Baru saja mendarat sebuah pertanyaan melalui text message di mobile device saya “Apa harapan dari spin-of asuransi syariah?”
Saya sampaikan jawaban saya atas pandangan dan opini saya pribadi, dan itu saya tegaskan berulang kepada penanya.
Tujuan pelaksanaan Spin-off, sangat diharapkan agar pengelolaan asuransi syariah dapat dilakukan secara lebih independen, dibandingkan ketika masih dikelola oleh sebuah Unit Syariah di perusahaan asuransi. Dengan adanya (paksaan) spin-off, diharapkan perusahaan asuransi bisa menaruh perhatian lebih kepada unit syariah-nya. Kebutuhan spin-off sebenarnya guna mendorong independensi pengelolaan organisasi Unit Syariah, yang memang seharusnya sudah semi-otonom.
Sebenarnya sebelum tenggat waktu waktu spin-off diberlakukan, unit syariah sendiri sudah ada “privilege” kepada Pimpinan Unit Syariah, sebagaimana amanat Pasal 40 di POJK No.67 tahun 2016, yang salah satunya menyebutkan bahwa Pimpinan Unit Syariah tidak boleh rangkap jabatan. Bahkan dalam POJK yang sama disebutkan pula, apabila terjadi penggantian Pimpinan Unit Syariah, perusahaan wajib melaporkan ke OJK dalam waktu sepekan. Dugaan saya, kebijakan ini diambil pihak pengawas, agar perusahaan asuransi “tidak semena-mena” mengganti talenta terbaiknya.
Dalam realita, tidak bisa dipungkiri, masih didapati perusahaan asuransi yang menempatkan Syariah, hanya sebagai produk, bukan sebagai business unit. Ahasil, masih terdapat unit syariah yang keberadaannya jauh dari independensi, karena sebagian besar fungsi masih berada di unit lain (induk). Dari hasil pengamatan saya, bahkan masih ada perusahaan yang belum menunjuk (appoint) Pimpinan Unit Syariah.
Regulator sendiri sepertinya menemukan beberapa rencana bisnis maupun rencana korporasi perusahaan asuransi yang belum menyinggung soal spin-off. Saya meyakini, regulator akan mengambil sikap atas tindakan perusahaan tsb, yang bisa dianggap tidak mempunyai visi dalam pengelolaan unit syariah-nya.
Terlepas dari itu, spin-off unit syariah untuk menjadi perusahaan asuransi syariah yang benar-benar independen, akan mendongkrak pertumbuhan aset, termasuk pengelolaannya. Untuk saat ini, contoh hasil spin-off yang ada di industri, belum berhasil menunjukkan angka yang menjanjikan.
Saya pribadi, melihat masih adanya ketergantungan anak usaha hasil spin-off kepada induk. Hasil pengamatan lain adalah masih besarnya pengaruh induk kepada entias spin-off. Seidealnya, pasca spin-off, induk bisa ikhlas melepas entitas anak usahanya, dan sebaliknya anak usaha sudah harus berani bertindak secara independen tanpa mengharapkan induk.
Pengamatan saya, sekiranya spin-off benar-benar menghasilkan perusahaan asuransi syariah yang independen, angka pertumbuhan akan berlipat dari angka pertumbuhan yang ada sekarang, karena bagaimana pun, selaku Perusahaan Asuransi Syariah yang berdiri independen, Manajemen akan sangat fokus dalam efisiensi biaya dan mengejar likuiditas.
EHN – Mayday 2017