EHN Personal Thought · Indonesia · Insurance · Syariah / sharia · Syiar · Takaful

MENILAI SEBUAH PERUSAHAAN ASURANSI SYARIAH YANG BAIK (#1)

MENILAI SEBUAH PERUSAHAAN ASURANSI SYARIAH YANG BAIK (#1)

 

 

Seseorang pernah bertanya kepada saya, “Bagaimana sebenarnya menilai sebuah perusahaan asuransi syariah yang baik di industri?” Beliau menambahkan, “Saya awam akan hal ini (mengenai asuransi syariah). Saya cuma tahu kalau di asuransi syariah itu ada dana tabarru dan dana perusahaan.”

 

Begitu lah kira-kira pertanyaan yang dilontarkan kepada saya. Alhamdulillah, kembali saya meyakini tingginya ilmu pengetahuan, semakin kita pelajari akan semakin kita merasa banyak tidak tahunya.

 

Saya pribadi melihat bahwa sebuah perusahaan asuransi syariah (PAS) akan berhasil menjalankan amanatnya yaitu melakukan pengelolaan risiko, apabila pengelolaan risiko tersebut “berhasil”. Pengelolaan risiko di PAS terihat apakah hasil pengelolaannya meghasilkan surplus atau malah defisit.

 

Pengelolaan risiko di PAS, ditunjukkan dalam laporan keuangan, yaitu surplus/deficit underwriting. Surplus underwriting berarti menandakan bahwa penerimaan dana tabarru lebih besar daripada pemberian manfaat/santunan (klaim). Surplus ini mengindikasikan bahwa kontribusi (premi syariah) dan pencadangannya ditetapkan secara adequate (memadai).

 

Sebaliknya, apabila hasilnya deficit, maka dapat diindikasikan bahwa penerapan tarif kontribusi dan cadangan, tidak/kurang memadai untuk menutupi besaran pemberian manfaat/santunan kepada Peserta (pemegang polis).

 

ehn - ilustrasi surplus uw

 

Mengapa saya menganggap hal ini penting?

 

Fungsi dan keberadaan PAS dalam pengelolaan asuransi syariah adalah sebagai wakil dari para Peserta. Seluruh dana yang terkumpul sebenarnya adalah dari dan milik para Peserta secara kolektif. Kembali, PAS hanyalah sebagai pengelola risiko, bukan sebagai pemilik dana.

 

Hal ini berbeda dengan skema yang ada di perusahaan asuransi (konvensional). PAK merupakan pemilik dana yang dikumpulkan dari nasabahnya (Tertanggung). Maka indikator keberhasilan adalah, bagaimana PAK mampu memberikan nilai lebih bagi pemegang sahamnya, dalam bentuk laba perusahaan.

 

Di PAS, kondisi yang sama, yaitu memberikan nilai lebih kepada pemilik sebenarnya, yaitu para Peserta. Untuk itulah, keberhasilan PAS menghasilkan surplus dana tabarru menjadi faktor penilai utama.

 

Sangat ironis, apabila pengelolaan dana tabarru menjadi terbengkalai, sementara PAS memperoleh laba yang sedemikian besarnya. Atau barangkali kata yang tepat adalah dzulm (sesuatu yang tidak pada tempatnya ~ inappropriate). Seidealnya, kedua pihak mendapatkan nilai lebih. Peserta mendapatkan keuntungan dari pengelolaan dana tabarru, PAS juga memperoleh keuntungan dari laba perusahaan. Sehingga tidak ada satu pihak pun yang dirugikan.

 

Secara pribadi saya menilai bahwa tujuan dari keberadaan PAS, sebagai sebuah lembaga keuangan syariah — yang merupakan representasi dari value keislaman, maka keberadaannya harus memberikan manfaat dan menjadi rahmat bagi semesta alam. Tujuan dunia dan akhirat harus tertanam dengan baik sejak awal.

 

Lalu, apa kriteria lain untuk menilai sebuah PAS yang baik? To be continued

 

 

– wallahu’alam bish shawab –

 

 

EHN Personal Thought · Indonesia · Insurance · Syariah / sharia · Syiar · Takaful

Asuransi Syariah sebagai Solusi Kemakmuran Bersama bagi seluruh Anak Bangsa

Asuransi Syariah sebagai Solusi Kemakmuran Bersama bagi seluruh Anak Bangsa

@erwin_noekman

— didistribusikan sebagai Press Release Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia dalam rangka Insurance Day 2015 —

Masa sulit yang sedang dihadapi bangsa Indonesia menyentuh seluruh aspek kehidupan. Sistem ekonomi yang ada saat ini pun sedang mengalami ujian berat. Untuk itu sangat diperlukan sebuah solusi dan penerapan sistem ekonomi yang bukan hanya menyelamatkan bangsa untuk masa kini tetapi juga bisa memberikan jaminan kemakmuran di masa yang akan datang dan mewujudkan visi kemerdekaan bangsa Indonesia yaitu membawa bangsa Indonesia menjadi bangsa yang adil dan sejahtera sesuai dengan Pancasila.

Sistem ekonomi yang dimaksud tentunya harus bisa memberikan kenyamanan bagi seluruh bangsa. Sebuah sistem yang saling menguntungkan bagi semua pihak. Bukan hanya terbatas bagi para pelaku transaksi itu sendiri, melainkan bagi pihak lain yang bahkan mungkin tidak ada kaitannya dengan transaksi itu sendiri. Secara khusus, industri perasuransian sebagai bagian tidak terlepas dari sistem perekonomian Indonesia pun perlu menjadi perhatian kita bersama.

Secara tradisional, sebenarnya bangsa Indonesia sudah mempunyai sebuah sistem perlindungan yang luhur. Bangsa Indonesia dikenal sejak lama sebagai bangsa yang ramah, santun, saling menolong satu-sama-lain (ta’awun) dan saling melindungi (takafuli), manakala ada rekan atau kerabat yang mengalami musibah atau malapetaka. Sistem yang kita kenal sebagai gotong-royong adalah sebuah solusi sistem ekonomi kerakyatan yang nyata. Semua pihak terbukti diuntungkan dalam sistem ini. Hal ini sebenarnya merupakan bagian dari sistem ekonomi syariáh, termasuk asuransi syariah.

Keluhuran nilai bangsa Indonesia yang terkenal dengan sikap gotong-royongnya, merupakan modal kuat dalam pengembangan ekonomi yang berkesinambungan. Ekonomi syariáh terbukti mampu melewati badai krisis di berbagai belahan dunia. Sementara ekonomi yang “kurang beretika” rontok di perjalanannya.

Saat ini asuransi syariah masih mempunyai porsi relatif kecil bila dibandingkan secara total perasuransian nasional. Namun demikian, tingkat pertumbuhan asuransi syariáh relatif lebih baik bila dibandingkan dengan industri sejenis di lahan konvensional.

Asuransi syariah itu sendiri dengan prinsip dan asas saling tolong menolong dan saling melindungi di antara sesama peserta selayaknya diyakini sebagai sebuah sistem ekonomi yang sustainable terhadap perubahan jaman. Hal ini akan menjadi tantangan bagi kita semua untuk terus meyakini dan mengembangkan ekonomi syariah.

Asuransi syariah sebenarnya merupakan sistem ekonomi saling menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat di dalamnya. Bagi pelaku asuransi syariáh keuntungan diperoleh dengan memperoleh bagian atas pengelolaan bisnisnya (ujrah pengelola). Pihak perantara yang terlibat dalam proses transaksi syariáh berhak atas ujrah (fee, brokege, commission) dari jerih payahnya. Selain mendapatkan perlindungan, para Peserta pun turut memperoleh bagian atas keuntungan apabila transaksi tersebut memberikan nilai lebih (surplus underwriting). Bahkan, lebih jauh lagi, pihak-pihak yang tidak terlibat (misalnya masyarakat faqir, miskin, dhuafa) dalam transaksi bisnis syariah pun bisa merasakan manfaat dari transaksi non-ribawi ini semisal dalam bentuk zakat, infak, shaqadah atau jariyah.

Sistem “ekonomi kerakyatan” inilah merupakan esensi dari keluhuran nilai masyarakat Indonesia yang diusung sejak lama, yaitu prinsip gotong-royong.

Asuransi syariah sendiri sesuai dengan prinsip yang dianutnya, akan terus menjalankan operasional dengan penuh kepatuhan terhadap nilai-nilai good corporate governance, dan menjalan bisnis dengan penuh etika dan moral yang tinggi. Transparansi akan menjadi kata kunci, karena perusahaan berbasis syariah merupakan pihak yang mendapat amanah dari nasabah dalam pengelokaan dana atau assetnya.

Sesuai momentumnya, adalah kesempatan bagi kita untuk lebih mencermati secara cerdas sistem ekonomi yang digunakan dalam asuransi syariah. Secara financial, asuransi syariah memberikan keuntungan lebih seperti digambarkan di atas. Secara sosial, asuransi syariah turut membantu sesama, baik yang terlibat dalam transaksi maupun yang tidak. Secara religi, asuransi syariah dengan pengawasan Dewan Pengawas Syariah, memberikan ketentraman bagi pesertamya dari sisi ibadah duniawi dan akhirat. Secara governance, asuransi syariah dimotori oleh organisasi yang menjalankan roda usahanya dengan norma-norma kesantunan, etika, empati, simpati dan transparansi.

Industri asuransi sendiri, baik konvensional maupun syariah, menghadapi tantangan dalam menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Rendahnya literasi perasuransian membuat masyarakat meposisikan asuransi berada di nomor sekian dari prioritas mereka. Sebagian besar masih merasa bahwa hidup hari ini jauh lebih penting daripada jaminan di masa yang akan datang.

Para pelaku asuransi syariah di Indonesia sendiri berupaya memberikan solusi yang menyeluruh bagi masyarakat Indonesia dengan membangun kapasitas bersama dalam bentuk Konsorsium Asuransi Mikro Syariah si Bijak. Si Bijak merupakan produk generik asuransi syariah yang memberikan jaminan dari sisi risiko asuransi umum (harta benda) dan asuransi jiwa (meninggal dunia).

Selain itu, guna memberikan jaminan bagi masyarakat dan pelaku usaha kecil, pelaku asuransi syariah melalui Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia pun turut dalam pengembangan asuransi mikro syariah yang bekerja sama dengan Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah guna memberikan perlindungan atas tempat usaha dan modal usaha dari berbagai risiko seperti kebakaran, letusan gunung berapi, dsj.

Asuransi syariáh dengan pengawasan Dewan Pengawas Syariáh menjadi sistem ekonomi non-ribawi, yang akan mengantar masyarakat menjadi jauh lebih bermartabat, lebih bersyukur dan menjadi lebih berkah.

Sebagai pelengkap dari kekuatan ekonomi kerakyatan adalah kebijakan pemerintah yang pro terhadap ekonomi kerakyatan itu sendiri. Sejauh ini belum ada lembaga keuangan syariáh yang dimiliki oleh pemerintah. Kalaupun ada, unit syariáh atau lembaga keuangan syariáh merupakan anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sekiranya saja, pemerintah dengan political will yang dimilikinya, sedikit mengarahkan ke arah ini, tentunya akan semakin marak ekonomi syariáh di negeri ini. Kembali diingat, BUMN selain berperan sebagai penghasil dividen bagi negara juga (bisa) mempunyai misi kemanusiaan. Sangat tepat bila ekonomi kerakyatan ini didukung oleh BUMN yang tangguh.

Bentuk lain political will yang bisa digerakkan oleh pemerintah adalah social responsible investment (SRI) untuk diterapkan kepada seluruh pelaku perasuransian syariah. Selain corporate social responcibility (CSR), SRI akan sangat membantu para pelaku usaha kecil, menengah dan mikro (UMKM). Tanpa harus terbebani dengan jeratan riba yang bukan hanya menyulitkan secara duniawi tetapi juga menjerat pelakunya dalam hukum akhirat.

Ujungnya adalah tujuan pembangunan yaitu menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera. Kekayaan akan diperoleh dari sikap bersyukur dan saling membantu. Dengan keyakinan tinggi, kita semua bisa meyakini bahwa ekonomi syariah akan semakin maju dan berkembang dan membawa keberkahan bagi semua pihak dan demi Indonesia yang jauh lebih baik lagi.

Di penghujungnya adalah asuransi syariah yang bisa memberikan kemakmuran dan berkah bagi seluruh bangsa Indonesia. Aamiin.

.

EHN Personal Thought · Indonesia · Insurance

The Indonesian Insurance Marketplace – Lesson 1

image

The Indonesian Insurance Marketplace

#1 the Market

Market is a regular gathering of people for the purchase and sale of provisions, livestock and other commodities #ehnclass

Market is an area or arena in whih commercial dealings are conducted #ehnsharing

Marketplace is an open space where a market is or was formerly held in a town #ehnsharing

Marketplace is the arena of competitive or commercial dealings the world trade #ehnsharing

In simple words, market is a place where the buyers meet the sellers #ehnsharing

Traditionally, the market was phisycally located in the middle of the town or near public area #ehnsharing

In Islamic (Arabic) world, market was always located nearby to the mosque #ehnsharing

In insurance, the oldest market was known as Lloyd’s of London #ehnsharing

Historically, Lloyd’s turned from a café shop into a largest insurance market in the world #ehnsharing

In Indonesia, the structure of insurance market divided into three major categories #ehnsharing

There are (1) The Buyers, (2) the Intermediaries and (3) the insurance Sellers #ehnsharing

~ to be continue ~

Indonesia · Insurance · Syariah / sharia · Takaful

Twitter: Kinerja Industri Asuransi Syariah Indonesia

As twitted @erwin_noekman

– – –

Malam ini ingin sharing info seputar #asuransi #syariah #Indonesia @aasi_ID

Sampai Ags 2015 jumlah pers #asuransi #syariah #Indonesia sebanyak 52 bertambah dari 49 tahun lalu @aasi_ID

Bahkan beberapa ijin #asuransi #syariah (unit dan full fledged) juga msh dalam proses di @OJKIndonesia

Dalam waktu dekat ada juga rencana korporasi perusahaan yg ingin mengembangkan unit #syariah menjadi full fledged (spin off)

Perusahaan #asuransi jiwa #syariah berjumlah 23 (4 full fledged dan 19 unit)

Perusahaan #asuransi umum #syariah berjumlah 26 (3 full fledged dan 23 unit)

Perusahaan reasuransi berjumlah 3, semuanya unit #syariah

Total aset #asuransi #syariah naik 24% dibanding thn lalu, menjadi Rp 24 triliun

Pertumbuhan terbesar di Reasuransi #syariah yg naik 37% menjadi 1 triliun

Total share aset #asuransi #syariah hanya 5,05% dari total industri nasional

Total investasi #asuransi #syariah naik 27% dibanding tahun lalu menjadi Rp 21 triliun

Pertumbuhan terbesar juga ada di Reasuransi #syariah yg naik 44% dari tahun sebelumnya

Total share investasi #asuransi #syariah hanya 5,79% dari total industri nasional

Total kontribusi (premi syariah) #asuransi #syariah naik 15% sementara klaim naik 22%

Total kontribusi semester 1 #asuransi #syariah sebesar Rp 5,1 T (Jiwa 4,3T + Umum 616M + Reas 153M)

Total share kontribusi #asuransi #syariah hanya 5,03% dari total premi nasional

Share kontribusi #asuransi jiwa #syariah hanya 7,79% dari premi nasional jiwa

Share kontribusi #asuransi umum #syariah hanya 1,98% dari premi nasional umum

Masih kecil, menunjukkan kesadaran (individual) akan #asuransi #syariah masih sangat rendah (?)

Statement di atas, karena stigma bahwa #asuransi #syariah #Indonesia lebih banyak menyasar pasar ritel (individu)

Share kontribusi reasuransi #syariah hanya 1,02% dari premi reasuransi nasional

Kecil sekali, menunjukkan sedikitnya risiko #asuransi #syariah yg membutuhkan kapasitas reasuransi (?)

Atau, jangan2 banyak sesi #asuransi #syariah yg “tumpah” ke pasar reasuransi konvensional (?) *koreksidirisendiri

Kontribusi #asuransi #syariah Jiwa naik 15%, Umum naik 7% dan Reas naik 54%

Bisa jadi kenaikan kontribusi reasuransi #syariah karena penerapan domeatic capacity di industri #asuransi #Indonesia (?)

Klaim #asuransi #syariah Jiwa naik 30%, Reas naik 70%, Umum malah turun 14%

Kenaikan kontribusi Reasuransi tdk mampu mengimbangi kenaikan klaim #asuransi #syariah yg jauh lebih besar (waspada RBC – red)

– – –

EHN Personal Thought · Indonesia · Insurance · Syariah / sharia · Takaful

The Next Wave of (Re)Takaful Industry in Indonesia

Erwin Noekman – (Re)Takaful Practitioner
@erwin_noekman
http://www.erwin-noekman.com
email@erwin-noekman.com

When in Rome, act like a Roman. The phrase would also applicable when we were in Indonesia. So called, we must have a local wisdom when do trade in Indonesia. Takaful may not be too familiar if you ask a man on the street, rather they called it “sharia insurance”. As well as, “sharia bank” which refers to Islamic bank.

With huge and potential market, Indonesia cannot be overlooked nor underestimated. As a unique market, there are several issues in Indonesia (re)takaful industry which may change the current landscape. The first to be discussed is current market structure, then environment due to regulations change, capacity, market openness and also the spin-off.

Firstly let us see the (re)takaful market in Indonesia. Prior to 2003, there were only 2 full fledge takaful operators in Indonesia. After the regulator gave permission for (re)insurance companies utilises their takaful windows, Indonesia recorded a tremendous growth in terms of numbers of players as well as contributions.

Time after time, regulators introduced laws and regulations to govern the market. One of the action where (re)takaful operators in Indonesia used to have mudharaba scheme on their aqad (insurance contract), but later, regulator only permitted the usage of wakala on insurance scheme in Indonesia.

As we can see from below table, the number of operators had grown almost triple from 18 to become 49 by the end of 2014. It shows that the market is very potential and still attractive. Even in family takaful, the top player dominated by windows from joint-ventures insurance companies. Whilst in general takaful, top player also dominated from windows of captive companies.

The gross contribution of all (re)takaful operators in Indonesia also recorded a fantastic growth over a decade. In total, there were more than ten times from the initial productions. This leads us to the conclusion that the market is still huge and potentials are there.
Over years, there were time when takaful operators faced good time and hard time. For general takaful, the year of 2012 was a golden moment when most operators benefits from leverage on down-payment system on ijarah (sharia based leasing). The figure at that time was recorded almost double at that time. At the other end, 2014 was a challenging year for top operators, where they produced smaller figure on their books. Not many operators closed their books with positive growth last year. It is believed that takaful, as compliments products of Islamic bank, were heavily affected by the shrinkage of their portfolio. Two largest Islamic banks in Indonesia were put on hold and internally consolidated rather than disbursed their funds.

It was heard, that in near future, regulator would try to re-apply this leverage system to encourage (general) takaful market share. For this, I personally see act can be treated as positive as well as negative. It certainly will boost the contribution of (general) takaful, as what happen back in 2012. On the other side, this may only be a short-time treatment. If later, the leverage to be lifted, then the contribution may decline again.

Indonesia had introduced new law with regards to (re)takaful industry. The Insurance Act No. 40 year 2014 brought huge changes in insurance industry in Indonesia, especially in (Re)takaful, which carries both challenges and opportunities. The Act itself requires derivatives, ie Rule of Financial Statutory Authority (POJK). These are now being discussed between regulator and all stakeholders.

The Act itself equalised the position of (re)takaful operators and (re)insurance companies in every article. The previous Insurance Act No.2 year 1992, had not mentioned anything about (re)takaful in any sense. Therefore, the new Act, gives assurance for any (re)takaful operators in running their business properly.

Another classic issue with regards to (re)takaful in Indonesia is capacity. They may be at least two major issues on this one. Firstly is it really lack of capacity for retakaful in Indonesia. Secondly, is the risk or the subject matter or the terms requested is neither really acceptable nor suitable for takaful operator to provide.

There have been discussions among operators to set up so called capacity building and working together as partners in setting up a consortium. Most of takaful operators agree to have this kind of co-operation rather than letting the business goes to conventional market.

In macro perspective, Indonesian insurance industry contributes negative capital outflow for the nation. It was estimated the figure in 2014 reached IDR 15 trillion, whilst back in early 2000 the figure was only IDR 200 billion. These figures were contributed from reinsurance premiums paid to overseas ones.

Related to the above, regulator plans to limit the usage of overseas reinsurance to counter the negative outflow. This plan would also apply to (re)takaful. Hypothetically, there should be small number of retakaful contribution payable to overseas retakaful. But due to, so called the scarcity of retakaful covers in domestic market, this will be another challenge for local retakaful operators to be more creative in seeing this potential. 

The above plan may contradict with the coming ASEAN Economic Community in which will take place by the end of this year. The market openness, may allow retakaful operators from neighbouring country, especially from Malaysia to tap the market. It may be good to have talents from other background to colour the market. But it would also generate another potential capital outflow for the nation.

Last but not least, the Act mandated that any (re)takaful windows must be spun-off from their parent (conventional (re)insurance). It is stipulated that by ten years time or when the total fund of tabarru consist more than half of all insurance assets. My personal opinion on this article would be on the first one rather than the latter one. Until now, none of the takaful windows in Indonesia contribute more than 10% from their consolidated balance sheet. I see this will last until the next five to ten years.

It is believed at least two takaful windows had shown their interest to spin-off in near future. If this happens, this will even bring more attractive competition in the market. On the other side, there was also thoughts from the Government to have a state-owned takaful operator, as to their plan to set up a state-owned Islamic bank in Indonesia. The more the merrier.

Well, would it be realise or not, guess this will be an interesting one to see the market dynamic and its opportunities.