Family

Survei Biaya Hidup Indonesia 2012

image

Melihat hasil Survei Biaya Hidup (SBH) Indonesia tahun 2012 menunjukkan dominasi biaya rumah tangga (perumahan, air, listrik, bahan bakar). Bahkan bila ditambah biaya makan dan pakaian, gabungan kategori (basic) itu sudah melebihi separuh dari total biaya hidup di Indonesia.

Dari catatan di atas, saya merasa prihatin, dari hasil survei tersebut tidak ada satupun kategori terkait investasi (tabungan, dsj) dan ibadah sosial (sedekah, zakat, infak, dsj)

Saya kurang paham, apakah investasi tidak / belum masuk kategori “biaya” atau memang tidak ada responden yang mengeluarkan uang untuk kategori investasi atau ibadah sosial tadi.

Wallahu’alam bishshawab

EHN Personal Thought · Syiar

Karir | Hijrah

Dear all,

Berikut re-post kultwit saya dari akun @erwin_noekman

Semoga bermanfaat!

– – –

Assalaamu’alaikum wr. wb. Hari ini saya ingin sharing opini pribadi tentang #karir #hijrah *disclaimerON

Tentunya ada kalanya setiap diri kita merasakan beban berat manakala terbangun dari tidur untuk bergerak ke kantor #karir

Beberapa dari kita yang mempunyai #passion akan segera terbangun dan sangat bersemangat untuk memulai hari #karir

Tetapi banyak dari kita yang justru berkata (dalam hati) “… duuuh, mengapa sich harus ke kantor pagi ini …” #karir #hijrah

Padahal, dengan bekerja itu bisa jadi lahan amal dirinya di dunia dan kelak di akhirat nanti #karir #hijrah

Seorang pemikir dari India Abdul Kalam pernah mengatakan “Cintai pekerjaanmu, tapi jangan cintai kantor-mu” #karir

Lanjutnya “karena kamu tidak akan pernah tahu, kapan kantormu akan berhenti mencintaimu” #karir #hijrah

Mungkin twit saya ini (lebih banyak) menyasar para #karyawan dibanding para #pengusaha *talktomyself #karir

Allah azza wa jalla telah menyediakan 10 pintu rejeki #karir #hijrah

9 pintu disediakan bagi para pengusaha / pedagang, sisanya bagi para pekerja / karyawan #karir #hijrah

Bagi para pekerja / karyawan terlihat akan terjadi “bottle neck” untuk memperoleh rejeki #karir #hijrah

Bagi para entrepreneur pintu2 yang tersedia lebih banyak shg lebih memungkinkan mereka meraih hasil optimal #karir #hijrah

Catatan yang saya punya dari Liz Ryan (CEO & Founder, Human Workplace) tentang #pekerjaan dan #karir

Liz Ryan menyebutkan ada 10 gejala dimana seseorang tidak layak bertahan di #pekerjaan #karir yg digelutinya, saatnya #hijrah

Artinya, apabila anda (sudah) merasakan gejala tsb, (mungkin) sdh waktunya untuk #hijrah #pekerjaan #karir *disclaimerON

1) Pertama, bila perusahaan tempat anda bekerja tidak lagi mengkomunikasikan apa yg (sesungguhnya) sedang terjadi di perusahaan

Pada beberapa kasus, tidak serta merta perusahaan berkeinginan untuk men-disclose aturan yg jelas mengenai #karir

Kasus lainnya, manajemen berusaha menutupi, kasus2 yg sdg dialami (mis: kesulitan keuangan, tuntutan hukum, dsj) #karir

2. Anda melakukan hal yang sama berulang-ulang selama bertahun-tahun #karir

Banyak dari kita yang (merasa) sudah berpengalaman selama puluhan tahun. Faktanya, pengalamannya cuma setahun, selebihnya repetisi #karir #hijrah

3. Tidak adanya penghargaan dan/atau ucapan terima kasih (yang tulus) ketika anda berhasil mengerjakan tugas tertentu #karir

Sebagai manusia, selain kebutuhan sandang, pangan dan papan, kita juga butuh “pengakuan sosial” berupa ucapan terima kasih dan/atau penghargaan #karir

Penghargaan itu tidak melulu harus berupa kenaikan pangkat atau upah, tetapi bisa juga berupa ucapan terima kasih (yang tulus) #karir #hijrah

Bila itu tidak juga anda dapatkan, kayaknya memang sudah waktunya dech #karir #hijrah *disclaimerON

4. Anda tidak punya kesempatan mengungkapkan ide #karir #hijrah

Adakalanya di perusahaan para pengambil keputusan enggan menerima masukan dari bawahannya #karir

Mereka dengan mengandalkan power dan jabatannya merasa yang paling menentukan #karir

Sementara para bawahan hanya dianggap sebagai “buruh” atau seperti “robot” yang hanya perlu menuruti kemauan pada boss #karir

Ketika anda mencoba mengungkapkan pendapat, namun belum apa2 sudah dipatahkan, well, jelas sudah waktunya #karir #hijrah

5. Ada “matematika” yang tidak berjalan seiring perkembangan perusahaan (baca: gaji, bonus, tunjangan) #karir #hijrah

Ketika perusahaan meraup keuntungan (laba) yang fantastis, namun kesenangan itu tidak dirasakan oleh pekerja #karir

Terlihat bahwa perusahaan bekerja sebagai “motor” dan karyawan hanyalah “mesin” bukan sebagai “aset” #karir

Itulah saatnya anda perbaiki CV anda sekarang juga #karir #hijrah *disclaimerON

6. Anda merasa di ujung perkembangan #karir anda #hijrah

#karir anda ditentukan oleh anda sendiri bukan oleh orang lain bahkan bukan oleh boss anda sendiri #hijrah

bahkan ketika #pekerjaan saat ini tidak memberikan anda cukup ruang untuk berkembang, saatnya menekan ENTER untuk mengirimkan CV anda #karir #hijrah

7. Beban #pekerjaan anda rasakan semakin berat, tanpa kompensasi yang seimbang #karir #hijrah

Ketika anda mati2an berusaha memperbaiki lingkungan kerja menjadi lebih baik dan anda merasa sendirian #karir #hijrah

Seakan tidak ada seorang pun di sekitar anda yang mendukung, itulah saatnya #hijrah #karir

8. Pengabdian anda (terasa) tak dianggap | jelas bersegeralah #karir #hijrah

9. Anda (baru) menyadari bekerja untuk usaha yang kotor #karir

Banyak “pengusaha hitam” yang (sepertinya) terlihat baik (di media) seperti seorang “santo” tetapi di dalam, anda tahu sebaliknya #karir

Kalau itu sepertinya tidak perlu lagi penjelasan, langsung saja #hijrah #karir #pekerjaan

10. Tubuh anda mengatakan #hijrah | istikaharah dan ikutilah yang terbaik bagi anda #karir

Semoga catatan di atas bisa menambah wacana bagi kita semua | jazakumullah khairan katsira #karir #hijrah

– with disclaimer ON –

EHN Personal Thought

What can you do, if you’re out of their league

Most of time, people are hanging around (only) with their league. Well, these guys are oftenly the have ones.

I’m sure the have nots won’t bother to stick around with anyone, anytime, anywhere.

If you’re aiming these kind of people, then, what should you do?

Here are my thoughts, of course, with disclaimer on… which may not work or fit all

Firstly, just be yourself. You are at your best no matter who you are. Fortunes come to those who are destined. If you (unfortunately) not, then no matter how much effort you strive, fortunes will not come across you at all.

Then, work and live with your mates. You may find a real friendship and socialise better wuth them.

Last but not least, just leave those out-of-league people. You can live without them.

Cheers –

Syiar

(Renungan) Tentang Hujan

(Renungan) Tentang Hujan

Diambil dari Qur’an, beberapa ayat yang menjelaskan mengenai hujan. Daripada sekedar berkeluh kesah, akan lebih baik, apabila kita merenungi ayat-ayat Allah, semoga menambah keimanan kita. Aamiin.

Demi langit yang mengandung hujan.
[86:11]

Dan awan yang mengandung hujan.
[51:2]

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya, Dia memperlihatkan kepadamu kilat untuk (menimbulkan) ketakutan dan harapan, dan Dia menurunkan hujan dari langit ….
[30:24]

Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat` dan Dia-lah yang menurunkan hujan ….
[31:34]

Tidakkah kamu melihat bahwasanya Allah menurunkan hujan dari langit ….
[35:27]

Allah-lah yang telah menciptakan langit dan bumi; dan menurunkan air hujan dari langit ….
[14:32]

(Ingatlah) ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan memperteguh dengannya telapak kaki(mu).
[8:11]

Dan Dia-lah yang menurunkan hujan sesudah mereka berputus asa. Dan menyebarkan rahmat-Nya. Dan Dia-lah yang maha pelindung lagi maha terpuji.
[42:28]

Dan sesungguhnya Kami telah mempergilirkan hujan itu di antara manusia supaya mereka mengambil pelajaran (dari padanya); maka kebanyakan manusia itu tidak mau kecuali mengingkari (nikmat).
[25:50]

Apakah mereka tidak memperhatikan beberapa generasi yang telah Kami binasakan sebelum mereka, padahal (generasi itu) telah Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, yaitu keteguhan yang belum pernah Kami berikan kepadamu, dan Kami curahkan hujan yang lebat atas mereka dan Kami jadikan sungai-sungai mengalir di bawah mereka, kemudian Kami binasakan mereka karena dosa mereka sendiri, dan Kami ciptakan sesudah mereka generasi yang lain.
[6:6]

Wallaahu a’lam bishawab

Semoga berkenan dan semoga bermanfaat ~

Insurance · Takaful

Aturan OJK tentang Tarif Premi dan Biaya Akuisisi Asuransi [1]

Pada tanggal 31 Desember 2013 yang lalu Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Surat Edaran No. SE-06/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi serta Ketentuan Biaya Akuisisi Pada Lini Usaha Asuransi ……

SE tsb diterapkan OJK sebenarnya mengembalikan khittah asuransi dimana penetapan tarif premi harus memenuhi unsur adequacy (kecukupan) dari sebuah common pool yang bersumber dari hukum bilangan besar (the law of large number).

Sepertinya terbaca oleh regulator bahwa saat ini para pemain asuransi (umum) menetapkan tarif tidak wajar (baca: terlalu murah). Penetapan tarif tidak wajar ini bisa berpotensi ketidakcukupan atau ketidakmampuan perusahaan asuransi untuk membayarkan klaim bilamana tertanggung-nya mengalami musibah.

Dulu peran underwriter di perusahaan asuransi (seakan) terdilusi dikalahkan faktor pemasaran. Seiring ketatnya persaingan, seringkali alasan yang diajukan dalam penetapan tarif karena ada perusahaan lain yang berani menawarkan tarif jauh lebih rendah. Kondisi ini sering membuat manajemen mengambil keputusan untuk “mengabaikan” perhitungan underwriter dan memberikan “discount” supaya perusahaannya bisa memenangkan kompetisi (baca: perang tarif).

Merupakan momentum yang tepat bahwa menjelang integrasi seluruh lembaga keuangan di negeri ini, OJK mengatur mengenai tarif dan biaya akuisisi. Sehingga penerapannya pun bisa dipahami dan dipatuhi bersama lembaga keuangan lain (misalnya Bank dan Lembaga Pembiayaan) dikarenakan saat ini semuanya berada di bawah satu atap, OJK.

Semestinya lembaga keuangan lainnya yang sama-sama berada di bawah satu atap OJK ini pun dapat memahami dan mematuhi aturan yang dikeluarkan regulator.

Sesuai skala prioritas, di tahap awal OJK dalam SE tsb mengatur beberapa lini usaha terlebih dahulu, yaitu:
• Asuransi Kendaraan Bermotor (KBM)
• Asuransi Harta Benda (Fire / Properti)
• Perluasan Risiko Khusus: Banjir
• Perluasan Risiko Khusus: Gempa Bumi
• Perluasan Risiko Khusus: Letusan Gunung Berapi
• Perluasan Risiko Khusus: Tsunami

Penerapan tarif diatur sedemikian rupa sehingga diatur Tarif Bawah dan Tarif Atas. Perusahaan Asuransi dilarang menjual di bawah Tarif Bawah, dan juga dilarang menjual di atas Tarif Atas.

Bila dalam proses penutupan asuransi, ada pihak ketiga yang terlibat (misalnya Agen, Broker, Bank atau Lembaga Pembiayaan), diperkanankan mengeluarkan biaya akuisisi. Namun OJK mengatur batas maksimum sbb:
• Asuransi Kendaraan Bermotor 25%
• Asuransi Harta Benda 15%
• Perluasan Risiko Khusus 15%

OJK juga menekankan agar semua perusahaan asuransi di Indonesia menerapkan pedoman tarif dan ketentuan biaya akuisisi tsb. Aturan ini akan mulai berlaku sejak:
• 1 Maret 2014 bagi Asuransi Kendaraan Bermotor
• 1 Februari 2014 bagi Asuransi Harta Benda: dan Perluasan Risiko Khusus

Aturan ini berlaku bagi Perusahaan Asuransi Umum, Perusahaan Reasuransi Umum termasuk Perusahaan Asuransi Syariah dan Unit Syariah di Perusahaan Asuransi Umum.

OJK juga menegaskan bahwa bagi perusahaan asuransi yang tidak mematuhi ketentuan tsb akan dikenakan sanksi administrasif (Surat Peringatan), termasuk sampai dilarang menjual produk asuransi tsb.

Dengan adanya aturan OJK tsb, tantangan terberat bagi pelaku asuransi nasional adalah memberikan pengertian dan pemahaman kepada para tertanggungnya, bahwa sedikit banyak akan berpengaruh kepada mereka karena biaya yang akan dikeluarkan untuk membayar polis akan lebih tinggi. Demikian pula bagi para perantara, biaya akuisisi (komisi / brokerage) akan turun.

Selain itu pun, perusahaan asuransi (hanya bisa) berharap lembaga keuangan lain turut mendukung aturan OJK ini, utamanya terkait penetapan biaya akuisisi maksimum. Lembaga keuangan seperti Bank dan Perusahaan Pembiayaan, yang dulunya mengandalkan fee based dari asuransi harus bersiap apabila jumlah yang mereka terima (harus) berkurang seiring pembatasan biaya akusisi asuransi di perusahaan asuransi tersebut.

Sedikit sumbang saran bagi regulator, semoga OJK juga bisa melakukan sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat umum, bahwa penetapan tarif adalah sebagaimana diatur OJK. Sehingga bisa dihindari tertanggung yang menjadi kutu loncat, yang pindah dari satu perusahaan asuransi ke perusahaan asuransi lain, dikarenakan penawaran tarif yang lebih rendah.

Kini, adalah saatnya para perusahaan asuransi bersaing bukan dari sisi tarif (non-price competition). Kini, saatnya perusahaan asuransi harus mampu menunjukkan service level terbaik bagi tertanggungnya. Kini, saatnya perusahaan asuransi harus mampu bahwa kesehatan keuangan yang dipublikasikan, benar-benar mampu memuaskan ekspektasi tertanggung ketika terjadi klaim, bukan sekedar laporan keuangan berisikan angka-angka yang tak ada gunanya.

Semoga aturan baru OJK ini bisa semakin menyehatkan pasar asuransi nasional.

Insya Allah dan Aamiin.

S.E.&O.

Akhir dari [Bagian Pertama]
~ bersambung ~