EHN Personal Thought · Syiar

Panutan

Tergerak saya untuk menulis tema di atas, sepertinya ada salah dalam penyampaian maksud ke rekan-rekan saya atau bisa jadi kerabat saya yang salah mengartikan ucapan saya.

Menjadi panutan bagi anak, tidak melulu harus sukses di karir, begitu pendapat seorang teman yang menerjemahkan perkataan saya.

Bukan bermaksud membela diri, tetapi mudah-mudahan tulisan ini bisa membantu memberi pemahaman yang sesungguhnya dari maksud saya.

Yang saya maksud dari penyampaian saya adalah bahwa setiap orang, utamanya laki-laki, ketika keluar rumah, mempunyai kewajiban ber-ikhtiar dan melakukan yang terbaik.

Ketika berada di tempat kerja, adalah kewajibannya melakukan yang terbaik. Bagi saya sendiri, tempat kerja adalah media belajar yang bisa memberikan kita kecerdasan, baik mental maupun spiritual. Ketika pekerjaan menuntut tingkat pengetahuan dan kompetensi tertentu, menjadi kewajiban kita untuk memenuhinya.

Yang sebenarnya saya maksudkan adalah bahwa setiap orang berkewajiban menjadi lebih baik (baca: bedakan dengan sukses). Lebih baik disini artinya lebih baik dalam pelayanan, lebih baik dalam pekerjaan, lebih baik dari sisi pengetahuan, lebih baik dalam berkomunikasi, lebih baik dalam menerima keadaan, lebih baik dalam menangani case, lebih baik dalam menjaga hubungan antar-manusia, lebih baik dalam beribadah, dan lain-lain lebih baik.

Kewajiban manusia adalah berbuat lebih baik. Soal rezeki, itu semua domain Allah azza wa jalla. Tetapi pastinya, Allah sudah berfirman, nasib seseorang hanya akan berubah atas ikhtiarnya sendiri [QS.13:11].

Kita pun diwajibkan untuk berbuat lebih baik, dari hari ke hari. Karena apabila kondisi kita di hari ini sama dengan kemarin, kita termasuk orang merugi. Celakanya lagi bila kondisi kita hari ini lebih buruk dari kemarin.

Maksud penyampaian saya sebenarnya adalah mengambil kisah nyata yang saya alami sendiri. Kisah almarhum ayah kami, benar-benar menjadi inspirasi hidup saya. Sebagai informasi buat semua, kami bukan berasal dari keluarga tajir.

Saya, sebagai seorang anak, menjadikan ayah kami sebagai panutan. Kembali, bukan karena “sukses” beliau, melainkan semangat dan kemauan beliau untuk terus menjadi lebih baik.

Beliau memang memulai dari (sangat) bawah. Awal perjuangan merantau sejak usia belasan tahun beliau hijrah dari tanah asalnya di tengah hutan Sumatera, menuju ibu kota. Kerja apapun dilalui beliau sepanjang legal dan halal. Beliau pun menghidupi dirinya sendiri dan biaya sekolah dengan menjadi kuli. Ya kuli, K-U-L-I. Saya lebih “bangga” menyebut pekerjaan beliau kuli ketimbang “diperhalus” dengan istilah buruh.

He started from the scratch. From zero to hero.

Belajar dan memperbaiki diri tidak memandang usia. Jujur, saya tidak melihat “sukses” ayah kami sebagai inspirasi saya. Tapi tekad dan semangat beliau lah yang menjadi inspirasi saya. Ayah kami menjadi inspirasi (baca: panutan) karena beliau sendiri tidak malu dan tidak sungkan untuk belajar. Saya masih ingat, bahwa ketika saya masih kelas 3 SD, kami masih menjemput ayah kami di malam hari karena baru pulang belajar bahasa Inggris. Artinya ketika itu, ayah kami sudah berusia ½ abad. Di usia “sepuh” seperti itu beliau tetap berusaha memperbaiki diri, menambah kompetensi dan pengetahuan. Inspirasi ini yang saya jadikan panutan.

Saya sendiri, bukan serta merta bekerja mendapatkan posisi enak dan nyaman. Di awal-awal saya bekerja pun, saya naik-turun angkot. Bahkan untuk berhemat, saya pun membawa “bontot” (bekal makan siang) ketimbang membeli makan siang di kantor. Rekan-rekan kantor dulu pun (mungkin) terkaget-kaget melihat sikap saya seperti itu.

Malu, tidak ada di kamus saya. Selama halal, saya kerjakan dan lakukan semua upaya.

Pernah pula saya ke kantor kala itu di Tangerang, membawa barang jualan berupa dompet pria dan wanita sekitar 70 buah. Saya masih ingat, saya membawa 1 travel bag khusus buat barang dagangan. Alhamdulillaahirabbil áálamiin, ludes semua dibeli rekan-rekan kantor waktu itu. Padahal saat itu, saya meyakini bahwa saya bukanlah marketer. Tetapi setelah habis semua barang dagangan itu dalam sehari jualan, saya bersyukur, bahwa saya dipercaya.

Satu hal yang saya catat dari berdagang, seperti kisah Rasulullah, dibutuhkan kepercayaan bagi pembeli untuk membeli barang atau jasa kita.

Kembali ke laptop.

Nah, kisah ini yang sebenarnya ingin saya sampaikan ke rekan-rekan saya di kantor. Bahwa kita (termasuk saya sendiri) mempunyai kewajiban memperbaiki diri, selebihnya (rezeki, jodoh, ajal) biarlah Allah yang mengaturnya.

Jadi, yuk kita sama-sama berbuat lebih baik lagi, buat kita sendiri, buat keluarga, buat sesama dan buat alam.

Wallahu’alam bish shawab ~

20140705-115415-42855014.jpgg

EHN Personal Thought · Syiar

Memaknai Shaum Ramadhan

Alhamdulillaahirabbil áálamiin, Råmadhån tiba kembali. Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah azza wa jalla yang masih memberikan kita kesempatan menikmati hidangan illahi, shaum Råmadhån.

Sungguh, kenikmatan Råmadhån merupakan sesuatu yang tidak bisa kita dapati di bulan-bulan lain. Tak lain dan tak bukan, berkah dan karunia pahala yang melimpah ruah. Beragam ladang pahala disediakan Allah bagi umat-Nya.

Khusus di bulan Råmadhån, Allah memberikan kemudahan dan pahala berlipat. Yang sifatnya sunah mendapatkan pahala seakan wajib. Yang wajib, nilainya akan berlipat-lipat.

Dan jangan salah, bisa melakukan kesalahan atau maksiat, tentunya dosa dan ganjarannya pun akan berlipat ganda.

Adil kan? Subhanallah ~

Berikut beberapa amalan yang bisa kita laksanakan selama ramadahan:

1) Shalat Tahajud

Mungkin di hari-hari biasa, shalat sunah ini menjadi sangat berat. Kita harus terbangun di tengah malam agar bisa berdialog langsung dengan sang khalik. Padahal manfaat Shalat Tahajud bagi yang melaksanakannya, Insya Allah akan membuka pintu kebaikan.

Selama Råmadhån, sesungguhnya mengerjakan shalat sunah ini akan menjadi lebih mudah. Kita akan terbangun jauh lebih awal, misalnya jam 03:00. Sebelum sahur, kita bisa mengerjakan shalat Tahajud terlebih dahulu.

2) Sahur

Sahur selain berguna bagi kita yang berpuasa, sebagai asupan dan penambah tenaga sepanjang hari, juga mengandung unsur íbadah. Begitu Allah sangat menyayangi umat-Nya, bahkan yang sifatnya dibutuhkan manusia seperti bersahur mendapat pahala. Bahkan mengakhiri sahur pun mendapatkan hitungan pahala pula. Subhanallah.

3) Shalat Dhuha

Shalat sunah ini Insya Allah akan membuka pintu rizki bagi manusia. Amalan ini di bulan Råmadhån akan semakin afdhal bila kita laksanakan.

Bagi para pekerja (karyawan) íbadah ini sesungguhnya bisa dilaksanakan sebelum masuk jam kerja. Waktu dhuha (Jakarta dsk) sudah masuk ± 06:30. Jadi bisa kita sempatkan sebelum beraktifitas di kantor, namun manfaatnya sangat dahsyat bagi yang meyakini.

4) Tilawah

Tidak bisa tidak, tilawah merupakan aktifitas rutin yang mendampingi shaum. Kita perhatikan ada yang bisa meng-khatam-kan Qurán sehari sekali. Ada pula yang hanya mampu meng-khatam Qurán sekali selama sebulan.

Apapun itu, bukan hanya kuantitas yang menjadi persoalan, melainkan kualitas dan kesungguhan kita dalam membaca, memahami arti dan maknanya dan yang terlebih penting adalah mengamalkannya.

Saran penulis adalah bagi kita yang faqir dan awam, pastikan Qurán yang kita baca berisikan terjemah (bahkan lebih baik lagi bila berbentuk tafsir), sehingga pemahaman kita akan isi Qurán akan lebih optimal.

5) Zakat

Khusus bulan Råmadhån, umat Muslim mempunyai suatu kewajiban yang tidak ada di waktu yang lain, yaitu zakat fitrah. Sesuai namanya, zakat ini ditujukan agar umat Muslim bisa kembali ke fitrahnya, menjadi manusia yang suci tanpa dosa.

Setiap orang berjiwa (yang wajib zakat) diharuskan menunaikannya. Bentuknya beras atau setara beras 3,5 liter atau kira-kira seberat 2,5 – 2,7 kg. Nilainya sesuai dengan gaya hidup masing-masing. Kurang lebih Rp. 18.000 – Rp. 35.000.

Apabila ada yang keberatan atas kewajiban itu, sebenarnya sangat mudah. Bila bukan wajib zakat, maka ia adalah masuk kategori penerima zakat.

6) Infaq dan Shadaqah

Selain zakat, umat Muslim juga dianjurkan untuk menyisihkan sebagian dananya sebagai bagian dari tanggung-jawab sosial. Pemberi infaq dan shadaqah, apalagi selama Råmadhån, sepanjang niatnya suci dan ikhlas, Insya Allah akan menjadi ladang amal jariyah, yang Insya Allah pahalanya akan terus mengalir walaupun kita sudah wafat.

7) Qiyamul Lail (Tarwih)

Shalat sunah yang ini memang hanya ada di bulan Råmadhån. Bisa dilaksanakan secara berjamaáh, ataupun sendiri-sendiri. Ada yang melaksanakan 8 rakaát, ada pula yang 20 rakaát.

Kembali, sepanjang niatnya suci dan ikhlas, Insya Allah akan berbuah pahala bagi yang melaksanakannya.

8) Ikhtiar

Bekerja sendiri merupakan bagian dan rangkaian íbadah selama Råmadhån yang tidak bisa ditinggalkan. Sangatnya naif apabila masih saja ada alasan kinerja dan ikhtiar kita berkurang dengan alasan shaum. Justru seharusnya, shaum semakin meningkatkan semangat kerja.

Shaum sesungguhnya menolong kita untuk bekerja dengan niat dan hati yang lurus dan ikhlas. Bila di hari-hari biasa, bisa saja ada gangguan dan godaan, misalnya risywah, selama kita shaum, hal ini pasti kita hindari.

Begitu pula, penggunaan waktu kerja. Bila di hari-hari biasa, bekerja diselingi dengan ghibah, namun selama kita shaum, waktu senggang bisa lebih di-optimalkan.

9) Ítikaf (Menetap di Masjid)

Ítikaf merupakah kegiatan yang disunahkan bagi (laki-laki), utamanya di 10 hari terakhir Råmadhån. Dengan menetap di Masjid, seyogyanya umat Muslim, sejenak “melupakan” dunia, fokus hanya untuk urusan akhirat.

Satu catatan yang saya peroleh dari KH Ali Mustafa Yaqub, Imam Besar Masjid Istiqlal, beliau menganjurkan bahwa orang yang ingin melaksanakan ítikaf agar tetap bisa mematuhi aturan yang ada, seperti menjaga kebersihan dan ketertiban selama di Masjid. Ítikaf bukan berarti “pindah tidur” dari rumah ke Masjid. Beliau juga menganjurkan agar selama di Masjid sepenuhnya beribadah, bukan sekedar “numpang tidur”.

~

Lain-lain masih banyak lagi amal íbadah yang bisa kita kerjakan.

Insya Allah, sepanjang kita melakukannya dengan ikhlas dan bukan riya, kita akan mendapatkan kebaikan.

Wallahu’alam bish shawab,
Jazakumullah khairan katsira

~ posted by @erwin_noekman erwin@noekman.com for erwin-noekman.com with disclaimer on ~

EHN Personal Thought · Syiar

[OPINI] Pembiayaan Konvensional Bagi Usaha Syariah

Cukup terkaget saya membaca sebuah kolom Seremonia yang mempromosikan kegiatan sebuah perusahaan.

Pada edisi 25 Jun 2014, disebutkan Bank konvensional (baca: ribawi?) memberikan pinjaman (baca: ribawi?) kepada sebuah perusahaan yang berprinsip syariah.

Maafkan penulis yang faqir, tetapi sepanjang pengetahuan yang kami miliki, sebuah usaha bisa disebut sesuai syariah apabila tidak mengandung unsur-unsur sbb:
– riba
– maysir
– gharar
– riswah
– maksiat
– dzulm
– barang / zat non-halal

Kalau di awal perjuangan ekonomi syariah, dalam kondisi darurat, situasi tansaksi ribawi – syariah masih diperkenankan. Tetapi kini, sudah banyak bank dan pembiayaan syariah yang siap menopang bisnis syariah.

Wallahu a’lam bish shawwab

EHN Personal Thought · Insurance · Takaful · Uncategorized

Sharing Knowledge Asuransi (Syariah) Dengan Mitra Kerja – Bagian 2

~ sambungan dari Bagian Pertama ~

Pihak nasabah selalu merasa dirinya berada di pihak yang lemah. Kondisi ini mempunyai sisi positif maupun sisi negatif. Ketika berhadapan dengan pihak asuransi (syariáh) nasabah mempunyai kelemahan pengetahuan atas isi polis. Bahasa dan jargon yang rumit tidak serta merta membuat nasabah menjadi paham atas isi polis yang sudah dibelinya. Ketika masuk ke ranah hukum, nasabah bisa jadi diuntungkan, karena posisinya yang lemah, akan membuat pihak Pengadilan berpihak kepadanya. Pengadilan bisa jadi langsung menyalahkan perusahaan asuransi (syariáh) karena (bisa) dianggap melakukan penipuan kepada pihak yang lemah (nasabah).

Perselisihan ini umumnya terjadi manakala terjadi klaim. Nasabah merasa ditipu, karena sudah membayat namun perusahaan asuransi (syariáh) tidak mau membayar klaimnya. Di sisi lain, perusahaan asuransi (syariáh) menolak klaim, karena risiko tidak dijamin polis.

Secara umum alasan penolakan klaim oleh perusahaan asuransi (syariáh) disebabkan:

• Premi / kontribusi belum lunas (di asuransi berlaku prinsip no premium no claim)

• Pelaporan klaim melewati ketentuan (harus dipastikan adanya batas waktu pelaporan klaim di polis, apabila tidak ada pencantuman ini, seakan-akan nasabah bebas melakukan pelaporan klaim)

• Risiko tidak dijamin polis (misalnya risiko sendiri, risiko bencana alam, risiko kerusuhan, dll)

• Data dan informasi yang disampaikan di awal penutupan tidak sesuai dengan fakta ketika terjadi klaim (hati-hati, ini bisa kena pasal penipuan dengan ancaman pidana)

Dalam suatu peristiwa klaim yang melibatkan nilai klaim yang besar atau membutuhkan pembuktian yang cukup rumit, perusahaan asuransi (syariáh) biasanya menunjuk Loss Adjuster.

Perusahaan asuransi (syariáh) akan memutuskan liabilitas klaim dari rekomendasi Loss Adjuster. Sehingga bukan tidak mungkin, bisa saja tersirat pemikian bahwa Loss Adjuster akan mendukung perusahaan asuransi (syariáh).

Namun perlu ditekankan bahwa Loss adjuster adalah pihak “independen” yang terbebas dari kepentingan dan/atau titipan pesan dari pihak asuransi (syariáh). Secara regulasi diatur bahwa Loss Adjuster tidak diperkenankan berafiliasi dengan perusahaan asuransi.

Bila diperlukan, bisa saja disepakati Nominated Loss Adjuster. Bisa disepakati suatu klausul khusus mengenai nama2 Loss Adjuster yang boleh dipakai oleh perusahaan asuransi syariáh ketika nasabahnya mengalami kerugian.

Kita semua tentunya tidak ada yang mengharapkan adanya klaim. Namun kejadian itu tentunya lepas dari kuasa dan kendali manusia.

Ketika musibah terjadi, nasabah tentunya berharap bahwa asuransi (syariáh) yang diharapkannya, bisa mengembalikan kondisi finansialnya seperti sediakala sebelum terjadinya musibah.

Perusahaan asuransi (syariáh) pun ingin melakukan pembayaran klaim secepatnya karena bisa meningkatkan image perusahaan dalam pelayanannya.

Kembali ke pokok di atas, saran saya, masing-masing pihak mengambil peran dan tanggung-jawabnya.

Nasabah, walaupun sudah membayar, tentunya tetap punya kewajiban lain,yaitu memahami isi polis.

Perusahaan asuransi (syariáh) selain mengambil uang dari premi / kontribusi, juga berkewajiban memastikan nasabahnya paham atas polis yang sudah dibelinya.

Para mitra kerja (agen / broker / Bank) juga berkewajiban memberikan dan meneruskan informasi dua arah dari nasabah ke/dari perusahaan asuransi (syariáh) secara lengkap dan utuh. Mitra kerja ini juga berkewajiban memastikan keaslian dan validitas dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses penutupan asuransi (syariáh).

Sementara itu yang bisa saya tuangkan pada kesempatan ini, selamat malam | semoga bermanfaat

~ posted by @erwin_noekman erwin@noekman.com for erwin-noekman.com with disclaimer on ~

EHN Personal Thought · Insurance · Takaful · Uncategorized

Sharing Knowledge Asuransi (Syariáh) Dengan Mitra Kerja

Sharing knowledge asuransi (syariáh) dengan Mitra Kerja

Sebagai bagian dari komitmen kepada mitra kerja, seyogyanya sebuah perusahaan asuransi (syariáh) harus mampu memberikan edukasi dan sosialisasi, utamanya dalam bidang asuransi (syariáh).

Mitra kerja perusahaan asuransi (syariáh) adalah agen, broker dan perbankan atau lembaga keuangan lainnya.

Kegiatan seperti sharing knowledge, yang dikemas dalam bentuk workshop dan/atau seminar, merupakan salah satu cara menciptakan sebuah kesepahaman. Perbankan (Syariáh) sebagai salah satu mitra kerja perusahaan asuransi (syariáh) pun tentunya membutuhkan kegiatan serupa.

Para bankir yang memang bukan orang yang faham mengenai asuransi, namun di lapangan, mereka sangat berkepentingan terkait asuransi syariáh, misal dalam kaitannya dengan jaminan agunan atas pembiayaan.

Beberapa catatan yang bisa diambil adalah sbb:

Penutupan asuransi rangka kapal (marine hull) merupakan jenis risiko yang lebih kompleks bila dibandingkan dengan risiko kendaraan bermotor atau rumah tinggal.

Semisal di asuransi kendaraan bermotor, faktur pembelian sudah cukup untuk menunjukkan insurable interest dari pemilik dan menunjukkan harga pertanggungandari obyek (kendaraan bermotor).

Di asuransi rangka kapal, dibutuhkan beberapa dokumen yang merupakan statutory dan obligatory yang harus selalu dipenuhi oleh pihak pemilik dan/atau operator ketika akan melakukan penutupan risiko jenis ini.

Kelalaian dalam pemenuhan dokumen tsb, jelas membuat operative clause yang merupakan intisari polis, menjadi tidak berfungsi.

Prinsip asuransi akan memberikan ganti-rugi apabila kesepakatan (aqad) sudah terpenuhi. Prinsip yang dianut asuransi adalah no premium no claim. Sementara nasabah mempunyai prinsip paid premium paid claim.

Celakanya nasabah tidak membaca atau mengerti isi polis. Lebih celakanya lagi, dengan kurangnya komunikasi atau penjelasan mengenai isi polis, nasabah menganggap semua risiko akan diganti bila mereka mengalami kerugian.

Alhasil, ketika terjadi klaim, bukannya penyelesaian klaim berfungsi sebagai cash assistance (bantuan ketika tertimpa musibah) melainkan malah menjadi sumber perseteruan antara nasabah dan perusahaan asuransi (syariáh). Kondisi perseteruan ini bisa pula melibatkan pihak-pihak lain seperti agen atau broker atau bahkan Bank. Yang berujung menyulitkan semua pihak terlibat.

Idealnya, perusahaan asuransi (syariáh) memberikan penjelasan kepada nasabahnya.

Alternatifnya, pihak-pihak afiliasi yang menerima Ujråh / upah / fee / komisi / brokerage, atas penutupan risiko, yang memberikan penjelasan kepada nasabah asuransi. Saya melihat, secara sah, karena pihak-pihak ini sudah menerima bagian dari keuntungan (tanpa menanggung risiko) seyogyanya turut bertanggung-jawab manakala nasabahnya tidak memahami isi polis. Prinsip tanggung-renteng mustinya berlaku.

Ketika itu terjadi apa yang musti dilakukan?

~ bersambung ~

Sharing Knowledge Asuransi (Syariah) Dengan Mitra Kerja – Bagian 2

~ posted by @erwin_noekman erwin@noekman.com for erwin-noekman.com with disclaimer on ~