EHN Personal Thought · Indonesia · Insurance · Takaful

[OPINI] Analisa Industri Asuransi Umum Syariáh di Indonesia Tahun 2013

[OPINI] Analisa Industri Asuransi Umum Syariáh di Indonesia Tahun 2013

Industri asuransi umum syariáh masih dikuasai oleh unit syariáh perusahaan asuransi umum yang mempunyai captive market.

Seperti halnya di conventional, di peringkat pertama (kontribusi ~ premi) juga didominasi oleh Astra Syariáh, unit syariáh dari PT Asuransi Astra Buana. Kondisi ini diyakini bersumber dari group Astra yang merupakan captive dari Astra Syariáh.

Di posisi kedua (kontribusi ~ premi) dipegang oleh Adira Syariáh, unit syariáh dari PT Asuransi Adira Dinamika. Hampir serupa, sumber utama perolehan bisnis juga berasal dari groupnya, Adira.

Diyakini, sebenarnya performa kedua perusahaan asuransi umum syariáh (kontribusi ~ premi) turun dikarenakan di tahun 2013 yang lalu, leverage aturan minimum down payment (DP) di pembiayaan syariáh sudah tidak lagi berlaku. Sehingga nasabah yang di tahun sebelumnya “hijrah” dari leasing konvensional ke pembiayaan syariáh, di tahun 2013 “belok” kembali ke konvensional.

Berdasarkan fenomena itu bisa kita ambil hipotesa singkat bahwa market based asuransi umum syariáh di Indonesia masih sangat lemah. Nasabah masih (sangat) mudah beralih dari satu produk ke produk lain. Harga masih menjadi nomor satu. Halal dan syariáh menjadi nomor kesekian.

Saya pribadi khawatir bahwa niat awal pendirian dan pembentukan bisnis syariáh tidak terimplementasi dengan baik. Pengelolaan keuangan secara syariáh yang harusnya dipahami semua pihak (nasabah, perusahaan asuransi syariáh dan mitra kerjanya). Artinya, (semestinya) semua sepakat bahwa dalam sistem ekonomi syariáh, yang harus dikedepankan adalah prinsip syariáh itu sendiri, termasuk di dalamnya penerapan bisnis yang beretika.

Di peringkat ketiga (kontribusi ~ premi) dipegang oleh perusahaan asuransi syariáh murni (full fledge) yaitu PT Asuransi Takaful Umum Indonesia. Perusahaan yang dikenal dengan sebutan ATU ini mengalami sedikit penurunan produksi, namun dari sisi laba, sangat jauh dari ekspektasi dan mengalami penurunan yang sangat signifikan. Entah apa karena kondisi ini atau bukan, tetapi ramai dibicarakan bahwa pemodal asal Malaysia yang menguasai perusahaan ini pun berniat angkat kaki. Ujungnya pun, di tengah tahun 2014, dilakukan perubahan pucuk pimpinan.

Saya pribadi, sungguh menyayangkan, bahwa perusahaan yang menjadi pioneer dan pembuka jalan asuransi syariáh di Indonesia mengalami pasang-surut yang turut mempengaruhi citra perusahaan di mata nasabah dan mitra kerjanya. Mari kita doakan bersama, semoga perusahaan ini bisa terus istiqamah berjihad dalam mengembangkan ekonomi syariáh di Bumi Nusantara. Ámiin ~

Fenomena penurunan produksi (kontribusi ~ premi) juga terjadi di Jasindo Takaful, unit syariáh dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero). Perusahaan yang 100% sahamnya milik Negara Republik Indonesia ini juga mengalami koreksi hingga 20%. Walaupun tidak mempunyai captive market, penyebab koreksi pun sama, bersumber dari turunnya perolehan kontribusi dari pembiayaan syariáh.

Namun demikian, manajemen perusahaan ini justru mengambil momentum ini sebagai bahan evaluasi dan melakukan “check-up”, baik portofolio bisnis dan sustainability-nya, struktur organisasi, kompetensi serta potensi pasar syariáh. Alhasil, walaupun mengalami stagnansi, unit syariáh ini justru mendapat dukungan berupa tambahan modal disetor menjadi Rp. 100 miliar. Diyakini, modal ini masih yang terbesar di asuransi syariáh umum dibanding unit syariáh bahkan bila dibanding dengan perusahaan asuransi syariáh sekalipun. Bahkan organisasi “kantor pusat” syariáh pun dibenahi dan diperbesar serta mempunyai fleksibilitas yang semakin tinggi.

Secara de facto, unit yang semi-independen ini sudah siap bila beleid aturan spin-off meluncur.

Sinarmas Syariáh, unit syariáh dari PT Asuransi Sinarmas, juga stabil di peringkat ke lima industri dari sisi kontribusi. Sama seperti para juara, unit ini juga mempunyai captive market dari group Sinarmas. Sementara secara nasional terjadi market shrink, Sinarmas Syariáh justru tumbuh hingga 155%.

Dari kelompok 5 besar itu terlihat bahwa perusahaan yang mempunyai captive market mendominasi pasar asuransi syariáh. Hanya Takaful Umum dan Jasindo Takaful yang non-captive yang mampu bertahan di persaingan papan atas.

Terlepas dari itu semua, semoga ke depannya, semakin berkibar (di arah yang benar) bisnis asuransi syariáh di tanah Indonesia. Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN, seyogyanya kita bisa menjadi pemain di negeri kita sendiri.

Informasi yang saya peroleh, sudah ada beberapa pemodal asing yang sudah mengincar perusahaan asuransi umum syariáh (termasuk unit syariah?). Mereka sudah memasang kuda-kuda dan siap menguasai ketika pintu dibuka.

Sementara, para pelaku dan pejuang ekonomi syariáh masih menantikan para Anggota Dewan yang terhormat, untuk bisa menuntaskan pe-er mereka, yaitu mensahkan RUU Perasuransian, sebagai revisi UU No.2 tentang Perasuransian tahun 1992.

Semoga bermanfaat!

Demi Indonesia yang jauh lebih baik lagi.

~ disclaimer on ~
S.E.&O.

.

~ posted by @erwin_noekman erwin@noekman.com for erwin-noekman.com with disclaimer on ~

Indonesia · Insurance · Takaful

Munas AASI

Pada hari ini tanggal 15 Juli 2014 bertepatan dengan tanggal 17 Ramadhan 1435 Hijriyah, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia mengadakan Musyawarah Nasional. Munas AASI ini adalah kali kelima sejak organisasi formal ini dibentuk.

Dengan total anggota sebanyak 53, baik perusahaan asuransi syariáh murni (full fledge) maupun yang masih berbentuk unit syariáh. AASI ini berisikan perusahaan perasuransian, seperti perusahaan asuransi syariáh umum, asuransi syariáh jiwa, perusahaan reasuransi syariáh dan broker.

Munas ini dihadiri oleh 49 perwakilan dan memenuhi quorum.

Pada Munas kali ini disepakati beberapa perubahan di anggaran dasar seperti keanggotaan yang dibuka menjangkau perusahaan penjaminan dan pembiayaan syariáh. Semua peserta hadir menyetujui. Namun proses penerimaan tersebut masih tetap harus mengikuti mekanisme sesuai anggaran rumah tangga dan proses administrasi yang berlaku.

Munas juga menyepakati perubahan struktur organisasi AASI, seperti penambahan Ketua Bidang Micro Takaful dan kemungkinan spin-off Isamic Insurance Society, sayap AASI yang mengurusi sertifikasi syariáh.

Munas kali juga mengarahkan agar di periode yang akan datang, AASI sudah mempunyai permanent office. Seperti diketahui, selama ini AASI masih “menumpang” Sekretariat di sebuah kantor asuransi syariáh di kawasan Buncit.

Salah satu agenda penting Munas kali ini adalah pertanggung-jawaban Pengurus 2011-2014. Masing-masing bidang sudah melaporkan hasil kerja selama 3 tahun kepengurusan. Hasilnya, seluruh peserta menerima laporan pertanggung-jawaban tanpa catatan.

Agenda penting lainnya adalah seiring dengan berakhirnya masa bakti Pengurus lama, dilakukan pemilihan Pengurus baru 2014-2017.

Sesuai tata tertib yang disepakati, proses pemilihan diutamakan melalui musyawarah dan mufakat. Awalnya tersaring 4 kandidat usulan dari Tim Pengarah. Selanjutnya atas masukan peserta bertambah 3 kandidat baru sehingga total terdapat 7 kandidat calon Ketua Umum.

Sesuai prosedur, Ke-tujuh kandidat ini berdiskusi untuk memilih 3 formatur. Namun deadlock karena kandidat hanya berhasil menyaring 4 calon, sementara yang diperkenankan maksimum 3 calon.

Langkah selanjutnya, pimpinan sidang menyerukan diadakannya pemungutan suara (voting). Masing-masing anggota mempunyai 1 hak suara yang diperkenankan menyebutkan 2 kandidat.

Pengumuman hasil voting tersebut dilakukan setelah peserta mendengarkan tausiyah yang disampaikan oleh Bpk Syakir Sula, pelopor dan pejuang asuransi syariáh Indonesia.

Setelah ifthar diperoleh hasil voting pemilihan Ketua Umum AASI dengan urutan suara terbanyak sbb:
1) Bpk Adi Pramana – Direktur Syariáh – PT Reasuransi Internasional Indonesia
2) Ibu Tati Febrianti – Kepala Unit Syariáh – Asuransi Astra Buana
3) Bpk Erwin H. Noekman – Kepala Unit Usaha Takaful – PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)
4) Bpk Taufik – Direktur Teknik – Jaya Proteksi Takaful
5) Ibu Srikandi Utami – Kepala Unit Syariáh – Sunlife Financial
6) Nurhayati – Direktur Teknik – Asuransi Bumi Putera Muda
– satu kandidat lain tidak mendapat suara

Dari kandidat di atas, dipilih 3 orang peraih suara terbanyak sebagai anggota Tim Formatur, yaitu Bpk Adi Pramana, Ibu Tati Febrianti dan Bpk Erwin H. Noekman. Sesuai tata tertib, Tim Formatur bermusyawarah untuk menentukan Ketua Umum AASI. Alhamdulillaahirabbil áálamiin, Tim Formatur bersepakat mengangkat Bpk Adi Pramana sebagai Ketua Umum AASI yang baru menggantikan Bpk Shaifie Zein. Selebihnya dua Tim Formatur akan menjadi Pengurus inti AASI periode 2014-2017.

Tim formatur juga mempunyai kuasa penuh menunjuk anggota pengurus lainnya dalam waktu 1 bulan ke depan.

Mari, kita sama-sama doakan semoga pengurus AASI yang baru terpilih bisa bekerja dengan penuh amanah dengan semangat semakin mengibarkan industri asuransi syariáh di Indonesia.

Tak lupa, kita sama-sama ucapkan terima kasih atas kerja keras dan kerjasama yang telah diberikan oleh Pengurus sebelumnya. Barakallah.

Sukses AASI! Sukses asuransi syariáh Indonesia!

Semoga Allah azza wa jalla memberkati para mujahid ekonomi syariáh. Ámiin ~

* photo courtesy of Bpk Fajar Firdaus with no intention of commercial use *

~ posted by @erwin_noekman erwin@noekman.com for erwin-noekman.com with disclaimer on ~

20140715-213514-77714296.jpg

EHN Personal Thought · Insurance · Takaful · Uncategorized

Sharing Knowledge Asuransi (Syariah) Dengan Mitra Kerja – Bagian 2

~ sambungan dari Bagian Pertama ~

Pihak nasabah selalu merasa dirinya berada di pihak yang lemah. Kondisi ini mempunyai sisi positif maupun sisi negatif. Ketika berhadapan dengan pihak asuransi (syariáh) nasabah mempunyai kelemahan pengetahuan atas isi polis. Bahasa dan jargon yang rumit tidak serta merta membuat nasabah menjadi paham atas isi polis yang sudah dibelinya. Ketika masuk ke ranah hukum, nasabah bisa jadi diuntungkan, karena posisinya yang lemah, akan membuat pihak Pengadilan berpihak kepadanya. Pengadilan bisa jadi langsung menyalahkan perusahaan asuransi (syariáh) karena (bisa) dianggap melakukan penipuan kepada pihak yang lemah (nasabah).

Perselisihan ini umumnya terjadi manakala terjadi klaim. Nasabah merasa ditipu, karena sudah membayat namun perusahaan asuransi (syariáh) tidak mau membayar klaimnya. Di sisi lain, perusahaan asuransi (syariáh) menolak klaim, karena risiko tidak dijamin polis.

Secara umum alasan penolakan klaim oleh perusahaan asuransi (syariáh) disebabkan:

• Premi / kontribusi belum lunas (di asuransi berlaku prinsip no premium no claim)

• Pelaporan klaim melewati ketentuan (harus dipastikan adanya batas waktu pelaporan klaim di polis, apabila tidak ada pencantuman ini, seakan-akan nasabah bebas melakukan pelaporan klaim)

• Risiko tidak dijamin polis (misalnya risiko sendiri, risiko bencana alam, risiko kerusuhan, dll)

• Data dan informasi yang disampaikan di awal penutupan tidak sesuai dengan fakta ketika terjadi klaim (hati-hati, ini bisa kena pasal penipuan dengan ancaman pidana)

Dalam suatu peristiwa klaim yang melibatkan nilai klaim yang besar atau membutuhkan pembuktian yang cukup rumit, perusahaan asuransi (syariáh) biasanya menunjuk Loss Adjuster.

Perusahaan asuransi (syariáh) akan memutuskan liabilitas klaim dari rekomendasi Loss Adjuster. Sehingga bukan tidak mungkin, bisa saja tersirat pemikian bahwa Loss Adjuster akan mendukung perusahaan asuransi (syariáh).

Namun perlu ditekankan bahwa Loss adjuster adalah pihak “independen” yang terbebas dari kepentingan dan/atau titipan pesan dari pihak asuransi (syariáh). Secara regulasi diatur bahwa Loss Adjuster tidak diperkenankan berafiliasi dengan perusahaan asuransi.

Bila diperlukan, bisa saja disepakati Nominated Loss Adjuster. Bisa disepakati suatu klausul khusus mengenai nama2 Loss Adjuster yang boleh dipakai oleh perusahaan asuransi syariáh ketika nasabahnya mengalami kerugian.

Kita semua tentunya tidak ada yang mengharapkan adanya klaim. Namun kejadian itu tentunya lepas dari kuasa dan kendali manusia.

Ketika musibah terjadi, nasabah tentunya berharap bahwa asuransi (syariáh) yang diharapkannya, bisa mengembalikan kondisi finansialnya seperti sediakala sebelum terjadinya musibah.

Perusahaan asuransi (syariáh) pun ingin melakukan pembayaran klaim secepatnya karena bisa meningkatkan image perusahaan dalam pelayanannya.

Kembali ke pokok di atas, saran saya, masing-masing pihak mengambil peran dan tanggung-jawabnya.

Nasabah, walaupun sudah membayar, tentunya tetap punya kewajiban lain,yaitu memahami isi polis.

Perusahaan asuransi (syariáh) selain mengambil uang dari premi / kontribusi, juga berkewajiban memastikan nasabahnya paham atas polis yang sudah dibelinya.

Para mitra kerja (agen / broker / Bank) juga berkewajiban memberikan dan meneruskan informasi dua arah dari nasabah ke/dari perusahaan asuransi (syariáh) secara lengkap dan utuh. Mitra kerja ini juga berkewajiban memastikan keaslian dan validitas dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses penutupan asuransi (syariáh).

Sementara itu yang bisa saya tuangkan pada kesempatan ini, selamat malam | semoga bermanfaat

~ posted by @erwin_noekman erwin@noekman.com for erwin-noekman.com with disclaimer on ~