EHN Personal Thought

Ketika Pemisahan Unit Syariah dipermasalahkan

Di suatu ketika, sayyidina Umar ibn Khattab pernah dengan tegas menyampaikan petuah yang intinya melarang seseorang untuk bermuamalah (berdagang) sebelum ybs memahami tentang ilmu muamalah (berdagang). Pernyataan serupa juga pernah ditegaskan oleh sayyidina Ali yang melarang orang berjualan sebelum memahami ilmu agama.

Frasa ini terdengar klise dan sederhana, namun maknanya sangat dalam. Pernyataan di atas bila kita kaitkan dengan pemisahan unit syariah, akan menjadi pembahasan hangat (menuju panas) di kalangan pelaku usaha. Terjadi perbedaan pandangan dan cara menyikapi aturan tentang pemisahan unit syariah ini.

Apakah pemisahan unit syariah perlu dipaksakan?

Pemisahan Unit Syariah di Indonesia mempunyai makna yang tidak seluruhnya sama dengan arti spin-off. Spin-off dimaknai sebagai sebuah pemisahan dari suatu entitas menjadi entitas baru, atau sebuah pendirian usaha baru dari embrio yang berasal dari entitas lama.

Tanpa bermaksud menggurui, namun “penolakan” oleh sebagian pelaku usaha semakin memperjelas ketidakpahaman mereka sebagaimana pernyataan sayyidina Umar di awal tulisan. Terlihat pula intensi untuk melakukan bisnis syariah telah kehilangan ruh dan ghirah sehingga bukan lagi bicara soal pemurnian melainkan melulu soal laba bagi perusahaan.

Tentunya tidak ada yang salah soal mencetak laba sebesar-besarnya, namun ketika membahas soal syariah, tentunya tetap harus dipertimbangkan keseimbangan dengan maqashid (tujuan) syariah. Apabila hal ini terabaikan atau diabaikan, bukan tidak mungkin industri asuransi syariah hanya berupa kamuflase yang sekedar menggunakan istilah syariah.

Penulis, atas nama pribadi, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk tetap menjaga ruh dan ghirah ketika menjalan usaha syariah, demi mencapai tujuan besar yaitu kemaslahatan bersama.

Jadi, wajib atau tidak wajib, semuanya akan kembali ke hati nurasi dan akal sehat kita semua.

Insurance · Syariah / sharia · Takaful

Ada Apa Dengan Industri Asuransi Syariah?

PELAKU USAHA 58
• ASURANSI UMUM SYARIAH 25
• FULL-FLEDGE 6
• UNIT SYARIAH 19
• ASURANSI JIWA SYARIAH 29
• FULL-FLEDGE 8
• UNIT SYARIAH 21
• REASURANSI SYARIAH 4
• FULL-FLEDGE 1
• UNIT SYARIAH 3

GABUNGAN ASURANSI SYARIAH
• ASET TUMBUH 3,53%
• KONTRIBUSI BERTAMBAH 16,38%
• KLAIM TURUN 0,24%
• TOTAL ASET 45,02T
• TOTAL KONTRIBUSI 27,57T
• TOTAL KLAIM 20,04T
• TOTAL INVESTASI 36,49T
• DENSITAS 99.599 PER ORANG PER TAHUN

ASURANSI UMUM SYARIAH
• ASET TUMBUH 17,86%
• KONTRIBUSI BERTAMBAH 52,16%
• KLAIM NAIK 48,25%
• TOTAL ASET 7,73T
• TOTAL KONTRIBUSI 3,10T
• TOTAL KLAIM 0,94T
• TOTAL INVESTASI 5,53T

ASURANSI JIWA SYARIAH
• ASET BERKURANG 0,23%
• KONTRIBUSI BERTAMBAH 10,65%
• KLAIM TURUN 3,22%
• TOTAL ASET 34,89T
• TOTAL KONTRIBUSI 22,85T
• TOTAL KLAIM 17,74T
• TOTAL INVESTASI 29,16T

REASURANSI SYARIAH
• ASET TUMBUH 22,51%
• KONTRIBUSI BERTAMBAH 61,82%
• KLAIM NAIK 20,85%
• TOTAL ASET 2,41T
• TOTAL KONTRIBUSI 1,62T
• TOTAL KLAIM 1,36T
• TOTAL INVESTASI 1,98T

Indonesia · Syariah / sharia · Uncategorized

Tidak / Belum Syariahnya Lembaga Keuangan Syariah (?)

Di kalangan masyarakat umum saat ini banyak beredar pandangan dan opini, bahwa Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dianggap “sama saja” dengan lembaga keuangan konvensional. Bahkan terdapat pula yang menyatakan haramnya LKS.

LKS bisa berupa Bank Syariah, Asuransi Syariah, Pergadaian Syariah, Pembiayaan Syariah, Modal Ventura Syariah, Pasar Modal Syariah, Koperasi Syariah, dsj.

Saya sendiri melihat kondisi ini sebagai sebuah upaya menuju kesempurnaan. Tidak bisa dipungkiri, praktik yang dijalankan para pelaku dan praktisi LKS masih jauh dari kesesuain syariah sebagaimana diharapkan.

Sepakat, apa yang belum murni, perlu usaha bersama-sama untuk memurnikannya. Yang belum sempurna, jangan kita tinggalkan. Pilihannya, bersama-sama membantu mencari solusi untuk memurnikannya, atau membiarkannya menjadi sangat tidak syariah.

Di saat yg sama, perlu juga sama-sama introspeksi dan muhasabah…

Di LKS itu sendiri diperlukan langkah ke depan umtuk berpraktik, apakah “berani” menunjukkan kesyariahannya atau malah menjurus ke sekuler.

Saya sendiri, mengamati banyak di praktik.nya… para pelaku (junior?) yg tidak/belum memahami esensi dari keberadaan LKS itu sendiri.

Yang sederhana… Pelaku LKS masih menggunakan jargon atau istilah konvensional,…

Sehingga saat moment of truth seorang pelaku LKS bertemu dengan calon nasabah atau mystery guest penjelasan jasa atau produk yang disampaikan, tidak jauh dari konvensional, sehingga bukan tidak mungkin langsung diberikan label… “sama saja dengan konvensional”

Wallahu’alam bish shawab

EHN Personal Thought · Insurance · Syariah / sharia · Takaful

LOSS PARTICIPATION in TAKAFUL

# Written in Bahasa Indonesia, English version insha Allah will come soon #
@erwin_noekman

 

Di akad asuransi syariah (takaful) berlaku distribusi hasil underwriting. Manakala dalam pengelolaan dana tabarru’ terdapat kelebihan (surplus). Hal ini diyakini sesuai dengan prinsip syariah, dengan tujuan agar keuntungan yang diperoleh dalam pengelolaan dana bersama tersebut bisa kembali dinikmati bersama oleh para peserta (yang tidak mengajukan klaim).

Untuk menjadi catatan kita bersama, seandainya terjadi defisit dana tabarru’ maka “yang disalahkan” adalah perusahaan asuransi syariah (takaful operator) selaku pengelola dana tabarru’. Sangkaan yang diberikan kepada pihak tersebut bisa dianggap “lalai” dalam melakukan perhitungan aktuaria atau pencadangan yang kurang tepat.

Suka tidak suka, mau tidak mau, perusahaan asuransi syariah akan melakukan pengetatan akseptasi berupa kenaikan tarif dan deductible, yang ujungnya akan membebani seluruh peserta. Bukan hanya kepada peserta yang mengajukan klaim tadi, tetapi juga ke peserta-peserta lain yang belum /tidak pernah mengajukan klaim.

Peserta yang loyal, mungkin hanya bisa bertanya di dalam hati, mengapa tarifnya menjadi naik dibanding periode sebelumnya. Singkatnya, peserta yang loyal dan tidak/belum pernah mengajukan klaim pun akan mendapatkan “penalti” akibat segelintir peserta yang mengakibatkan defisitnya dana tabarru’.

Peserta yang mengajukan klaim (mungkin) akan berpindah ke tempat lain. Sementara di perusahaan asuransi syariah lain yang belum pernah merasakan klaim dari peserta tersebut, mungkin tidak akan membebani peserta ini dengan kenaikan tarif. Tahu malah bukan tidak mungkin, bisa jadi tarifnya malah turun.

Perusahaan asuransi syariah ini (mungkin) baru akan membebani kenaikan nanti apabila peserta menimbulkan defisit di dana tabarru’-nya. Dan seterusnya, dan seterusnya.

Sayangnya, tidak ada kewajiban bagi peserta yang mengajukan klaim untuk tetap memberikan kontribusi di dana tabarru’ tempat ia mengajukan klaim. Kalaupun ia ingin bertahan, bisa jadi perusahaan asuransi syariah pun enggan menerimanya dengan pertimbangan loss ratio yang buruk.

Pada sisi ini, dengan segala kefakiran yang ada, saya melihat adanya ketidak-seimbangan atau bahkan tidak-adilan. Karena “penalti” kepada perusahaan asuransi syariah, justru didistribusikan kembali ke para peserta lain (yang tidak mengalami musibah). Sementara bagi peserta yang mengalami musibah, justru bisa melenggang keluar dari kumpulan dana tabarru’ dan berpindah ke perusahaan lain.

Dengan rasional di atas, saya melihat bahwa penerapan loss participation bagi peserta takaful yang mengalami klaim layak menjadi pertimbangan. Saya bukan ingin menciptakan kondisi “sudah jatuh tertimpa tangga pula”, atau membebani lebih lanjut peserta yang sedang mengalami musibah. Tetapi lebih untuk memberikan kemaslahatan dan kesehatan finansial bagi dana tabarru’.

Adapun skema yang menjadi “draft” penerapan loss participation adalah sbb:

Apabila loss ratio peserta melebihi 100% dari total kontribusi yang diberikannya, maka untuk setiap klaim akan terbebani loss participation sebesar 10% dari excess of loss ratio.

Catatan: angka 100% dan 10% merupakan contoh yang besarannya bisa diubah sesuai kebutuhan.

Ilustrasinya adalah sebagai berikut:

Fulan memberikan kontribusi sebesar IDR.100.000.000.000 sebagai bagian dari kepesertaannya dalam dana takaful di Asuransi Syariah Perisai. Sesuai kehendak illahi, Fulan mengalami musibah dan menderita kerugian sebesar IDR.150.000.000.000.

# untuk memudahkan contoh, dalam kasus ini tidak diberlakukan deductible polis –

Dalam kondisi normal, sesuai dengan akad yang telah disepakati, Asuransi Syariah Perisai memberikan manfaat sesuai nilai kerugian, yaitu sebesar IDR.150.000.000. Akibat klaim ini, kesehatan keuangan dana tabarru’ Asuransi Syariah Perisai pun menjadi terganggu. Sehingga terjadi defisit dana tabarru’, sebesar IDR.1.000.000.000. Sesuai dengan ketentuan, maka Asuransi Syariah Perisai harus menyediakan qardh untuk menutupi defisit tersebut. Dampak paling jelas adalah Asuransi Syariah Perisai tidak bisa membagikan surplus underwriting, karena hasilnya minus. Berikutnya, Asuransi Syariah Perisai akan menaikkan tarifnya guna menutupi defisit tersebut.

Alternatif yang ingin disampaikan adalah, dengan disepakatinya loss participation, maka kerugian sebesar IDR.150.000.000.000 turut menjadi beban dari peserta yang mengajukan klaim. Dalam hal ini, perhitungannya adalah IDR.50.000.000 x 10% = IDR.5.000.000.000 ditanggung kembali oleh peserta yang mengajukan klaim. Sehingga total manfaat yang diterimanya adalah sebesar IDR.145.000.000.000 (bukan IDR.150.000.000.000). Dengan tambahan loss participation ini, maka dana tabarru’ perusahaan Asuransi Syariah Perisai tidak menjadi defisit. Posisi dana tabarru’ masih positif IDR.4.000.000.000 (dibandingkan minus IDR.1.000.000.000 di atas).

Harap tetap diingat, untuk skenario manapun di atas:-
Walaupun klaim terbayarkan, baik dengan qardh maupun loss participation, tetapi kesehatan keuangan (tingkat solvabilitas) dana tabarru’ bisa jadi tetap tidak tertolong. Dampaknya, perusahaan Asuransi Syariah Perisai mendapatkan “surat cinta” dari regulator, karena RBC-nya di bawah ketentuan. Akibatnya, Asuransi Syariah Perisai, bisa menjalani “masa pemulihan”, atau bahkan bisa mendapatkan sanksi.

Penerapan loss participation ini sebenarnya bisa kita lihat di ART (alternative risk transfer) atau finite (re)insurance. Skema yang mirip dengan loss spreading dengan rentan waktu sekian tahun.

Ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar saya menyampaikan usulan ini. Yang pertama adalah dengan diterapkannya loss participation ini, setidaknya dana tabarru’ mempunyai buffer (excess of loss). Walaupun (mungkin) tidak mampu menolong kesehatan keuangan dana tabarru’ seutuhnya, tetapi tentunya akan bisa memberikan kontribusi sebagai pelampung solvabilitas (catatan bahwa qardh tidak bisa menjadi pelampung RBC).

Pertimbangan kedua adalah, peserta yang mengajukan klaim, justru turut membantu kesehatan dana tabarru’. Walaupun ia mengalami musibah, namun di kesempatan yang sama, ia masih bisa memberikan kontribusi kepada peserta lain, supaya tidak terbebani berupa kenaikan tarif di tahun berikutnya.

Pertimbangan ketiga adalah rasional bahwa apabila ada peserta “baik” yang tidak mengajukan klaim, peserta tersebut bisa mendapatkan surplus underwriting, maka sebaliknya apabila ada peserta “kurang baik” maka peserta tersebut bisa dikenakan loss participation.

Pertimbangan terakhir, walaupun agak extreme, penalti di loss participation ini sebagai “pembelajaran” bagi para peserta untuk turut berusaha menjaga diri dan kepentingannya, dan kalaupun musibah terjadi, akan tetap berusaha meminimalisasi dampaknya.

Sebagai catatan bahwa tidak boleh ada sepeser pun, dana dari loss participation ini dinikmati oleh perusahaan asuransi syariah, seutuhnya harus masuk ke dana tabarru’. Barangkali ini mirip dengan penalti di Kartu Kredit Syariah, bagi nasabah yang terlambat melakukan pembayaran, dikenakan penalti dan dana dari penalti ini tidak boleh menjadi bagian dari keuntungan Bank penerbit Kartu Kredit Syariah, melainkan masuk ke dana kebajikan.

Bisa atau tidaknya diterapkan, mari sama-sama sumbang saran dan pendapat, baik dari sisi regulasi, praktek asuransi dan kaidah syariah. Insya Allah semuanya demi kebaikan dan kesehatan industri asuransi syariah (di manapun).

 

Wallahu’alam bishshawab :-