EHN Personal Thought · Indonesia · Insurance · Syariah / sharia · Takaful

Asuransi Indonesia – Bagian 2

★★★★ Bagian 2 ★★★★

Perhatian yang dituangkan Pemerintah terkait usaha perasuransian ditujukan bagi perlindungan konsumen, yaitu masyarakat umum pembeli polis asuransi.

Pengawasan itu pun dimulai dengan aturan penguatan permodalan. Penerapan modal minimum pun berhasil memangkas jumlah pemain perasuransian di Indonesia. Pemerintah menengarai faktor modal turut berpengaruh dalam kemampuan perusahaan memenuhi kewajibannya manakala terjadi klaim (besar) dari nasabah.

Walaupun kurang mengena dengan tujuan awal penerapan aturan modal ini, yaitu terjadinya merger di antara pemain, namun peraturan modal minimum ini berujung pencabutan ijin usaha bagi perusahaan bermodal cekak, utamanya di perusahaan asuransi umum.

Saya pribadi melihat aturan modal minimum ini kurang mengena, karena tidak berhasil mendatangkan pemodal baru. Aturan itu sendiri, menurut pandangan saya menjadi ambigu, karena yang diatur adalah modal sendiri (ekuitas), bukan modal disetor. Ekuitas dibaca dalam laporan keuangan, baik publikasi maupun interim.

Sebagai bagian dari langkah perlindungan konsumen dan membuat iklim usaha yang lebih fair, regulator pun mengatur tata kelola (governance) perusahaan perasuransian, termasuk organisasi perusahaan perasuransian, proses fit and proper manajemen, aturan mengenai tenaga ahli, dsj.

Selanjutnya diatur pula mengenai kesehatan keuangan perusahaan perasuransian, seperti penerapan risk based capital (RBC), pencadangan premi, pencadangan klaim, format pelaporan keuangan, dan penggunaan perhitungan aktuaria.

Belakangan, regulator pun mengeluarkan aturan mengenai penerapan tarif yang ditentukan bagi lini usaha kendaraan bermotor (motor vehicle insurance) dan harta benda (fire insurance).

Sayangnya, aturan perasuransian dalam bentuk Undang-Undang itu sendiri sudah berumur cukup lama. Setelah lewat dari dua dekade, beberapa aturan awal sudah tidak tepat lagi diterapkan. Walaupun ditimpali dengan aturan-aturan di bawahnya, alhasil Undang-Undang tersebut menjadi tambal sulam.

Sejak beberapa waktu terakhir Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator usaha perasuransian, mewakili pemerintah sudah membawa revisi Undang-Undang Perasuransian ini ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun setelah cukup lama, belum juga disahkan di parlemen.

Informasinya Rancangan Undang-Undang (RUU) revisi UU No.2 tentang Usaha Perasuransian itu, Insya Allah akan segera disahkan di akhir September atau awal Oktober ini oleh DPR.

~ bersambung ~

EHN Personal Thought · Indonesia · Insurance · Syariah / sharia · Takaful

Asuransi Indonesia – Bagian 1

★★★★ Bagian 1 ★★★★

Terkait industri asuransi di Indonesia, penulis berusaha berbagi informasi kepada seluruh pembaca dan masyarakat umum. Tulisan ini akan disusun dalam beberapa bagian. Di bagian pertama ini, penulis ingin menyajikan aturan (regulasi) yang berkaitan dengan usaha perasuransian di Indonesia.

Indonesia telah mempunyai satu produk Undang-Undang sejak tahun 1992 lalu yaitu dengan terbitnya UU No.2/1992 tentang UU No.2/1992 tentang Usaha Perasuransian.

UU ini memberikan garis besar peraturan usaha perasuransian. UU ini mengatur pemisahan usaha asuransi umum, asuransi jiwa, reasuransi dan usaha penunjang asuransi.

Di perjalanannya UU ini disusul oleh beberapa regulasi pelengkap seperti Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Menteri Keuangan (KMK), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan terakhir Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Berikut adalah daftar regulasi di bawah Undang-Undang yang diterbitkan Pemerintah dalam mengatur usaha perasuransian di Indonesia.

Kategori Peraturan Pemerintah:

• PP No.73/1992 tentang penyelenggaraan Usaha Perasuransian

• PP No.63/1999 tentang Perubahan Atas PP No.73/1992 tentang penyelenggaraan Usaha Perasuransian

• PP No.39/2008 tentang Perubahan Kedua Atas PP No.73/1992 tentang penyelenggaraan Usaha Perasuransian

• PP No.81/2008 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No.73/1992 tentang penyelenggaraan Usaha Perasuransian

Kategori Peraturan / Keputusan Menteri Keuangan:

• KMK No.80/1995 tentang Besarnya Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya

• KMK No.422/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

• KMK No.423/2003 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian

• KMK No.424/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

• KMK No.425/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi

• KMK No.426/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

• KMK No.504/2004 tentang Kesehatan Keuangan bagi Perusahaan Asuransi yang Berbentuk Badan Hukum bukan Perseroan Terbatas

• PMK No.83/2006 tentang Perubahan Keempat atas KMK. No.80/1995 tentang Besarnya Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya

• PMK No.74/2007 tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor

• PMK No.78/2007 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Direksi dan Komisaris Perusahaan Perasuransian

• PMK No.135 tentang Perubahan atas KMK No.424/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

• PMK No.36/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

• PMK No.37/2008 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertangunggangan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum di Darat, Sungai, Laut dan Udara

• PMK No.124/2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship

• PMK No.158/2008 tentang Perubahan Kedua atas KMK No.424/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

• PMK No.79/2009 tentang Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Penagihannya terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi atau Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi

☆ PMK No.18/2010 tentang Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariáh

• PMK No.30/2010 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi Lembaga Keuangan Non Bank

• PMK No.168/2010 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian

☆ PMK No.1/2011 tentang Perubahan atas PMK No.74/2007 tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor

☆ PMK No.11/2011 tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariáh

• PMK No.79/2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tuna Pegawai Negeri Sipil

• PMK No.53/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

• PMK No.55/2012 tentang Perubahan atas PMK No.79/2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tuna Pegawai Negeri Sipil

☆ PMK 152/2012 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian

Selain aturan-aturan di atas, masih ada lagi beberapa aturan lain di bawahnya, seperti aturan Bapepam-LK atau Peraturan OJK (POJK).

Kesemua itu disusun dengan tujuan pelaksanaan operasional perasuransian sebagai penyedia usaha jasa keuangan bisa memberikan peace of mind bagi seluruh nasabahnya. Di akhir-akhir, regulator lebih concern akan permasalahan ini. Regulator berusaha memastikan kekuatan finansial dari lembaga keuangan penyelenggara usaha perasuransian.

~ bersambung ~

EHN Personal Thought

Sepakbola, antara Ekonomi dan Asuransi (Bagian 1)

[Repost dari blog lama saya]

Sepakbola, antara Ekonomi dan Asuransi (Bagian 1)

Bagian 1 dari 2 tulisan

– – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – – –

Gooooooooolllll!!!

Sebuah gol tercipta, menggetarkan gawang lawan.

Diiringi sorak sorai pendukungnya di Gelora Bung Karno malam ini, pasukan Merah Putih ini terus menerus menyerang dan menggempur pertahanan lawan hingga akhirnya memastikan dirinya maju ke babak final.

Ya, apa yang kita rasakan dan kita lihat merupakan “sesuatu yang baru”. Ada yang berbeda dari pasukan Garuda kali ini.

Dulu (please correct me if I’m wrong) kalau tim Indonesia sudah unggul satu gol saja, langsung saja secara kompak semua berkumpul di belakang, atau membuang-buang bola demi mengulur waktu (baca: gaya Melayu).

Tetapi, yang kita lihat sekarang ini, walaupun sudah unggul dan sudah menang, Timnas Indonesia terus berusaha menambah gol. Sebuah attacking football yang luar biasa.

Terlepas dari program naturalisasi, kemenangan demi kemenangan ini merupakan sesuatu yang tidak biasa dan berhasil menggugah kecintaan rakyat Indonesia dan kembali menghidupkan tunas-tunas harapan terhadap sepak bola.

Melirik trending topic di jaring sosial Twitter, Timnas Indonesia menempati posisi no.1. Luar biasa. Selain memang Indonesia menguasai porsi terbesar pengguna si Burung Berkicau ini, namun terlihat bahwa setiap pertandingan Timnas Indonesia pun tidak luput dari “pantauan” para penggunanya di Indonesia. Bahkan, saya sempat membaca komentar para punggawa Burung Berkicau ini yang mengeluhkan server mereka overload setiap kali ada momen menarik di Indonesia. Salah satunya ya seperti momen pertandingan sebakbola ini.

Di lapangan hijau, sepertinya Timnas Indonesia berusaha memberikan sajian terbaik bagi ratusan ribu penonton yang berada di stadion, belum lagi bagi ratusan ribu lainnya yang nonton bareng (nobar) di cafe dan restoran, serta jutaan penonton lainnya yang menyaksikan lewat siaran teve di rumahnya masing-masing.

Sepertinya pasukan Garuda paham sekali, bahwa para pendukungnya sudah sangat haus akan kemenangan dan gol. Sehingga kemenangan atau satu gol tidak akan cukup memuaskan dahaga para pendukung Indonesia.

Fenomena ini berlanjut di luar lapangan.

Judul di atas saya ambil bukan tanpa alasan. Mungkin judul itu terdengar asing dan bisa menimbulkan cibiran bagi sebagian orang.

Saya sempat sekilas membaca buku yang membahas hubungan antara sepakbola dan perekonomian. Buku itu membahas tentang sepakbola yang saat ini sudah menjadi sebuah industri yang sangat besar. Begitu banyak uang yang berputar untuk menghidupi olahraga yang satu ini. Belum lagi bila dihitung berbagai aspek yang terkait dengan sepakbola itu sendiri. Dari situ timbullah sebuah jargon soccernomics. Bahkan di almamater saya dulu ada sebuah program MBA in Football Industries, karena memang sepakbola adalah industri (global).

Kemenangan beruntun yang diraih oleh Timnas Indonesia dalam ajang AFF Cup 2010, bisa menjadi momen yang tepat untuk membahas hal di atas.

Kemenangan-kemenangan (yang jarang kita nikmati) ini menimbulkan euphoria bagi para pendukung Timnas, baik yang loyal maupun yang “cuma” tidak mau ketinggalan trend saja. Siapa pun, kini memburu aksesoris Timnas. Siapapun berani berseragam merah/putih dan dengan bangganya dipakai kemana pun ia berjalan.

* saya juga loh

Sebuah jersey yang harganya pada kisaran IDR 600 ribuan (USD 65) — padahal masih tergolong mahal bagi sebagian besar penduduk Indonesia — pun habis terjual. Alhasil, produk palsu dengan harga “hanya” IDR 50 ribu (USD 6) juga laris dimana-mana.

Seperti layaknya loyal customer yang sudah sangat mencintai produk-nya, ketika panitia menaikkan harga tiket 2x lipat pun, para calon pembeli tiket tetap rela. Dan tiket tetap luder terjual. Bahkan tidak jarang calon pembeli tiket yang rela merogoh kantong lebih dalam demi mendapatkan tiket yang lebih mahal dari tangan para calo.

Selain penjualan tiket yang selalu sold-out, para pedagang kaki lima pun kebagian rejeki. Puluhan bahkan ratusan ribu orang yang memadati Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) pun turut menikmatinya. Sebut saja, para penjual bendera, makanan, minuman, trompet dan tidak ketinggalan pencopet (well, that’s the fact).

Terlihat adanya hubungan simetris antara prestasi sepakbola suatu negara dengan pergerakan perekonomian di negara tersebut.

Contohnya Brasil. Walaupun perekonomian negara tersebut tidaklah terlalu maju, namun gaji yang diperoleh oleh para pemain sepakbola yang merumput di negara-negara Eropa, turut memberikan kontribusi besar sebagai invisible earnings dalam perhitungan GDP/GNP negara tersebut.

Belum lagi, “ketenaran” asal sukses Tim Samba pun turut menjadi icon bagi pariwisata Brazil.

Kondisi yang sama juga bisa dirasakan di Indonesia. Saat ini, Indonesia sedang berada dalam euphoria akibat kemenangan beruntun di ajang pertandingan sepakbola se-Asia Tenggara. Walaupun bukanlah sebuah pertandingan tertinggi, namun tetap saja, Piala ini menjadi bergengsi (setidaknya) di wilayah Asia Tenggara ini.

Well, kalo boleh jujur, sepakbola pun kini sudah menjadi lahan karir yang sangat menjanjikan. Seorang pemain sepakbola profesional di tanah air saja bisa mengantongi lebih dari IDR 1 milyar (USD 110.000) per tahun. Belum lagi tambahan pundi-pundi dari iklan dan sponsor.

Bandingkan dengan penghasilan tetap bila bekerja sebagai karyawan asuransi BUMN
*curcol 😛

Kembali pada kaitannya antara perekonomian dan sepakbola. Terlihat bahwa (kemenangan) sepakbola mampu menggeliatkan kembali semangat suatu bangsa dan berujung pada pergerakan ekonomi yang lebih positif.

Dalam kaitannya dengan aktifitas ekonomi suatu negara, tidak bisa kita pungkiri bahwa asuransi pun turut mempunyai peran.

Lalu, apa kaitan antara sepakbola, perekonomian dan asuransi?

Akan saya bahas pada postingan berikutnya.

Sekarang, saya mau tidur dulu sambil memimpikan Timnas Indonesia di final World Cup 2018. Saat itu Perisai Zidane akan mencetak gol kemenangan bagi Indonesia.
* kalo mengkhayal jangan nanggung2 😛

* demi sepakbola Indonesia *