EHN Personal Thought · Insurance · Syariah / sharia · Takaful

Keagenan Asuransi Syariah

pic agen

 

Di suatu ketika, dalam sebuah safar (perjalanan) saya mendapatkan blast sebuah whatssapp group komunitas. Isi pesan tersebut sederhana, berupa poster (iklan) produk asuransi syariah yang dikirimi seorang Agen (tenaga pemasar) asuransi. Sejurus kemudian, saya pun mencoba membuka link yang ada di poster tersebut.

 

Saya dapati website yang memang dibangun oleh agen yang terafiliasi dengan perusahaan-perusahaan asuransi syariah, di asuransi jiwa syariah dan asuransi umum syariah. Kedua perusahaan ini merupakan perusahaan asuransi syariah pertama yang ada di tanah air.

 

Di laman website tersebut, dicantumkan bahwa tenaga pemasar mempunyai lisensi untuk menjual produk asuransi (konvensional). Ditampilkan nomor lisensi agen dari asosiasi asuransi jiwa (konvensional) dan asosiasi asuransi umum (konvensional).

 

Namun sayang sekali, sebagai seorang tenaga pemasar asuransi syariah, ybs tidak/belum mencantumkan nomor lisensi untuk memasarkan produk asuransi syariah, baik untuk asuransi jiwa syariah maupun asuransi umum syariah. Terlebih yang bersangkutan terafiliasi dengan perusahaan asuransi syariah.

 

Tergerak untuk itu, barangkali tidak ada salahnya saya menulis beberapa aturan dan praktik yang (seharusnya) terjadi di industri. Semoga tulisan ini bisa menjadi pengingat baik bagi saya sendiri maupun bagi yang membacanya.

 

Aturan hukum tentang keagenan banyak tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), utamanya dalam POJK Nomor 69 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

 

Pertama-tama, kita pastikan dulu bahwa definisi dari Agen Asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (25) dari POJK Nomor 69 tahun 2016. Artinya, Agen Asuransi merupakan kepanjangan tangan dari Perusahaan, bukan perwakilan dari Pemegang Polis (nasabah).

 

Sebelum masuk lebih jauh, perlu disampaikan bahwa sebagaimana disebutkan dalam Undang Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, untuk usaha asuransi terbagi atas:

(1) usaha asuransi umum

(2) usaha asuransi jiwa

(3) usaha reasuransi

(4) usaha asuransi umum syariah

(5) usaha asuransi jiwa syariah, dan

(6) usaha reasuransi syariah.

 

Selain usaha asuransi masih terdapat bidang usaha lain di perasuransian seperti:

(a) usaha pialang asuransi

(b) usaha pialang reasuransi, dan

(c) usaha penilai kerugian asuransi.

 

Untuk bahasan terkait keagenan maka kita hanya akan fokus pada bidang usaha (1), (2), (4) dan (5).

 

POJK nomor 69 tahun 2016 pada Pasal 16 ayat (1) menyebutkan aturan bahwa Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi yang menggunakan Agen Asuransi wajib memastikan bahwa Agen Asuransi:

(a) memiliki sertifikat keagenan sesuai dengan bidang usahanya; dan

(b) terdaftar di OJK.

 

Mengacu pada aturan di POJK di atas, utamanya pada butir (a) dapat diartikan bahwa setiap Agen Asuransi yang ingin memasarkan produk asuransi maka harus mendapatkan sertifikasi keagenan sesuai dengan bidang usahanya. Apabila Agen Asuransi ingin memasarkan produk asuransi umum maka ia wajib memiliki sertifikasi keagenan untuk bidang usaha asuransi umum. Apabila Agen Asuransi ingin memasarkan produk asuransi umum syariah, maka ia wajib memiliki sertifikasi keagenan untuk bidang usaha asuransi umum syariah. Apabila Agen Asuransi ingin memasarkan produk asuransi jiwa, maka ia wajib memiliki sertifikasi keagenan untuk bidang usaha asuransi jiwa. Apabila Agen Asuransi ingin memasarkan produk asuransi jiwa syariah, maka ia wajib memiliki sertifikasi keagenan untuk bidang usaha asuransi jiwa syariah.

 

Lebih dalam, dapat kita maknai bahwa seorang Agen Asuransi, walaupun mempunyai sertifikasi keagenan asuransi umum, maka ia tidak dapat memasarkan produk asuransi umum syariah. Sebaliknya apabila seorang Agen Asuransi hanya memiliki sertifikasi keagenan asuransi jiwa syariah, maka ia tidak dapat memasarkan produk asuransi jiwa (konvensional) atau memasarkan produk asuransi umum (konvensional) atau memasarkan produk asuransi umum syariah. Alhasil, bagi seorang Agen Asuransi, apabila ia ingin mendapatkan seluruh sertifikasi maka ia berkewajiban mendapatkannya dari masing-masing bidang usaha.

 

Kalau diibaratkan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Ketika seseorang ingin mengendarai mobil, maka ia wajib memiliki SIM A. Ketika seseorang ingin mengendarai bus, maka ia wajib memiliki SIM B. Ketika seseorang ingin mengendarai motor, maka ia wajib memiliki SIM C. Ketika seseorang ingin mengendarai semua jenis kendaraan, maka ia wajib memiliki seluruh jenis SIM.

 

Kembali ke topik pembahasan seputar Agen Asuransi Syariah, maka sesuai regulasi yang berlaku, Agen tersebut wajib memiliki sertifikasi dari Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) apabila ia ingin memasarkan produk asuransi syariah.  Lebih jauh, Perusahaan dimana Agen tersebut berada wajib melaporkan Agen tersebut ke AASI. Untuk selanjutnya AASI yang melaporkan Agen tsb ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah Agen ini terdaftar di OJK, maka Agen tsb baru diperkenankan memasarkan produk Asuransi Syariah.

 

Sebagai catatan, untuk saat sekarang ini, AASI masih menaungi Asuransi Umum Syariah dan Asuransi Jiwa Syariah, baik yang berbentuk Perusahaan Asuransi Syariah yang beroperasi secara penuh (full fledged) maupun yang masih berupa Unit Syariah di Perusahaan Asuransi. Namun untuk sertifikasi, tetap terpisah antara Agen Asuransi Umum Syariah dan Agen Asuransi Jiwa Syariah.

 

Barangkali, sebuah saran yang bijak bagi Agen yang menjadi subyek ini, apabila memang ybs sudah mempunyai sertifikasi dari AASI, akan lebih baik apabila ditampilkan di website ybs. Selain sesuai regulasi, tentunya ini juga memberikan kenyamanan dan kepastian bagi (calon) nasabah.

 

 

Salam Asuransi Syariah –

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s