EHN Personal Thought · Insurance · Takaful · Uncategorized

Sharing Knowledge Asuransi (Syariah) Dengan Mitra Kerja – Bagian 2

~ sambungan dari Bagian Pertama ~

Pihak nasabah selalu merasa dirinya berada di pihak yang lemah. Kondisi ini mempunyai sisi positif maupun sisi negatif. Ketika berhadapan dengan pihak asuransi (syariáh) nasabah mempunyai kelemahan pengetahuan atas isi polis. Bahasa dan jargon yang rumit tidak serta merta membuat nasabah menjadi paham atas isi polis yang sudah dibelinya. Ketika masuk ke ranah hukum, nasabah bisa jadi diuntungkan, karena posisinya yang lemah, akan membuat pihak Pengadilan berpihak kepadanya. Pengadilan bisa jadi langsung menyalahkan perusahaan asuransi (syariáh) karena (bisa) dianggap melakukan penipuan kepada pihak yang lemah (nasabah).

Perselisihan ini umumnya terjadi manakala terjadi klaim. Nasabah merasa ditipu, karena sudah membayat namun perusahaan asuransi (syariáh) tidak mau membayar klaimnya. Di sisi lain, perusahaan asuransi (syariáh) menolak klaim, karena risiko tidak dijamin polis.

Secara umum alasan penolakan klaim oleh perusahaan asuransi (syariáh) disebabkan:

• Premi / kontribusi belum lunas (di asuransi berlaku prinsip no premium no claim)

• Pelaporan klaim melewati ketentuan (harus dipastikan adanya batas waktu pelaporan klaim di polis, apabila tidak ada pencantuman ini, seakan-akan nasabah bebas melakukan pelaporan klaim)

• Risiko tidak dijamin polis (misalnya risiko sendiri, risiko bencana alam, risiko kerusuhan, dll)

• Data dan informasi yang disampaikan di awal penutupan tidak sesuai dengan fakta ketika terjadi klaim (hati-hati, ini bisa kena pasal penipuan dengan ancaman pidana)

Dalam suatu peristiwa klaim yang melibatkan nilai klaim yang besar atau membutuhkan pembuktian yang cukup rumit, perusahaan asuransi (syariáh) biasanya menunjuk Loss Adjuster.

Perusahaan asuransi (syariáh) akan memutuskan liabilitas klaim dari rekomendasi Loss Adjuster. Sehingga bukan tidak mungkin, bisa saja tersirat pemikian bahwa Loss Adjuster akan mendukung perusahaan asuransi (syariáh).

Namun perlu ditekankan bahwa Loss adjuster adalah pihak “independen” yang terbebas dari kepentingan dan/atau titipan pesan dari pihak asuransi (syariáh). Secara regulasi diatur bahwa Loss Adjuster tidak diperkenankan berafiliasi dengan perusahaan asuransi.

Bila diperlukan, bisa saja disepakati Nominated Loss Adjuster. Bisa disepakati suatu klausul khusus mengenai nama2 Loss Adjuster yang boleh dipakai oleh perusahaan asuransi syariáh ketika nasabahnya mengalami kerugian.

Kita semua tentunya tidak ada yang mengharapkan adanya klaim. Namun kejadian itu tentunya lepas dari kuasa dan kendali manusia.

Ketika musibah terjadi, nasabah tentunya berharap bahwa asuransi (syariáh) yang diharapkannya, bisa mengembalikan kondisi finansialnya seperti sediakala sebelum terjadinya musibah.

Perusahaan asuransi (syariáh) pun ingin melakukan pembayaran klaim secepatnya karena bisa meningkatkan image perusahaan dalam pelayanannya.

Kembali ke pokok di atas, saran saya, masing-masing pihak mengambil peran dan tanggung-jawabnya.

Nasabah, walaupun sudah membayar, tentunya tetap punya kewajiban lain,yaitu memahami isi polis.

Perusahaan asuransi (syariáh) selain mengambil uang dari premi / kontribusi, juga berkewajiban memastikan nasabahnya paham atas polis yang sudah dibelinya.

Para mitra kerja (agen / broker / Bank) juga berkewajiban memberikan dan meneruskan informasi dua arah dari nasabah ke/dari perusahaan asuransi (syariáh) secara lengkap dan utuh. Mitra kerja ini juga berkewajiban memastikan keaslian dan validitas dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses penutupan asuransi (syariáh).

Sementara itu yang bisa saya tuangkan pada kesempatan ini, selamat malam | semoga bermanfaat

~ posted by @erwin_noekman erwin@noekman.com for erwin-noekman.com with disclaimer on ~

One thought on “Sharing Knowledge Asuransi (Syariah) Dengan Mitra Kerja – Bagian 2

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s