, agar Umat juga mempunyai solusi perlindungan yang sesuai syariah, perlu juga sebuah Perusahaan Asuransi Syariah (ta’min, takaful, taawun). Tujuannya pun harus sama, yaitu menyelamatkan Umat dari kesulitan masa depan apabila musibah menimpanya.

Mekanisme asuransi syariah, sejatinya adalah bentuk kerjasama / gotong-royong, di antara sesama Peserta asuransi syariah.

Para Peserta menggunakan akad hibah (donasi, kontribusi) untuk mengumpulkan Dana Kebajikan (Tabarru). Dana Kebajikan yang terkumpul ini dapat digunakan untuk memberikaan manfaat bagi Peserta yang mengalami musibah. Insya Allah, dengan menggunakan akad ini, tidak ada unsur riba manakala seseorang mendapatkan manfaat manakala ia mengalami musibah.

Secara prinsip, seorang shabibul musibah dibantu oleh Peserta lain yang tidak menderita kemalangan. Bagi shahibul musibah, ia beruntung karena Saudar-saudara Muslimnya, membantunya manakala ia mendapatkan kesusahan. Sedangkan, bagi Peserta yang “beruntung” tidak mengalami musibah, ia pun mendapatkan ganjaran lebih besar lagi, karena membantu Saudara Muslimnya yang sedang mengalami kesusahan. Apalagi, kalau shahibul musibah mendoakan Saudara Muslimnya yang sudah membantunya. Masyaa Allah, silakan dhitung berapa “keuntungan” menjadi Peserta Asuransi Syariah.

Peran sebuah Perusahaan Asuransi Syariah adalah sebagai Pengelola Dana Kebajikan. Dana Kebajikan adalah milik seluruh Peserta (bukan milik Perusahaan). Perusahaan bekerja untuk mengelola keanggotaan dan melakukan administrasi dan meneruskan pemberian manfaat kepada shahibul musibah (~ kira-kira seperti peran amil zakat yang menyalurkan donasi dari para muzaki).

Satu tambahan lagi, sesuai dengan prinsip syariah, apabila pengelolalaan Dana Kebajikan berlebih (jumlah donasi lebih besar dari besaran manfaat kepada shahibul musibah), maka surplus ini bisa dikembalikan kembali ke para Peserta. Unsur kebaikan inilah yang menjadi nilai lebih, bila dibandingkan operasional konvensional yang akan mengambil seluruh keuntungan pengelolaan asuransi pada umumnya.

Seperti disebutkan sebelumnya, tujuan pendirian atau kepemilikan Asuransi Syariah tentunya bukan mencari keuntungan semata bagi pemilik modal. Bukan semata mengejar besaran profit bagi pemilik modal, melainkan fokus demi penyelamatan Umat dan

Untuk mendirikannya, sebenarnya tidak perlu modal yang terlalu besar. Pendirian sebuah Perusahaan Asuransi Syariah hanya membutuhkan modal Rp. 50 miliar. Dengan melibatkan ribuan atau jutaan partisipasi Muslim, besaran “patungan” sangat minim.

Semisal, jamaah shalat Jumat 212 lalu mengeluarkan sedikit donasi, cukup Rp.6.500, tentunya sudah cukup untuk mendirikan Perusahaan Asuransi Syariah. Dan seluruh jamaah sudah menjadi “pemegang saham” sebuah Perusahaan Asuransi Syariah.

Alternatif lain, bisa juga dengan mengakuisisi atau membeli perusahaan asuransi yang sudah ada, kemudian dimurnikan kesyariahaannya agar mencapai maqashid syariah. Besaran angkanya pun kurang-lebih sama dengan kebutuhan untuk mendirikan perusahaan.

Selanjutnya, guna memastikan keberlangsungan Perusahaan Asuransi Syariah di atas sesuai niatan awal, diperlukan sumber daya insani yang mumpuni, yang siap berjihad, siap hijrah, siap bersikap FAST (fathanah, amanah, shidiq dan tabligh). Saya pribadi, masih meyakini, masih banyak orang baik di negeri ini. Biarlah yang baik menyebarkan kebaikan, sebagaimana kapur barus membersihkan keruhnya air kotor.

Demikian surat terbuka kepada seluruh pejuang keuangan syariah di manapun berada. Semoga Allah azza wa jalla, selalu melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya bagi kita semua,

Jazakumullah khairan katsiran,

 

Erwin Noekman
(untuk dan atas nama pribadi)

 

# catatan penting dan wajib dibaca:

Mengapa usulan di atas menggunakan “batasan” hanya kepada Muslim? Hal ini semata, dikarenakan tujuan dan niat serta pengharapan yang bukan melulu dalam artian duniawi atau harta, melainkan untuk tujuan akhirat. Dikarenakan minimnya pemahaman saya akan ajaran atau keyakinan agama lain, maka saya menuliskan “batasan” bagi Muslim. Sekiranya, Umat lain juga mempunyai niat dan tujuan yang sama (bukan bertujuan keuntungan semata) silakan bergabung, karena ide ini terbuka bagi siapa saja.