EHN Personal Thought

adalah

[my side of story] adalah penting bagi setiap diri untuk memberikan yang terbaik bagi orang lain

[my side of story] adalah penting bagi setiap diri untuk mendahulukan umat daripada keinginan dirinya sendiri

[my side of story] adalah penting bagi setiap orang berperilaku seperti layaknya seorang peminpin karena dirinya adalah memang pemimpin setidaknya bagi dirinya sendiri

[my side of story] adalah utama menjalankan aktifitas sehari-hari dengan menjadikannya ladang amal íbadah

[my side of story] adalah salah bila manusia menganggap limpahan kemewahan dunia sebagai sebuah kekayaan

[my side of story] adalah hati yang selalu bersyukur dan selalu merasa cukup sebagai sebuah kekayaan

[my side of story] adalah utama menjaga segumpal darah untuk tetap berbaik sangka dan tidak berburuk sangka, segumpal darah berupa hati

[my side of story] adalah wajib bagi seseorang bila ia memimpin untuk menjadi contoh teladan yang baik (uswatun hasanah)

[my side of story] adalah absurb bila seseorang yang memimpin, ia berkata lain dengan apa yang ia kerjakan

[my side of story] adalah tidak pantas seseorang yang menjadi panutan melakukan hal-hal yang tidak terpuji

[my side of story] adalah sifat manusia berkeluh kesah manakala ia mendapatkan sedikit kesulitan saja

[my side of story] adalah sifat manusia kikir manakala ia memperoleh rizki yang berlimpah

[my side of story] adalah sifat manusia mengagungkan kesementaraan di dunia

[my side of story] adalah sifat manusia yang mengabaikan keabadiaan di akhirat

[my side of story] adalah manusia yang sering terlupa bahwa ucapan menyakitkan bisa menjerumuskannya ke api neraka

[my side of story] adalah manusia yang tidak sadar bahwa ucapan tidak baik tidak akan membuat dirinya di terima di taman firdaus

[my side of story] adalah penting menjaga keyakinan di dalam hati agar diri tidak pernah merasa kesepian

[my side of story] adalah penting meraih kemenangan tetapi jauh lebih penting bila kemenangan itu diraih dengan cara yang baik, santun, beretika dan penuh moral

[my side of story] adalah lebih penting melakukan perbuatan baik daripada hanya sekedar membicarakannya tanpa hasil

[my side of story] adalah lebih penting melakukan hal kecil yang dimulai dari diri kita sendiri

[my side of story] adalah penting berbaik sangka dan menangkap semua pandangan dengan cara yang bijak

[my side of story] adalah cerdas bagi orang yang mengetahui semua jawaban atas semua permasalahan

[my side of story] adalah bijaksana bilamana setiap diri tahu kapan waktunya ia harus berbicara dan kapan waktunya ia harus diam

[my side of story] adalah penting bagi setiap diri berkontemplasi dan mengingat sang pencipta

[my side of story] adalah penting mensyukuri jutaan rizki yang ia miliki ketimbang mengeluhkan sedikit kesusahan yang ia alami

[my side of story] adalah penting bagi tiap manusia untuk sejenak merenungi semua lika-liku kehidupan yang telah ia lewati

[my side of story] adalah penting bekerja dalam koridor ketuhanan (god corporate governance) bukan sekedar tertata baik (good corporate governance)

[my side of story] adalah Allah yang telah memberikan jaminan rizki yang melimpah bagi umatnya yang berhijrah di jalan-Nya

[my side of story] adalah Allah yang memberikan jalan keluar dari setiap urusan umat-Nya

[my side of story] adalah Allah yang memberikan rizki kepada umat-Nya dari arah yang tak terduga

[my side of story] adalah Allah yang telah memberikan jaminan bagi umat-Nya yang bertawakal akan tercukupi segala kebutuhannya

[my side of story] adalah Allah yang akan menyembuhkan segala penyakit yang diderita umat-Nya

[my side of story] adalah Allah yang telah mengajarkan manusia untuk “membaca”

[my side of story] adalah manusia yang lemah imannya sehingga masih meragukan ayat-ayat illahi

[my side of story] adalah manusia yang suka menghindar dan mencari celah dari aturan illahi

[my side of story] adalah manusia yang mencari keuntungan dari ayat-ayat dan aturan illahi

[my side of story] adalah celaka manusia yang tidak beriman kepada hari akhir

[my side of story] adalah celaka bagi manusia yang membekukan hati dan pikirannya dari mendengar ayat-ayat illahi

[my side of story] adalah kematian yang sangat dekat bagi setiap yang bernyawa

Indonesia · Insurance · Syariah / sharia · Takaful

UU Asuransi – Bagian 3

Definisi yang diberikan dalam Undang-Undang Perasuransian adalah sbb:

(1) Asuransi adalah perjanjian antara dua Pihak, yaitu Perusahaan Asuransi dan Pemegang Polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan Premi oleh Perusahaan Asuransi sebagai imbalan untuk:

(A) memberikan penggantian kepada Tertanggung atau Pemegang Polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita Tertanggung atau Pemegang Polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti » penjelasan untuk asuransi umum

atau

(B) memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya Tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya Tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana » penjelasan untuk asuransi jiwa

(2) Asuransi Syariah adalah kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara Perusahaan Asuransi Syariah dan Pemegang Polis dan perjanjian di antara para Pemegang Polis, dalam rangka pengelolaan Kontribusi berdasarkan Prinsip Syariah guna saling menolong dan melindungi dengan cara:

(A) memberikan penggantian kepada Peserta atau Pemegang Polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita Peserta atau Pemegang Polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti » penjelasan asuransi umum syariáh

atau

(B) memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya Peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya Peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana » penjelasan asuransi jiwa syariah

(3) Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perasuransian berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

(4) Usaha Perasuransian adalah segala usaha menyangkut jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko, pertanggungan ulang risiko, pemasaran dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi syariah, konsultasi dan keperantaraan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah, atau penilaian kerugian asuransi atau asuransi syariah.

(5) Usaha Asuransi Umum adalah usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada Tertanggung atau Pemegang Polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita Tertanggung atau Pemegang Polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.

(6) Usaha Asuransi Jiwa adalah usaha yang menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal Tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu-waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

(7) Usaha Reasuransi adalah usaha jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya.

(8) Usaha Asuransi Umum Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip Syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan penggantian kepada Peserta atau Pemegang Polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita Peserta atau Pemegang Polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.

(9) Usaha Asuransi Jiwa Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip Syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya Peserta, atau pembayaran lain kepada Peserta atau pihak lain yang berhak pada waktu-waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

(10) Usaha Reasuransi Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip Syariah atas risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya.

– bagian 3 –

Indonesia · Insurance · Syariah / sharia · Takaful

Undang Undang Perasuransian – Bagian 3

Lanjutan isi Undang-Undang tersebut menekankan peningkatan peran industri perasuransian dalam mendorong pembangunan nasional. Hal itu bisa terwujud manakala industri perasuransian dapat lebih mendukung masyarakat dalam menghadapi risiko yang dihadapinya sehari-hari maupun pada saat mereka memulai dan menjalankan kegiatan usaha.

Untuk itu, Undang-Undang Perasuransian mengatur bahwa Objek Asuransi di Indonesia hanya dapat diasuransikan pada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah di Indonesia dan penutupan Objek Asuransi tersebut harus memperhatikan optimalisasi kapasitas Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah dalam negeri.

Guna mengimbangi kebijakan ini, Pemerintah dan/atau Otoritas Jasa Keuangan, secara sendiri-sendiri atau bersama-sama, melakukan upaya untuk mendorong peningkatan kapasitas asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dan reasuransi syariah dalam negeri. Lebih dari itu, Undang-Undang ini memungkinkan pemberian fasilitas fiskal kepada perseorangan, rumah tangga, dan/atau usaha mikro, kecil, dan menengah untuk mendorong peningkatan pemanfaatan Asuransi atau Asuransi Syariah dalam rangka pengelolaan risiko.

Peningkatan peran industri perasuransian dalam mendorong pembangunan nasional juga terjadi melalui pemupukan dana jangka panjang dalam jumlah besar, yang selanjutnya menjadi sumber dana pembangunan.

Pengaturan lebih lanjut yang diamanatkan Undang-Undang ini kepada Otoritas Jasa Keuangan, terutama dalam hal pengaturan lini usaha dan produk Asuransi dan Asuransi Syariah serta pengaturan pengelolaan kekayaan dan kewajiban Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah, akan menentukan besar atau kecilnya peran industri perasuransian tersebut.

Pengaturan dalam Undang-Undang ini juga mencerminkan perhatian dan dukungan besar bagi upaya perlindungan konsumen jasa perasuransian, upaya antisipasi lingkungan perdagangan jasa yang lebih terbuka pada tingkat regional, dan penyesuaian terhadap praktik terbaik (best practices) di tingkat internasional untuk penyelenggaraan, pengaturan dan pengawasan industri perasuransian.

– bagian 3 –

Indonesia · Insurance · Syariah / sharia · Takaful

UU Perasuransian – 02

Selanjutnya dalam upaya untuk menciptakan industri perasuransian yang lebih sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif, dilakukan penetapan ketentuan baru dan penyempurnaan ketentuan yang telah ada, antara lain:

• penetapan landasan hukum bagi penyelenggaraan Usaha Asuransi Syariah dan Usaha Reasuransi Syariah;

• penetapan status badan hukum bagi Perusahaan Asuransi berbentuk usaha bersama yang telah ada pada saat Undang-Undang ini diundangkan;

• penyempurnaan pengaturan mengenai kepemilikan perusahaan perasuransian yang mendukung kepentingan nasional;

• pemberian amanat lebih besar kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah untuk mengelola kerja sama dengan pihak lain dalam rangka pemasaran layanan jasa asuransi dan asuransi syariah, termasuk kerja sama keagenan; dan

• penyempurnaan ketentuan mengenai kewajiban untuk menjaga tata kelola perusahaan yang baik, kesehatan keuangan dan perilaku usaha yang sehat.

~ bagian 02 ~

Indonesia · Insurance · Syariah / sharia · Takaful

UU Perasuransian – 01

Dengan telah disetujuinya Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU) Perasuransian di penghujung September lalu oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) penulis ingin berbagi materi UU tsb. Semoga bermanfaat.

Di pembukaan UU disebutkan dasar pertimbangan penerbitan UU tsb sbb:

a. bahwa industri perasuransian yang sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif akan meningkatkan pelindungan bagi Pemegang Polis, Tertanggung atau Peserta, dan berperan mendorong pembangunan nasional;

b. bahwa dalam rangka menyikapi dan mengantisipasi perkembangan industri perasuransian serta perkembangan perekonomian, baik pada tingkat nasional maupun pada tingkat global, perlu mengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dengan undang-undang yang baru;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perasuransian;

– bagian 1 –