Indonesia · Insurance · Syariah / sharia · Takaful

UU Perasuransian – 01

Dengan telah disetujuinya Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU) Perasuransian di penghujung September lalu oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) penulis ingin berbagi materi UU tsb. Semoga bermanfaat.

Di pembukaan UU disebutkan dasar pertimbangan penerbitan UU tsb sbb:

a. bahwa industri perasuransian yang sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif akan meningkatkan pelindungan bagi Pemegang Polis, Tertanggung atau Peserta, dan berperan mendorong pembangunan nasional;

b. bahwa dalam rangka menyikapi dan mengantisipasi perkembangan industri perasuransian serta perkembangan perekonomian, baik pada tingkat nasional maupun pada tingkat global, perlu mengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dengan undang-undang yang baru;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perasuransian;

– bagian 1 –

EHN Personal Thought · Indonesia · Insurance · Syariah / sharia · Takaful

Asuransi Indonesia – Bagian 3

Salah satu point yang penting terkait perasuransian syariáh adalah akan disahkan operasional asuransi syariáh secara full-fledged (operasi penuh, bukan lagi melalui windows atau unit syariah).

Dalam kurun waktu 6 bulan sejak diundangkan, setiap perusahaan yang memiliki unit syariáh wajib sudah menyampaikan business plan mengenai portofolio syariah-nya. Akan dibawa kemana, akan dijadikan apa.

Apabila tidak ada perubahan isi sesuai Draft RUU Perasuransian – Pasal 67, adalah sbb:

(1) Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang telah memiliki izin unit syariáh pada saat ditetapkannya undang-undang ini wajib:

A) mengalihkan seluruh portofolio asuransi syariahnya kepada Perusahaan Asuransi Syariáh atau Perusahaan Reasuransi Syariáh yang memiliki kegiatan usaha yang sejenis

B) mengembalikan hak pemegang polis / peserta yang menolak untuk dialihkan kepesertaannya

C) mengembalikan izin usaha unit syariahnya

Paling lama 3 (tiga)* tahun sejak ditetapkannya Undang-Undang ini

(2) Untuk memenuhi ketentuan pada ayat (1), Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib menyampaikan rencana kerja kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Undang-Undang ini

* informasi terakhir hingga tulisan ini disusun, bahwa angka tersebut disetujui DPR menjadi 10 (sepuluh) tahun.

Apabila RUU tersebut benar akan disahkan dan berlaku dalam waktu dekat, kondisi ini akan banyak menentukan arah masa depan usaha perasuransian di Indonesia.

Ke depan, tidak bisa lagi perusahaan asuransi (konvensional) menjual produk asuransi syariáh ke nasabahnya. Begitu pun, agen (utamanya di asuransi jiwa) tidak bisa lagi menjual dua produk bersamaan, karena akan terbentur aturan bahwa seorang agen hanya boleh bekerja mewakili sebuah perusahaan.

Contoh kasus, semisal perusahaan asuransi PT ABC, selain beroperasi secara konvensional, ia juga mempunyai unit syariáh. XYZ adalah sebuah perusahaan asuransi syariáh (full-fledged).

Bila RUU diterapkan maka ABC harus memilih di antara 3 opsi tersedia.

ABC bisa memilih opsi 1 sesuai pasal RUU tsb, yaitu mengalihkan portofolio syariahnya ke perusahaan asuransi syariáh (full-fledged). Untuk menyikapinya, ABC mempunyai beberapa opsi turunan, yaitu:
i/ Mengalihkan ke existing perusahaan full-fledged (XYZ)
ii/ Mengakuisisi perusahaan full-fledged (XYZ)
iii/ Mendirikan perusahaan full-fledged baru (RST)

Masing-masing pilihan tersebut tentunya mempunyai sisi positif dan negatif yang akan kita bahas dalam tulisan selanjutnya.

~ bersambung ~

EHN Personal Thought · Indonesia · Insurance · Syariah / sharia · Takaful

Asuransi Indonesia – Bagian 2

★★★★ Bagian 2 ★★★★

Perhatian yang dituangkan Pemerintah terkait usaha perasuransian ditujukan bagi perlindungan konsumen, yaitu masyarakat umum pembeli polis asuransi.

Pengawasan itu pun dimulai dengan aturan penguatan permodalan. Penerapan modal minimum pun berhasil memangkas jumlah pemain perasuransian di Indonesia. Pemerintah menengarai faktor modal turut berpengaruh dalam kemampuan perusahaan memenuhi kewajibannya manakala terjadi klaim (besar) dari nasabah.

Walaupun kurang mengena dengan tujuan awal penerapan aturan modal ini, yaitu terjadinya merger di antara pemain, namun peraturan modal minimum ini berujung pencabutan ijin usaha bagi perusahaan bermodal cekak, utamanya di perusahaan asuransi umum.

Saya pribadi melihat aturan modal minimum ini kurang mengena, karena tidak berhasil mendatangkan pemodal baru. Aturan itu sendiri, menurut pandangan saya menjadi ambigu, karena yang diatur adalah modal sendiri (ekuitas), bukan modal disetor. Ekuitas dibaca dalam laporan keuangan, baik publikasi maupun interim.

Sebagai bagian dari langkah perlindungan konsumen dan membuat iklim usaha yang lebih fair, regulator pun mengatur tata kelola (governance) perusahaan perasuransian, termasuk organisasi perusahaan perasuransian, proses fit and proper manajemen, aturan mengenai tenaga ahli, dsj.

Selanjutnya diatur pula mengenai kesehatan keuangan perusahaan perasuransian, seperti penerapan risk based capital (RBC), pencadangan premi, pencadangan klaim, format pelaporan keuangan, dan penggunaan perhitungan aktuaria.

Belakangan, regulator pun mengeluarkan aturan mengenai penerapan tarif yang ditentukan bagi lini usaha kendaraan bermotor (motor vehicle insurance) dan harta benda (fire insurance).

Sayangnya, aturan perasuransian dalam bentuk Undang-Undang itu sendiri sudah berumur cukup lama. Setelah lewat dari dua dekade, beberapa aturan awal sudah tidak tepat lagi diterapkan. Walaupun ditimpali dengan aturan-aturan di bawahnya, alhasil Undang-Undang tersebut menjadi tambal sulam.

Sejak beberapa waktu terakhir Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator usaha perasuransian, mewakili pemerintah sudah membawa revisi Undang-Undang Perasuransian ini ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun setelah cukup lama, belum juga disahkan di parlemen.

Informasinya Rancangan Undang-Undang (RUU) revisi UU No.2 tentang Usaha Perasuransian itu, Insya Allah akan segera disahkan di akhir September atau awal Oktober ini oleh DPR.

~ bersambung ~

EHN Personal Thought · Indonesia · Insurance · Syariah / sharia · Takaful

Asuransi Indonesia – Bagian 1

★★★★ Bagian 1 ★★★★

Terkait industri asuransi di Indonesia, penulis berusaha berbagi informasi kepada seluruh pembaca dan masyarakat umum. Tulisan ini akan disusun dalam beberapa bagian. Di bagian pertama ini, penulis ingin menyajikan aturan (regulasi) yang berkaitan dengan usaha perasuransian di Indonesia.

Indonesia telah mempunyai satu produk Undang-Undang sejak tahun 1992 lalu yaitu dengan terbitnya UU No.2/1992 tentang UU No.2/1992 tentang Usaha Perasuransian.

UU ini memberikan garis besar peraturan usaha perasuransian. UU ini mengatur pemisahan usaha asuransi umum, asuransi jiwa, reasuransi dan usaha penunjang asuransi.

Di perjalanannya UU ini disusul oleh beberapa regulasi pelengkap seperti Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Menteri Keuangan (KMK), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan terakhir Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Berikut adalah daftar regulasi di bawah Undang-Undang yang diterbitkan Pemerintah dalam mengatur usaha perasuransian di Indonesia.

Kategori Peraturan Pemerintah:

• PP No.73/1992 tentang penyelenggaraan Usaha Perasuransian

• PP No.63/1999 tentang Perubahan Atas PP No.73/1992 tentang penyelenggaraan Usaha Perasuransian

• PP No.39/2008 tentang Perubahan Kedua Atas PP No.73/1992 tentang penyelenggaraan Usaha Perasuransian

• PP No.81/2008 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No.73/1992 tentang penyelenggaraan Usaha Perasuransian

Kategori Peraturan / Keputusan Menteri Keuangan:

• KMK No.80/1995 tentang Besarnya Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya

• KMK No.422/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

• KMK No.423/2003 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian

• KMK No.424/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

• KMK No.425/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi

• KMK No.426/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

• KMK No.504/2004 tentang Kesehatan Keuangan bagi Perusahaan Asuransi yang Berbentuk Badan Hukum bukan Perseroan Terbatas

• PMK No.83/2006 tentang Perubahan Keempat atas KMK. No.80/1995 tentang Besarnya Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya

• PMK No.74/2007 tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor

• PMK No.78/2007 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Direksi dan Komisaris Perusahaan Perasuransian

• PMK No.135 tentang Perubahan atas KMK No.424/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

• PMK No.36/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

• PMK No.37/2008 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertangunggangan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum di Darat, Sungai, Laut dan Udara

• PMK No.124/2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship

• PMK No.158/2008 tentang Perubahan Kedua atas KMK No.424/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

• PMK No.79/2009 tentang Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Penagihannya terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi atau Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi

☆ PMK No.18/2010 tentang Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariáh

• PMK No.30/2010 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi Lembaga Keuangan Non Bank

• PMK No.168/2010 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian

☆ PMK No.1/2011 tentang Perubahan atas PMK No.74/2007 tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor

☆ PMK No.11/2011 tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariáh

• PMK No.79/2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tuna Pegawai Negeri Sipil

• PMK No.53/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

• PMK No.55/2012 tentang Perubahan atas PMK No.79/2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tuna Pegawai Negeri Sipil

☆ PMK 152/2012 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian

Selain aturan-aturan di atas, masih ada lagi beberapa aturan lain di bawahnya, seperti aturan Bapepam-LK atau Peraturan OJK (POJK).

Kesemua itu disusun dengan tujuan pelaksanaan operasional perasuransian sebagai penyedia usaha jasa keuangan bisa memberikan peace of mind bagi seluruh nasabahnya. Di akhir-akhir, regulator lebih concern akan permasalahan ini. Regulator berusaha memastikan kekuatan finansial dari lembaga keuangan penyelenggara usaha perasuransian.

~ bersambung ~

Indonesia · Insurance · Takaful

Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia

Hingga bulan Juli 2014, terdapat 53 Anggota AASI yang terdaftar, terdiri dari sbb:

Asuransi Jiwa Syariáh:
1) PT Asuransi Takaful Keluarga
2) PT Asuransi Jiwa Syariáh Al-Amin
3) PT Asuransi Jiwa Syariáh Amanah Giri Artha

Unit Syariáh Asuransi Jiwa:
1) PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia
2) PT Asuransi Jiwa Mega Life
3) PT Great Eastern Life Indonesia
4) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912
5) PT BNI Life Insurance
6) PT Asuransi Jiwa Bringin Sejahtera
7) PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Life
8) PT Panin Dai-Ichi Life
9) PT Avrist Assurance
10) PT Asuransi Allianz Life Indonesia
11) PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya
12) PT Prudential Life Assurance
13) PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
14) PT AIA Financial
15) PT Sun Life Financial Indonesia
16) PT AXA Mandiri Financial Services
17) PT AXA Financial Indonesia

Asuransi Umum Syariáh:
1) PT Asuransi Takaful Umum
2) PT Jaya Proteksi Takaful

Unit Syariáh Asuransi Umum:
1) PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)
2) PT Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967
3) PT Asuransi Tri Pakarta
4) PT Asuransi Allianz Utama Indonesia
5) PT Asuransi Bringin Sejahtera Artamakmur
6) PT Asuransi Central Asia
7) PT Asuransi Adira Dinamika
8) PT Asuransi Staco Mandiri
9) PT Asuransi Sinarmas
10) PT Asuransi Astra Buana
11) PT Tugu Pratama Indonesia
12) PT Asuransi Ramayana
13) PT Asuransi Umum Mega
14) PT Asuransi Parolamas
15) PT Asuransi Bintang tbk
16) PT Asuransi Bangun Askrida
17) PT AIG Insurance Indonesia
18) PT Asuransi Ekspor Indonesia (Persero)
19) PT Asuransi Bina Dana Artha
20) PT Asuransi Wahana Tata
21) PT Asuransi Mitra Maparya
22) PT Asuransi Jasaraharja Putera
23) PT Pan Pacific Insurance

Unit Syariáh Reasuransi:
1) PT Reasuransi Internasional Indonesia
2) PT Reasuransi Nasional Indonesia
3) PT Maskapai Reasuransi Indonesia

Broker Syariáh:
1) PT Fresnel Perdana Mandiri
2) PT Bina Sentra Purna
3) PT Asiare Binajasa Reinsurance Broker
4) PT Madani Karsa Mandiri
5) PT Mitra Dhama Atmaraksha

Ke depan, keanggotaan AASI juga diperluas meliputi perusahaan penjaminan dan pembiayaan syariáh.

~ posted by @erwin_noekman erwin@noekman.com for erwin-noekman.com with disclaimer on ~