EHN Personal Thought

TIDAK ADA PAKSAAN

tidak-ada-paksaan

 

Ini sebenarnya sebuah cerita yang sudah berlalu cukup lama, tetapi masih layak untuk di-share sebagai pengingat bagi diri saya sendiri dan bagi pembaca lain yang berkenan.

 

Ketika buah saya menginjak usia sekolah, kami rajin hunting beberapa sekolah untuk mengetahui plus dan minus dari sekolah yang kami tuju sebagai tempat buah hati kami menimba ilmu. Tujuannya bukan hanya sekedar tempat menerima pelajaran tetapi sebagai tempat menerima pendidikan.

 

Dari sekian banyak tempat yang kami datangi, masing-masing mempunyai keunikan. Dan yang pasti… setiap tempat itu mempunyai peraturan dan aturan masing-masing.

 

Sejak awal, pihak sekolah menyampaikan beberapa peraturan yang harus dipatuhi oleh (calon) siswa termasuk oleh orang tua bahkan oleh pengantar/penjemput. Pihak sekolah menerapkan aturan tersebut secara tertulis.

 

Untuk menegaskan, setiap siswa, orang tua dan pengantar/penjemput diminta membubuhi tanda tangan sebagai bukti persetujuan atas aturan sekolah. Tidak ada paksaan. Tetapi sekolah menegaskan, bahwa (calon) siswa yang ingin bergabung di sekolah tersebut wajib menghormati, mematuhi dan mengikuti aturan yang diberlakukan. Kembali, tidak ada paksaan.

 

Alhasil buah hati saya kami pilihkan sebuah sekolah yang dia sendiri juga merasa nyaman dan dengan sukarela bersedia di sekolah tersebut.

 

Ada yang menarik, ketika kami berjalan keluar dari proses pendaftaran sekolah. Ada sepasang orang tua yang menuntun (baca: menarik) anaknya untuk bersegera keluar dari lingkungan sekolah. Sembari ngedumel, sang bapak mengatakan… enak aja, bikin aturan yang bikin susah orang tua, sekolah apaan tuch, kayak ga ada pilihan lain aja….

 

Yang lebih menarik lagi, saya juga mendengar seorang cleaning service setengah berbisik (ngedumel juga)… eeh si Bapak, kalo ga mau ikutin aturan ya ga usah di sini… toch ga ada yang  maksa dia masuk sekolah ini kan…

 

Sikap kedua orang tersebut menggerakkan saya untuk merenung. Siapa yang salah dalam hal ini. Sekolah yang mempunyai aturan. Atau (calon) siswa yang tidak mau mengikuti aturan yang sudah baku (bahkan sudah berlaku sejak cukup lama). Hmm…

 

Saya teringat sebuah ayat yang menyebutkan bahwa tidak ada paksaan dalam agama. Saya menyandingkannya dengan kondisi di atas. Bahwa ketika seseorang ingin beragama, tidak ada paksaan baginya. Lebih jauh, sebenarnya setiap orang yang ingin beragama, tidak dipaksakan untuk mengikuti agama tersebut.

 

Sama seperti ketika seorang (calon) siswa ingin masuk ke sekolah, tidak ada paksaan bagi siswa tersebut untuk masuk ke sekolah yang dituju tadi.

 

Tetapi, tentunya apabila ia sudah masuk ke sekolah tadi, maka ia harus menerima, mematuhi dan melaksanakan semua aturan yang berlaku di sekolah. Tidak bisa tidak. Dengan kesediaan sang siswa masuk ke sekolah, maka secara sah dia pun menyatakan kesediannya untuk mematuhi seluruh peraturan dan aturan yang sudah ditetapkan.

 

Ketika sang siswa menjalani masa sekolahnya, lalu kemudian ia tidak bersedia mematuhi atau melanggar peraturan yang ada, tentu sangat wajar bila kemudian sekolah memberikan teguran, sanksi atau bahkan mengeluarkan ybs dari sekolah. Justru menjadi tidak wajar dan absurb, bila siswa yang tidak mau patuh tadi dibiarkan atau terjadi pembiaran.
Dalam konteks dunia pekerjaan, maka kondisi di atas pun berlaku. Peraturan yang ada di suatu organisasi bisa jadi berbeda dengan organisasi lain. Di satu organisasi, diterapkan suatu aturan, bisa jadi di tempat aturan tersebut tidak diberlakukan.

 

Kembali dengan situasi yang serupa, seseorang yang ingin beragama, tentunya dengan mengakukan dirinya memeluk suatu agama, maka secara sah ia menyatakan kesediaan dirinya untuk mematuhi seluruh peraturan dan aturan yang sudah ditetapkan di agama tersebut. Apabila ia tidak mau mematuhi atau melanggar aturan yang ada di agama tersebut, tentunya konsekuensinya (minimal) sama dengan yang diberlakukan pihak sekolah ke siswa yang tidak mau patuh di atas kan. Tambah lagi, ada ayat yang menyebutkan bahwa apabila seseorang ingin memasuki/mengikuti agama, maka ia harus memasuki/mengikuti agama tsb secara utuh (kaffah).

Jadi, kalau masuk ke suatu lingkungan dengan aturan yang sudah ditetapkan, ikuti secara utuh…. atau, ya sudah, tidak/jangan masuk ke lingkungan tsb bila tidak bisa/mau mengikuti aturan yang sudah berlaku.
 

Wallahu’alam bishshawab –

EHN Personal Thought

2017 

Bukan menerawang, tetapi mencoba menggambarkan situasi dan kondisi pasar perasuransian nasional di tahun yang akan datang.

Murni, sebuah pendapat pribadi.

Peta persaingan industri perasuransian syariah, di tahun 2017, akan lebih menantang.
Pertama, bukan hanya karena faktor geo-politik yang akan berpengaruh ke seluruh sendiri perekonomian nasional….

Kedua, karena akan semakin ketatnya peta persaingan usaha di perasuransian syariah. diyakini tahun 2017, akan semakin banyak pemain baru yang hadir, baik dalam bentuk unit syariah, maupun dalam bentuk perusahaan (full fledge).

Economic of scale tidak/belum seimbang, shg full fledge akan terkesan mempunyai beban biaya usaha (opex dll) yg lebih besar dibanding Unit. advantage dgn menggunakan jaringan induk, IT system, keagenan, dll.

Contoh sederhana, di full fledge, perusahaan diwajibkan memenuhi organ minimum (BOD, BOC, audit, aktuaria, dll) sementara di Unit, masih “diperkenankan” menggunakan resource induk. shg penilaiannya bisa jadi tidak apple-to-apple.

Beberapa full fledge (baru), masih terkesan belum fully independent, dimana masih kental nuansa induk.

Keterbatasan human capital, coba ditangani dgn frekuensi pelaksanaan pelatihan yg diadakan pihak asosiasi, untuk menyiapkan kaderisasi yg mumpuni. demikian pula di sisi keagenan syariah.

Yang ketiga, bisa jadi, sebuah “free advertisement” yang menjadi opportunity, ketika saat ini — suka tidak suka — terjadi kebangkitan syariah minded, semenjak gelora 411, 212, 1212. Setidaknya, keingintahuan masyarakat awam akan adanya asuransi syariah, berpotensi memperluas ceruk pasar.

Tahun 2017, akan menjadi sangat “berwarna” dimana threat, challenges dan opportunities berbaur, dengan sikap optimisme pasar perasuransian syariah akan mempertahankan tingkat growth di kisaran 15-20%

 

Erwin Noekman
@erwin_noekman
Pemerhati Perasuransian Syariah

with diaclaimer on

EHN Personal Thought · Syiar · Takaful

Surat Terbuka – Usulan Kepemilikan Bersama Asuransi Syariah oleh Muslim Indonesia

usulan

Bismillahirrahmaanirrahiim

Jakarta, Ahad 5 Rabiul Awal 1438 / 4 Desember 2016

Kepada Yth.
Para Pejuang Keuangan Syariah
Di tempat

Assalaamu’alaykum warahmatullahi wa barakatuh,

Hal:  Usulan Kepemilikan Bersama Asuransi Syariah oleh Muslim Indonesia

Alhamdulillah, puji syukur kehadirat Allah azza wa jalla, yang masih memberikan karunia terbesarnya berupa Iman dan Islam serta kesehatan bagi kita semua hingga saat ini. Shalawat serta salaam juga kita curahkan kepada junjungan kita nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam, semoga kita semua tetap istiqamah menjalankan ajarannya dan termasuk dalam Umatnya yang mendapatkan syafaat beliau di hari akhir. Aamiin.

Seiring dengan “kebangkitan iman” yang sedang dirasakan oleh umat Muslim Indonesia, besar harapan saya ghirah dan semangat menjaga keislaman juga dijalankan dalam maqashid syariah dalam kehidupan sehari-hari.

Tak dapat dipungkiri, baik sengaja maupun tidak sengaja, banyak sekali umat Muslim yang terjebak dalam sistem perekonomian ribawi. Belum lagi yang secara sadar maupun tidak sadar, tergulung dalam aktivitas ekonomi yang penuh gharar, maysir, riswah, mengandung zat haram, maksiat, dsj.

Ide yang dicetuskan untuk memiliki Bank Syariah, merupakan ide mulia. Apabila tujuan kepemilikannya untuk membantu umat, tentunya aktivitas dan operasional Bank Syariah ini nantinya tidak memberikan encouragement atau endorsement kepada Umat untuk berhutang. Melainkan lebih membantu Umat dalam pembiayaan (modal usaha/kerja/produktif, bukan untuk kegiatan konsumtif).

Seiring itu, agar Umat juga mempunyai solusi perlindungan yang sesuai syariah, perlu juga sebuah Perusahaan Asuransi Syariah (ta’min, takaful, taawun). Tujuannya pun harus sama, yaitu menyelamatkan Umat dari kesulitan masa depan apabila musibah menimpanya.

Mekanisme asuransi syariah, sejatinya adalah bentuk kerjasama / gotong-royong, di antara sesama Peserta asuransi syariah.

Para Peserta menggunakan akad hibah (donasi, kontribusi) untuk mengumpulkan Dana Kebajikan (Tabarru). Dana Kebajikan yang terkumpul ini dapat digunakan untuk memberikaan manfaat bagi Peserta yang mengalami musibah. Insya Allah, dengan menggunakan akad ini, tidak ada unsur riba manakala seseorang mendapatkan manfaat manakala ia mengalami musibah.

Secara prinsip, seorang shabibul musibah dibantu oleh Peserta lain yang tidak menderita kemalangan. Bagi shahibul musibah, ia beruntung karena Saudar-saudara Muslimnya, membantunya manakala ia mendapatkan kesusahan. Sedangkan, bagi Peserta yang “beruntung” tidak mengalami musibah, ia pun mendapatkan ganjaran lebih besar lagi, karena membantu Saudara Muslimnya yang sedang mengalami kesusahan. Apalagi, kalau shahibul musibah mendoakan Saudara Muslimnya yang sudah membantunya. Masyaa Allah, silakan dhitung berapa “keuntungan” menjadi Peserta Asuransi Syariah.

Peran sebuah Perusahaan Asuransi Syariah adalah sebagai Pengelola Dana Kebajikan. Dana Kebajikan adalah milik seluruh Peserta (bukan milik Perusahaan). Perusahaan bekerja untuk mengelola keanggotaan dan melakukan administrasi dan meneruskan pemberian manfaat kepada shahibul musibah (~ kira-kira seperti peran amil zakat yang menyalurkan donasi dari para muzaki).

Satu tambahan lagi, sesuai dengan prinsip syariah, apabila pengelolalaan Dana Kebajikan berlebih (jumlah donasi lebih besar dari besaran manfaat kepada shahibul musibah), maka surplus ini bisa dikembalikan kembali ke para Peserta. Unsur kebaikan inilah yang menjadi nilai lebih, bila dibandingkan operasional konvensional yang akan mengambil seluruh keuntungan pengelolaan asuransi pada umumnya.

Seperti disebutkan sebelumnya, tujuan pendirian atau kepemilikan Asuransi Syariah tentunya bukan mencari keuntungan semata bagi pemilik modal. Bukan semata mengejar besaran profit bagi pemilik modal, melainkan fokus demi penyelamatan Umat dan

Untuk mendirikannya, sebenarnya tidak perlu modal yang terlalu besar. Pendirian sebuah Perusahaan Asuransi Syariah hanya membutuhkan modal Rp. 50 miliar. Dengan melibatkan ribuan atau jutaan partisipasi Muslim, besaran “patungan” sangat minim.

Semisal, jamaah shalat Jumat 212 lalu mengeluarkan sedikit donasi, cukup Rp.6.500, tentunya sudah cukup untuk mendirikan Perusahaan Asuransi Syariah. Dan seluruh jamaah sudah menjadi “pemegang saham” sebuah Perusahaan Asuransi Syariah.

Alternatif lain, bisa juga dengan mengakuisisi atau membeli perusahaan asuransi yang sudah ada, kemudian dimurnikan kesyariahaannya agar mencapai maqashid syariah. Besaran angkanya pun kurang-lebih sama dengan kebutuhan untuk mendirikan perusahaan.

Selanjutnya, guna memastikan keberlangsungan Perusahaan Asuransi Syariah di atas sesuai niatan awal, diperlukan sumber daya insani yang mumpuni, yang siap berjihad, siap hijrah, siap bersikap FAST (fathanah, amanah, shidiq dan tabligh). Saya pribadi, masih meyakini, masih banyak orang baik di negeri ini. Biarlah yang baik menyebarkan kebaikan, sebagaimana kapur barus membersihkan keruhnya air kotor.

Demikian surat terbuka kepada seluruh pejuang keuangan syariah di manapun berada. Semoga Allah azza wa jalla, selalu melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya bagi kita semua,

Jazakumullah khairan katsiran,

 

Erwin Noekman
(untuk dan atas nama pribadi)

 

# catatan penting dan wajib dibaca:

Mengapa usulan di atas menggunakan “batasan” hanya kepada Muslim? Hal ini semata, dikarenakan tujuan dan niat serta pengharapan yang bukan melulu dalam artian duniawi atau harta, melainkan untuk tujuan akhirat. Dikarenakan minimnya pemahaman saya akan ajaran atau keyakinan agama lain, maka saya menuliskan “batasan” bagi Muslim. Sekiranya, Umat lain juga mempunyai niat dan tujuan yang sama (bukan bertujuan keuntungan semata) silakan bergabung, karena ide ini terbuka bagi siapa saja.

 

 

EHN Personal Thought

Tiap-Tiap Umat Ada Aturannya

​Jamuan (Al-Mā’idah):48 –

Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kdrmebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu,