Insurance · Takaful

Aturan OJK tentang Tarif Premi dan Biaya Akuisisi Asuransi [1]

Pada tanggal 31 Desember 2013 yang lalu Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Surat Edaran No. SE-06/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi serta Ketentuan Biaya Akuisisi Pada Lini Usaha Asuransi ……

SE tsb diterapkan OJK sebenarnya mengembalikan khittah asuransi dimana penetapan tarif premi harus memenuhi unsur adequacy (kecukupan) dari sebuah common pool yang bersumber dari hukum bilangan besar (the law of large number).

Sepertinya terbaca oleh regulator bahwa saat ini para pemain asuransi (umum) menetapkan tarif tidak wajar (baca: terlalu murah). Penetapan tarif tidak wajar ini bisa berpotensi ketidakcukupan atau ketidakmampuan perusahaan asuransi untuk membayarkan klaim bilamana tertanggung-nya mengalami musibah.

Dulu peran underwriter di perusahaan asuransi (seakan) terdilusi dikalahkan faktor pemasaran. Seiring ketatnya persaingan, seringkali alasan yang diajukan dalam penetapan tarif karena ada perusahaan lain yang berani menawarkan tarif jauh lebih rendah. Kondisi ini sering membuat manajemen mengambil keputusan untuk “mengabaikan” perhitungan underwriter dan memberikan “discount” supaya perusahaannya bisa memenangkan kompetisi (baca: perang tarif).

Merupakan momentum yang tepat bahwa menjelang integrasi seluruh lembaga keuangan di negeri ini, OJK mengatur mengenai tarif dan biaya akuisisi. Sehingga penerapannya pun bisa dipahami dan dipatuhi bersama lembaga keuangan lain (misalnya Bank dan Lembaga Pembiayaan) dikarenakan saat ini semuanya berada di bawah satu atap, OJK.

Semestinya lembaga keuangan lainnya yang sama-sama berada di bawah satu atap OJK ini pun dapat memahami dan mematuhi aturan yang dikeluarkan regulator.

Sesuai skala prioritas, di tahap awal OJK dalam SE tsb mengatur beberapa lini usaha terlebih dahulu, yaitu:
• Asuransi Kendaraan Bermotor (KBM)
• Asuransi Harta Benda (Fire / Properti)
• Perluasan Risiko Khusus: Banjir
• Perluasan Risiko Khusus: Gempa Bumi
• Perluasan Risiko Khusus: Letusan Gunung Berapi
• Perluasan Risiko Khusus: Tsunami

Penerapan tarif diatur sedemikian rupa sehingga diatur Tarif Bawah dan Tarif Atas. Perusahaan Asuransi dilarang menjual di bawah Tarif Bawah, dan juga dilarang menjual di atas Tarif Atas.

Bila dalam proses penutupan asuransi, ada pihak ketiga yang terlibat (misalnya Agen, Broker, Bank atau Lembaga Pembiayaan), diperkanankan mengeluarkan biaya akuisisi. Namun OJK mengatur batas maksimum sbb:
• Asuransi Kendaraan Bermotor 25%
• Asuransi Harta Benda 15%
• Perluasan Risiko Khusus 15%

OJK juga menekankan agar semua perusahaan asuransi di Indonesia menerapkan pedoman tarif dan ketentuan biaya akuisisi tsb. Aturan ini akan mulai berlaku sejak:
• 1 Maret 2014 bagi Asuransi Kendaraan Bermotor
• 1 Februari 2014 bagi Asuransi Harta Benda: dan Perluasan Risiko Khusus

Aturan ini berlaku bagi Perusahaan Asuransi Umum, Perusahaan Reasuransi Umum termasuk Perusahaan Asuransi Syariah dan Unit Syariah di Perusahaan Asuransi Umum.

OJK juga menegaskan bahwa bagi perusahaan asuransi yang tidak mematuhi ketentuan tsb akan dikenakan sanksi administrasif (Surat Peringatan), termasuk sampai dilarang menjual produk asuransi tsb.

Dengan adanya aturan OJK tsb, tantangan terberat bagi pelaku asuransi nasional adalah memberikan pengertian dan pemahaman kepada para tertanggungnya, bahwa sedikit banyak akan berpengaruh kepada mereka karena biaya yang akan dikeluarkan untuk membayar polis akan lebih tinggi. Demikian pula bagi para perantara, biaya akuisisi (komisi / brokerage) akan turun.

Selain itu pun, perusahaan asuransi (hanya bisa) berharap lembaga keuangan lain turut mendukung aturan OJK ini, utamanya terkait penetapan biaya akuisisi maksimum. Lembaga keuangan seperti Bank dan Perusahaan Pembiayaan, yang dulunya mengandalkan fee based dari asuransi harus bersiap apabila jumlah yang mereka terima (harus) berkurang seiring pembatasan biaya akusisi asuransi di perusahaan asuransi tersebut.

Sedikit sumbang saran bagi regulator, semoga OJK juga bisa melakukan sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat umum, bahwa penetapan tarif adalah sebagaimana diatur OJK. Sehingga bisa dihindari tertanggung yang menjadi kutu loncat, yang pindah dari satu perusahaan asuransi ke perusahaan asuransi lain, dikarenakan penawaran tarif yang lebih rendah.

Kini, adalah saatnya para perusahaan asuransi bersaing bukan dari sisi tarif (non-price competition). Kini, saatnya perusahaan asuransi harus mampu menunjukkan service level terbaik bagi tertanggungnya. Kini, saatnya perusahaan asuransi harus mampu bahwa kesehatan keuangan yang dipublikasikan, benar-benar mampu memuaskan ekspektasi tertanggung ketika terjadi klaim, bukan sekedar laporan keuangan berisikan angka-angka yang tak ada gunanya.

Semoga aturan baru OJK ini bisa semakin menyehatkan pasar asuransi nasional.

Insya Allah dan Aamiin.

S.E.&O.

Akhir dari [Bagian Pertama]
~ bersambung ~

Health

Hijamah (a.k.a. Bekam)

Hijamah

(ilustrasi hijamah yang mengeluarkan angin dati tubuh, terlihat dari uap/embun di alat kop)

Di tengah-tengah kesibukan kita beraktifitas sering kita rasakan kondisi dan daya tahan tubuh menurun. Flu, bersin, sakit kepala kerap kita rasakan.

Hijamah – atau yang lebih dikenal sebagai Bekam – adalah metode pengobatan sesuai sunah Nabi Muhammas SAW.

Berikut adalah beberapa penjelasan mengenai hijamah dan kegunaannya bagi kesehatan kita.

Dalam tubuh kita, ada kalanya metabolisme tubuh bekerja sepenuhnya. Asupan makanan, kualitas tidur dan gaya hidup bisa menyebabkan timbulnya toksin dalam tubuh. Toksin atau sel darah yang sudah tidak berfungsi merupakan penyebab utama timbulnya penyakit, baik yang ringan (flu, pilek, sakit kepala, dsj) maupun yang berat (stroke, jantung, dsj).

Gejala tubuh yang memiliki kadar toksin tinggi, al:
• Mudah letih
• Sering mengantuk
• Kurang fit
• Sembelit
• Mudah emosi
• Sering pusing / sakit kepala
• Sakit persendian (otot)
• Darah tinggi
• Gula darah tinggi
• Gout (asam urat)

Sampah metabolisme tubuh ini perlu dikeluarkan dari tubuh. Hijamah ini adalah salah satu metodenya.

Hijamah merupakan metode ideal untuk mengusahakan kesembuhan, dan mendapatkan jaminan karena dicontohkan sendiri oleh Rasulullah. Secara klinis dan empiris, hijamah juga membantu tubuh melakukan self healing (penyembuhan sendiri).

Manfaat hijamah:
• Mengeluarkan toksin
• Mengeluarkan kolestersol jahat
• Mengeluarkan angin dari tubuh
• Menghilangkan rasa sakit
• Memulihkan fungsi tubuh
• Melancarkan peredaran darah
• Menajamkan penglihatan
• Meningkatkan daya ingat
• Meningkatkan sistem imunitas tubuh

Untuk menjaga kesehatan, dianjurkan untuk melakukan hijamah (minimal) sebulan sekali secara rutin.

Dalam sebuah riwayat dikisahkan bahwa Rasulullah kerap melakukan hijamah:
“… barang siapa berbekam pada tanggal 17,19 dan 21 (di bulan-bulan Hijriyah) maka dia akan sembuh dari setiap penyakit …”
[HR Abu Daud]

Untuk perawatan penyakit dianjurkan untuk melakukannya dua minggu sekali. Disunahkan pula melakukan hijamah pada pertengahan bulan-bulan Hijriyah. Untuk hasil maksimal, hijamah bisa dilakukan ketika ihram (haji / umrah) dengan memanfaatkan energi Baitullah.

Bahkan, lebih afdhal ketika shaum (puasa) sebagaimana sunah Rasulullah:
“… berbekan sedang beliau dalam keadaan shaum …”
[HR Bukhari dari Ibnu Abbas]

Maka, efek hijamah ketika shaum akan berlipat ganda. Dan Insya Allah akan menjaga kesehatan dua kali lipat.

Bagi yang ragu-ragu atau takut, saya memberi rekomendasi bahwa pengobatan ini Insya Allah aman dan higenis. Saat ini sudah banyak tempat hijamah yang tersebar dimana-mana. Namun demikian, disarankan bagi anda untuk melakukan survey dan meminta testimoni dari pasien-pasien di sana, sebelum anda memutuskan untuk melakukan hijamah.

Kalo saya, milih yang franchise dan banyak cabangnya. Lebih afdhal yang dekat rumah (sakit) 😛

Kalo kenapa2 kan gampang 😛

Gampangnya bisa tanya om gugel koq 😛

Insya Allah kita diberi kesehatan dan keselamatan.

Aamiin

Wallaahu a’lam bishawab

Salaam –

Insurance · Takaful

Takaful Operators in Indonesia

kontribusi nasional

The above picture gives details of Name of General Takaful Operator, its Gross Contribution and Market share based on 2012 data.

In total, Indonesia’s general takaful operators produced approx IDR 1.3 trillion (USD 130 mio) from 2 full-fledge takaful operators and 20 takaful windows. It shown that takaful is a promising business in Indonesia and there are still plenty of room for growth.

Interested?

Family · Travel

Inviting you all to (dangerously beautiful) Indonesia

Batu Tapak | Desa Cidahu | Sukabumi | West Java ~ at the foot of Mount Halimun National Park

What can you find here?
• (family) camping ground
• praying room (mushalla)
• clean (fixed) toilet
• hot water shower
• activities (out bond, gathering)
• 24-hour cafeteria

Find details on their website: http://www.batutapak.com

Some information from their website:

Entrance fee:
• Camping area IDR 20K / pax
• Cidahu village IDR 2K / pax
• National Water Fall IDR 2.5K /pax

Choice of VIP tents (including breakfast):
• 3 beds for 6 pax IDR 800K / tent / night
• 2 beds for 4 pax IDR 600K / tent / night
• 1 bed for 2 pax IDR 400K / tent / night

Choice of Platoon tend (excluding breakfast) for 2 night / 3 days:
• New tent IDR 1.25Mio / tent
• Standard tent IDR 1Mio / tent
• Semi platoon tent IDR 750K / tent
• Charly type 7 pax IDR 400K / tent
• Dome tent 4 pax IDR 150K / tent
+ for this type you may need additional equipment (electricity, neon lamp, mattress, pillow, sleeping bag, etc)

• Breakfast IDR 50K / pax

• Set lunch / dinner IDR 20K~50K / pax

• Fun games IDR 60K / pax (flying fox, spider web, cross line, high rope)
* for group only (advance booking)

Hopefully you’d have your most enjoyable (family) holiday

Cheers –

– disclaimer on –