EHN Personal Thought · Indonesia · Insurance · Syariah / sharia · Syiar · Takaful

Indonesia: The sleeping giant begins to wake up for microTakaful

image

image

Indonesia:
The sleeping giant begins to wake up for microTakaful

• • • • •

MICROTAKAFUL – Erwin Noekman
http://www.erwin-noekman.com
email@erwin-noekman
@erwin_noekman

• • • • •

There are plenty reasons why Indonesia has become a ‘trending topic’ in terms of Takaful [which in Indonesia is known as asuransi Shariah (Shariah insurance)].

Firstly, with its 208 million-strong Muslim population, Indonesia cannot be ignored as one of the largest Takaful markets in the world.

Secondly, there has been a growing awareness of the Maqasid (goal) Shariah.

In addition, Takaful operators in the country have commited to mutual cooperation in order to explore alternative distribution channels to access the low income segment.

Last but not least, the usage of information technology in Takaful distribution is promoting greater penetration.

• • • • •

Indonesia has been acknowledged by many as one of the biggest potential markets for Takaful. For years, the country has achieved stable and sustainable growth and there is still plenty of room for further development. Although it has not yet been explored or intensified properly, there has however been growing atention and support from the government. In 2013, the market recorded a remarkable 43% growth according to Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hypothetically the development of Takaful is heavily correlated to the development of Islamic finance – as is the public awareness of the option. Statistically, awareness of Takaful is far from adequate for most Indonesians, especially in rural areas. This is a challenge as well as opportunity. The average Takaful contribution for every person in Indonesia is approximately IDR35,944 (US$3) per annum according to OJK, while the average gross domestic income of Indonesia is US$5,477 per annum, meaning that Takaful contributes only 0.05% of average Indonesian expenses.

The government also plays an important role in terms of Takaful literacy. The Indonesian government recently launched the new Insurance Act, which is designed to encourage the existence of Takaful operators in Indonesia, including an eventual spin-off for Takaful windows. There are also additional regulations being prepared to support the Act.

Islamic finance in Indonesia is expected to grow by at least 20% over the next 10 years, according to Muliaman D Hadad, the chairman of OJK – and is being encouraged by the government in
order to ensure economic stability from systemic failure.

Whilst the potential is there, Takaful operators are opting for new ways to increase awareness. Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), the Indonesian Takaful Association, with full support from OJK, has set up a microTakaful task force. OJK also helps in conducting surveys, seminars and studies in microTakaful. As the result, AASI has also set up a consortium and launched a generic product which combines benefits from both General and Family Takaful.

Koperasi (Co-operative) (including Baytul Maal wa Tamwil (BMT) or Shariah based co-operatives) play an important role in microTakaful distribution, especially to reach low income and people in rural areas.

Takaful is more acceptable to these people, due to its similarity with Koperasi scheme. The spirit of togetherness in Takaful is reflected in the form of Koperasi: where people can save and borrow money, staples, food, machines, tools and such, which are self-funded by members.

This kind of cooperation has been very successful in Indonesia and has since spread across the nation. By June 2014, there were 206,288 Koperasi registered in Indonesia with over 35 million members.

The other approach currently used in the market is to bundle Takaful benefit into alms products (Shadaqah, Infaq, Waqf, Hibah, etc). For this mechanism at least two schemes are available in the market. The first scheme directly deducts some portion of Takaful contribution as a Waqf fund. The later scheme allows the benefit of Takaful to be distributed as Waqf in case the participant suffers loss or misfortune.

The product of microTakaful is characterized by being simple, easy, economical and immediate, according to OJK. Microtakaful has to be simple and easily understood by all people in terms of policy, underwriting, claims and administrative process. It has to be easy to obtain, either through distribution channels or via mobile applications. Further, microTakaful has to be economical, costing not more than US$4 per annum. The payment of Takaful benefits must be done immediately as the sum is urgently needed by the poor.

Last but not least, we need to explore the importance of mobile applications in promoting Takaful. It is estimated by advisory group Redwing Asia that in 2014 there were more than 300 million mobile phones in Indonesia – outnumbering the total population of the country and suggesting that every Indonesian owns at least one device. Ironically, even people who are categorized as low income carry a mobile device on their hand.

Correlated to this statistic, the usage of mobile applications in distributing Takaful is imperative. Nowadays, people tend to seek answers through search engines rather than ask advice from others – meaning that online media plays an important role in building image, and vice versa, defaming people or organizations.

With its strong foundations and robust government support, the Indonesian Takaful market has the means to cope with the ongoing changes to the economic environment. The forthcoming ASEAN Economic Society will bring both challenges and opportunities for the market.

• • • • •

The article was published by Islamic Finance News on their 17th December 2014 edition – hopefully it’d be useful for all.

Salaam,
Erwin Noekman

EHN Personal Thought · Indonesia · Insurance · Syariah / sharia · Takaful

Asuransi Indonesia – Bagian 2

★★★★ Bagian 2 ★★★★

Perhatian yang dituangkan Pemerintah terkait usaha perasuransian ditujukan bagi perlindungan konsumen, yaitu masyarakat umum pembeli polis asuransi.

Pengawasan itu pun dimulai dengan aturan penguatan permodalan. Penerapan modal minimum pun berhasil memangkas jumlah pemain perasuransian di Indonesia. Pemerintah menengarai faktor modal turut berpengaruh dalam kemampuan perusahaan memenuhi kewajibannya manakala terjadi klaim (besar) dari nasabah.

Walaupun kurang mengena dengan tujuan awal penerapan aturan modal ini, yaitu terjadinya merger di antara pemain, namun peraturan modal minimum ini berujung pencabutan ijin usaha bagi perusahaan bermodal cekak, utamanya di perusahaan asuransi umum.

Saya pribadi melihat aturan modal minimum ini kurang mengena, karena tidak berhasil mendatangkan pemodal baru. Aturan itu sendiri, menurut pandangan saya menjadi ambigu, karena yang diatur adalah modal sendiri (ekuitas), bukan modal disetor. Ekuitas dibaca dalam laporan keuangan, baik publikasi maupun interim.

Sebagai bagian dari langkah perlindungan konsumen dan membuat iklim usaha yang lebih fair, regulator pun mengatur tata kelola (governance) perusahaan perasuransian, termasuk organisasi perusahaan perasuransian, proses fit and proper manajemen, aturan mengenai tenaga ahli, dsj.

Selanjutnya diatur pula mengenai kesehatan keuangan perusahaan perasuransian, seperti penerapan risk based capital (RBC), pencadangan premi, pencadangan klaim, format pelaporan keuangan, dan penggunaan perhitungan aktuaria.

Belakangan, regulator pun mengeluarkan aturan mengenai penerapan tarif yang ditentukan bagi lini usaha kendaraan bermotor (motor vehicle insurance) dan harta benda (fire insurance).

Sayangnya, aturan perasuransian dalam bentuk Undang-Undang itu sendiri sudah berumur cukup lama. Setelah lewat dari dua dekade, beberapa aturan awal sudah tidak tepat lagi diterapkan. Walaupun ditimpali dengan aturan-aturan di bawahnya, alhasil Undang-Undang tersebut menjadi tambal sulam.

Sejak beberapa waktu terakhir Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator usaha perasuransian, mewakili pemerintah sudah membawa revisi Undang-Undang Perasuransian ini ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun setelah cukup lama, belum juga disahkan di parlemen.

Informasinya Rancangan Undang-Undang (RUU) revisi UU No.2 tentang Usaha Perasuransian itu, Insya Allah akan segera disahkan di akhir September atau awal Oktober ini oleh DPR.

~ bersambung ~

EHN Personal Thought · Indonesia · Insurance · Syariah / sharia · Takaful

Asuransi Indonesia – Bagian 1

★★★★ Bagian 1 ★★★★

Terkait industri asuransi di Indonesia, penulis berusaha berbagi informasi kepada seluruh pembaca dan masyarakat umum. Tulisan ini akan disusun dalam beberapa bagian. Di bagian pertama ini, penulis ingin menyajikan aturan (regulasi) yang berkaitan dengan usaha perasuransian di Indonesia.

Indonesia telah mempunyai satu produk Undang-Undang sejak tahun 1992 lalu yaitu dengan terbitnya UU No.2/1992 tentang UU No.2/1992 tentang Usaha Perasuransian.

UU ini memberikan garis besar peraturan usaha perasuransian. UU ini mengatur pemisahan usaha asuransi umum, asuransi jiwa, reasuransi dan usaha penunjang asuransi.

Di perjalanannya UU ini disusul oleh beberapa regulasi pelengkap seperti Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Menteri Keuangan (KMK), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan terakhir Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Berikut adalah daftar regulasi di bawah Undang-Undang yang diterbitkan Pemerintah dalam mengatur usaha perasuransian di Indonesia.

Kategori Peraturan Pemerintah:

• PP No.73/1992 tentang penyelenggaraan Usaha Perasuransian

• PP No.63/1999 tentang Perubahan Atas PP No.73/1992 tentang penyelenggaraan Usaha Perasuransian

• PP No.39/2008 tentang Perubahan Kedua Atas PP No.73/1992 tentang penyelenggaraan Usaha Perasuransian

• PP No.81/2008 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No.73/1992 tentang penyelenggaraan Usaha Perasuransian

Kategori Peraturan / Keputusan Menteri Keuangan:

• KMK No.80/1995 tentang Besarnya Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya

• KMK No.422/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

• KMK No.423/2003 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian

• KMK No.424/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

• KMK No.425/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi

• KMK No.426/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

• KMK No.504/2004 tentang Kesehatan Keuangan bagi Perusahaan Asuransi yang Berbentuk Badan Hukum bukan Perseroan Terbatas

• PMK No.83/2006 tentang Perubahan Keempat atas KMK. No.80/1995 tentang Besarnya Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya

• PMK No.74/2007 tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor

• PMK No.78/2007 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Direksi dan Komisaris Perusahaan Perasuransian

• PMK No.135 tentang Perubahan atas KMK No.424/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

• PMK No.36/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

• PMK No.37/2008 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertangunggangan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum di Darat, Sungai, Laut dan Udara

• PMK No.124/2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship

• PMK No.158/2008 tentang Perubahan Kedua atas KMK No.424/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

• PMK No.79/2009 tentang Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Penagihannya terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi atau Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi

☆ PMK No.18/2010 tentang Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariáh

• PMK No.30/2010 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi Lembaga Keuangan Non Bank

• PMK No.168/2010 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian

☆ PMK No.1/2011 tentang Perubahan atas PMK No.74/2007 tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor

☆ PMK No.11/2011 tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariáh

• PMK No.79/2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tuna Pegawai Negeri Sipil

• PMK No.53/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

• PMK No.55/2012 tentang Perubahan atas PMK No.79/2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tuna Pegawai Negeri Sipil

☆ PMK 152/2012 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian

Selain aturan-aturan di atas, masih ada lagi beberapa aturan lain di bawahnya, seperti aturan Bapepam-LK atau Peraturan OJK (POJK).

Kesemua itu disusun dengan tujuan pelaksanaan operasional perasuransian sebagai penyedia usaha jasa keuangan bisa memberikan peace of mind bagi seluruh nasabahnya. Di akhir-akhir, regulator lebih concern akan permasalahan ini. Regulator berusaha memastikan kekuatan finansial dari lembaga keuangan penyelenggara usaha perasuransian.

~ bersambung ~

EHN Personal Thought · Syariah / sharia · Syiar

Ekonomi Kerakyatan ala Indonesia

Ekonomi Kerakyatan ala Indonesia
————————————————
Erwin Noekman
@erwin_noekman
Praktisi Asuransi Syariah

Umat Muslim di Indonesia baru saja melalui dua “event” besar. Pemilihan umum sudah berlalu. Ramadhan karim pun sudah meninggalkan kita. Kedua momentum tersebut sebenarnya bisa kita kaitkan satu sama lain. Penulis tidak ingin membahas lebih dalam mengenai politik praktis, tetapi lebih ingin mendalami esensi dan pelajaran yang bisa kita petik bersama dari Ramadhan dan kaitannya dengan masyarakat  Indonesia ke depannya.

Selama masa kampanye, kedua calon presiden menjual ide mengenai “ekonomi kerakyatan”. Isi dan penjelasan dari ekonomi kerakyatan yang diusung oleh masing-masing kubu itu sendiri memang belum pernah dijabarkan secara khusus. Sehingga tidak salah apabila para pengidam ekonomi kerakyatan itu sendiri menjadi penasaran dan berharap banyak dari pemerintahan yang akan datang.

Secara mendasar sebenarnya prinsip, pengertian ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang memberikan menguntungkan bagi seluruh lapisan masyakarat.

Sebagai bagian dari masyarakat umum, penulis memberikan masukan kepada pemerintahan yang akan datang, ekonomi kerakyatan yang sangat layak dijual bagi masyakat Indonesia adalah “recycle” dari sistem ekonomi yang merupakan ciri khas bangsa Indonesia, gotong royong. Bangsa Indonesia dikenal sejak lama sebagai bangsa yang ramah, santun, saling menolong satu-sama-lain (taawun) dan saling melindungi (takafuli).

Hal-hal ini sebenarnya merupakan penjelasan dari sistem ekonomi syariáh.

Islam sendiri mengajarkan umatnya untuk saling tolong menolong dalam kebaikan. Dengan mengambil pareto 85% penduduk Indonesia adalah muslim, secara matematis, sudah akan menyokong sistem tersebut.

Apabila memang benar pemerintah akan mendorong ekonomi kerakyatan, hal ini tentunya akan menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang besar. Sistem ini bisa menjadi “alternatif” di antara sistem-sistem ekonomi yang sudah ada dan terhantam badai krisis di berbagai belahan dunia.

Keluhuran nilai bangsa Indonesia yang terkenal dengan sikap gotong-royongnya, merupakan modal kuat dalam pengembangan ekonomi yang berkesinambungan.

Ekonomi syariáh terbukti mampu melewati badai krisis di berbagai belahan dunia. Sementara ekonomi yang “kurang beretika” rontok di perjalanannya.

Saat ini ekonomi syariah baru mempunyai porsi relatif kecil bila dibandingkan dengan total perekonomian nasional. Namun demikian, tingkat pertumbuhan industri syariáh relatif lebih baik bila dibandingkan dengan industri sejenis di lahan konvensional.

Ekonomi syariah itu sendiri dengan prinsip dan asas saling tolong menolong dan saling melindungi di antara sesama peserta selayaknya diyakini sebagai sebuah sistem ekonomi yang sustainable terhadap perubahan jaman. Hal ini akan menjadi tantangan bagi kita semua untuk terus meyakini dan mengembangkan ekonomi syariah.

Ekonomi syariah sebenarnya merupakan sistem ekonomi saling menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat di dalamnya. Bagi pelaku industri syariáh keuntungan diperoleh dengan memperoleh bagian atas pengelolaan bisnisnya. Pihak perantara yang terlibat dalam proses transaksi syariáh berhak atas ujrah (fee) dari jerih payahnya. Para nasabah pun turut memperoleh bagian atas keuntungan apabila transaksi tersebut memberikan nilai lebih (surplus). Bahkan, lebih jauh lagi, pihak-pihak yang tidak terlibat (misalnya masyarakat faqir, miskin, dhuafa) dalam transaksi bisnis syariah pun bisa merasakan manfaat dari transaksi non-ribawi ini semisal dalam bentuk zakat, infak, shaqadah atau jariyah. Sistem “ekonomi kerakyatan” inilah merupakan esensi dari keluhuran nilai masyarakat Indonesia yang diusung sejak lama, yaitu prinsip gotong-royong.

Ekonomi syariah sendiri sesuai dengan prinsip yang dianutnya, akan terus menjalankan operasional dengan penuh kepatuhan terhadap nilai-nilai good corporate governance, dan menjalan bisnis dengan penuh etika dan moral yang tinggi. Transparansi akan menjadi kata kunci, karena perusahaan berbasis syariah merupakan pihak yang mendapat amanah dari nasabah dalam pengelokaan dana atau assetnya.

Sesuai momentumnya, adalah kesempatan bagi kita untuk lebih mencermati secara cerdas sistem ekonomi yang digunakan dalam ekonomi syariah. Secara financial, ekonomi syariah memberikan keuntungan lebih seperti digambarkan di atas. Secara sosial, ekonomi syariah turut membantu sesama, baik yang terlibat dalam transaksi maupun yang tidak. Secara religi, ekonomi syariah dengan pengawasan Dewan Pengawas Syariah, memberikan ketentraman bagi nasabahnya dari sisi ibadah duniawi dan akhirat. Secara governance, ekonomi syariah dimotori oleh organisasi yang menjalankan roda usahanya dengan norma-norma kesantunan, etika, empati, simpati dan transparansi.

Kembali menghayati esensi dan semangat dan Ramadhan semestinya tetap terjaga hingga sebelas bulan ke depan. Salah satunya adalah sikap wara (hati-hati). Sepanjang Ramadhan, kita sudah teruji untuk bersikap hati-hati dan menuruti perintah Allah. Jangan yang haram, sepanjang shaum Ramadhan, yang halal pun kita jauhi karena iman kita.

Semestinya, sikap hati-hati ini pun tetap terjaga. Kaitannya dengan muamalah, seyogyanya umat muslim meningkatkan kehati-hatiannya. Kalau sebelumnya kita terbiasa memakan riba, setelah Ramadhan ini mari kita jauhi. Ekonomi syariáh dengan pengawasan Dewan Pengawas Syariáh menjadi sistem ekonomi non-ribawi, yang akan mengantar masyarakat menjadi jauh lebih bermartabat, lebih bersyukur dan menjadi lebih berkah.

Sebagai pelengkap dari kekuatan ekonomi kerakyatan adalah kebijakan pemerintah yang pro terhadap ekonomi kerakyatan itu sendiri. Sejauh ini belum ada lembaga keuangan syariáh yang dimiliki oleh pemerintah. Kalaupun ada, unit syariáh atau lembaga keuangan syariáh merupakan anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sekiranya saja, pemerintah dengan political will yang dimilikinya, sedikit mengarahkan ke arah ini, tentunya akan semakin marak ekonomi syariáh di negeri ini. Kembali diingat, BUMN selain berperan sebagai penghasil dividen bagi negara juga (bisa) mempunyai misi kemanusiaan. Sangat tepat bila ekonomi kerakyatan ini didukung oleh BUMN yang tangguh.

Bentuk lain political will yang bisa digerakkan oleh pemerintah adalah social responsible investment (SRI). Selain corporate social responcibility (CSR), SRI akan sangat membantu para pelaku usaha kecil, menengah dan mikro (UMKM). Tanpa harus terbebani dengan jeratan riba yang bukan hanya menyulitkan secara duniawi tetapi juga menjerat pelakunya dalam hukum akhirat.

Ujungnya adalah tujuan pembangunan yaitu menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera. Kekayaan akan diperoleh dari sikap bersyukur dan saling membantu.

Dengan keyakinan tinggi, setelah tempaan selama Ramadhan dan harapan berjumpa kembali ke Ramadhan yang akan datang, kita semua bisa meyakini bahwa ekonomi syariah akan semakin maju dan berkembang dan membawa keberkahan bagi semua pihak dan demi Indonesia yang jauh lebih baik lagi.

– personal thought with disclaimer on for a much better Indonesia, my home, my country –