EHN Personal Thought · Travel

Scotland – the Referendum

Today, 18th September 2014, people of Scotland will vote for their future, whether they stay with United Kingdom or become an independent state.

What ever the result, wish for the best for Scott and the rest of the world.

I personally love and enjoy Scotland. I always friends and colleague, Indonesia’s motorway (Tol Cipularang) for me, is quite similar to M6. The highland, Loch Ness, Ben Nevis, Edinburgh castle, Celts, bagpipe, Tartan, all remains in my wonderful memories.

Hope some day, I can be there again.

EHN Personal Thought · Indonesia · Insurance · Syariah / sharia · Takaful

Asuransi Indonesia – Bagian 2

★★★★ Bagian 2 ★★★★

Perhatian yang dituangkan Pemerintah terkait usaha perasuransian ditujukan bagi perlindungan konsumen, yaitu masyarakat umum pembeli polis asuransi.

Pengawasan itu pun dimulai dengan aturan penguatan permodalan. Penerapan modal minimum pun berhasil memangkas jumlah pemain perasuransian di Indonesia. Pemerintah menengarai faktor modal turut berpengaruh dalam kemampuan perusahaan memenuhi kewajibannya manakala terjadi klaim (besar) dari nasabah.

Walaupun kurang mengena dengan tujuan awal penerapan aturan modal ini, yaitu terjadinya merger di antara pemain, namun peraturan modal minimum ini berujung pencabutan ijin usaha bagi perusahaan bermodal cekak, utamanya di perusahaan asuransi umum.

Saya pribadi melihat aturan modal minimum ini kurang mengena, karena tidak berhasil mendatangkan pemodal baru. Aturan itu sendiri, menurut pandangan saya menjadi ambigu, karena yang diatur adalah modal sendiri (ekuitas), bukan modal disetor. Ekuitas dibaca dalam laporan keuangan, baik publikasi maupun interim.

Sebagai bagian dari langkah perlindungan konsumen dan membuat iklim usaha yang lebih fair, regulator pun mengatur tata kelola (governance) perusahaan perasuransian, termasuk organisasi perusahaan perasuransian, proses fit and proper manajemen, aturan mengenai tenaga ahli, dsj.

Selanjutnya diatur pula mengenai kesehatan keuangan perusahaan perasuransian, seperti penerapan risk based capital (RBC), pencadangan premi, pencadangan klaim, format pelaporan keuangan, dan penggunaan perhitungan aktuaria.

Belakangan, regulator pun mengeluarkan aturan mengenai penerapan tarif yang ditentukan bagi lini usaha kendaraan bermotor (motor vehicle insurance) dan harta benda (fire insurance).

Sayangnya, aturan perasuransian dalam bentuk Undang-Undang itu sendiri sudah berumur cukup lama. Setelah lewat dari dua dekade, beberapa aturan awal sudah tidak tepat lagi diterapkan. Walaupun ditimpali dengan aturan-aturan di bawahnya, alhasil Undang-Undang tersebut menjadi tambal sulam.

Sejak beberapa waktu terakhir Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator usaha perasuransian, mewakili pemerintah sudah membawa revisi Undang-Undang Perasuransian ini ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun setelah cukup lama, belum juga disahkan di parlemen.

Informasinya Rancangan Undang-Undang (RUU) revisi UU No.2 tentang Usaha Perasuransian itu, Insya Allah akan segera disahkan di akhir September atau awal Oktober ini oleh DPR.

~ bersambung ~

EHN Personal Thought · Indonesia · Insurance · Syariah / sharia · Takaful

Asuransi Indonesia – Bagian 1

★★★★ Bagian 1 ★★★★

Terkait industri asuransi di Indonesia, penulis berusaha berbagi informasi kepada seluruh pembaca dan masyarakat umum. Tulisan ini akan disusun dalam beberapa bagian. Di bagian pertama ini, penulis ingin menyajikan aturan (regulasi) yang berkaitan dengan usaha perasuransian di Indonesia.

Indonesia telah mempunyai satu produk Undang-Undang sejak tahun 1992 lalu yaitu dengan terbitnya UU No.2/1992 tentang UU No.2/1992 tentang Usaha Perasuransian.

UU ini memberikan garis besar peraturan usaha perasuransian. UU ini mengatur pemisahan usaha asuransi umum, asuransi jiwa, reasuransi dan usaha penunjang asuransi.

Di perjalanannya UU ini disusul oleh beberapa regulasi pelengkap seperti Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Menteri Keuangan (KMK), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan terakhir Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Berikut adalah daftar regulasi di bawah Undang-Undang yang diterbitkan Pemerintah dalam mengatur usaha perasuransian di Indonesia.

Kategori Peraturan Pemerintah:

• PP No.73/1992 tentang penyelenggaraan Usaha Perasuransian

• PP No.63/1999 tentang Perubahan Atas PP No.73/1992 tentang penyelenggaraan Usaha Perasuransian

• PP No.39/2008 tentang Perubahan Kedua Atas PP No.73/1992 tentang penyelenggaraan Usaha Perasuransian

• PP No.81/2008 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No.73/1992 tentang penyelenggaraan Usaha Perasuransian

Kategori Peraturan / Keputusan Menteri Keuangan:

• KMK No.80/1995 tentang Besarnya Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya

• KMK No.422/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

• KMK No.423/2003 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian

• KMK No.424/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

• KMK No.425/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi

• KMK No.426/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

• KMK No.504/2004 tentang Kesehatan Keuangan bagi Perusahaan Asuransi yang Berbentuk Badan Hukum bukan Perseroan Terbatas

• PMK No.83/2006 tentang Perubahan Keempat atas KMK. No.80/1995 tentang Besarnya Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya

• PMK No.74/2007 tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor

• PMK No.78/2007 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Direksi dan Komisaris Perusahaan Perasuransian

• PMK No.135 tentang Perubahan atas KMK No.424/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

• PMK No.36/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

• PMK No.37/2008 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertangunggangan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum di Darat, Sungai, Laut dan Udara

• PMK No.124/2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship

• PMK No.158/2008 tentang Perubahan Kedua atas KMK No.424/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

• PMK No.79/2009 tentang Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Penagihannya terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi atau Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi

☆ PMK No.18/2010 tentang Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariáh

• PMK No.30/2010 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi Lembaga Keuangan Non Bank

• PMK No.168/2010 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian

☆ PMK No.1/2011 tentang Perubahan atas PMK No.74/2007 tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor

☆ PMK No.11/2011 tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariáh

• PMK No.79/2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tuna Pegawai Negeri Sipil

• PMK No.53/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

• PMK No.55/2012 tentang Perubahan atas PMK No.79/2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tuna Pegawai Negeri Sipil

☆ PMK 152/2012 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian

Selain aturan-aturan di atas, masih ada lagi beberapa aturan lain di bawahnya, seperti aturan Bapepam-LK atau Peraturan OJK (POJK).

Kesemua itu disusun dengan tujuan pelaksanaan operasional perasuransian sebagai penyedia usaha jasa keuangan bisa memberikan peace of mind bagi seluruh nasabahnya. Di akhir-akhir, regulator lebih concern akan permasalahan ini. Regulator berusaha memastikan kekuatan finansial dari lembaga keuangan penyelenggara usaha perasuransian.

~ bersambung ~

EHN Personal Thought · Family · Travel

When we stand as a family, we can achieve great things

Unit Usaha Takaful melaksanakan dharmawisata bersama-sama sepanjang akhir pekan di akhir bulan Agustus lalu. Tujuan yang diambil guna melepaskan kepenatan adalah daerah Ciwideuy, Jawa Barat.

Sejak pagi hari Sabtu, seluruh peserta berkumpul di “kantor pusat” di kawasan Menteng. Dengan menggunakan bus besar (coach) berkapasitas 43 kursi, 31 peserta menikmati perjalanan dengan suka cita.

Di hari pertama, peserta menuju kawasan wisata Situ Patenggang. Dalam perjalanan, guna menambah semangat, panitia menyediakan doorprize bagi peserta yang beruntung.

Tepat siang hari, peserta berhenti sejenak untuk ishoma di sebuah resto di daerah Ciwideuy. Suasana yang sejuk, menambah semangat makan para peserta.

Di Situ Patenggang, peserta menikmati suasana alam berupa situ (danau). Beberapa peserta memilih berwisata air menggunakan perahu bebek. Sebagian lainnya berkeliling danau menggunakan perahu motor menuju Batu Cinta.

Menjelang petang, peserta menuju penginapan di kawasan perkebunan, Rancabali. Total 5 buah cottage disediakan bagi seluruh peserta. Cottage yang terbuat dari kayu dan berbentuk rumah panggung, memberikan nilai lebih di kawasan yang dingin ini.

Sebuah catatan bagi calon pengunjung ke lokasi ini, dibutuhkan baju hangat dan kaos kaki guna meredam suhu dingin. Bahkan menjelang pukul 03:00 pagi, suhu bisa turun hingga 4°C. Jadi tidak usah sungkan membawa jaket tebal.

Untuk menambah keakraban, seluruh peserta mengikuti acara ramah-tamah di malam hari, kembali diiringi pembagian doorprize. Beberapa biduan dan biduanita dadakan turut menyumbang suara. Bahkan, sang chief turut mengumandangkan lagu legendaris karya Gerry and The Pacemaker ♫ You’ll Never Walk Alone ♫

Hari kedua dibuka dengan shalat Fajr (Shubuh) berjamaáh di masing-masing vila. Dilanjutkan tea walk, bermain futsal, dan sarapan pagi.

Selanjutnya rombongan berangkat menuju kawasan wisata Kawah Putih. Tiba di site, peserta turun dari bus dan berganti ke kendaraan kecil. Di kawal voorijder, rombongan tiba di gerbang kawah dengan lancar.

Menikmati suasana kawah yang bernuansa cyan muda, rombongan berfoto bersama. Bagi anda yang ingin menikmati keindahan kawah, di sarankan, tidak lebih dari 15 menit, karena dikhawatirkan bisa mengganggu organ pernafasan akibat pengaruh belerang dan zat kimiawi dari kawah yang masih aktif ini.

Menjelang siang, peserta kembali ke meeting point dan turun kembali. Langsung ke tempat makan dan ishoma. Setelahnya, peserta kembali melanjutkan perjalanan ke Jakarta.

Setelah berhenti sejenak di KM 97, rombongan tiba kembali di kawasan Menteng tepat pukul 18:35. Alhamdulillaahirabbil áálamiin semua lancar dan kembali tanpa kurang satu apapun.

Satu yang terpenting adalah, semua peserta sejak berangkat, sepanjang perjalanan, selama aktifitas dan perjalanan pulang, menunjukkan wajah ceria dan penuh senyum. All smiling faces, priceless!

Sungguh senang dan menyenangkan melihat wajah-wajah penuh senyuman.

Indonesia Jaya!
Jasindo Maju!
UUT Barokah!

Ámiin ~

IMG_3166.JPG

IMG_3168.JPG

IMG_3167.JPG

IMG_3165.JPG