EHN Personal Thought

Ketika Pemisahan Unit Syariah dipermasalahkan

Di suatu ketika, sayyidina Umar ibn Khattab pernah dengan tegas menyampaikan petuah yang intinya melarang seseorang untuk bermuamalah (berdagang) sebelum ybs memahami tentang ilmu muamalah (berdagang). Pernyataan serupa juga pernah ditegaskan oleh sayyidina Ali yang melarang orang berjualan sebelum memahami ilmu agama.

Frasa ini terdengar klise dan sederhana, namun maknanya sangat dalam. Pernyataan di atas bila kita kaitkan dengan pemisahan unit syariah, akan menjadi pembahasan hangat (menuju panas) di kalangan pelaku usaha. Terjadi perbedaan pandangan dan cara menyikapi aturan tentang pemisahan unit syariah ini.

Apakah pemisahan unit syariah perlu dipaksakan?

Pemisahan Unit Syariah di Indonesia mempunyai makna yang tidak seluruhnya sama dengan arti spin-off. Spin-off dimaknai sebagai sebuah pemisahan dari suatu entitas menjadi entitas baru, atau sebuah pendirian usaha baru dari embrio yang berasal dari entitas lama.

Tanpa bermaksud menggurui, namun “penolakan” oleh sebagian pelaku usaha semakin memperjelas ketidakpahaman mereka sebagaimana pernyataan sayyidina Umar di awal tulisan. Terlihat pula intensi untuk melakukan bisnis syariah telah kehilangan ruh dan ghirah sehingga bukan lagi bicara soal pemurnian melainkan melulu soal laba bagi perusahaan.

Tentunya tidak ada yang salah soal mencetak laba sebesar-besarnya, namun ketika membahas soal syariah, tentunya tetap harus dipertimbangkan keseimbangan dengan maqashid (tujuan) syariah. Apabila hal ini terabaikan atau diabaikan, bukan tidak mungkin industri asuransi syariah hanya berupa kamuflase yang sekedar menggunakan istilah syariah.

Penulis, atas nama pribadi, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk tetap menjaga ruh dan ghirah ketika menjalan usaha syariah, demi mencapai tujuan besar yaitu kemaslahatan bersama.

Jadi, wajib atau tidak wajib, semuanya akan kembali ke hati nurasi dan akal sehat kita semua.

Insurance · Syariah / sharia · Takaful

Ada Apa Dengan Industri Asuransi Syariah?

PELAKU USAHA 58
• ASURANSI UMUM SYARIAH 25
• FULL-FLEDGE 6
• UNIT SYARIAH 19
• ASURANSI JIWA SYARIAH 29
• FULL-FLEDGE 8
• UNIT SYARIAH 21
• REASURANSI SYARIAH 4
• FULL-FLEDGE 1
• UNIT SYARIAH 3

GABUNGAN ASURANSI SYARIAH
• ASET TUMBUH 3,53%
• KONTRIBUSI BERTAMBAH 16,38%
• KLAIM TURUN 0,24%
• TOTAL ASET 45,02T
• TOTAL KONTRIBUSI 27,57T
• TOTAL KLAIM 20,04T
• TOTAL INVESTASI 36,49T
• DENSITAS 99.599 PER ORANG PER TAHUN

ASURANSI UMUM SYARIAH
• ASET TUMBUH 17,86%
• KONTRIBUSI BERTAMBAH 52,16%
• KLAIM NAIK 48,25%
• TOTAL ASET 7,73T
• TOTAL KONTRIBUSI 3,10T
• TOTAL KLAIM 0,94T
• TOTAL INVESTASI 5,53T

ASURANSI JIWA SYARIAH
• ASET BERKURANG 0,23%
• KONTRIBUSI BERTAMBAH 10,65%
• KLAIM TURUN 3,22%
• TOTAL ASET 34,89T
• TOTAL KONTRIBUSI 22,85T
• TOTAL KLAIM 17,74T
• TOTAL INVESTASI 29,16T

REASURANSI SYARIAH
• ASET TUMBUH 22,51%
• KONTRIBUSI BERTAMBAH 61,82%
• KLAIM NAIK 20,85%
• TOTAL ASET 2,41T
• TOTAL KONTRIBUSI 1,62T
• TOTAL KLAIM 1,36T
• TOTAL INVESTASI 1,98T

EHN Personal Thought · Indonesia · Insurance · Syariah / sharia · Syiar · Takaful

Asuransi Syariah sebagai Solusi Kemakmuran Bersama bagi seluruh Anak Bangsa

Asuransi Syariah sebagai Solusi Kemakmuran Bersama bagi seluruh Anak Bangsa

@erwin_noekman

— didistribusikan sebagai Press Release Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia dalam rangka Insurance Day 2015 —

Masa sulit yang sedang dihadapi bangsa Indonesia menyentuh seluruh aspek kehidupan. Sistem ekonomi yang ada saat ini pun sedang mengalami ujian berat. Untuk itu sangat diperlukan sebuah solusi dan penerapan sistem ekonomi yang bukan hanya menyelamatkan bangsa untuk masa kini tetapi juga bisa memberikan jaminan kemakmuran di masa yang akan datang dan mewujudkan visi kemerdekaan bangsa Indonesia yaitu membawa bangsa Indonesia menjadi bangsa yang adil dan sejahtera sesuai dengan Pancasila.

Sistem ekonomi yang dimaksud tentunya harus bisa memberikan kenyamanan bagi seluruh bangsa. Sebuah sistem yang saling menguntungkan bagi semua pihak. Bukan hanya terbatas bagi para pelaku transaksi itu sendiri, melainkan bagi pihak lain yang bahkan mungkin tidak ada kaitannya dengan transaksi itu sendiri. Secara khusus, industri perasuransian sebagai bagian tidak terlepas dari sistem perekonomian Indonesia pun perlu menjadi perhatian kita bersama.

Secara tradisional, sebenarnya bangsa Indonesia sudah mempunyai sebuah sistem perlindungan yang luhur. Bangsa Indonesia dikenal sejak lama sebagai bangsa yang ramah, santun, saling menolong satu-sama-lain (ta’awun) dan saling melindungi (takafuli), manakala ada rekan atau kerabat yang mengalami musibah atau malapetaka. Sistem yang kita kenal sebagai gotong-royong adalah sebuah solusi sistem ekonomi kerakyatan yang nyata. Semua pihak terbukti diuntungkan dalam sistem ini. Hal ini sebenarnya merupakan bagian dari sistem ekonomi syariáh, termasuk asuransi syariah.

Keluhuran nilai bangsa Indonesia yang terkenal dengan sikap gotong-royongnya, merupakan modal kuat dalam pengembangan ekonomi yang berkesinambungan. Ekonomi syariáh terbukti mampu melewati badai krisis di berbagai belahan dunia. Sementara ekonomi yang “kurang beretika” rontok di perjalanannya.

Saat ini asuransi syariah masih mempunyai porsi relatif kecil bila dibandingkan secara total perasuransian nasional. Namun demikian, tingkat pertumbuhan asuransi syariáh relatif lebih baik bila dibandingkan dengan industri sejenis di lahan konvensional.

Asuransi syariah itu sendiri dengan prinsip dan asas saling tolong menolong dan saling melindungi di antara sesama peserta selayaknya diyakini sebagai sebuah sistem ekonomi yang sustainable terhadap perubahan jaman. Hal ini akan menjadi tantangan bagi kita semua untuk terus meyakini dan mengembangkan ekonomi syariah.

Asuransi syariah sebenarnya merupakan sistem ekonomi saling menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat di dalamnya. Bagi pelaku asuransi syariáh keuntungan diperoleh dengan memperoleh bagian atas pengelolaan bisnisnya (ujrah pengelola). Pihak perantara yang terlibat dalam proses transaksi syariáh berhak atas ujrah (fee, brokege, commission) dari jerih payahnya. Selain mendapatkan perlindungan, para Peserta pun turut memperoleh bagian atas keuntungan apabila transaksi tersebut memberikan nilai lebih (surplus underwriting). Bahkan, lebih jauh lagi, pihak-pihak yang tidak terlibat (misalnya masyarakat faqir, miskin, dhuafa) dalam transaksi bisnis syariah pun bisa merasakan manfaat dari transaksi non-ribawi ini semisal dalam bentuk zakat, infak, shaqadah atau jariyah.

Sistem “ekonomi kerakyatan” inilah merupakan esensi dari keluhuran nilai masyarakat Indonesia yang diusung sejak lama, yaitu prinsip gotong-royong.

Asuransi syariah sendiri sesuai dengan prinsip yang dianutnya, akan terus menjalankan operasional dengan penuh kepatuhan terhadap nilai-nilai good corporate governance, dan menjalan bisnis dengan penuh etika dan moral yang tinggi. Transparansi akan menjadi kata kunci, karena perusahaan berbasis syariah merupakan pihak yang mendapat amanah dari nasabah dalam pengelokaan dana atau assetnya.

Sesuai momentumnya, adalah kesempatan bagi kita untuk lebih mencermati secara cerdas sistem ekonomi yang digunakan dalam asuransi syariah. Secara financial, asuransi syariah memberikan keuntungan lebih seperti digambarkan di atas. Secara sosial, asuransi syariah turut membantu sesama, baik yang terlibat dalam transaksi maupun yang tidak. Secara religi, asuransi syariah dengan pengawasan Dewan Pengawas Syariah, memberikan ketentraman bagi pesertamya dari sisi ibadah duniawi dan akhirat. Secara governance, asuransi syariah dimotori oleh organisasi yang menjalankan roda usahanya dengan norma-norma kesantunan, etika, empati, simpati dan transparansi.

Industri asuransi sendiri, baik konvensional maupun syariah, menghadapi tantangan dalam menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Rendahnya literasi perasuransian membuat masyarakat meposisikan asuransi berada di nomor sekian dari prioritas mereka. Sebagian besar masih merasa bahwa hidup hari ini jauh lebih penting daripada jaminan di masa yang akan datang.

Para pelaku asuransi syariah di Indonesia sendiri berupaya memberikan solusi yang menyeluruh bagi masyarakat Indonesia dengan membangun kapasitas bersama dalam bentuk Konsorsium Asuransi Mikro Syariah si Bijak. Si Bijak merupakan produk generik asuransi syariah yang memberikan jaminan dari sisi risiko asuransi umum (harta benda) dan asuransi jiwa (meninggal dunia).

Selain itu, guna memberikan jaminan bagi masyarakat dan pelaku usaha kecil, pelaku asuransi syariah melalui Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia pun turut dalam pengembangan asuransi mikro syariah yang bekerja sama dengan Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah guna memberikan perlindungan atas tempat usaha dan modal usaha dari berbagai risiko seperti kebakaran, letusan gunung berapi, dsj.

Asuransi syariáh dengan pengawasan Dewan Pengawas Syariáh menjadi sistem ekonomi non-ribawi, yang akan mengantar masyarakat menjadi jauh lebih bermartabat, lebih bersyukur dan menjadi lebih berkah.

Sebagai pelengkap dari kekuatan ekonomi kerakyatan adalah kebijakan pemerintah yang pro terhadap ekonomi kerakyatan itu sendiri. Sejauh ini belum ada lembaga keuangan syariáh yang dimiliki oleh pemerintah. Kalaupun ada, unit syariáh atau lembaga keuangan syariáh merupakan anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sekiranya saja, pemerintah dengan political will yang dimilikinya, sedikit mengarahkan ke arah ini, tentunya akan semakin marak ekonomi syariáh di negeri ini. Kembali diingat, BUMN selain berperan sebagai penghasil dividen bagi negara juga (bisa) mempunyai misi kemanusiaan. Sangat tepat bila ekonomi kerakyatan ini didukung oleh BUMN yang tangguh.

Bentuk lain political will yang bisa digerakkan oleh pemerintah adalah social responsible investment (SRI) untuk diterapkan kepada seluruh pelaku perasuransian syariah. Selain corporate social responcibility (CSR), SRI akan sangat membantu para pelaku usaha kecil, menengah dan mikro (UMKM). Tanpa harus terbebani dengan jeratan riba yang bukan hanya menyulitkan secara duniawi tetapi juga menjerat pelakunya dalam hukum akhirat.

Ujungnya adalah tujuan pembangunan yaitu menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera. Kekayaan akan diperoleh dari sikap bersyukur dan saling membantu. Dengan keyakinan tinggi, kita semua bisa meyakini bahwa ekonomi syariah akan semakin maju dan berkembang dan membawa keberkahan bagi semua pihak dan demi Indonesia yang jauh lebih baik lagi.

Di penghujungnya adalah asuransi syariah yang bisa memberikan kemakmuran dan berkah bagi seluruh bangsa Indonesia. Aamiin.

.

Indonesia · Insurance · Syariah / sharia · Takaful

Twitter: Kinerja Industri Asuransi Syariah Indonesia

As twitted @erwin_noekman

– – –

Malam ini ingin sharing info seputar #asuransi #syariah #Indonesia @aasi_ID

Sampai Ags 2015 jumlah pers #asuransi #syariah #Indonesia sebanyak 52 bertambah dari 49 tahun lalu @aasi_ID

Bahkan beberapa ijin #asuransi #syariah (unit dan full fledged) juga msh dalam proses di @OJKIndonesia

Dalam waktu dekat ada juga rencana korporasi perusahaan yg ingin mengembangkan unit #syariah menjadi full fledged (spin off)

Perusahaan #asuransi jiwa #syariah berjumlah 23 (4 full fledged dan 19 unit)

Perusahaan #asuransi umum #syariah berjumlah 26 (3 full fledged dan 23 unit)

Perusahaan reasuransi berjumlah 3, semuanya unit #syariah

Total aset #asuransi #syariah naik 24% dibanding thn lalu, menjadi Rp 24 triliun

Pertumbuhan terbesar di Reasuransi #syariah yg naik 37% menjadi 1 triliun

Total share aset #asuransi #syariah hanya 5,05% dari total industri nasional

Total investasi #asuransi #syariah naik 27% dibanding tahun lalu menjadi Rp 21 triliun

Pertumbuhan terbesar juga ada di Reasuransi #syariah yg naik 44% dari tahun sebelumnya

Total share investasi #asuransi #syariah hanya 5,79% dari total industri nasional

Total kontribusi (premi syariah) #asuransi #syariah naik 15% sementara klaim naik 22%

Total kontribusi semester 1 #asuransi #syariah sebesar Rp 5,1 T (Jiwa 4,3T + Umum 616M + Reas 153M)

Total share kontribusi #asuransi #syariah hanya 5,03% dari total premi nasional

Share kontribusi #asuransi jiwa #syariah hanya 7,79% dari premi nasional jiwa

Share kontribusi #asuransi umum #syariah hanya 1,98% dari premi nasional umum

Masih kecil, menunjukkan kesadaran (individual) akan #asuransi #syariah masih sangat rendah (?)

Statement di atas, karena stigma bahwa #asuransi #syariah #Indonesia lebih banyak menyasar pasar ritel (individu)

Share kontribusi reasuransi #syariah hanya 1,02% dari premi reasuransi nasional

Kecil sekali, menunjukkan sedikitnya risiko #asuransi #syariah yg membutuhkan kapasitas reasuransi (?)

Atau, jangan2 banyak sesi #asuransi #syariah yg “tumpah” ke pasar reasuransi konvensional (?) *koreksidirisendiri

Kontribusi #asuransi #syariah Jiwa naik 15%, Umum naik 7% dan Reas naik 54%

Bisa jadi kenaikan kontribusi reasuransi #syariah karena penerapan domeatic capacity di industri #asuransi #Indonesia (?)

Klaim #asuransi #syariah Jiwa naik 30%, Reas naik 70%, Umum malah turun 14%

Kenaikan kontribusi Reasuransi tdk mampu mengimbangi kenaikan klaim #asuransi #syariah yg jauh lebih besar (waspada RBC – red)

– – –

EHN Personal Thought · Indonesia · Insurance · Syariah / sharia · Takaful

Market Share Asuransi (Umum) Syariah Menurun, HOLD, BUY or SELL (?)

Berdasarkan data yang diperoleh dari Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI —- @aasi_id) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, terjadi stagnansi perolehan kontribusi (premi syariah) sepanjang tahun 2014 lalu.

Indikasi ini sebenarnya sudah mulai terlihat sejak awal tahun lalu. Penyebabnya diyakini akibat perlambatan pembiayaan syariah dan perbankan syariah.

Beberapa perusahaan asuransi umum syariah pun mencatatkan pertumbuhan negatif. Beberapa masih “diselamatkan” dengan adanya pencairan cadangan kontribusi jangka panjang yang pernah ditutup beberapa tahun sebelumnya.

Analisa lebih lanjut akan dijabarkan dalam tulisan terpisah.

Data-data utama kinerja asuransi umum syariah adalah sbb:

• Kontribusi Bruto 2014 sebesar Rp. 1,4 T
• Kontribusi Bruto 2014 sebeaar Rp. 1,7 T
Terjadi penurunan sebesar Rp. 300 M (turun 18%)

Market share dibandingkan konvensional menjadi hanya 2,54% (Rp.1,4T dari Rp.55,1T konvensional). Tahun 2013 market share sebesar 3,64% (Rp.1,7T dari Rp.46,7T).

Namun demikian, masih ada perusahaan asuransi umum syariah besar berhasil menunjukkan hasil posotif, yaitu Jasindo Takaful (@jasindotakaful) yang tumbuh di atas 10% dibanding tahun sebelumnya sementara pasar asuransi umum syariah mengecil. Market share Jasindo Takaful pun naik dari sebelumnya hanya 6,9% menjadi 9,3%.

Di tahun 2015 yang penuh tantangan ini pun Jasindo Takaful berupaya membuka peluang dan mengoptimalkan bisnis yang ada, seperti di asuransi rangka kapal termasuk wreck removal, asuransi perjalanan umrah dan haji, asuransi mikro, dsb.

Jazakumullah khairan katsira ~

image