Selanjutnya dalam upaya untuk menciptakan industri perasuransian yang lebih sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif, dilakukan penetapan ketentuan baru dan penyempurnaan ketentuan yang telah ada, antara lain:
• penetapan landasan hukum bagi penyelenggaraan Usaha Asuransi Syariah dan Usaha Reasuransi Syariah;
• penetapan status badan hukum bagi Perusahaan Asuransi berbentuk usaha bersama yang telah ada pada saat Undang-Undang ini diundangkan;
• penyempurnaan pengaturan mengenai kepemilikan perusahaan perasuransian yang mendukung kepentingan nasional;
• pemberian amanat lebih besar kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah untuk mengelola kerja sama dengan pihak lain dalam rangka pemasaran layanan jasa asuransi dan asuransi syariah, termasuk kerja sama keagenan; dan
• penyempurnaan ketentuan mengenai kewajiban untuk menjaga tata kelola perusahaan yang baik, kesehatan keuangan dan perilaku usaha yang sehat.
~ bagian 02 ~