Insurance · Syariah / sharia · Takaful

Ada Apa Dengan Industri Asuransi Syariah?

PELAKU USAHA 58
• ASURANSI UMUM SYARIAH 25
• FULL-FLEDGE 6
• UNIT SYARIAH 19
• ASURANSI JIWA SYARIAH 29
• FULL-FLEDGE 8
• UNIT SYARIAH 21
• REASURANSI SYARIAH 4
• FULL-FLEDGE 1
• UNIT SYARIAH 3

GABUNGAN ASURANSI SYARIAH
• ASET TUMBUH 3,53%
• KONTRIBUSI BERTAMBAH 16,38%
• KLAIM TURUN 0,24%
• TOTAL ASET 45,02T
• TOTAL KONTRIBUSI 27,57T
• TOTAL KLAIM 20,04T
• TOTAL INVESTASI 36,49T
• DENSITAS 99.599 PER ORANG PER TAHUN

ASURANSI UMUM SYARIAH
• ASET TUMBUH 17,86%
• KONTRIBUSI BERTAMBAH 52,16%
• KLAIM NAIK 48,25%
• TOTAL ASET 7,73T
• TOTAL KONTRIBUSI 3,10T
• TOTAL KLAIM 0,94T
• TOTAL INVESTASI 5,53T

ASURANSI JIWA SYARIAH
• ASET BERKURANG 0,23%
• KONTRIBUSI BERTAMBAH 10,65%
• KLAIM TURUN 3,22%
• TOTAL ASET 34,89T
• TOTAL KONTRIBUSI 22,85T
• TOTAL KLAIM 17,74T
• TOTAL INVESTASI 29,16T

REASURANSI SYARIAH
• ASET TUMBUH 22,51%
• KONTRIBUSI BERTAMBAH 61,82%
• KLAIM NAIK 20,85%
• TOTAL ASET 2,41T
• TOTAL KONTRIBUSI 1,62T
• TOTAL KLAIM 1,36T
• TOTAL INVESTASI 1,98T

EHN Personal Thought · Indonesia · Insurance · Syariah / sharia · Takaful

Wakaf sebagai Bentuk Manfaat bagi Semesta Alam

Wakaf manfaat asuransi syariah dan hasil investasi syariah merupakan sebuah produk yang baru mendapatkan fatwa dari DSN-MUI. 
Sesuai dengan istilah yang disematkan, wakaf berarti menahan sebagian (harta) dengan tujuan untuk disedekahkan (ke pihak lain yang membutuhkan).
Wakaf manfaat asuransi syariah, bisa diartikan sebagai men-sedekahkan harta yang diterima dari manfaat asuransi syariah, termasuk hasil investasinya. 
Wakaf ini sendiri sebenarnya menunjukkan makna sesungguhnya dari keberadaan asuransi syariah yang merupakan perwujudan sebuah lembaga keuangan syariah, sesuai dengan syiar Islam sebagai rahmatan lil alamin. 
Kehadiran Islam, bukan hanya memberikan manfaat bagi para penganutnya. Islam bukan hanya memberikan manfaat bagi manusia. Tetapi lebih jauh dari itu, Islam menjadi rahmat bagi semesta alam.
Hal yang serupa, terjadi di asuransi syariah. Seyogyanya, sebagai sebuah lembaga keuangan syariah, manfaat yang dihasilkan bukan hanya bagi pihak-pihak yang melakukan akad perjanjian (peserta dan pengelola). Tetapi juga memberikan manfaat bagi pihak lain yang bahkan tidak terlibat dalam perjanjian asuransi syariah itu sendiri.
Wakaf yang diberikan oleh peserta, bisa dimanfaatkan oleh masyarakat awam. Bahkan juga bisa menjadi manfaat bagi lingkungan sekitar. Semisal saja, wakaf yang diwujudkan dalam bentuk masjid yang bisa dipergunakan umat sebagai markaz syiar keagamaan dan pendidikan karakter. Wakaf yang berbentuk lahan produktif, yang bukan hanya berbentuk hasil perkebunan, tetapi juga bisa menjadi lahan penghijauan. 
Apabila, wakaf ini benar-benar dimanfaatkan oleh peserta asuransi syariah, maka manfaat tersebut, Insya Allah, akan terus berlanjut walaupun ybs sudah meninggalkan dunia. 
Wallahu’alam bish shawab 

EHN Personal Thought · Syiar · Takaful

Surat Terbuka – Usulan Kepemilikan Bersama Asuransi Syariah oleh Muslim Indonesia

usulan

Bismillahirrahmaanirrahiim

Jakarta, Ahad 5 Rabiul Awal 1438 / 4 Desember 2016

Kepada Yth.
Para Pejuang Keuangan Syariah
Di tempat

Assalaamu’alaykum warahmatullahi wa barakatuh,

Hal:  Usulan Kepemilikan Bersama Asuransi Syariah oleh Muslim Indonesia

Alhamdulillah, puji syukur kehadirat Allah azza wa jalla, yang masih memberikan karunia terbesarnya berupa Iman dan Islam serta kesehatan bagi kita semua hingga saat ini. Shalawat serta salaam juga kita curahkan kepada junjungan kita nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam, semoga kita semua tetap istiqamah menjalankan ajarannya dan termasuk dalam Umatnya yang mendapatkan syafaat beliau di hari akhir. Aamiin.

Seiring dengan “kebangkitan iman” yang sedang dirasakan oleh umat Muslim Indonesia, besar harapan saya ghirah dan semangat menjaga keislaman juga dijalankan dalam maqashid syariah dalam kehidupan sehari-hari.

Tak dapat dipungkiri, baik sengaja maupun tidak sengaja, banyak sekali umat Muslim yang terjebak dalam sistem perekonomian ribawi. Belum lagi yang secara sadar maupun tidak sadar, tergulung dalam aktivitas ekonomi yang penuh gharar, maysir, riswah, mengandung zat haram, maksiat, dsj.

Ide yang dicetuskan untuk memiliki Bank Syariah, merupakan ide mulia. Apabila tujuan kepemilikannya untuk membantu umat, tentunya aktivitas dan operasional Bank Syariah ini nantinya tidak memberikan encouragement atau endorsement kepada Umat untuk berhutang. Melainkan lebih membantu Umat dalam pembiayaan (modal usaha/kerja/produktif, bukan untuk kegiatan konsumtif).

Seiring itu, agar Umat juga mempunyai solusi perlindungan yang sesuai syariah, perlu juga sebuah Perusahaan Asuransi Syariah (ta’min, takaful, taawun). Tujuannya pun harus sama, yaitu menyelamatkan Umat dari kesulitan masa depan apabila musibah menimpanya.

Mekanisme asuransi syariah, sejatinya adalah bentuk kerjasama / gotong-royong, di antara sesama Peserta asuransi syariah.

Para Peserta menggunakan akad hibah (donasi, kontribusi) untuk mengumpulkan Dana Kebajikan (Tabarru). Dana Kebajikan yang terkumpul ini dapat digunakan untuk memberikaan manfaat bagi Peserta yang mengalami musibah. Insya Allah, dengan menggunakan akad ini, tidak ada unsur riba manakala seseorang mendapatkan manfaat manakala ia mengalami musibah.

Secara prinsip, seorang shabibul musibah dibantu oleh Peserta lain yang tidak menderita kemalangan. Bagi shahibul musibah, ia beruntung karena Saudar-saudara Muslimnya, membantunya manakala ia mendapatkan kesusahan. Sedangkan, bagi Peserta yang “beruntung” tidak mengalami musibah, ia pun mendapatkan ganjaran lebih besar lagi, karena membantu Saudara Muslimnya yang sedang mengalami kesusahan. Apalagi, kalau shahibul musibah mendoakan Saudara Muslimnya yang sudah membantunya. Masyaa Allah, silakan dhitung berapa “keuntungan” menjadi Peserta Asuransi Syariah.

Peran sebuah Perusahaan Asuransi Syariah adalah sebagai Pengelola Dana Kebajikan. Dana Kebajikan adalah milik seluruh Peserta (bukan milik Perusahaan). Perusahaan bekerja untuk mengelola keanggotaan dan melakukan administrasi dan meneruskan pemberian manfaat kepada shahibul musibah (~ kira-kira seperti peran amil zakat yang menyalurkan donasi dari para muzaki).

Satu tambahan lagi, sesuai dengan prinsip syariah, apabila pengelolalaan Dana Kebajikan berlebih (jumlah donasi lebih besar dari besaran manfaat kepada shahibul musibah), maka surplus ini bisa dikembalikan kembali ke para Peserta. Unsur kebaikan inilah yang menjadi nilai lebih, bila dibandingkan operasional konvensional yang akan mengambil seluruh keuntungan pengelolaan asuransi pada umumnya.

Seperti disebutkan sebelumnya, tujuan pendirian atau kepemilikan Asuransi Syariah tentunya bukan mencari keuntungan semata bagi pemilik modal. Bukan semata mengejar besaran profit bagi pemilik modal, melainkan fokus demi penyelamatan Umat dan

Untuk mendirikannya, sebenarnya tidak perlu modal yang terlalu besar. Pendirian sebuah Perusahaan Asuransi Syariah hanya membutuhkan modal Rp. 50 miliar. Dengan melibatkan ribuan atau jutaan partisipasi Muslim, besaran “patungan” sangat minim.

Semisal, jamaah shalat Jumat 212 lalu mengeluarkan sedikit donasi, cukup Rp.6.500, tentunya sudah cukup untuk mendirikan Perusahaan Asuransi Syariah. Dan seluruh jamaah sudah menjadi “pemegang saham” sebuah Perusahaan Asuransi Syariah.

Alternatif lain, bisa juga dengan mengakuisisi atau membeli perusahaan asuransi yang sudah ada, kemudian dimurnikan kesyariahaannya agar mencapai maqashid syariah. Besaran angkanya pun kurang-lebih sama dengan kebutuhan untuk mendirikan perusahaan.

Selanjutnya, guna memastikan keberlangsungan Perusahaan Asuransi Syariah di atas sesuai niatan awal, diperlukan sumber daya insani yang mumpuni, yang siap berjihad, siap hijrah, siap bersikap FAST (fathanah, amanah, shidiq dan tabligh). Saya pribadi, masih meyakini, masih banyak orang baik di negeri ini. Biarlah yang baik menyebarkan kebaikan, sebagaimana kapur barus membersihkan keruhnya air kotor.

Demikian surat terbuka kepada seluruh pejuang keuangan syariah di manapun berada. Semoga Allah azza wa jalla, selalu melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya bagi kita semua,

Jazakumullah khairan katsiran,

 

Erwin Noekman
(untuk dan atas nama pribadi)

 

# catatan penting dan wajib dibaca:

Mengapa usulan di atas menggunakan “batasan” hanya kepada Muslim? Hal ini semata, dikarenakan tujuan dan niat serta pengharapan yang bukan melulu dalam artian duniawi atau harta, melainkan untuk tujuan akhirat. Dikarenakan minimnya pemahaman saya akan ajaran atau keyakinan agama lain, maka saya menuliskan “batasan” bagi Muslim. Sekiranya, Umat lain juga mempunyai niat dan tujuan yang sama (bukan bertujuan keuntungan semata) silakan bergabung, karena ide ini terbuka bagi siapa saja.

 

 

Indonesia · Insurance · Takaful

Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia

Hingga bulan Juli 2014, terdapat 53 Anggota AASI yang terdaftar, terdiri dari sbb:

Asuransi Jiwa Syariáh:
1) PT Asuransi Takaful Keluarga
2) PT Asuransi Jiwa Syariáh Al-Amin
3) PT Asuransi Jiwa Syariáh Amanah Giri Artha

Unit Syariáh Asuransi Jiwa:
1) PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia
2) PT Asuransi Jiwa Mega Life
3) PT Great Eastern Life Indonesia
4) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912
5) PT BNI Life Insurance
6) PT Asuransi Jiwa Bringin Sejahtera
7) PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Life
8) PT Panin Dai-Ichi Life
9) PT Avrist Assurance
10) PT Asuransi Allianz Life Indonesia
11) PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya
12) PT Prudential Life Assurance
13) PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
14) PT AIA Financial
15) PT Sun Life Financial Indonesia
16) PT AXA Mandiri Financial Services
17) PT AXA Financial Indonesia

Asuransi Umum Syariáh:
1) PT Asuransi Takaful Umum
2) PT Jaya Proteksi Takaful

Unit Syariáh Asuransi Umum:
1) PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)
2) PT Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967
3) PT Asuransi Tri Pakarta
4) PT Asuransi Allianz Utama Indonesia
5) PT Asuransi Bringin Sejahtera Artamakmur
6) PT Asuransi Central Asia
7) PT Asuransi Adira Dinamika
8) PT Asuransi Staco Mandiri
9) PT Asuransi Sinarmas
10) PT Asuransi Astra Buana
11) PT Tugu Pratama Indonesia
12) PT Asuransi Ramayana
13) PT Asuransi Umum Mega
14) PT Asuransi Parolamas
15) PT Asuransi Bintang tbk
16) PT Asuransi Bangun Askrida
17) PT AIG Insurance Indonesia
18) PT Asuransi Ekspor Indonesia (Persero)
19) PT Asuransi Bina Dana Artha
20) PT Asuransi Wahana Tata
21) PT Asuransi Mitra Maparya
22) PT Asuransi Jasaraharja Putera
23) PT Pan Pacific Insurance

Unit Syariáh Reasuransi:
1) PT Reasuransi Internasional Indonesia
2) PT Reasuransi Nasional Indonesia
3) PT Maskapai Reasuransi Indonesia

Broker Syariáh:
1) PT Fresnel Perdana Mandiri
2) PT Bina Sentra Purna
3) PT Asiare Binajasa Reinsurance Broker
4) PT Madani Karsa Mandiri
5) PT Mitra Dhama Atmaraksha

Ke depan, keanggotaan AASI juga diperluas meliputi perusahaan penjaminan dan pembiayaan syariáh.

~ posted by @erwin_noekman erwin@noekman.com for erwin-noekman.com with disclaimer on ~