Salah satu point yang penting terkait perasuransian syariáh adalah akan disahkan operasional asuransi syariáh secara full-fledged (operasi penuh, bukan lagi melalui windows atau unit syariah).
Dalam kurun waktu 6 bulan sejak diundangkan, setiap perusahaan yang memiliki unit syariáh wajib sudah menyampaikan business plan mengenai portofolio syariah-nya. Akan dibawa kemana, akan dijadikan apa.
Apabila tidak ada perubahan isi sesuai Draft RUU Perasuransian – Pasal 67, adalah sbb:
(1) Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang telah memiliki izin unit syariáh pada saat ditetapkannya undang-undang ini wajib:
A) mengalihkan seluruh portofolio asuransi syariahnya kepada Perusahaan Asuransi Syariáh atau Perusahaan Reasuransi Syariáh yang memiliki kegiatan usaha yang sejenis
B) mengembalikan hak pemegang polis / peserta yang menolak untuk dialihkan kepesertaannya
C) mengembalikan izin usaha unit syariahnya
Paling lama 3 (tiga)* tahun sejak ditetapkannya Undang-Undang ini
(2) Untuk memenuhi ketentuan pada ayat (1), Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib menyampaikan rencana kerja kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Undang-Undang ini
* informasi terakhir hingga tulisan ini disusun, bahwa angka tersebut disetujui DPR menjadi 10 (sepuluh) tahun.
Apabila RUU tersebut benar akan disahkan dan berlaku dalam waktu dekat, kondisi ini akan banyak menentukan arah masa depan usaha perasuransian di Indonesia.
Ke depan, tidak bisa lagi perusahaan asuransi (konvensional) menjual produk asuransi syariáh ke nasabahnya. Begitu pun, agen (utamanya di asuransi jiwa) tidak bisa lagi menjual dua produk bersamaan, karena akan terbentur aturan bahwa seorang agen hanya boleh bekerja mewakili sebuah perusahaan.
Contoh kasus, semisal perusahaan asuransi PT ABC, selain beroperasi secara konvensional, ia juga mempunyai unit syariáh. XYZ adalah sebuah perusahaan asuransi syariáh (full-fledged).
Bila RUU diterapkan maka ABC harus memilih di antara 3 opsi tersedia.
ABC bisa memilih opsi 1 sesuai pasal RUU tsb, yaitu mengalihkan portofolio syariahnya ke perusahaan asuransi syariáh (full-fledged). Untuk menyikapinya, ABC mempunyai beberapa opsi turunan, yaitu:
i/ Mengalihkan ke existing perusahaan full-fledged (XYZ)
ii/ Mengakuisisi perusahaan full-fledged (XYZ)
iii/ Mendirikan perusahaan full-fledged baru (RST)
Masing-masing pilihan tersebut tentunya mempunyai sisi positif dan negatif yang akan kita bahas dalam tulisan selanjutnya.
~ bersambung ~