EHN Personal Thought · Indonesia · Insurance · Syariah / sharia · Takaful

Asuransi Indonesia – Bagian 1

★★★★ Bagian 1 ★★★★

Terkait industri asuransi di Indonesia, penulis berusaha berbagi informasi kepada seluruh pembaca dan masyarakat umum. Tulisan ini akan disusun dalam beberapa bagian. Di bagian pertama ini, penulis ingin menyajikan aturan (regulasi) yang berkaitan dengan usaha perasuransian di Indonesia.

Indonesia telah mempunyai satu produk Undang-Undang sejak tahun 1992 lalu yaitu dengan terbitnya UU No.2/1992 tentang UU No.2/1992 tentang Usaha Perasuransian.

UU ini memberikan garis besar peraturan usaha perasuransian. UU ini mengatur pemisahan usaha asuransi umum, asuransi jiwa, reasuransi dan usaha penunjang asuransi.

Di perjalanannya UU ini disusul oleh beberapa regulasi pelengkap seperti Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Menteri Keuangan (KMK), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan terakhir Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Berikut adalah daftar regulasi di bawah Undang-Undang yang diterbitkan Pemerintah dalam mengatur usaha perasuransian di Indonesia.

Kategori Peraturan Pemerintah:

• PP No.73/1992 tentang penyelenggaraan Usaha Perasuransian

• PP No.63/1999 tentang Perubahan Atas PP No.73/1992 tentang penyelenggaraan Usaha Perasuransian

• PP No.39/2008 tentang Perubahan Kedua Atas PP No.73/1992 tentang penyelenggaraan Usaha Perasuransian

• PP No.81/2008 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No.73/1992 tentang penyelenggaraan Usaha Perasuransian

Kategori Peraturan / Keputusan Menteri Keuangan:

• KMK No.80/1995 tentang Besarnya Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya

• KMK No.422/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

• KMK No.423/2003 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian

• KMK No.424/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

• KMK No.425/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi

• KMK No.426/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

• KMK No.504/2004 tentang Kesehatan Keuangan bagi Perusahaan Asuransi yang Berbentuk Badan Hukum bukan Perseroan Terbatas

• PMK No.83/2006 tentang Perubahan Keempat atas KMK. No.80/1995 tentang Besarnya Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya

• PMK No.74/2007 tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor

• PMK No.78/2007 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Direksi dan Komisaris Perusahaan Perasuransian

• PMK No.135 tentang Perubahan atas KMK No.424/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

• PMK No.36/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

• PMK No.37/2008 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertangunggangan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum di Darat, Sungai, Laut dan Udara

• PMK No.124/2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship

• PMK No.158/2008 tentang Perubahan Kedua atas KMK No.424/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

• PMK No.79/2009 tentang Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Penagihannya terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi atau Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi

☆ PMK No.18/2010 tentang Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariáh

• PMK No.30/2010 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi Lembaga Keuangan Non Bank

• PMK No.168/2010 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian

☆ PMK No.1/2011 tentang Perubahan atas PMK No.74/2007 tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor

☆ PMK No.11/2011 tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariáh

• PMK No.79/2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tuna Pegawai Negeri Sipil

• PMK No.53/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

• PMK No.55/2012 tentang Perubahan atas PMK No.79/2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tuna Pegawai Negeri Sipil

☆ PMK 152/2012 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian

Selain aturan-aturan di atas, masih ada lagi beberapa aturan lain di bawahnya, seperti aturan Bapepam-LK atau Peraturan OJK (POJK).

Kesemua itu disusun dengan tujuan pelaksanaan operasional perasuransian sebagai penyedia usaha jasa keuangan bisa memberikan peace of mind bagi seluruh nasabahnya. Di akhir-akhir, regulator lebih concern akan permasalahan ini. Regulator berusaha memastikan kekuatan finansial dari lembaga keuangan penyelenggara usaha perasuransian.

~ bersambung ~

EHN Personal Thought · Indonesia · Insurance · Takaful

Wawancara Majalah Media Asuransi bersama @erwin_noekman

Wawancara @erwin_noekman oleh Media Asuransi Juli 2014

Di edisi bulan Juli 2014, majalah Media Asuransi mengupas khusus masalah asuransi syariáh, utamanya mengenai microtakaful. Di dalamnya termaktub kutipan komentar dari @erwin_noekman

Berikut isi lengkapnya:

• Prospek asuransi syariáh ke depan •

Saat ini penetrasi pasar asuransi umum syariah baru 4,2% dari total premi asuransi umum nasional (Rp. 1,72 triliun dibandingkan Rp. 40,65 triliun). Namun demikian angka ini terus tumbuh dengan rata-rata 40% per tahunnya, dibandingkan rata-rata konvensional di kisaran 20%. Dengan pertumbuhan seperti itu, diharapkan dalam kurun 5 tahun ke depan, asuransi syariah sudah bisa mempunyai porsi 7,5% dari total premi nasional.

Seiring dengan perkembangan Lembaga Keuangan Syariah (bank syariah, pembiayaan syariah, bank pembiayaan rakyat syariah, koperasi syariah, dsj) yang terus tumbuh, hal ini turut memberikan kontribusi linear dengan perkembangan asuransi syariah. Selain itu pun perkembangan industry yang turut mendukung asuransi syariah meliputi hotel dan pariwisata syariah, produk kosmetik syariah, makanan bersertifikasi halal, dsj.

• Microtakaful sebagai pendorong pertumbuhan asuransi syariáh •

Asuransi mikro sendiri sebenarnya merupakan kepanjangan tangan dari asuransi syariah. Dengan prinsip saling berbagi, saling menolong dan saling menjaga yang menjadi platform asuransi syariah, hal ini tertuang di asuransi mikro. Asuransi syariah itu sendiri, dengan prinsip bagi hasilnya, memberikan nilai tambah dan “keuntungan”. Keuntungan disini bukan hanya bagi pengelola (perusahaan asuransi syariah) dan peserta (nasabah / tertanggung) tetapi juga bagi masyarakat lain (yang sebenarnya tidak berhubungan langsung dengan proses asuransi syariah) melalui zakat, infak ataupun shadaqah.

Bagi perusahaan asuransi syariah itu sendiri, asuransi mikro yang menjangkau masyarakat ekonomi lemah, akan lebih mempunyai keunggulan, dimana asuransi syariah akan bisa masuk ke grass root.

Secara resmi, asuransi mikro syariah di Indonesia memang masih dalam tahap pengkajian, baik di regulator (OJK) maupun di masing-masing perusahaan asuransi syariah. Namun geliat dan semangat yang tinggi terlihat di semua pihak, mengingat potensi pasar yang sangat besar bagi produk ini.

OJK sendiri sekarang sangat intens bekerja-sama dengan Konsultan dari luar negeri guna memuluskan rencana penyusunan proto-type asuransi mikro syariah tsb. OJK sendiri bekerja sama dengan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) dan membentuk Tim Task Force MicroTakaful yang beranggotakan beberapa leader di asuransi syariah (baik jiwa maupun umum), termasuk Jasindo Takaful di dalamnya.

Pengembangan bisnis mikro yang saat ini sedang dikaji bersama oleh OJK dan asosiasi, lebih mengarah ke standarisasi produk. Artinya, akan diluncurkan sebuah produk standar yang mempunyai tarif dan manfaat yang sama bagi semua pelaku. Bahkan diwacanakan adanya konsorsium, baik untuk manfaat asuransi jiwa maupun umum.

Kendala utama yang dihadapi oleh masing-masing perusahaan adalah biaya investasi yang cukup besar, utamanya di bidang Teknologi Informasi (IT system).

Tantangan lainnya adalah masih minimnya pengetahuan dan “willingness to buy” dari para nasabah, terlebih masyarakat golongan ekonomi lemah.

Di sisi lain, factor prudent underwriting dan claim handling juga harus menjadi perhatian. Walaupun potensi pasar sangat luas, namun demikian prinsip kehati-hatian (prudent) harus tetap terjaga mengingat pemberian manfaat asuransi mikro akan sangat “mudah” diberikan kepada nasabah. Bukan tidak mungkin apabila tidak dijaga, kemungkinan fraud bisa saja terjadi.

• Pencapaian Jasindo Takaful sepanjang 2013 •

Pencapaian Unit Usaha Takaful di PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) sepanjang tahun 2013 berada dalam level yang stagnan. Setelah di tahun-tahun sebelumnya pencapaiannya jauh di atas rata-rata industri syariah pada umumnya.

Di tahun lalu manajemen memberikan fokus yang lebih dalam pembenahan organisasi pengelola bisnis syariah meliputi peningkatan status organisasi dan peningkatan kompetensi sumber daya insani. Termasuk di dalamnya di tahun 2014 ini Jasindo Takaful sudah mempunyai modal disetor sebesar Rp.100 miliar. Dalam pemantauan kami, jumlah ini masih yang terbesar saat ini dibanding seluruh perusahaan asuransi umum syariah di Indonesia.

• Tantangan pengembangan asuransi syariáh di masa mendatang •

Industri asuransi syariah masih menghadapi kendala utama berupa minimnya tenaga ahli (lack of expertise). Keterbatasan tenaga ahli, baik bagi pengelola maupun di Dewas Syariah Nasional sebagai Dewan Pengawas Syariah, membuat kreatifitas bisnis syariah menjadi lebih terbatas.

Kendala lain seperti masih terbatasnya kapasitas reasuransi syariah dalam negeri. Kalaupun kapasitas tersedia, namun fleksibilitas yang diberikan masih jauh dibandingkan yang tersedia di konvensional.

Satu hal lain yang juga perlu dicatat adalah belum adanya regulasi yang secara khusus mengatur asuransi syariah. Industri saat ini masih menantikan Draft Revisi Undang-Undang No.2 tentang Perasuransian yang akan memperjelas status window ke depannya.

Dibutuhkan sosialisasi mengenai aturan-aturan yang sudah ditetapkan antara OJK dan DSN, agar menjadi selaras dan memudahkan operasional perusahaan asuransi syariah.

* beberapa pertanyaan dan tanggapan berisikan data-data perusahaan yang sengaja tidak disajikan di http://www.erwin-noekman.com

~ semoga bermanfaat ~

20140720-133450-48890780.jpg

20140720-133450-48890410.jpg

20140720-133450-48890962.jpg

Insurance · Takaful

Takaful Operators in Indonesia

kontribusi nasional

The above picture gives details of Name of General Takaful Operator, its Gross Contribution and Market share based on 2012 data.

In total, Indonesia’s general takaful operators produced approx IDR 1.3 trillion (USD 130 mio) from 2 full-fledge takaful operators and 20 takaful windows. It shown that takaful is a promising business in Indonesia and there are still plenty of room for growth.

Interested?