Indonesia · Insurance · Syariah / sharia · Takaful

UU Asuransi – Bagian 3

Definisi yang diberikan dalam Undang-Undang Perasuransian adalah sbb:

(1) Asuransi adalah perjanjian antara dua Pihak, yaitu Perusahaan Asuransi dan Pemegang Polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan Premi oleh Perusahaan Asuransi sebagai imbalan untuk:

(A) memberikan penggantian kepada Tertanggung atau Pemegang Polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita Tertanggung atau Pemegang Polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti » penjelasan untuk asuransi umum

atau

(B) memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya Tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya Tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana » penjelasan untuk asuransi jiwa

(2) Asuransi Syariah adalah kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara Perusahaan Asuransi Syariah dan Pemegang Polis dan perjanjian di antara para Pemegang Polis, dalam rangka pengelolaan Kontribusi berdasarkan Prinsip Syariah guna saling menolong dan melindungi dengan cara:

(A) memberikan penggantian kepada Peserta atau Pemegang Polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita Peserta atau Pemegang Polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti » penjelasan asuransi umum syariáh

atau

(B) memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya Peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya Peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana » penjelasan asuransi jiwa syariah

(3) Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perasuransian berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

(4) Usaha Perasuransian adalah segala usaha menyangkut jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko, pertanggungan ulang risiko, pemasaran dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi syariah, konsultasi dan keperantaraan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah, atau penilaian kerugian asuransi atau asuransi syariah.

(5) Usaha Asuransi Umum adalah usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada Tertanggung atau Pemegang Polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita Tertanggung atau Pemegang Polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.

(6) Usaha Asuransi Jiwa adalah usaha yang menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal Tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu-waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

(7) Usaha Reasuransi adalah usaha jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya.

(8) Usaha Asuransi Umum Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip Syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan penggantian kepada Peserta atau Pemegang Polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita Peserta atau Pemegang Polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.

(9) Usaha Asuransi Jiwa Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip Syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya Peserta, atau pembayaran lain kepada Peserta atau pihak lain yang berhak pada waktu-waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

(10) Usaha Reasuransi Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip Syariah atas risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya.

– bagian 3 –

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s