Indonesia · Insurance · Syariah / sharia · Takaful

Undang Undang Perasuransian – Bagian 3

Lanjutan isi Undang-Undang tersebut menekankan peningkatan peran industri perasuransian dalam mendorong pembangunan nasional. Hal itu bisa terwujud manakala industri perasuransian dapat lebih mendukung masyarakat dalam menghadapi risiko yang dihadapinya sehari-hari maupun pada saat mereka memulai dan menjalankan kegiatan usaha.

Untuk itu, Undang-Undang Perasuransian mengatur bahwa Objek Asuransi di Indonesia hanya dapat diasuransikan pada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah di Indonesia dan penutupan Objek Asuransi tersebut harus memperhatikan optimalisasi kapasitas Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah dalam negeri.

Guna mengimbangi kebijakan ini, Pemerintah dan/atau Otoritas Jasa Keuangan, secara sendiri-sendiri atau bersama-sama, melakukan upaya untuk mendorong peningkatan kapasitas asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dan reasuransi syariah dalam negeri. Lebih dari itu, Undang-Undang ini memungkinkan pemberian fasilitas fiskal kepada perseorangan, rumah tangga, dan/atau usaha mikro, kecil, dan menengah untuk mendorong peningkatan pemanfaatan Asuransi atau Asuransi Syariah dalam rangka pengelolaan risiko.

Peningkatan peran industri perasuransian dalam mendorong pembangunan nasional juga terjadi melalui pemupukan dana jangka panjang dalam jumlah besar, yang selanjutnya menjadi sumber dana pembangunan.

Pengaturan lebih lanjut yang diamanatkan Undang-Undang ini kepada Otoritas Jasa Keuangan, terutama dalam hal pengaturan lini usaha dan produk Asuransi dan Asuransi Syariah serta pengaturan pengelolaan kekayaan dan kewajiban Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah, akan menentukan besar atau kecilnya peran industri perasuransian tersebut.

Pengaturan dalam Undang-Undang ini juga mencerminkan perhatian dan dukungan besar bagi upaya perlindungan konsumen jasa perasuransian, upaya antisipasi lingkungan perdagangan jasa yang lebih terbuka pada tingkat regional, dan penyesuaian terhadap praktik terbaik (best practices) di tingkat internasional untuk penyelenggaraan, pengaturan dan pengawasan industri perasuransian.

– bagian 3 –

Indonesia · Insurance · Syariah / sharia · Takaful

UU Perasuransian – 02

Selanjutnya dalam upaya untuk menciptakan industri perasuransian yang lebih sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif, dilakukan penetapan ketentuan baru dan penyempurnaan ketentuan yang telah ada, antara lain:

• penetapan landasan hukum bagi penyelenggaraan Usaha Asuransi Syariah dan Usaha Reasuransi Syariah;

• penetapan status badan hukum bagi Perusahaan Asuransi berbentuk usaha bersama yang telah ada pada saat Undang-Undang ini diundangkan;

• penyempurnaan pengaturan mengenai kepemilikan perusahaan perasuransian yang mendukung kepentingan nasional;

• pemberian amanat lebih besar kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah untuk mengelola kerja sama dengan pihak lain dalam rangka pemasaran layanan jasa asuransi dan asuransi syariah, termasuk kerja sama keagenan; dan

• penyempurnaan ketentuan mengenai kewajiban untuk menjaga tata kelola perusahaan yang baik, kesehatan keuangan dan perilaku usaha yang sehat.

~ bagian 02 ~

Indonesia · Insurance · Syariah / sharia · Takaful

UU Perasuransian – 01

Dengan telah disetujuinya Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU) Perasuransian di penghujung September lalu oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) penulis ingin berbagi materi UU tsb. Semoga bermanfaat.

Di pembukaan UU disebutkan dasar pertimbangan penerbitan UU tsb sbb:

a. bahwa industri perasuransian yang sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif akan meningkatkan pelindungan bagi Pemegang Polis, Tertanggung atau Peserta, dan berperan mendorong pembangunan nasional;

b. bahwa dalam rangka menyikapi dan mengantisipasi perkembangan industri perasuransian serta perkembangan perekonomian, baik pada tingkat nasional maupun pada tingkat global, perlu mengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dengan undang-undang yang baru;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perasuransian;

– bagian 1 –

EHN Personal Thought · Indonesia · Insurance · Syariah / sharia · Takaful

Asuransi Indonesia – Bagian 3

Salah satu point yang penting terkait perasuransian syariáh adalah akan disahkan operasional asuransi syariáh secara full-fledged (operasi penuh, bukan lagi melalui windows atau unit syariah).

Dalam kurun waktu 6 bulan sejak diundangkan, setiap perusahaan yang memiliki unit syariáh wajib sudah menyampaikan business plan mengenai portofolio syariah-nya. Akan dibawa kemana, akan dijadikan apa.

Apabila tidak ada perubahan isi sesuai Draft RUU Perasuransian – Pasal 67, adalah sbb:

(1) Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang telah memiliki izin unit syariáh pada saat ditetapkannya undang-undang ini wajib:

A) mengalihkan seluruh portofolio asuransi syariahnya kepada Perusahaan Asuransi Syariáh atau Perusahaan Reasuransi Syariáh yang memiliki kegiatan usaha yang sejenis

B) mengembalikan hak pemegang polis / peserta yang menolak untuk dialihkan kepesertaannya

C) mengembalikan izin usaha unit syariahnya

Paling lama 3 (tiga)* tahun sejak ditetapkannya Undang-Undang ini

(2) Untuk memenuhi ketentuan pada ayat (1), Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib menyampaikan rencana kerja kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Undang-Undang ini

* informasi terakhir hingga tulisan ini disusun, bahwa angka tersebut disetujui DPR menjadi 10 (sepuluh) tahun.

Apabila RUU tersebut benar akan disahkan dan berlaku dalam waktu dekat, kondisi ini akan banyak menentukan arah masa depan usaha perasuransian di Indonesia.

Ke depan, tidak bisa lagi perusahaan asuransi (konvensional) menjual produk asuransi syariáh ke nasabahnya. Begitu pun, agen (utamanya di asuransi jiwa) tidak bisa lagi menjual dua produk bersamaan, karena akan terbentur aturan bahwa seorang agen hanya boleh bekerja mewakili sebuah perusahaan.

Contoh kasus, semisal perusahaan asuransi PT ABC, selain beroperasi secara konvensional, ia juga mempunyai unit syariáh. XYZ adalah sebuah perusahaan asuransi syariáh (full-fledged).

Bila RUU diterapkan maka ABC harus memilih di antara 3 opsi tersedia.

ABC bisa memilih opsi 1 sesuai pasal RUU tsb, yaitu mengalihkan portofolio syariahnya ke perusahaan asuransi syariáh (full-fledged). Untuk menyikapinya, ABC mempunyai beberapa opsi turunan, yaitu:
i/ Mengalihkan ke existing perusahaan full-fledged (XYZ)
ii/ Mengakuisisi perusahaan full-fledged (XYZ)
iii/ Mendirikan perusahaan full-fledged baru (RST)

Masing-masing pilihan tersebut tentunya mempunyai sisi positif dan negatif yang akan kita bahas dalam tulisan selanjutnya.

~ bersambung ~

EHN Personal Thought · Indonesia · Insurance · Syariah / sharia · Takaful

Asuransi Indonesia – Bagian 2

★★★★ Bagian 2 ★★★★

Perhatian yang dituangkan Pemerintah terkait usaha perasuransian ditujukan bagi perlindungan konsumen, yaitu masyarakat umum pembeli polis asuransi.

Pengawasan itu pun dimulai dengan aturan penguatan permodalan. Penerapan modal minimum pun berhasil memangkas jumlah pemain perasuransian di Indonesia. Pemerintah menengarai faktor modal turut berpengaruh dalam kemampuan perusahaan memenuhi kewajibannya manakala terjadi klaim (besar) dari nasabah.

Walaupun kurang mengena dengan tujuan awal penerapan aturan modal ini, yaitu terjadinya merger di antara pemain, namun peraturan modal minimum ini berujung pencabutan ijin usaha bagi perusahaan bermodal cekak, utamanya di perusahaan asuransi umum.

Saya pribadi melihat aturan modal minimum ini kurang mengena, karena tidak berhasil mendatangkan pemodal baru. Aturan itu sendiri, menurut pandangan saya menjadi ambigu, karena yang diatur adalah modal sendiri (ekuitas), bukan modal disetor. Ekuitas dibaca dalam laporan keuangan, baik publikasi maupun interim.

Sebagai bagian dari langkah perlindungan konsumen dan membuat iklim usaha yang lebih fair, regulator pun mengatur tata kelola (governance) perusahaan perasuransian, termasuk organisasi perusahaan perasuransian, proses fit and proper manajemen, aturan mengenai tenaga ahli, dsj.

Selanjutnya diatur pula mengenai kesehatan keuangan perusahaan perasuransian, seperti penerapan risk based capital (RBC), pencadangan premi, pencadangan klaim, format pelaporan keuangan, dan penggunaan perhitungan aktuaria.

Belakangan, regulator pun mengeluarkan aturan mengenai penerapan tarif yang ditentukan bagi lini usaha kendaraan bermotor (motor vehicle insurance) dan harta benda (fire insurance).

Sayangnya, aturan perasuransian dalam bentuk Undang-Undang itu sendiri sudah berumur cukup lama. Setelah lewat dari dua dekade, beberapa aturan awal sudah tidak tepat lagi diterapkan. Walaupun ditimpali dengan aturan-aturan di bawahnya, alhasil Undang-Undang tersebut menjadi tambal sulam.

Sejak beberapa waktu terakhir Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator usaha perasuransian, mewakili pemerintah sudah membawa revisi Undang-Undang Perasuransian ini ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun setelah cukup lama, belum juga disahkan di parlemen.

Informasinya Rancangan Undang-Undang (RUU) revisi UU No.2 tentang Usaha Perasuransian itu, Insya Allah akan segera disahkan di akhir September atau awal Oktober ini oleh DPR.

~ bersambung ~