EHN Personal Thought

Menanti Sang Mahaguru Turun Gunung

 

Malam tadi saya bersama beberapa rekan bersilaturrahmi ke seorang sesepuh perasuransian syariah. Sejak tahun 2008 lalu, beliau sudah meninggalkan industri perasuransian untuk memulai usaha di bidang lain, dari titik nol. Sebuah keberanian yang luar biasa.

 

Saya masih ingat, ketika beliau mengambil sikap seperti itu, banyak yang mempertanyakan ihwal mengapa langkah tersebut diambil. Menyingkir dari dunia perasuransian dan memulai usaha sebagai penggiat dinar (uang emas).

 

Pertemuan semalam, boleh dikata penuh perjuangan. Salah seorang petinggi asosiasi, rela menempuh gerimis dengan menggunakan ojek motor agar bisa sampai ke lokasi pertemuan, karena seperti biasa, hujan berarti macet total.

 

Saya sendiri, sejak pagi sudah berangkat untuk mengajar di bilangan Jakarta Timur, untuk mengisi materi Keuangan Islam. Lanjut, destinasi kedua adalah hotel di kawasan Lapangan Banteng untuk menghadiri peringatan milad perusahaan reasuransi syariah pertama di Indonesia. Lanjut, bersama beberapa rekan, menuju kantor sebuah pengembang, guna melakukan negosiasi harga atas penawaran yang diajukan untuk pembelian gedung sekretariat yang baru. Mudah-mudahan berjodoh dan dimudahkan. Aamiin.

 

Selanjutnya, menjelang petang, menuju kawasan Depok. Alhasil, sesuai janji, malam itu kami rencana bertemu di kantor beliau, tempat beliau mengoperasikan kegiatan start-up dan fintech.

 

Tak terasa, sudah sewindu lebih beliau meninggalkan industri perasuransian. Karya bakti beliau masih terus terkenang, dengan pendirian sebuah perkumpulan dan lembaga sertifikasi ujian profesi tenaga ahli asuransi syariah, Islamic Insurance Society.

 

Dari pertemuan tersebut, ada beberapa pencerahan yang belum pernah saya dapatkan sebelumnya. Tidak dapat saya tutupi rasa kagum saya, atas kecerdasan dan keterbukaan pikiran beliau. Sungguh, hilang semua “aku” saat saya berhadapan dengan beliau.

 

Semua, tulisan, artikel, pemikiran, pandangan, opini yang pernah saya kumandangkan ke awak media maupun ke rekan lain, mendadak menjadi kerdil dan rasanya menjadi tidak ada apa-apanya.

 

Tak terasa 2,5 jam diskusi kami lakukan sejak bada Isya. Banyak pandangan dan buah pemikian beliau yang benar-benar memukau saya. Salah satunya adalah mengenai konsep responsive pricing contribution. Beliau menggagaskan konsep penerapan tarif asuransi syariah secara floating atau adjustable, dengan penyesuaian tarif di perjalanannya. Tarif asuransi syariah yang pertama diberikan kepada nasabah (Peserta) merupakan tarif indikasi. Dalam periode perjanjian, dilakukan review, apakah tarif akan naik atau akan turun. Semua itu sesuai dengan data yang tersedia dalam kurun waktu tertentu, misalnya 1 bulan pertama, 3 bulan pertama, 6 bulan pertama, dst.

 

Pemikiran lain yang beliau sampaikan adalah mengenai disruptive, dimana seseorang perlu orang lain,menjadi melihat dari luar. Kebanyakan dari kita, terlalu asyik di lingkungan sendiri, sehingga bisa jadi menimbulkan kondisi kejenuhan dan pelaku menjadi kehilangan kreativas dalam berusah. Dengan pendekatan disruptive ini, beliau menyarankan agar seseorang keluar dari satu industri, untuk merasakan exposure di usaha lain. Contoh yang digambarkan beliau adalah tentang pelaku perasuransian syariah yang exit dari industri dan menjadi pengusaha. Sebagai pengusaha, beliau akan merasakan sesuatu kebutuhan perlindungan diri.

 

Salah satu pandangan beliau yang cukup menarik adalah, bahwa asuransi syariah akan bisa memberika solusi atas risiko-iisko yang (mungkin) belum (tentu) bisa menjaminnya. Beliau menegaskan, bukan asuransi syariah sikapnya nekat, namun lebih kepada pebelajaran yang bsa disesuaikan dengan faktor risiko.

 

Masih banyak lagi pemikiran beliau, yang saya sendiri, merasa tidak cukup memiliki kemampuan untuk menuangkannya di blog saya ini. Beliau sendiri menyebutkan sedang menyusun buku tentang asuransi syariah.

IMG_20170504_230308

Di penghujung, saya meyakini, semua pelaku usaha perasuransian syariah, sangat mengharapkan beliau berkenan untuk turun gunung dan kembali membaktikan diri di industri perasuransian syariah. Saya pribadi, mendoakan semoga beliau selalu diberikan kesehatan dan kemudahan dalam berikhtiar dan dapat terus membuahkan hasil pemikiran yang memberikan kemaslahatan bagi seluruih umat. Aamiin.

 

Wallahu’alam bish shawab.

 

Jakarta, (masih) 4 Mei 2017

 

EHN Personal Thought

Tentang Spin-off Asuransi Syariah

Baru saja mendarat sebuah pertanyaan melalui text message di mobile device saya “Apa harapan dari spin-of asuransi syariah?”
Saya sampaikan jawaban saya atas pandangan dan opini saya pribadi, dan itu saya tegaskan berulang kepada penanya.
Tujuan pelaksanaan Spin-off, sangat diharapkan agar pengelolaan asuransi syariah dapat dilakukan secara lebih independen, dibandingkan ketika masih dikelola oleh sebuah Unit Syariah di perusahaan asuransi. Dengan adanya (paksaan) spin-off, diharapkan perusahaan asuransi bisa menaruh perhatian lebih kepada unit syariah-nya. Kebutuhan spin-off sebenarnya guna mendorong independensi pengelolaan organisasi Unit Syariah, yang memang seharusnya sudah semi-otonom. 
Sebenarnya sebelum tenggat waktu waktu spin-off diberlakukan, unit syariah sendiri sudah ada “privilege” kepada Pimpinan Unit Syariah, sebagaimana amanat Pasal 40 di POJK No.67 tahun 2016, yang salah satunya menyebutkan bahwa Pimpinan Unit Syariah tidak boleh rangkap jabatan. Bahkan dalam POJK yang sama disebutkan pula, apabila terjadi penggantian Pimpinan Unit Syariah, perusahaan wajib melaporkan ke OJK dalam waktu sepekan. Dugaan saya, kebijakan ini diambil pihak pengawas, agar perusahaan asuransi “tidak semena-mena” mengganti talenta terbaiknya.
Dalam realita, tidak bisa dipungkiri, masih didapati perusahaan asuransi  yang menempatkan Syariah, hanya sebagai produk, bukan sebagai business unit. Ahasil, masih terdapat unit syariah yang keberadaannya jauh dari independensi, karena sebagian besar fungsi masih berada di unit lain (induk). Dari hasil pengamatan saya, bahkan masih ada perusahaan yang belum menunjuk (appoint) Pimpinan Unit Syariah.
Regulator sendiri sepertinya menemukan beberapa rencana bisnis maupun rencana korporasi perusahaan asuransi yang belum menyinggung soal spin-off. Saya meyakini, regulator akan mengambil sikap atas tindakan perusahaan tsb, yang bisa dianggap tidak mempunyai visi dalam pengelolaan unit syariah-nya. 
Terlepas dari itu, spin-off unit syariah untuk menjadi perusahaan asuransi syariah yang benar-benar independen, akan mendongkrak pertumbuhan aset, termasuk pengelolaannya. Untuk saat ini, contoh hasil spin-off yang ada di industri, belum berhasil menunjukkan angka yang menjanjikan. 
Saya pribadi, melihat masih adanya ketergantungan anak usaha hasil spin-off kepada induk. Hasil pengamatan lain adalah masih besarnya pengaruh induk kepada entias spin-off. Seidealnya, pasca spin-off, induk bisa ikhlas melepas entitas anak usahanya, dan sebaliknya anak usaha sudah harus berani bertindak secara independen tanpa mengharapkan induk.
Pengamatan saya, sekiranya spin-off benar-benar menghasilkan perusahaan asuransi syariah yang independen, angka pertumbuhan akan berlipat dari angka pertumbuhan yang ada sekarang, karena bagaimana pun, selaku Perusahaan Asuransi Syariah yang berdiri independen, Manajemen akan sangat fokus dalam efisiensi biaya dan mengejar likuiditas.

EHN – Mayday 2017

EHN Personal Thought

Market Share Asuransi Syariah yang (selalu) Rendah

 

Tergelitik oleh pertanyaan seorang rekan yang menanyakan tentang market share asuransi syariah yang masih rendah, terlontar beberapa pertanyaan mengapa masyarakat tidak memilih produk syariah tetapi malah pilih yang konvensional, lalu apa saja kendala asuransi syariah untuk meningkatkan market share, lalu strategi apa saja untuk meningkatkan market share, dst, dst…

 

Pertanyaan “standar” yang rutin da selalu menajdi bahan pembahasan di kalangan para praktisi asuransi syariah. Beberapa rekan lain sebelumnya pernah memberikan opini dan tanggapan yang beragam, bahkan bertentangan satu-sama-lain.

 

Kalau saya, secara pribadi sangat ingin memberikan penjabaran yang lebih sistematis dan realistis ketimbang sekedar jawaban normatif atau sekedar menyenangkan hati buat sang penanya.

 

Jawaban pertama dan utama dari saya, murni pendapat saya pribadi, memangnya apa yang salah bila market share syariah hanya kecil atau segitu-gitu saja? Apakah syariah maka harus mempunyai porsi yang sebesar-besarnya (di lingkungan masyarakat yang mayoritas muslim)?

 

Saya sebenarnya ingin bertanya balik, apa sich sebenarnya tujuan dari keberadaan sebuah lembaga keuangan syariah (baca: asuransi syariah)?

 

Mencari untung? Mencari untung dunia?

Mencari laba? Mencari laba perusahaan?

 

Kalau pertanyaan mendasar di atas belum terjawab, menurut saya pribadi, akan sangat sulit meluruskan pemikiran dan pemahaman yang “bengkok”.

 

Dari pemahaman saya, keberaaan sebuah perusahaan asuransi syariah (lembaga keuangan syariah) merupakan representasi dari nilai dan value ajaran luhur keislaman, yaitu menjadi rahmat bagi semesta alam. Maka tujuan utamanya adalah memberikan keberkahan bagi seluruh alam. Bukan melulu keuntungan (baca: laba perusahaan).

 

Tambahan lagi, sebuah perusahaan asuransi syariah, hanyalah sebagai wakil dari para Pemegang Polis (Peserta) asuransi syariah). Kepemilikan sesungguhnya dari dana kelolaan di sebuah perusahaan asuransi syariah adalah para Peserta itu sendiri.

 

Yang terjadi adalah distorsi pencapaian tujuan utama di atas dengan vested interest dari perusahaan asuransi syariah (baca: pemegang saham). Kelihatannya, karena bentuk perusahaan asuransi syariah adalah sebuah perseroan terbatas, maka tujuan utamanya adalah profit (laba). Cara singkat yang dipikirkan adalah penerapan hipotesa bahwa semakin besar revenue (baca: market share) maka akan semakin memperbesar pula laba (bagi pemegang saham).

 

Tetapi, terlepas dari opini di atas, dari hasil pengamatan saya, yang terjadi di masyarakat saat ini adalah (with disclaimer on):

 

  • Pemahaman masyarakat masih sangat minim mengenai asuransi syariah

 

  • Pemahaman para pelaku usaha perasuransian syariah juga masih belum memadai

 

  • Belum terlihat political will yang sangat kuat untuk mendorong asuransi syariah

 

  • Belum berjalannya sinergi dan inklusi keuangan syariah secara menyeluruh (baca: belum ada captive market)

 

  • Nilai ekonomi/harga masih lebih dominan di mata para nasabah ketimbang sosial/religi

 

  • Orientasi laba/bisnis masih mendominasi perusahaan ketimbang niat “tolong-menolong”

 

Sekedar mengingatkan, asuransi syariah adalah kerjasama di antara para Peserta untuk saling menolong dan saling melindungi (taawuun), bukan perjanjian ganti-rugi antara Peserta dengan Perusahaan Asuransi Syariah. Sangat berbeda dengan skema yang ada di konvensional yang menggunakan pendekatan kedua (transaksional/ganti-rugi).

 

Kembali untuk menjawab pertanyaan langkah atau strategi apa yang harus ditempuh untuk mengatasi kondisi di atas, saya mencoba mengupas secara singkat bahwa sangat diperlukan political will yang sangat kuat. Sangat diperlukan aturan top-down yang “memaksa” semua kalangan untuk “menghargai”, “memahami”, kemudian “menggunakan” asuransi syariah.

 

Semisal, ditentukan bahwa semua aktivitas keuangan yang ada kaitannya dengan syariah diwajibkan menggunakan asuransi syariah, bukan tidak mungkin dalam waktu dekat, akan terjadi pertumbuhan market share asuransi syariah. Misalnya, pembiayaan syariah, wajib menggunakan asuransi syariah, pelaksanaan ibadah syariah wajib menggunakan asuransi syariah, produk halal harus menggunakan asuransi syariah, dst, dst… kembali dengan segera saya meyakini angka-angka pertumbuhan akan melinjak tinggi.

 

Barangkali inehn-1.jpgilah salah satu kenikmatan yang saya rasakan sebagai non-afiliasi dan non-praktisi sehingga dari kejauhan bisa memberikan pandangan dan opini tanpa adanya irisan kepentingan.

 

Mengutip seorang teman, seorang pelatih tidak harus bisa bermain bola. Bila ia dipaksakan menjadi pemain bola, belum tentu ia bisa bermain dengan baik. Tetapi sebagai seorang pelatih, ia bisa/mampu memberikan arahan kepada tim untuk menjadi pemenang.

 

Pertanyaan sederhana saya, apakah aktivitas dan operasional di Kementrian Agama, Lembaga Pendidikan Islam (Sekolah, Kampus), Penyelenggaraan Umrah/Haji, Restoran/Hotel Halal, Produk Makanan/kosmetik Halal — apakah semuanya sudah menggunakan asuransi syariah?

 

 

– wallahu’alam bish shawab –

Jakarta, 2 Sya’ban 1438H | 29 April 2017M

@erwin_noekman

 

 

# dengan permohonan maaf, tulisan kali ini agak berantakan dikarenakan safar tetapi tetap diupayakan mengejar tanggapan bagi penanya

 

– with disclaimer on –

 

 

 

EHN Personal Thought · Indonesia · Insurance · Syariah / sharia · Syiar · Takaful

MENILAI SEBUAH PERUSAHAAN ASURANSI SYARIAH YANG BAIK (#1)

MENILAI SEBUAH PERUSAHAAN ASURANSI SYARIAH YANG BAIK (#1)

 

 

Seseorang pernah bertanya kepada saya, “Bagaimana sebenarnya menilai sebuah perusahaan asuransi syariah yang baik di industri?” Beliau menambahkan, “Saya awam akan hal ini (mengenai asuransi syariah). Saya cuma tahu kalau di asuransi syariah itu ada dana tabarru dan dana perusahaan.”

 

Begitu lah kira-kira pertanyaan yang dilontarkan kepada saya. Alhamdulillah, kembali saya meyakini tingginya ilmu pengetahuan, semakin kita pelajari akan semakin kita merasa banyak tidak tahunya.

 

Saya pribadi melihat bahwa sebuah perusahaan asuransi syariah (PAS) akan berhasil menjalankan amanatnya yaitu melakukan pengelolaan risiko, apabila pengelolaan risiko tersebut “berhasil”. Pengelolaan risiko di PAS terihat apakah hasil pengelolaannya meghasilkan surplus atau malah defisit.

 

Pengelolaan risiko di PAS, ditunjukkan dalam laporan keuangan, yaitu surplus/deficit underwriting. Surplus underwriting berarti menandakan bahwa penerimaan dana tabarru lebih besar daripada pemberian manfaat/santunan (klaim). Surplus ini mengindikasikan bahwa kontribusi (premi syariah) dan pencadangannya ditetapkan secara adequate (memadai).

 

Sebaliknya, apabila hasilnya deficit, maka dapat diindikasikan bahwa penerapan tarif kontribusi dan cadangan, tidak/kurang memadai untuk menutupi besaran pemberian manfaat/santunan kepada Peserta (pemegang polis).

 

ehn - ilustrasi surplus uw

 

Mengapa saya menganggap hal ini penting?

 

Fungsi dan keberadaan PAS dalam pengelolaan asuransi syariah adalah sebagai wakil dari para Peserta. Seluruh dana yang terkumpul sebenarnya adalah dari dan milik para Peserta secara kolektif. Kembali, PAS hanyalah sebagai pengelola risiko, bukan sebagai pemilik dana.

 

Hal ini berbeda dengan skema yang ada di perusahaan asuransi (konvensional). PAK merupakan pemilik dana yang dikumpulkan dari nasabahnya (Tertanggung). Maka indikator keberhasilan adalah, bagaimana PAK mampu memberikan nilai lebih bagi pemegang sahamnya, dalam bentuk laba perusahaan.

 

Di PAS, kondisi yang sama, yaitu memberikan nilai lebih kepada pemilik sebenarnya, yaitu para Peserta. Untuk itulah, keberhasilan PAS menghasilkan surplus dana tabarru menjadi faktor penilai utama.

 

Sangat ironis, apabila pengelolaan dana tabarru menjadi terbengkalai, sementara PAS memperoleh laba yang sedemikian besarnya. Atau barangkali kata yang tepat adalah dzulm (sesuatu yang tidak pada tempatnya ~ inappropriate). Seidealnya, kedua pihak mendapatkan nilai lebih. Peserta mendapatkan keuntungan dari pengelolaan dana tabarru, PAS juga memperoleh keuntungan dari laba perusahaan. Sehingga tidak ada satu pihak pun yang dirugikan.

 

Secara pribadi saya menilai bahwa tujuan dari keberadaan PAS, sebagai sebuah lembaga keuangan syariah — yang merupakan representasi dari value keislaman, maka keberadaannya harus memberikan manfaat dan menjadi rahmat bagi semesta alam. Tujuan dunia dan akhirat harus tertanam dengan baik sejak awal.

 

Lalu, apa kriteria lain untuk menilai sebuah PAS yang baik? To be continued

 

 

– wallahu’alam bish shawab –

 

 

EHN Personal Thought

What’s so special about today?

Winning is everything, fair play is beyond everything. Menang adalah segalanya, tetapi kejujuran ada di atas segalanya. 
– 
Hari ini Rabu, 19 April 2017, sebanyak 7.218.254 warga Jakarta akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) putaran kedua untuk menentukan Gubernur periode 2017-2022. 
Hangatnya suhu politik di ibukota, ternyata berimbas ke rekan bisnis saya dari luar negeri yg menunda kedatangannya ke Jakarta.
Beberapa pertanyaan pun melintas di pikiran saya, salah satunya apakah memang “sebegitunya” keadaan Jakarta mencekam hingga ada kekhawatiran tersendiri bagi warga asing? —- walaupun saya merasa “ge-er” juga, ternyata situasi di Jakarta mendapat perhatian di belahan dunia lain. 
Dugaan saya, murni pribadi, penyelenggaraan pilkada ini adalah yang paling banyak mengeluarkan effort, baik dari sisi waktu, tenaga, apalagi dana. 
Hampir di setiap chat selalu kita temui pembahasan pilkada turut memberikan warna, baik di lingkungan masyarakat, kantor, pertemanan bahkan di group-group media sosial. 
Bagi yang mempunyai hak pilih, silakan gunakan hak anda. Bagi yang tidak mempunyai hak pilih, silakan menjadi penonton yang baik. 
Apapun hasilnya, siapa pun pemenangnya, saya mengajak kita semua untuk menghargainya.
– ehn 20170419 –