EHN Personal Thought

Pasar (Persaingan) Sempurna




Pasar (Persaingan) Sempurna Menurut Kaidah Syariah Islam

Dalam ilmu ekonomi modern, pasar (persaingan) sempurna biasanya digambarkan sebagai pasar yang informasi harganya terbuka, banyak penjual dan pembeli, tidak ada pihak yang bisa seenaknya mengendalikan harga, dan transaksi terjadi secara wajar.

Dalam bahasa syariah, istilah ini tidak disebut persis dengan nama “pasar (persaingan) sempurna”, tetapi semangatnya sangat dekat dengan pasar yang adil, jujur, transparan, dan bebas dari kezhaliman. Prinsip syariah sendiri menekankan keadilan, kemitraan, dan transparansi, serta melarang unsur riba, gharar, dan maysir dalam transaksi.

Artinya, pasar yang baik menurut Islam bukan sekadar pasar yang ramai dan untung besar. Pasar yang baik adalah pasar yang halal caranya, jelas akadnya, jujur timbangannya, tidak ada unsur penipuan, tidak menimbun barang (untuk memainkan harga), dan tidak memakan harta orang lain dengan cara bathil.

Islam mengajarkan supaya kita tidak saling memakan harta sesama dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka (ikhlas, ridha).

Islam juga menegaskan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Di sisi lain, Islam mengecam keras kecurangan dalam takaran dan timbangan.

Dari sini kita bisa memahami bahwa pasar yang mendekati “sempurna” menurut syariah adalah pasar yang memberi ruang bagi harga terbentuk secara wajar, tetapi tetap berada dalam pagar moral.

Nabi Muhammad SAW pernah diminta menetapkan harga ketika harga naik, lalu beliau menjawab bahwa Allah-lah yang menentukan harga, dan beliau tidak ingin menzalimi siapa pun dalam urusan harta. Pada saat yang sama, Rasulullah juga bersabda bahwa orang yang menimbun barang hingga merusak pasar adalah orang yang berdosa. Ini menunjukkan bahwa Islam menghormati mekanisme pasar yang alami, tetapi menolak manipulasi pasar.

Surat al-Kahfi ayat 7 menjelaskan bahwa Allah menjadikan apa yang ada di bumi sebagai perhiasan agar manusia diuji: siapa yang paling baik amalnya. Tafsir lanjutan dari ayat ini menerangkan bahwa segala keindahan dan kekayaan di bumi menjadi sarana ujian bagi manusia. Diterangkan juga bahwa harta, keindahan, dan kekayaan bumi bukan tujuan akhir, melainkan ujian tentang bagaimana manusia menyikapinya.

Di sinilah pasar harus dipahami oleh seorang Muslim: pasar bukan semata hanya tempat mencari laba, tetapi juga tempat ujian akhlak. Barang dagangan, uang, modal, pelanggan, keuntungan, bahkan posisi sebagai penjual atau pembeli, semuanya adalah “perhiasan bumi” yang sedang menguji kita. Ujiannya sederhana tetapi berat: ketika ada kesempatan untung besar, apakah kita tetap jujur? Ketika barang langka, apakah kita mengambil kesempatan dengan menimbun? Ketika pembeli awam tidak paham, apakah kita memanfaatkan ketidaktahuannya? Ketika bisa menaikkan harga secara tidak wajar, apakah kita tetap adil?

Kalau begitu, seperti apa ciri pasar yang baik menurut syariah.

Pertama, barang dan jasa yang diperdagangkan harus halal.

Kedua, akadnya jelas: apa barangnya, berapa harganya, kapan diserahkan, bagaimana kualitasnya.

Ketiga, ada kerelaan kedua pihak, bukan paksaan.

Keempat, tidak ada riba, yaitu keuntungan yang bathil dari transaksi ribawi.

Kelima, tidak ada gharar, yaitu ketidakjelasan yang merugikan salah satu pihak.

Keenam, tidak ada maysir, yaitu spekulasi/judi yang menjadikan untung-rugi semata permainan nasib.

Ketujuh, tidak ada tadlis atau penipuan, termasuk curang pada kualitas, takaran, dan informasi.

Kedelapan, tidak ada ihtikar, yaitu penimbunan untuk mengacaukan harga dan menyusahkan masyarakat.

Dengan bahasa sederhana, pasar yang Islami itu adalah pasar yang membuat semua orang merasa aman. Pembeli tidak takut ditipu. Penjual tidak takut dizalimi. Harga tidak dibentuk oleh kebohongan. Informasi tidak ditutup-tutupi. Barang tidak dipalsukan. Timbangan tidak dikurangi. Keuntungan dicari, tetapi bukan dengan cara merusak orang lain. Inilah pasar yang sehat, dan inilah yang paling dekat dengan gambaran “pasar sempurna” dalam perspektif moral syariah.

Bagi masyarakat awam, pelajarannya sangat praktis. Saat kita berdagang di toko, pasar, warung, e-commerce, atau media sosial, Islam tidak melarang mencari laba. Islam justru menghalalkan perdagangan. Yang dilarang adalah cara yang kotor: tipu-tipu, sumpah palsu, bunga ribawi, permainan harga, barang tidak jelas, dan eksploitasi kebutuhan orang lain. Jadi ukuran utama pasar dalam Islam bukan “siapa paling kaya”, tetapi siapa paling baik amalnya ketika berhadapan dengan harta.

Singkatnya, pasar (persaingan) sempurna menurut syariah bukan pasar tanpa aturan, melainkan pasar yang dijaga oleh iman, kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab kepada Allah. Dunia pasar adalah bagian dari perhiasan bumi. Ia indah, menjanjikan, dan menguntungkan. Tetapi justru karena itulah ia menjadi ujian. Siapa yang tetap jujur saat bisa curang, tetap adil saat bisa menekan, dan tetap amanah saat bisa mengakali, maka dialah yang lulus ujian pasar menurut pandangan Islam.

Wallahu a’lam

Insurance · Syariah / sharia · Takaful

Ada Apa Dengan Industri Asuransi Syariah?

PELAKU USAHA 58
• ASURANSI UMUM SYARIAH 25
• FULL-FLEDGE 6
• UNIT SYARIAH 19
• ASURANSI JIWA SYARIAH 29
• FULL-FLEDGE 8
• UNIT SYARIAH 21
• REASURANSI SYARIAH 4
• FULL-FLEDGE 1
• UNIT SYARIAH 3

GABUNGAN ASURANSI SYARIAH
• ASET TUMBUH 3,53%
• KONTRIBUSI BERTAMBAH 16,38%
• KLAIM TURUN 0,24%
• TOTAL ASET 45,02T
• TOTAL KONTRIBUSI 27,57T
• TOTAL KLAIM 20,04T
• TOTAL INVESTASI 36,49T
• DENSITAS 99.599 PER ORANG PER TAHUN

ASURANSI UMUM SYARIAH
• ASET TUMBUH 17,86%
• KONTRIBUSI BERTAMBAH 52,16%
• KLAIM NAIK 48,25%
• TOTAL ASET 7,73T
• TOTAL KONTRIBUSI 3,10T
• TOTAL KLAIM 0,94T
• TOTAL INVESTASI 5,53T

ASURANSI JIWA SYARIAH
• ASET BERKURANG 0,23%
• KONTRIBUSI BERTAMBAH 10,65%
• KLAIM TURUN 3,22%
• TOTAL ASET 34,89T
• TOTAL KONTRIBUSI 22,85T
• TOTAL KLAIM 17,74T
• TOTAL INVESTASI 29,16T

REASURANSI SYARIAH
• ASET TUMBUH 22,51%
• KONTRIBUSI BERTAMBAH 61,82%
• KLAIM NAIK 20,85%
• TOTAL ASET 2,41T
• TOTAL KONTRIBUSI 1,62T
• TOTAL KLAIM 1,36T
• TOTAL INVESTASI 1,98T

EHN Personal Thought · Syiar

Bicara tentang Amanah dan Khianat

Amanah, adalah sebuah kata sederhana yang mudah diucapkan tetapi (mungkin) sulit dijalankan.

Banyak kita dengar orang dengan mudah mengucap amanah, bahkan berani bersumpah untuk amanah tersebut. Seperti di Indonesia, semua pejabat publik pun menjalani sumpah ketika akan memegang (amanah) (jabatan publik).

Bagi profesional, (biasanya) dalam kontrak kerja pun tertuang perjanjian tertulis dimana seseorang mempunyai kewajiban menjalankan amanah (jabatan) dengan sungguh-sungguh, dengan segenap kemampuan dan keahlian yang dimilikinya untuk menjalankan amanah (jabatan) tersebut.

Jadi, bagi siapapun, amanah (jabatan) yang dititipkan kepadanya sebenarnya sudah terikat dalam sebuah perjanjian (hukum) yang mengikatnya.

Karena amanah, bukanlah suatu hal yang bisa diabaikan, karena memang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh dan dengan bekal kemampuan yang memadai.

Bagi umat Islam, ajaran tentang amanah sudah pernah disampaikan oleh Rasulullah yang bersabda,

“Apabila amanah disia-siakan, maka tunggulah saat kehancuran. Seorang sahabat bertanya, “Apa indikasi menyia-nyiakan amanah itu, ya Rasul? Beliau menjawab, “Apabila suatu perkara diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya.” (HR Bukhari).

 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ضُيِّعَتْ الْأَمَانَةُ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ قَالَ كَيْفَ إِضَاعَتُهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِذَا أُسْنِدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ

Dari Abu Hurairah radhilayyahu’anhu mengatakan; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika amanat telah disia-siakan, tunggu saja kehancuran terjadi.” Ada seorang sahabat bertanya; bagaimana maksud amanat disia-siakan? Nabi menjawab; “Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu.” (HR. Bukhari No. 6015)

Kalifah Umar bin Khattab juga pernah berkata:

لَا يَبِعْ فِي سُوقِنَا إِلَّا مَنْ قَدْ تَفَقَّهَ فِي الدِّينِ

“Jangan ada yang bertransaksi di pasar kami kecuali orang yang telah paham agama”. (Dikeluarkan oleh At-Tirmidzi dengan sanad hasan).

Sebagai landasan utama, erintah untuk menunaikan amanah secara umum juga sudah ditegaskan dalam al Quran, sbb:

إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا

“Sesungguhnya Allah itu memerintahkan kepada engkau semua supaya engkau semua menunaikan (memberikan) amanat kepada ahlinya  (pemiliknya).” (QS. An-Nisa’: 58)

Berlawanan dengan amanah, kita kenal istilah khianat. Orang yang tidak menjalankan amanah dengan baik atau tidak dengan bersungguh-sungguh, termasuk dalam khianat.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul-(Nya) dan (juga) janganlah kalian mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepada kalian, sedangkan kalian mengetahui. (QS.Al-Anfal :27)

Demikian sekilas kajian kita di hari Jumat berkah, semoga menambah wawasan dan menjadi kebaikan buat kita semua.

EHN Personal Thought · Indonesia · Insurance · Syariah / sharia · Syiar · Takaful

Asuransi Syariah sebagai Solusi Kemakmuran Bersama bagi seluruh Anak Bangsa

Asuransi Syariah sebagai Solusi Kemakmuran Bersama bagi seluruh Anak Bangsa

@erwin_noekman

— didistribusikan sebagai Press Release Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia dalam rangka Insurance Day 2015 —

Masa sulit yang sedang dihadapi bangsa Indonesia menyentuh seluruh aspek kehidupan. Sistem ekonomi yang ada saat ini pun sedang mengalami ujian berat. Untuk itu sangat diperlukan sebuah solusi dan penerapan sistem ekonomi yang bukan hanya menyelamatkan bangsa untuk masa kini tetapi juga bisa memberikan jaminan kemakmuran di masa yang akan datang dan mewujudkan visi kemerdekaan bangsa Indonesia yaitu membawa bangsa Indonesia menjadi bangsa yang adil dan sejahtera sesuai dengan Pancasila.

Sistem ekonomi yang dimaksud tentunya harus bisa memberikan kenyamanan bagi seluruh bangsa. Sebuah sistem yang saling menguntungkan bagi semua pihak. Bukan hanya terbatas bagi para pelaku transaksi itu sendiri, melainkan bagi pihak lain yang bahkan mungkin tidak ada kaitannya dengan transaksi itu sendiri. Secara khusus, industri perasuransian sebagai bagian tidak terlepas dari sistem perekonomian Indonesia pun perlu menjadi perhatian kita bersama.

Secara tradisional, sebenarnya bangsa Indonesia sudah mempunyai sebuah sistem perlindungan yang luhur. Bangsa Indonesia dikenal sejak lama sebagai bangsa yang ramah, santun, saling menolong satu-sama-lain (ta’awun) dan saling melindungi (takafuli), manakala ada rekan atau kerabat yang mengalami musibah atau malapetaka. Sistem yang kita kenal sebagai gotong-royong adalah sebuah solusi sistem ekonomi kerakyatan yang nyata. Semua pihak terbukti diuntungkan dalam sistem ini. Hal ini sebenarnya merupakan bagian dari sistem ekonomi syariáh, termasuk asuransi syariah.

Keluhuran nilai bangsa Indonesia yang terkenal dengan sikap gotong-royongnya, merupakan modal kuat dalam pengembangan ekonomi yang berkesinambungan. Ekonomi syariáh terbukti mampu melewati badai krisis di berbagai belahan dunia. Sementara ekonomi yang “kurang beretika” rontok di perjalanannya.

Saat ini asuransi syariah masih mempunyai porsi relatif kecil bila dibandingkan secara total perasuransian nasional. Namun demikian, tingkat pertumbuhan asuransi syariáh relatif lebih baik bila dibandingkan dengan industri sejenis di lahan konvensional.

Asuransi syariah itu sendiri dengan prinsip dan asas saling tolong menolong dan saling melindungi di antara sesama peserta selayaknya diyakini sebagai sebuah sistem ekonomi yang sustainable terhadap perubahan jaman. Hal ini akan menjadi tantangan bagi kita semua untuk terus meyakini dan mengembangkan ekonomi syariah.

Asuransi syariah sebenarnya merupakan sistem ekonomi saling menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat di dalamnya. Bagi pelaku asuransi syariáh keuntungan diperoleh dengan memperoleh bagian atas pengelolaan bisnisnya (ujrah pengelola). Pihak perantara yang terlibat dalam proses transaksi syariáh berhak atas ujrah (fee, brokege, commission) dari jerih payahnya. Selain mendapatkan perlindungan, para Peserta pun turut memperoleh bagian atas keuntungan apabila transaksi tersebut memberikan nilai lebih (surplus underwriting). Bahkan, lebih jauh lagi, pihak-pihak yang tidak terlibat (misalnya masyarakat faqir, miskin, dhuafa) dalam transaksi bisnis syariah pun bisa merasakan manfaat dari transaksi non-ribawi ini semisal dalam bentuk zakat, infak, shaqadah atau jariyah.

Sistem “ekonomi kerakyatan” inilah merupakan esensi dari keluhuran nilai masyarakat Indonesia yang diusung sejak lama, yaitu prinsip gotong-royong.

Asuransi syariah sendiri sesuai dengan prinsip yang dianutnya, akan terus menjalankan operasional dengan penuh kepatuhan terhadap nilai-nilai good corporate governance, dan menjalan bisnis dengan penuh etika dan moral yang tinggi. Transparansi akan menjadi kata kunci, karena perusahaan berbasis syariah merupakan pihak yang mendapat amanah dari nasabah dalam pengelokaan dana atau assetnya.

Sesuai momentumnya, adalah kesempatan bagi kita untuk lebih mencermati secara cerdas sistem ekonomi yang digunakan dalam asuransi syariah. Secara financial, asuransi syariah memberikan keuntungan lebih seperti digambarkan di atas. Secara sosial, asuransi syariah turut membantu sesama, baik yang terlibat dalam transaksi maupun yang tidak. Secara religi, asuransi syariah dengan pengawasan Dewan Pengawas Syariah, memberikan ketentraman bagi pesertamya dari sisi ibadah duniawi dan akhirat. Secara governance, asuransi syariah dimotori oleh organisasi yang menjalankan roda usahanya dengan norma-norma kesantunan, etika, empati, simpati dan transparansi.

Industri asuransi sendiri, baik konvensional maupun syariah, menghadapi tantangan dalam menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Rendahnya literasi perasuransian membuat masyarakat meposisikan asuransi berada di nomor sekian dari prioritas mereka. Sebagian besar masih merasa bahwa hidup hari ini jauh lebih penting daripada jaminan di masa yang akan datang.

Para pelaku asuransi syariah di Indonesia sendiri berupaya memberikan solusi yang menyeluruh bagi masyarakat Indonesia dengan membangun kapasitas bersama dalam bentuk Konsorsium Asuransi Mikro Syariah si Bijak. Si Bijak merupakan produk generik asuransi syariah yang memberikan jaminan dari sisi risiko asuransi umum (harta benda) dan asuransi jiwa (meninggal dunia).

Selain itu, guna memberikan jaminan bagi masyarakat dan pelaku usaha kecil, pelaku asuransi syariah melalui Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia pun turut dalam pengembangan asuransi mikro syariah yang bekerja sama dengan Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah guna memberikan perlindungan atas tempat usaha dan modal usaha dari berbagai risiko seperti kebakaran, letusan gunung berapi, dsj.

Asuransi syariáh dengan pengawasan Dewan Pengawas Syariáh menjadi sistem ekonomi non-ribawi, yang akan mengantar masyarakat menjadi jauh lebih bermartabat, lebih bersyukur dan menjadi lebih berkah.

Sebagai pelengkap dari kekuatan ekonomi kerakyatan adalah kebijakan pemerintah yang pro terhadap ekonomi kerakyatan itu sendiri. Sejauh ini belum ada lembaga keuangan syariáh yang dimiliki oleh pemerintah. Kalaupun ada, unit syariáh atau lembaga keuangan syariáh merupakan anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sekiranya saja, pemerintah dengan political will yang dimilikinya, sedikit mengarahkan ke arah ini, tentunya akan semakin marak ekonomi syariáh di negeri ini. Kembali diingat, BUMN selain berperan sebagai penghasil dividen bagi negara juga (bisa) mempunyai misi kemanusiaan. Sangat tepat bila ekonomi kerakyatan ini didukung oleh BUMN yang tangguh.

Bentuk lain political will yang bisa digerakkan oleh pemerintah adalah social responsible investment (SRI) untuk diterapkan kepada seluruh pelaku perasuransian syariah. Selain corporate social responcibility (CSR), SRI akan sangat membantu para pelaku usaha kecil, menengah dan mikro (UMKM). Tanpa harus terbebani dengan jeratan riba yang bukan hanya menyulitkan secara duniawi tetapi juga menjerat pelakunya dalam hukum akhirat.

Ujungnya adalah tujuan pembangunan yaitu menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera. Kekayaan akan diperoleh dari sikap bersyukur dan saling membantu. Dengan keyakinan tinggi, kita semua bisa meyakini bahwa ekonomi syariah akan semakin maju dan berkembang dan membawa keberkahan bagi semua pihak dan demi Indonesia yang jauh lebih baik lagi.

Di penghujungnya adalah asuransi syariah yang bisa memberikan kemakmuran dan berkah bagi seluruh bangsa Indonesia. Aamiin.

.