Di kalangan masyarakat umum saat ini banyak beredar pandangan dan opini, bahwa Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dianggap “sama saja” dengan lembaga keuangan konvensional. Bahkan terdapat pula yang menyatakan haramnya LKS.
LKS bisa berupa Bank Syariah, Asuransi Syariah, Pergadaian Syariah, Pembiayaan Syariah, Modal Ventura Syariah, Pasar Modal Syariah, Koperasi Syariah, dsj.
Saya sendiri melihat kondisi ini sebagai sebuah upaya menuju kesempurnaan. Tidak bisa dipungkiri, praktik yang dijalankan para pelaku dan praktisi LKS masih jauh dari kesesuain syariah sebagaimana diharapkan.
Sepakat, apa yang belum murni, perlu usaha bersama-sama untuk memurnikannya. Yang belum sempurna, jangan kita tinggalkan. Pilihannya, bersama-sama membantu mencari solusi untuk memurnikannya, atau membiarkannya menjadi sangat tidak syariah.
Di saat yg sama, perlu juga sama-sama introspeksi dan muhasabah…
Di LKS itu sendiri diperlukan langkah ke depan umtuk berpraktik, apakah “berani” menunjukkan kesyariahannya atau malah menjurus ke sekuler.
Saya sendiri, mengamati banyak di praktik.nya… para pelaku (junior?) yg tidak/belum memahami esensi dari keberadaan LKS itu sendiri.
Yang sederhana… Pelaku LKS masih menggunakan jargon atau istilah konvensional,…
Sehingga saat moment of truth seorang pelaku LKS bertemu dengan calon nasabah atau mystery guest penjelasan jasa atau produk yang disampaikan, tidak jauh dari konvensional, sehingga bukan tidak mungkin langsung diberikan label… “sama saja dengan konvensional”
Wallahu’alam bish shawab