Sharing Knowledge Asuransi Umum Syariáh bersama Bank Syariah Mandiri @ Mandarin Hotel Jakarta – 24 Juni 2014
~ posted by @erwin_noekman erwin@noekman.com for erwin-noekman.com with disclaimer on ~
Sharing Knowledge Asuransi Umum Syariáh bersama Bank Syariah Mandiri @ Mandarin Hotel Jakarta – 24 Juni 2014
~ posted by @erwin_noekman erwin@noekman.com for erwin-noekman.com with disclaimer on ~
~ sambungan dari Bagian Pertama ~
Pihak nasabah selalu merasa dirinya berada di pihak yang lemah. Kondisi ini mempunyai sisi positif maupun sisi negatif. Ketika berhadapan dengan pihak asuransi (syariáh) nasabah mempunyai kelemahan pengetahuan atas isi polis. Bahasa dan jargon yang rumit tidak serta merta membuat nasabah menjadi paham atas isi polis yang sudah dibelinya. Ketika masuk ke ranah hukum, nasabah bisa jadi diuntungkan, karena posisinya yang lemah, akan membuat pihak Pengadilan berpihak kepadanya. Pengadilan bisa jadi langsung menyalahkan perusahaan asuransi (syariáh) karena (bisa) dianggap melakukan penipuan kepada pihak yang lemah (nasabah).
Perselisihan ini umumnya terjadi manakala terjadi klaim. Nasabah merasa ditipu, karena sudah membayat namun perusahaan asuransi (syariáh) tidak mau membayar klaimnya. Di sisi lain, perusahaan asuransi (syariáh) menolak klaim, karena risiko tidak dijamin polis.
Secara umum alasan penolakan klaim oleh perusahaan asuransi (syariáh) disebabkan:
• Premi / kontribusi belum lunas (di asuransi berlaku prinsip no premium no claim)
• Pelaporan klaim melewati ketentuan (harus dipastikan adanya batas waktu pelaporan klaim di polis, apabila tidak ada pencantuman ini, seakan-akan nasabah bebas melakukan pelaporan klaim)
• Risiko tidak dijamin polis (misalnya risiko sendiri, risiko bencana alam, risiko kerusuhan, dll)
• Data dan informasi yang disampaikan di awal penutupan tidak sesuai dengan fakta ketika terjadi klaim (hati-hati, ini bisa kena pasal penipuan dengan ancaman pidana)
Dalam suatu peristiwa klaim yang melibatkan nilai klaim yang besar atau membutuhkan pembuktian yang cukup rumit, perusahaan asuransi (syariáh) biasanya menunjuk Loss Adjuster.
Perusahaan asuransi (syariáh) akan memutuskan liabilitas klaim dari rekomendasi Loss Adjuster. Sehingga bukan tidak mungkin, bisa saja tersirat pemikian bahwa Loss Adjuster akan mendukung perusahaan asuransi (syariáh).
Namun perlu ditekankan bahwa Loss adjuster adalah pihak “independen” yang terbebas dari kepentingan dan/atau titipan pesan dari pihak asuransi (syariáh). Secara regulasi diatur bahwa Loss Adjuster tidak diperkenankan berafiliasi dengan perusahaan asuransi.
Bila diperlukan, bisa saja disepakati Nominated Loss Adjuster. Bisa disepakati suatu klausul khusus mengenai nama2 Loss Adjuster yang boleh dipakai oleh perusahaan asuransi syariáh ketika nasabahnya mengalami kerugian.
Kita semua tentunya tidak ada yang mengharapkan adanya klaim. Namun kejadian itu tentunya lepas dari kuasa dan kendali manusia.
Ketika musibah terjadi, nasabah tentunya berharap bahwa asuransi (syariáh) yang diharapkannya, bisa mengembalikan kondisi finansialnya seperti sediakala sebelum terjadinya musibah.
Perusahaan asuransi (syariáh) pun ingin melakukan pembayaran klaim secepatnya karena bisa meningkatkan image perusahaan dalam pelayanannya.
Kembali ke pokok di atas, saran saya, masing-masing pihak mengambil peran dan tanggung-jawabnya.
Nasabah, walaupun sudah membayar, tentunya tetap punya kewajiban lain,yaitu memahami isi polis.
Perusahaan asuransi (syariáh) selain mengambil uang dari premi / kontribusi, juga berkewajiban memastikan nasabahnya paham atas polis yang sudah dibelinya.
Para mitra kerja (agen / broker / Bank) juga berkewajiban memberikan dan meneruskan informasi dua arah dari nasabah ke/dari perusahaan asuransi (syariáh) secara lengkap dan utuh. Mitra kerja ini juga berkewajiban memastikan keaslian dan validitas dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses penutupan asuransi (syariáh).
Sementara itu yang bisa saya tuangkan pada kesempatan ini, selamat malam | semoga bermanfaat
~ posted by @erwin_noekman erwin@noekman.com for erwin-noekman.com with disclaimer on ~
Sharing knowledge asuransi (syariáh) dengan Mitra Kerja
Sebagai bagian dari komitmen kepada mitra kerja, seyogyanya sebuah perusahaan asuransi (syariáh) harus mampu memberikan edukasi dan sosialisasi, utamanya dalam bidang asuransi (syariáh).
Mitra kerja perusahaan asuransi (syariáh) adalah agen, broker dan perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
Kegiatan seperti sharing knowledge, yang dikemas dalam bentuk workshop dan/atau seminar, merupakan salah satu cara menciptakan sebuah kesepahaman. Perbankan (Syariáh) sebagai salah satu mitra kerja perusahaan asuransi (syariáh) pun tentunya membutuhkan kegiatan serupa.
Para bankir yang memang bukan orang yang faham mengenai asuransi, namun di lapangan, mereka sangat berkepentingan terkait asuransi syariáh, misal dalam kaitannya dengan jaminan agunan atas pembiayaan.
Beberapa catatan yang bisa diambil adalah sbb:
Penutupan asuransi rangka kapal (marine hull) merupakan jenis risiko yang lebih kompleks bila dibandingkan dengan risiko kendaraan bermotor atau rumah tinggal.
Semisal di asuransi kendaraan bermotor, faktur pembelian sudah cukup untuk menunjukkan insurable interest dari pemilik dan menunjukkan harga pertanggungandari obyek (kendaraan bermotor).
Di asuransi rangka kapal, dibutuhkan beberapa dokumen yang merupakan statutory dan obligatory yang harus selalu dipenuhi oleh pihak pemilik dan/atau operator ketika akan melakukan penutupan risiko jenis ini.
Kelalaian dalam pemenuhan dokumen tsb, jelas membuat operative clause yang merupakan intisari polis, menjadi tidak berfungsi.
Prinsip asuransi akan memberikan ganti-rugi apabila kesepakatan (aqad) sudah terpenuhi. Prinsip yang dianut asuransi adalah no premium no claim. Sementara nasabah mempunyai prinsip paid premium paid claim.
Celakanya nasabah tidak membaca atau mengerti isi polis. Lebih celakanya lagi, dengan kurangnya komunikasi atau penjelasan mengenai isi polis, nasabah menganggap semua risiko akan diganti bila mereka mengalami kerugian.
Alhasil, ketika terjadi klaim, bukannya penyelesaian klaim berfungsi sebagai cash assistance (bantuan ketika tertimpa musibah) melainkan malah menjadi sumber perseteruan antara nasabah dan perusahaan asuransi (syariáh). Kondisi perseteruan ini bisa pula melibatkan pihak-pihak lain seperti agen atau broker atau bahkan Bank. Yang berujung menyulitkan semua pihak terlibat.
Idealnya, perusahaan asuransi (syariáh) memberikan penjelasan kepada nasabahnya.
Alternatifnya, pihak-pihak afiliasi yang menerima Ujråh / upah / fee / komisi / brokerage, atas penutupan risiko, yang memberikan penjelasan kepada nasabah asuransi. Saya melihat, secara sah, karena pihak-pihak ini sudah menerima bagian dari keuntungan (tanpa menanggung risiko) seyogyanya turut bertanggung-jawab manakala nasabahnya tidak memahami isi polis. Prinsip tanggung-renteng mustinya berlaku.
Ketika itu terjadi apa yang musti dilakukan?
~ bersambung ~
Sharing Knowledge Asuransi (Syariah) Dengan Mitra Kerja – Bagian 2
~ posted by @erwin_noekman erwin@noekman.com for erwin-noekman.com with disclaimer on ~
Berikut kultwit saya dari @erwin_noekman yang sudah saya chirp untuk memudahkan anda membacanya
Semoga bermanfaat ~
(A) Assalaamu álaykum waråhmatullååhi wabaråkaatuh | malam semua | ingin sharing beberapa data #asuransi #Indonesia
(B) Total premi #asuransi umum (kerugian / non-life) #Indonesia sepanjang tahun 2013 sebesar Rp.40,65 triliun
(C) Porsi #asuransi #syariah “hanya” sekitar 4% dari seluruh produksi #asuransi #Indonesia
(D) Total terdapat 81 perusahaan #asuransi umum yang beroperasi di #Indonesia 3 BUMN, 61 swasta, 17 JV
(E) Selain itu masih terdapat 4 perusahaan #reasuransi | #asuransi #Indonesia
(F) Angka 40,7T itu tumbuh 19% dibanding premi #asuransi #Indonesia tahun sebelumnya
(G) dari angka 40,7T itu, hanya sekitar 57% (23,4T) yg menjadi premi netto #asuransi #Indonesia
(H) Artinya sebagian besar premi #asuransi #Indonesia merupakan premi #reasuransi | hanya sebagian yg ditahan sendiri
(I) Kebanyakan #premi #reasuransi itu “kabur” ke luar negeri > defisit neraca perdagangan turut disumbang #asuransi #Indonesia
(J) Walaupun masih memprihatinkan #asuransi #Indonesia, namun premi netto itu sudah “membaik” dibanding tahun sebelumnya “hanya” 56%
(K) Dari sisi permodalan, masih terdapat 3 perusahaan #asuransi umum #Indonesia yg bermodal dibawah 70M
(L) Premi #asuransi #Indonesia sejak 2009-2013 adalah sbb 22,9T (2009), 25,11T (2010), 30,18T (2011), 34,19T dan 40,65T (2013)
(M) #asuransi umum #syariah sendiri sepanjang tahun 2013 mengumpulkan kontribusi (~premi) Rp. 1,72 triliun
(N) Jumlah perusahaan #asuransi umum #syariah #Indonesia 26 (2 full fledge + 24 unit syariáh) dan 3 unit syariah #reasuransi
(O) Market share #asuransi umum #syariah di #Indonesia hanya sebesar 4,2% dari seluruh produksi asuransi nasional
(P) Bila dibandingkan dgn GDP #asuransi umum #syariah #Indonesia hanya mempunyai market share sebesar 0,02%
(Q) Angka ini masih sangat kecil dibanding negara2 tetangga | tetapi masih banyak ruang untuk tumbuh | #asuransi #syariah #Indonesia
(R) #asuransi #syariah di #Indonesia masih butuh expertise, komitmen, kapasitas, permodalan dan leverage dari regulasi
(S) Masih dinantikan regulasi yg mengatur khusus #asuransi #syariah di #Indonesia > aturan spin-off (no more #takaful window)
(T) Secara prinsip dan secara ekonomis #asuransi #syariah “lebih menguntungkan” | dgn pendekatan transparansi dan “bagi hasil”
(U) Kedua capres yg “menjual” konsep “ekonomi kerakyatan” sebenarnya sesuai dengan konsep ekonomi #syariah | #asuransi #Indonesia
(V) Konsep #syariah memungkinkan bagi hasil (alokasi surplus) manakala terdapat keuntungan dari pengelolaan risiko (tabarru) | #asuransi #Indonesia
Ekonomi #syariah seyogyanya akan menguntungkan semua pihak > peserta, pengelola dan masyarakat (ZIS) | #asuransi #Indonesia
(X) Konsep itu matching dengan ekonomi kerakyatan > keuntungan bagi semua pihak | tolong-menolong | berbagi — #asuransi #syariah #Indonesia
(Y) Mari kita doakan semoga pemimpin yad akan mampu menjalankan amanah dgn baik | demi #Indonesia yg lebih baik lagi | #asuransi #syariah
(Z) Semoga bermanfaat | Jazakumullah khairan katsira | see full at http://www.erwin-noekman.com
~ posted by @erwin_noekman erwin@noekman.com for erwin-noekman.com with disclaimer on ~