Sharing knowledge asuransi (syariáh) dengan Mitra Kerja
Sebagai bagian dari komitmen kepada mitra kerja, seyogyanya sebuah perusahaan asuransi (syariáh) harus mampu memberikan edukasi dan sosialisasi, utamanya dalam bidang asuransi (syariáh).
Mitra kerja perusahaan asuransi (syariáh) adalah agen, broker dan perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
Kegiatan seperti sharing knowledge, yang dikemas dalam bentuk workshop dan/atau seminar, merupakan salah satu cara menciptakan sebuah kesepahaman. Perbankan (Syariáh) sebagai salah satu mitra kerja perusahaan asuransi (syariáh) pun tentunya membutuhkan kegiatan serupa.
Para bankir yang memang bukan orang yang faham mengenai asuransi, namun di lapangan, mereka sangat berkepentingan terkait asuransi syariáh, misal dalam kaitannya dengan jaminan agunan atas pembiayaan.
Beberapa catatan yang bisa diambil adalah sbb:
Penutupan asuransi rangka kapal (marine hull) merupakan jenis risiko yang lebih kompleks bila dibandingkan dengan risiko kendaraan bermotor atau rumah tinggal.
Semisal di asuransi kendaraan bermotor, faktur pembelian sudah cukup untuk menunjukkan insurable interest dari pemilik dan menunjukkan harga pertanggungandari obyek (kendaraan bermotor).
Di asuransi rangka kapal, dibutuhkan beberapa dokumen yang merupakan statutory dan obligatory yang harus selalu dipenuhi oleh pihak pemilik dan/atau operator ketika akan melakukan penutupan risiko jenis ini.
Kelalaian dalam pemenuhan dokumen tsb, jelas membuat operative clause yang merupakan intisari polis, menjadi tidak berfungsi.
Prinsip asuransi akan memberikan ganti-rugi apabila kesepakatan (aqad) sudah terpenuhi. Prinsip yang dianut asuransi adalah no premium no claim. Sementara nasabah mempunyai prinsip paid premium paid claim.
Celakanya nasabah tidak membaca atau mengerti isi polis. Lebih celakanya lagi, dengan kurangnya komunikasi atau penjelasan mengenai isi polis, nasabah menganggap semua risiko akan diganti bila mereka mengalami kerugian.
Alhasil, ketika terjadi klaim, bukannya penyelesaian klaim berfungsi sebagai cash assistance (bantuan ketika tertimpa musibah) melainkan malah menjadi sumber perseteruan antara nasabah dan perusahaan asuransi (syariáh). Kondisi perseteruan ini bisa pula melibatkan pihak-pihak lain seperti agen atau broker atau bahkan Bank. Yang berujung menyulitkan semua pihak terlibat.
Idealnya, perusahaan asuransi (syariáh) memberikan penjelasan kepada nasabahnya.
Alternatifnya, pihak-pihak afiliasi yang menerima Ujråh / upah / fee / komisi / brokerage, atas penutupan risiko, yang memberikan penjelasan kepada nasabah asuransi. Saya melihat, secara sah, karena pihak-pihak ini sudah menerima bagian dari keuntungan (tanpa menanggung risiko) seyogyanya turut bertanggung-jawab manakala nasabahnya tidak memahami isi polis. Prinsip tanggung-renteng mustinya berlaku.
Ketika itu terjadi apa yang musti dilakukan?
~ bersambung ~
https://erwin-noekman.com/2014/06/25/sharing-knowledge-bagian-2/
~ posted by @erwin_noekman erwin@noekman.com for erwin-noekman.com with disclaimer on ~