Insurance · Syariah / sharia · Takaful

Ada Apa Dengan Industri Asuransi Syariah?

PELAKU USAHA 58
• ASURANSI UMUM SYARIAH 25
• FULL-FLEDGE 6
• UNIT SYARIAH 19
• ASURANSI JIWA SYARIAH 29
• FULL-FLEDGE 8
• UNIT SYARIAH 21
• REASURANSI SYARIAH 4
• FULL-FLEDGE 1
• UNIT SYARIAH 3

GABUNGAN ASURANSI SYARIAH
• ASET TUMBUH 3,53%
• KONTRIBUSI BERTAMBAH 16,38%
• KLAIM TURUN 0,24%
• TOTAL ASET 45,02T
• TOTAL KONTRIBUSI 27,57T
• TOTAL KLAIM 20,04T
• TOTAL INVESTASI 36,49T
• DENSITAS 99.599 PER ORANG PER TAHUN

ASURANSI UMUM SYARIAH
• ASET TUMBUH 17,86%
• KONTRIBUSI BERTAMBAH 52,16%
• KLAIM NAIK 48,25%
• TOTAL ASET 7,73T
• TOTAL KONTRIBUSI 3,10T
• TOTAL KLAIM 0,94T
• TOTAL INVESTASI 5,53T

ASURANSI JIWA SYARIAH
• ASET BERKURANG 0,23%
• KONTRIBUSI BERTAMBAH 10,65%
• KLAIM TURUN 3,22%
• TOTAL ASET 34,89T
• TOTAL KONTRIBUSI 22,85T
• TOTAL KLAIM 17,74T
• TOTAL INVESTASI 29,16T

REASURANSI SYARIAH
• ASET TUMBUH 22,51%
• KONTRIBUSI BERTAMBAH 61,82%
• KLAIM NAIK 20,85%
• TOTAL ASET 2,41T
• TOTAL KONTRIBUSI 1,62T
• TOTAL KLAIM 1,36T
• TOTAL INVESTASI 1,98T

EHN Personal Thought · Syiar · Takaful

Surat Terbuka – Usulan Kepemilikan Bersama Asuransi Syariah oleh Muslim Indonesia

usulan

Bismillahirrahmaanirrahiim

Jakarta, Ahad 5 Rabiul Awal 1438 / 4 Desember 2016

Kepada Yth.
Para Pejuang Keuangan Syariah
Di tempat

Assalaamu’alaykum warahmatullahi wa barakatuh,

Hal:  Usulan Kepemilikan Bersama Asuransi Syariah oleh Muslim Indonesia

Alhamdulillah, puji syukur kehadirat Allah azza wa jalla, yang masih memberikan karunia terbesarnya berupa Iman dan Islam serta kesehatan bagi kita semua hingga saat ini. Shalawat serta salaam juga kita curahkan kepada junjungan kita nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam, semoga kita semua tetap istiqamah menjalankan ajarannya dan termasuk dalam Umatnya yang mendapatkan syafaat beliau di hari akhir. Aamiin.

Seiring dengan “kebangkitan iman” yang sedang dirasakan oleh umat Muslim Indonesia, besar harapan saya ghirah dan semangat menjaga keislaman juga dijalankan dalam maqashid syariah dalam kehidupan sehari-hari.

Tak dapat dipungkiri, baik sengaja maupun tidak sengaja, banyak sekali umat Muslim yang terjebak dalam sistem perekonomian ribawi. Belum lagi yang secara sadar maupun tidak sadar, tergulung dalam aktivitas ekonomi yang penuh gharar, maysir, riswah, mengandung zat haram, maksiat, dsj.

Ide yang dicetuskan untuk memiliki Bank Syariah, merupakan ide mulia. Apabila tujuan kepemilikannya untuk membantu umat, tentunya aktivitas dan operasional Bank Syariah ini nantinya tidak memberikan encouragement atau endorsement kepada Umat untuk berhutang. Melainkan lebih membantu Umat dalam pembiayaan (modal usaha/kerja/produktif, bukan untuk kegiatan konsumtif).

Seiring itu, agar Umat juga mempunyai solusi perlindungan yang sesuai syariah, perlu juga sebuah Perusahaan Asuransi Syariah (ta’min, takaful, taawun). Tujuannya pun harus sama, yaitu menyelamatkan Umat dari kesulitan masa depan apabila musibah menimpanya.

Mekanisme asuransi syariah, sejatinya adalah bentuk kerjasama / gotong-royong, di antara sesama Peserta asuransi syariah.

Para Peserta menggunakan akad hibah (donasi, kontribusi) untuk mengumpulkan Dana Kebajikan (Tabarru). Dana Kebajikan yang terkumpul ini dapat digunakan untuk memberikaan manfaat bagi Peserta yang mengalami musibah. Insya Allah, dengan menggunakan akad ini, tidak ada unsur riba manakala seseorang mendapatkan manfaat manakala ia mengalami musibah.

Secara prinsip, seorang shabibul musibah dibantu oleh Peserta lain yang tidak menderita kemalangan. Bagi shahibul musibah, ia beruntung karena Saudar-saudara Muslimnya, membantunya manakala ia mendapatkan kesusahan. Sedangkan, bagi Peserta yang “beruntung” tidak mengalami musibah, ia pun mendapatkan ganjaran lebih besar lagi, karena membantu Saudara Muslimnya yang sedang mengalami kesusahan. Apalagi, kalau shahibul musibah mendoakan Saudara Muslimnya yang sudah membantunya. Masyaa Allah, silakan dhitung berapa “keuntungan” menjadi Peserta Asuransi Syariah.

Peran sebuah Perusahaan Asuransi Syariah adalah sebagai Pengelola Dana Kebajikan. Dana Kebajikan adalah milik seluruh Peserta (bukan milik Perusahaan). Perusahaan bekerja untuk mengelola keanggotaan dan melakukan administrasi dan meneruskan pemberian manfaat kepada shahibul musibah (~ kira-kira seperti peran amil zakat yang menyalurkan donasi dari para muzaki).

Satu tambahan lagi, sesuai dengan prinsip syariah, apabila pengelolalaan Dana Kebajikan berlebih (jumlah donasi lebih besar dari besaran manfaat kepada shahibul musibah), maka surplus ini bisa dikembalikan kembali ke para Peserta. Unsur kebaikan inilah yang menjadi nilai lebih, bila dibandingkan operasional konvensional yang akan mengambil seluruh keuntungan pengelolaan asuransi pada umumnya.

Seperti disebutkan sebelumnya, tujuan pendirian atau kepemilikan Asuransi Syariah tentunya bukan mencari keuntungan semata bagi pemilik modal. Bukan semata mengejar besaran profit bagi pemilik modal, melainkan fokus demi penyelamatan Umat dan

Untuk mendirikannya, sebenarnya tidak perlu modal yang terlalu besar. Pendirian sebuah Perusahaan Asuransi Syariah hanya membutuhkan modal Rp. 50 miliar. Dengan melibatkan ribuan atau jutaan partisipasi Muslim, besaran “patungan” sangat minim.

Semisal, jamaah shalat Jumat 212 lalu mengeluarkan sedikit donasi, cukup Rp.6.500, tentunya sudah cukup untuk mendirikan Perusahaan Asuransi Syariah. Dan seluruh jamaah sudah menjadi “pemegang saham” sebuah Perusahaan Asuransi Syariah.

Alternatif lain, bisa juga dengan mengakuisisi atau membeli perusahaan asuransi yang sudah ada, kemudian dimurnikan kesyariahaannya agar mencapai maqashid syariah. Besaran angkanya pun kurang-lebih sama dengan kebutuhan untuk mendirikan perusahaan.

Selanjutnya, guna memastikan keberlangsungan Perusahaan Asuransi Syariah di atas sesuai niatan awal, diperlukan sumber daya insani yang mumpuni, yang siap berjihad, siap hijrah, siap bersikap FAST (fathanah, amanah, shidiq dan tabligh). Saya pribadi, masih meyakini, masih banyak orang baik di negeri ini. Biarlah yang baik menyebarkan kebaikan, sebagaimana kapur barus membersihkan keruhnya air kotor.

Demikian surat terbuka kepada seluruh pejuang keuangan syariah di manapun berada. Semoga Allah azza wa jalla, selalu melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya bagi kita semua,

Jazakumullah khairan katsiran,

 

Erwin Noekman
(untuk dan atas nama pribadi)

 

# catatan penting dan wajib dibaca:

Mengapa usulan di atas menggunakan “batasan” hanya kepada Muslim? Hal ini semata, dikarenakan tujuan dan niat serta pengharapan yang bukan melulu dalam artian duniawi atau harta, melainkan untuk tujuan akhirat. Dikarenakan minimnya pemahaman saya akan ajaran atau keyakinan agama lain, maka saya menuliskan “batasan” bagi Muslim. Sekiranya, Umat lain juga mempunyai niat dan tujuan yang sama (bukan bertujuan keuntungan semata) silakan bergabung, karena ide ini terbuka bagi siapa saja.

 

 

EHN Personal Thought · Insurance · Syariah / sharia · Takaful

LOSS PARTICIPATION in TAKAFUL

# Written in Bahasa Indonesia, English version insha Allah will come soon #
@erwin_noekman

 

Di akad asuransi syariah (takaful) berlaku distribusi hasil underwriting. Manakala dalam pengelolaan dana tabarru’ terdapat kelebihan (surplus). Hal ini diyakini sesuai dengan prinsip syariah, dengan tujuan agar keuntungan yang diperoleh dalam pengelolaan dana bersama tersebut bisa kembali dinikmati bersama oleh para peserta (yang tidak mengajukan klaim).

Untuk menjadi catatan kita bersama, seandainya terjadi defisit dana tabarru’ maka “yang disalahkan” adalah perusahaan asuransi syariah (takaful operator) selaku pengelola dana tabarru’. Sangkaan yang diberikan kepada pihak tersebut bisa dianggap “lalai” dalam melakukan perhitungan aktuaria atau pencadangan yang kurang tepat.

Suka tidak suka, mau tidak mau, perusahaan asuransi syariah akan melakukan pengetatan akseptasi berupa kenaikan tarif dan deductible, yang ujungnya akan membebani seluruh peserta. Bukan hanya kepada peserta yang mengajukan klaim tadi, tetapi juga ke peserta-peserta lain yang belum /tidak pernah mengajukan klaim.

Peserta yang loyal, mungkin hanya bisa bertanya di dalam hati, mengapa tarifnya menjadi naik dibanding periode sebelumnya. Singkatnya, peserta yang loyal dan tidak/belum pernah mengajukan klaim pun akan mendapatkan “penalti” akibat segelintir peserta yang mengakibatkan defisitnya dana tabarru’.

Peserta yang mengajukan klaim (mungkin) akan berpindah ke tempat lain. Sementara di perusahaan asuransi syariah lain yang belum pernah merasakan klaim dari peserta tersebut, mungkin tidak akan membebani peserta ini dengan kenaikan tarif. Tahu malah bukan tidak mungkin, bisa jadi tarifnya malah turun.

Perusahaan asuransi syariah ini (mungkin) baru akan membebani kenaikan nanti apabila peserta menimbulkan defisit di dana tabarru’-nya. Dan seterusnya, dan seterusnya.

Sayangnya, tidak ada kewajiban bagi peserta yang mengajukan klaim untuk tetap memberikan kontribusi di dana tabarru’ tempat ia mengajukan klaim. Kalaupun ia ingin bertahan, bisa jadi perusahaan asuransi syariah pun enggan menerimanya dengan pertimbangan loss ratio yang buruk.

Pada sisi ini, dengan segala kefakiran yang ada, saya melihat adanya ketidak-seimbangan atau bahkan tidak-adilan. Karena “penalti” kepada perusahaan asuransi syariah, justru didistribusikan kembali ke para peserta lain (yang tidak mengalami musibah). Sementara bagi peserta yang mengalami musibah, justru bisa melenggang keluar dari kumpulan dana tabarru’ dan berpindah ke perusahaan lain.

Dengan rasional di atas, saya melihat bahwa penerapan loss participation bagi peserta takaful yang mengalami klaim layak menjadi pertimbangan. Saya bukan ingin menciptakan kondisi “sudah jatuh tertimpa tangga pula”, atau membebani lebih lanjut peserta yang sedang mengalami musibah. Tetapi lebih untuk memberikan kemaslahatan dan kesehatan finansial bagi dana tabarru’.

Adapun skema yang menjadi “draft” penerapan loss participation adalah sbb:

Apabila loss ratio peserta melebihi 100% dari total kontribusi yang diberikannya, maka untuk setiap klaim akan terbebani loss participation sebesar 10% dari excess of loss ratio.

Catatan: angka 100% dan 10% merupakan contoh yang besarannya bisa diubah sesuai kebutuhan.

Ilustrasinya adalah sebagai berikut:

Fulan memberikan kontribusi sebesar IDR.100.000.000.000 sebagai bagian dari kepesertaannya dalam dana takaful di Asuransi Syariah Perisai. Sesuai kehendak illahi, Fulan mengalami musibah dan menderita kerugian sebesar IDR.150.000.000.000.

# untuk memudahkan contoh, dalam kasus ini tidak diberlakukan deductible polis –

Dalam kondisi normal, sesuai dengan akad yang telah disepakati, Asuransi Syariah Perisai memberikan manfaat sesuai nilai kerugian, yaitu sebesar IDR.150.000.000. Akibat klaim ini, kesehatan keuangan dana tabarru’ Asuransi Syariah Perisai pun menjadi terganggu. Sehingga terjadi defisit dana tabarru’, sebesar IDR.1.000.000.000. Sesuai dengan ketentuan, maka Asuransi Syariah Perisai harus menyediakan qardh untuk menutupi defisit tersebut. Dampak paling jelas adalah Asuransi Syariah Perisai tidak bisa membagikan surplus underwriting, karena hasilnya minus. Berikutnya, Asuransi Syariah Perisai akan menaikkan tarifnya guna menutupi defisit tersebut.

Alternatif yang ingin disampaikan adalah, dengan disepakatinya loss participation, maka kerugian sebesar IDR.150.000.000.000 turut menjadi beban dari peserta yang mengajukan klaim. Dalam hal ini, perhitungannya adalah IDR.50.000.000 x 10% = IDR.5.000.000.000 ditanggung kembali oleh peserta yang mengajukan klaim. Sehingga total manfaat yang diterimanya adalah sebesar IDR.145.000.000.000 (bukan IDR.150.000.000.000). Dengan tambahan loss participation ini, maka dana tabarru’ perusahaan Asuransi Syariah Perisai tidak menjadi defisit. Posisi dana tabarru’ masih positif IDR.4.000.000.000 (dibandingkan minus IDR.1.000.000.000 di atas).

Harap tetap diingat, untuk skenario manapun di atas:-
Walaupun klaim terbayarkan, baik dengan qardh maupun loss participation, tetapi kesehatan keuangan (tingkat solvabilitas) dana tabarru’ bisa jadi tetap tidak tertolong. Dampaknya, perusahaan Asuransi Syariah Perisai mendapatkan “surat cinta” dari regulator, karena RBC-nya di bawah ketentuan. Akibatnya, Asuransi Syariah Perisai, bisa menjalani “masa pemulihan”, atau bahkan bisa mendapatkan sanksi.

Penerapan loss participation ini sebenarnya bisa kita lihat di ART (alternative risk transfer) atau finite (re)insurance. Skema yang mirip dengan loss spreading dengan rentan waktu sekian tahun.

Ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar saya menyampaikan usulan ini. Yang pertama adalah dengan diterapkannya loss participation ini, setidaknya dana tabarru’ mempunyai buffer (excess of loss). Walaupun (mungkin) tidak mampu menolong kesehatan keuangan dana tabarru’ seutuhnya, tetapi tentunya akan bisa memberikan kontribusi sebagai pelampung solvabilitas (catatan bahwa qardh tidak bisa menjadi pelampung RBC).

Pertimbangan kedua adalah, peserta yang mengajukan klaim, justru turut membantu kesehatan dana tabarru’. Walaupun ia mengalami musibah, namun di kesempatan yang sama, ia masih bisa memberikan kontribusi kepada peserta lain, supaya tidak terbebani berupa kenaikan tarif di tahun berikutnya.

Pertimbangan ketiga adalah rasional bahwa apabila ada peserta “baik” yang tidak mengajukan klaim, peserta tersebut bisa mendapatkan surplus underwriting, maka sebaliknya apabila ada peserta “kurang baik” maka peserta tersebut bisa dikenakan loss participation.

Pertimbangan terakhir, walaupun agak extreme, penalti di loss participation ini sebagai “pembelajaran” bagi para peserta untuk turut berusaha menjaga diri dan kepentingannya, dan kalaupun musibah terjadi, akan tetap berusaha meminimalisasi dampaknya.

Sebagai catatan bahwa tidak boleh ada sepeser pun, dana dari loss participation ini dinikmati oleh perusahaan asuransi syariah, seutuhnya harus masuk ke dana tabarru’. Barangkali ini mirip dengan penalti di Kartu Kredit Syariah, bagi nasabah yang terlambat melakukan pembayaran, dikenakan penalti dan dana dari penalti ini tidak boleh menjadi bagian dari keuntungan Bank penerbit Kartu Kredit Syariah, melainkan masuk ke dana kebajikan.

Bisa atau tidaknya diterapkan, mari sama-sama sumbang saran dan pendapat, baik dari sisi regulasi, praktek asuransi dan kaidah syariah. Insya Allah semuanya demi kebaikan dan kesehatan industri asuransi syariah (di manapun).

 

Wallahu’alam bishshawab :-

 

 

EHN Personal Thought · Indonesia · Insurance · Syariah / sharia · Syiar · Takaful

Asuransi Syariah sebagai Solusi Kemakmuran Bersama bagi seluruh Anak Bangsa

Asuransi Syariah sebagai Solusi Kemakmuran Bersama bagi seluruh Anak Bangsa

@erwin_noekman

— didistribusikan sebagai Press Release Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia dalam rangka Insurance Day 2015 —

Masa sulit yang sedang dihadapi bangsa Indonesia menyentuh seluruh aspek kehidupan. Sistem ekonomi yang ada saat ini pun sedang mengalami ujian berat. Untuk itu sangat diperlukan sebuah solusi dan penerapan sistem ekonomi yang bukan hanya menyelamatkan bangsa untuk masa kini tetapi juga bisa memberikan jaminan kemakmuran di masa yang akan datang dan mewujudkan visi kemerdekaan bangsa Indonesia yaitu membawa bangsa Indonesia menjadi bangsa yang adil dan sejahtera sesuai dengan Pancasila.

Sistem ekonomi yang dimaksud tentunya harus bisa memberikan kenyamanan bagi seluruh bangsa. Sebuah sistem yang saling menguntungkan bagi semua pihak. Bukan hanya terbatas bagi para pelaku transaksi itu sendiri, melainkan bagi pihak lain yang bahkan mungkin tidak ada kaitannya dengan transaksi itu sendiri. Secara khusus, industri perasuransian sebagai bagian tidak terlepas dari sistem perekonomian Indonesia pun perlu menjadi perhatian kita bersama.

Secara tradisional, sebenarnya bangsa Indonesia sudah mempunyai sebuah sistem perlindungan yang luhur. Bangsa Indonesia dikenal sejak lama sebagai bangsa yang ramah, santun, saling menolong satu-sama-lain (ta’awun) dan saling melindungi (takafuli), manakala ada rekan atau kerabat yang mengalami musibah atau malapetaka. Sistem yang kita kenal sebagai gotong-royong adalah sebuah solusi sistem ekonomi kerakyatan yang nyata. Semua pihak terbukti diuntungkan dalam sistem ini. Hal ini sebenarnya merupakan bagian dari sistem ekonomi syariáh, termasuk asuransi syariah.

Keluhuran nilai bangsa Indonesia yang terkenal dengan sikap gotong-royongnya, merupakan modal kuat dalam pengembangan ekonomi yang berkesinambungan. Ekonomi syariáh terbukti mampu melewati badai krisis di berbagai belahan dunia. Sementara ekonomi yang “kurang beretika” rontok di perjalanannya.

Saat ini asuransi syariah masih mempunyai porsi relatif kecil bila dibandingkan secara total perasuransian nasional. Namun demikian, tingkat pertumbuhan asuransi syariáh relatif lebih baik bila dibandingkan dengan industri sejenis di lahan konvensional.

Asuransi syariah itu sendiri dengan prinsip dan asas saling tolong menolong dan saling melindungi di antara sesama peserta selayaknya diyakini sebagai sebuah sistem ekonomi yang sustainable terhadap perubahan jaman. Hal ini akan menjadi tantangan bagi kita semua untuk terus meyakini dan mengembangkan ekonomi syariah.

Asuransi syariah sebenarnya merupakan sistem ekonomi saling menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat di dalamnya. Bagi pelaku asuransi syariáh keuntungan diperoleh dengan memperoleh bagian atas pengelolaan bisnisnya (ujrah pengelola). Pihak perantara yang terlibat dalam proses transaksi syariáh berhak atas ujrah (fee, brokege, commission) dari jerih payahnya. Selain mendapatkan perlindungan, para Peserta pun turut memperoleh bagian atas keuntungan apabila transaksi tersebut memberikan nilai lebih (surplus underwriting). Bahkan, lebih jauh lagi, pihak-pihak yang tidak terlibat (misalnya masyarakat faqir, miskin, dhuafa) dalam transaksi bisnis syariah pun bisa merasakan manfaat dari transaksi non-ribawi ini semisal dalam bentuk zakat, infak, shaqadah atau jariyah.

Sistem “ekonomi kerakyatan” inilah merupakan esensi dari keluhuran nilai masyarakat Indonesia yang diusung sejak lama, yaitu prinsip gotong-royong.

Asuransi syariah sendiri sesuai dengan prinsip yang dianutnya, akan terus menjalankan operasional dengan penuh kepatuhan terhadap nilai-nilai good corporate governance, dan menjalan bisnis dengan penuh etika dan moral yang tinggi. Transparansi akan menjadi kata kunci, karena perusahaan berbasis syariah merupakan pihak yang mendapat amanah dari nasabah dalam pengelokaan dana atau assetnya.

Sesuai momentumnya, adalah kesempatan bagi kita untuk lebih mencermati secara cerdas sistem ekonomi yang digunakan dalam asuransi syariah. Secara financial, asuransi syariah memberikan keuntungan lebih seperti digambarkan di atas. Secara sosial, asuransi syariah turut membantu sesama, baik yang terlibat dalam transaksi maupun yang tidak. Secara religi, asuransi syariah dengan pengawasan Dewan Pengawas Syariah, memberikan ketentraman bagi pesertamya dari sisi ibadah duniawi dan akhirat. Secara governance, asuransi syariah dimotori oleh organisasi yang menjalankan roda usahanya dengan norma-norma kesantunan, etika, empati, simpati dan transparansi.

Industri asuransi sendiri, baik konvensional maupun syariah, menghadapi tantangan dalam menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Rendahnya literasi perasuransian membuat masyarakat meposisikan asuransi berada di nomor sekian dari prioritas mereka. Sebagian besar masih merasa bahwa hidup hari ini jauh lebih penting daripada jaminan di masa yang akan datang.

Para pelaku asuransi syariah di Indonesia sendiri berupaya memberikan solusi yang menyeluruh bagi masyarakat Indonesia dengan membangun kapasitas bersama dalam bentuk Konsorsium Asuransi Mikro Syariah si Bijak. Si Bijak merupakan produk generik asuransi syariah yang memberikan jaminan dari sisi risiko asuransi umum (harta benda) dan asuransi jiwa (meninggal dunia).

Selain itu, guna memberikan jaminan bagi masyarakat dan pelaku usaha kecil, pelaku asuransi syariah melalui Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia pun turut dalam pengembangan asuransi mikro syariah yang bekerja sama dengan Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah guna memberikan perlindungan atas tempat usaha dan modal usaha dari berbagai risiko seperti kebakaran, letusan gunung berapi, dsj.

Asuransi syariáh dengan pengawasan Dewan Pengawas Syariáh menjadi sistem ekonomi non-ribawi, yang akan mengantar masyarakat menjadi jauh lebih bermartabat, lebih bersyukur dan menjadi lebih berkah.

Sebagai pelengkap dari kekuatan ekonomi kerakyatan adalah kebijakan pemerintah yang pro terhadap ekonomi kerakyatan itu sendiri. Sejauh ini belum ada lembaga keuangan syariáh yang dimiliki oleh pemerintah. Kalaupun ada, unit syariáh atau lembaga keuangan syariáh merupakan anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sekiranya saja, pemerintah dengan political will yang dimilikinya, sedikit mengarahkan ke arah ini, tentunya akan semakin marak ekonomi syariáh di negeri ini. Kembali diingat, BUMN selain berperan sebagai penghasil dividen bagi negara juga (bisa) mempunyai misi kemanusiaan. Sangat tepat bila ekonomi kerakyatan ini didukung oleh BUMN yang tangguh.

Bentuk lain political will yang bisa digerakkan oleh pemerintah adalah social responsible investment (SRI) untuk diterapkan kepada seluruh pelaku perasuransian syariah. Selain corporate social responcibility (CSR), SRI akan sangat membantu para pelaku usaha kecil, menengah dan mikro (UMKM). Tanpa harus terbebani dengan jeratan riba yang bukan hanya menyulitkan secara duniawi tetapi juga menjerat pelakunya dalam hukum akhirat.

Ujungnya adalah tujuan pembangunan yaitu menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera. Kekayaan akan diperoleh dari sikap bersyukur dan saling membantu. Dengan keyakinan tinggi, kita semua bisa meyakini bahwa ekonomi syariah akan semakin maju dan berkembang dan membawa keberkahan bagi semua pihak dan demi Indonesia yang jauh lebih baik lagi.

Di penghujungnya adalah asuransi syariah yang bisa memberikan kemakmuran dan berkah bagi seluruh bangsa Indonesia. Aamiin.

.