Cukup terkaget saya membaca sebuah kolom Seremonia yang mempromosikan kegiatan sebuah perusahaan.
Pada edisi 25 Jun 2014, disebutkan Bank konvensional (baca: ribawi?) memberikan pinjaman (baca: ribawi?) kepada sebuah perusahaan yang berprinsip syariah.
Maafkan penulis yang faqir, tetapi sepanjang pengetahuan yang kami miliki, sebuah usaha bisa disebut sesuai syariah apabila tidak mengandung unsur-unsur sbb:
– riba
– maysir
– gharar
– riswah
– maksiat
– dzulm
– barang / zat non-halal
Kalau di awal perjuangan ekonomi syariah, dalam kondisi darurat, situasi tansaksi ribawi – syariah masih diperkenankan. Tetapi kini, sudah banyak bank dan pembiayaan syariah yang siap menopang bisnis syariah.
Wallahu a’lam bish shawwab