Insurance · Takaful

Aturan OJK tentang Tarif Premi dan Biaya Akuisisi Asuransi [1]

Pada tanggal 31 Desember 2013 yang lalu Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Surat Edaran No. SE-06/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi serta Ketentuan Biaya Akuisisi Pada Lini Usaha Asuransi ……

SE tsb diterapkan OJK sebenarnya mengembalikan khittah asuransi dimana penetapan tarif premi harus memenuhi unsur adequacy (kecukupan) dari sebuah common pool yang bersumber dari hukum bilangan besar (the law of large number).

Sepertinya terbaca oleh regulator bahwa saat ini para pemain asuransi (umum) menetapkan tarif tidak wajar (baca: terlalu murah). Penetapan tarif tidak wajar ini bisa berpotensi ketidakcukupan atau ketidakmampuan perusahaan asuransi untuk membayarkan klaim bilamana tertanggung-nya mengalami musibah.

Dulu peran underwriter di perusahaan asuransi (seakan) terdilusi dikalahkan faktor pemasaran. Seiring ketatnya persaingan, seringkali alasan yang diajukan dalam penetapan tarif karena ada perusahaan lain yang berani menawarkan tarif jauh lebih rendah. Kondisi ini sering membuat manajemen mengambil keputusan untuk “mengabaikan” perhitungan underwriter dan memberikan “discount” supaya perusahaannya bisa memenangkan kompetisi (baca: perang tarif).

Merupakan momentum yang tepat bahwa menjelang integrasi seluruh lembaga keuangan di negeri ini, OJK mengatur mengenai tarif dan biaya akuisisi. Sehingga penerapannya pun bisa dipahami dan dipatuhi bersama lembaga keuangan lain (misalnya Bank dan Lembaga Pembiayaan) dikarenakan saat ini semuanya berada di bawah satu atap, OJK.

Semestinya lembaga keuangan lainnya yang sama-sama berada di bawah satu atap OJK ini pun dapat memahami dan mematuhi aturan yang dikeluarkan regulator.

Sesuai skala prioritas, di tahap awal OJK dalam SE tsb mengatur beberapa lini usaha terlebih dahulu, yaitu:
• Asuransi Kendaraan Bermotor (KBM)
• Asuransi Harta Benda (Fire / Properti)
• Perluasan Risiko Khusus: Banjir
• Perluasan Risiko Khusus: Gempa Bumi
• Perluasan Risiko Khusus: Letusan Gunung Berapi
• Perluasan Risiko Khusus: Tsunami

Penerapan tarif diatur sedemikian rupa sehingga diatur Tarif Bawah dan Tarif Atas. Perusahaan Asuransi dilarang menjual di bawah Tarif Bawah, dan juga dilarang menjual di atas Tarif Atas.

Bila dalam proses penutupan asuransi, ada pihak ketiga yang terlibat (misalnya Agen, Broker, Bank atau Lembaga Pembiayaan), diperkanankan mengeluarkan biaya akuisisi. Namun OJK mengatur batas maksimum sbb:
• Asuransi Kendaraan Bermotor 25%
• Asuransi Harta Benda 15%
• Perluasan Risiko Khusus 15%

OJK juga menekankan agar semua perusahaan asuransi di Indonesia menerapkan pedoman tarif dan ketentuan biaya akuisisi tsb. Aturan ini akan mulai berlaku sejak:
• 1 Maret 2014 bagi Asuransi Kendaraan Bermotor
• 1 Februari 2014 bagi Asuransi Harta Benda: dan Perluasan Risiko Khusus

Aturan ini berlaku bagi Perusahaan Asuransi Umum, Perusahaan Reasuransi Umum termasuk Perusahaan Asuransi Syariah dan Unit Syariah di Perusahaan Asuransi Umum.

OJK juga menegaskan bahwa bagi perusahaan asuransi yang tidak mematuhi ketentuan tsb akan dikenakan sanksi administrasif (Surat Peringatan), termasuk sampai dilarang menjual produk asuransi tsb.

Dengan adanya aturan OJK tsb, tantangan terberat bagi pelaku asuransi nasional adalah memberikan pengertian dan pemahaman kepada para tertanggungnya, bahwa sedikit banyak akan berpengaruh kepada mereka karena biaya yang akan dikeluarkan untuk membayar polis akan lebih tinggi. Demikian pula bagi para perantara, biaya akuisisi (komisi / brokerage) akan turun.

Selain itu pun, perusahaan asuransi (hanya bisa) berharap lembaga keuangan lain turut mendukung aturan OJK ini, utamanya terkait penetapan biaya akuisisi maksimum. Lembaga keuangan seperti Bank dan Perusahaan Pembiayaan, yang dulunya mengandalkan fee based dari asuransi harus bersiap apabila jumlah yang mereka terima (harus) berkurang seiring pembatasan biaya akusisi asuransi di perusahaan asuransi tersebut.

Sedikit sumbang saran bagi regulator, semoga OJK juga bisa melakukan sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat umum, bahwa penetapan tarif adalah sebagaimana diatur OJK. Sehingga bisa dihindari tertanggung yang menjadi kutu loncat, yang pindah dari satu perusahaan asuransi ke perusahaan asuransi lain, dikarenakan penawaran tarif yang lebih rendah.

Kini, adalah saatnya para perusahaan asuransi bersaing bukan dari sisi tarif (non-price competition). Kini, saatnya perusahaan asuransi harus mampu menunjukkan service level terbaik bagi tertanggungnya. Kini, saatnya perusahaan asuransi harus mampu bahwa kesehatan keuangan yang dipublikasikan, benar-benar mampu memuaskan ekspektasi tertanggung ketika terjadi klaim, bukan sekedar laporan keuangan berisikan angka-angka yang tak ada gunanya.

Semoga aturan baru OJK ini bisa semakin menyehatkan pasar asuransi nasional.

Insya Allah dan Aamiin.

S.E.&O.

Akhir dari [Bagian Pertama]
~ bersambung ~

Insurance · Takaful

Takaful Operators in Indonesia

kontribusi nasional

The above picture gives details of Name of General Takaful Operator, its Gross Contribution and Market share based on 2012 data.

In total, Indonesia’s general takaful operators produced approx IDR 1.3 trillion (USD 130 mio) from 2 full-fledge takaful operators and 20 takaful windows. It shown that takaful is a promising business in Indonesia and there are still plenty of room for growth.

Interested?

Health · Insurance · Takaful

Mahalnya (Biaya) Kesehatan

Menghargai Kesehatan

“Lebih baik mencegah daripada mengobati.”

Peribahasa itu sudah sejak kecil saya dengar. Intinya mengajarkan kita semua untuk selalu menjaga kesehatan.

Tanpa kita sadari, peribahasa itu banyak benarnya. Terlebih sekarang ini. Bicara soal kesehatan berarti bicara soal (kemampuan) keuangan.

“Sehat itu mahal.”

Sampai-sampai, kita sering mendengar istilah bahwa hanya orang kaya yang boleh sakit. Karena hampir mustahil orang miskin bisa berobat, baik ke dokter apalagi kalau sampai dirawat di rumah sakit.

Itu juga mungkin yang melandasi “kesadaran” Pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Program jaminan ini sedikit melegakan masyarakat kalangan tidak mampu untuk “berani” memeriksakan kesehatana atau penyakitnya ke dokter atau rumah sakit.

Tidak jarang kita mendengar, membaca dan menonton berita yang menyebutkan adanya RS yang menolak pasien. Jangankan sampai dirawat, untuk diperiksa saja, apabila pasien (kecelakaan) tidak mampu memberikan jaminan, niscaya tidak akan diterima.

Sewaktu masih remaja (tahun 90-an ~ ups… age detected :P), saya pernah melihat langsung kejadian kecelakaan di dekat exit tol Kebon Jeruk. Masyarakat sekitar sana serta merta membawa korban (saat itu masih bernyawa) ke RS terdekat (baca: tidak sampai 50m dari lokasi kejadian).

Berita itu pun langsung ramai disorot oleh stasiun TV dekat sana, yang memang lokasinya kurang lebih bersebelahan. Kalau saat itu tidak diliput media, mungkin masyarakat umum tidak mengetahui “sebegitunya” pelayanan di RS tsb.

Dulu pun, orang tua saya beberapa mendapatkan perawatan di RS tsb. Namun, mungkin karena perawatannya dilakukan di lantai “khusus (kalau tidak salah saat itu merupakan lantai 6) sehingga secara umum, semua tenaga medis di sana terlihat begitu ramah, penuh senyum dan helpful.

“Memang merupakan sebuah ironi.”

Kalau saya tidak mendengar berita tentang kecelakaan yang berujung kematian korban karena tidak adanya tindakan medis sama sekali oleh tim di RS tsb, mungkin mata saya masih tertutup kenyataan.

Itu kejadian ± 15 tahunan lalu, kalau tidak salah, manajemen RS itu sudah berganti (atau setidaknya namanya sudah berganti). Tapi, entah apakah “pelayanan” dan “sumbangsih” bagi masyarakat (sesuai kodrat hakiki sebuah RS) dijalani dengan baik atau tidak, saya tidak tahu dengan pasti.

“Begitu pahitnya fakta.”

Ternyata memang uang begitu berkuasanya. Tanpa uang, tiada perawatan. Tanpa uang tidak ada pemeriksaan medis. Tanpa uang nyawa melayang.

“Sungguh… Oh sungguh tragis…”

“Memang mahal sekali kesehatan.”

Sayangnya, kita sebagai manusia biasa tidak bisa mengelak dari taqdir. Bila Tuhan berkehendak, tiada daya dan upaya manusia menghindari malapetaka, apakah itu penyakit maupun maut.

Namun, ikhtiar kita adalah berusaha menjaga kesehatan. Cara paling mudah, selalu mencuci tangan, misalnya selepas beraktifitas di luar rumah. Menutup hidung ketika bersin. Menutup hidung ketika batuk. Membuang sampah pada tempatnya. Daaan banyak hal kecil lainnya yang berdampak besar bagi diri kita sendiri, maupun bagi orang lain.

Nah, mumpung sekalian ngomongin kesehatan, ini saya co-pas lagi, tulisan saya tentang cara sehat ala rasulullah Muhammad bin Abdullah.

1) Selalu bangun sebelum Shubuh
• Badan sehat
• Otak cerdas
• Penghidupan yg lapang
• Kebaikan dunia & akhirat

2) Aktif menjaga kebersihan
• Pakaian tetap bersih & rapih
• Gosok gigi (siwak)

3) Tak pernah makan banyak
• Menjaga kesehatan tubuh
• Detox

4) Gemar berjalan kaki
• Manfaat bagi kesehatan

5) Mengendalikan marah
• Mengubah gerakan (jika sedang berdiri segera duduk)
• Segera ber-wudhu
• Mengerjakan shalat sunnah 2 rakaat

6) Selalu optimis
• Melalui berbagai kesulitan & hambatan

7) Tak pernah iri hati
• Kecuali kepada orang kaya yg menggunakan kekayaan untuk menegakkan yg haq
• Kecuali kepda orang pintar yg rajin menyebarkan pengetahuannya kepada orang banyak

Jadiii…. sebenarnya mudah dan murah ya cara menjaga kesehatan.

Bagi anda yang juga memiliki perlindungan asuransi, jangan beranggapan bahwa anda tidak akan terkena penyakit loh (termasuk maut).

Asuransi hanyalah sebuah risk transfer mechanism. Kaitannya dengan kesehatan, asuransi hanya “melindungi” anda dari risiko “kerugian” ~ biaya perawatan, pengobatan, tindakan medis, dsj. Tetapi asuransi tidak akan pernah bisa menghilangkan rasa sakit (atau maut). Asuransi tidak akan pernah bisa menghilangkan rasa pahitnya obat. Asuransi tidak akan pernah bisa mengganti kenikmatan yang semestinya anda bisa rasakan ketika sehat.

Memang betul, kalau tidak punya asuransi, anda akan “rugi dua kali”, sudah sakit, habis pula uang 😛

Jadi ingat saja, selain menjaga kesehatan, tetap punya asuransi ya!

Semoga bermanfaat!

Salaam –

EHN Personal Thought · Family · Health · Insurance · Pic Story · Syiar · Takaful · Travel · Uncategorized

erwin-noekman.com is a personal website of Erwin Noekman — containing his personal thoughts, views, opinions and knowledge. He can be reached at ehn.rumah.hijau@gmail.com 

Anything contained herewith is not related nor represented to any organisation nor company. Hope you’ll find it useful

erwin-noekman.com adalah situs pribadi milik Erwin Noekman — yang berisikan pendapat, pandangan, opini pribadi serta pengetahuan. Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi ehn.rumah.hijau@gmail.com

Semua materi yang ada di situs ini tidak mewakili atau mendukung organisasi atau perusahaan manapun. Semoga bermanfaat!