Dengan telah disetujuinya Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU) Perasuransian di penghujung September lalu oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) penulis ingin berbagi materi UU tsb. Semoga bermanfaat.
Di pembukaan UU disebutkan dasar pertimbangan penerbitan UU tsb sbb:
a. bahwa industri perasuransian yang sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif akan meningkatkan pelindungan bagi Pemegang Polis, Tertanggung atau Peserta, dan berperan mendorong pembangunan nasional;
b. bahwa dalam rangka menyikapi dan mengantisipasi perkembangan industri perasuransian serta perkembangan perekonomian, baik pada tingkat nasional maupun pada tingkat global, perlu mengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dengan undang-undang yang baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perasuransian;
– bagian 1 –