Indonesia · Syariah / sharia

Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial – Fatwa MUI

Pada tanggal 13 Mei 2017 lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan Fatwa no.24 tahun 2017 mengenai Hukum dan Pedoman bermuamalah melalui Media Sosial. 

Sebagaimana diketahui fatwa-fatwa yang dikeluarkan MUI juga memberikan pedoman dalam berhubungan sosial (muamalah). Dengan pedoman ini, diharapkan (utamanya umat Muslim) tidak terjerumus dalam perbuatan yang melanggar hukum syar’i. 

Beberapa pedoman yang diatur, diantaranya:
• Setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan, tidak mendorong kekufuran dan kemaksiatan. 

b. Mempererat persaudaraan (ukhuwwah), baik persaudaraan ke-Islaman (ukhuwwah Islamiyyah), persaudaraan kebangsaan (ukhuwwah wathaniyyah), maupun persaudaraan kemanusiaan (ukhuwwah insaniyyah).

c. Memperkokoh kerukunan, baik intern umat beragama, antar umat beragama, maupun antara umat beragama dengan Pemerintah
• Setiap  muslim  yang  bermuamalah  melalui  media  sosial diharamkan untuk: 
a.  Melakukan  ghibah,  fitnah,  namimah,  dan  penyebaran permusuhan. 
b.  Melakukan  bullying,  ujaran  kebencian,  dan  permusuhan atas dasar suku,  agama,  ras, atau antar  golongan. 
c.  Menyebarkan  hoax  serta  informasi  bohong  meskipun dengan  tujuan  baik,  seperti  info  tentang  kematian  orang yang  masih hidup. 
d.  Menyebarkan  materi  pornografi,  kemaksiatan,  dan  segala hal  yang  terlarang  secara  syar’i.  
e.  Menyebarkan  konten  yang  benar  tetapi  tidak  sesuai  tempat dan/atau waktunya. 
Semoga kita semua bisa bijak dalam menggunakan media sosial. 
Merdeka!
Jakarta, 06-06-2017

#satukanIndonesia 

#sayaIndonesia 

#IndonesiaBersyariah 

EHN Personal Thought

Tidak Ada Paksaan Dalam Agama

sharing –

Tidak ada paksaan dalam agama (Islam)… begitu kira-kira tafsir ayat 256 di surat Sapi Betina.

Menarik, karena ayat ini tepat diletakkan setelah Ayat Kursi. Ayat yang isinya tentang kekuasaan Allah azza wa jalla.

Di Ayat Kursi, digambarkan betapa hebatnya kekuasaan Allah, tetapi di ayat berikutnya, seakan diberikan kebebasan bagi orang-orang untuk beragama (Islam).

Kalau (boleh) saya mengartikannya bahwa ini loh ada sesuatu yang bagus banget, silakan kalau mau masuk dan diikuti….. tetapi kalau tidak mau, yasud.

Ibarat kata, ada Sekolah favorit.

Beberapa orang mungkin berebutan mau masuk ke sana, tetapi mungkin banyak juga yang ga mau masuk ke sana, dengan alasannya masing-masing.

Bagi yang berebut masuk barangkali harapannya lulus dari sana, bisa dapat pekerjaan bagus atau masa depan (lebih) terjamin.

Beberapa yang tidak mau berebutan masuk ke sana barangkali khawatir dan takut akan tuntutan apabila sudah masuk. Biasanya kan, yang namanya favourit itu lebih ketat aturannya. Misalnya disiplin soal waktu, soal kerapihan pakaian, aturan bergaul, aturan in, aturan itu, banyak dech. Nah, kalau sudah masuk, pastinya terikat kewajiban dan keharusan mematuhi semua (ulang: semua) aturan yang berlaku di Sekolah favorit itu. Kayaknya sih, ga bisa pilah-pilih, aturan2 mana yang mau diikutin, mana-mana yang ga mau diikutin.

Kembali, itu semua dikembalikan ke masing2.

Bagi yang berminat silakan. Bagi yang tidak berminat juga silakan. Masing-masing toch kan ada konsekuensinya.

Barangkali itu juga berlaku sama di sisi agama (Islam).

Barangkali sebagian orang akan melihat bahwa agama (Islam) itu banyak aturan. Musti ini, musti itu.

Bila (misalnya boleh) dipersamakan dengan contoh Sekolah favorit di atas, tidak ada yang memaksa bagi seseorang untuk beragama (Islam), cumaaa… konsekuensinya, kalau sudah masuk maka kewajibannya patuh dan taat sama aturan yang berlaku, ga bisa pilah-pilih aturan mana yang mau diikutin, mana yang ga mau diikutin.

Oiya, sebagai pelengkap sebenarnya, di ayat 208, disampaikan kepada orang-orang yang beriman, kalau mau masuk Islam, masuknya secara keseluruhan (utuh ~ kaffah).

Kebanyakan kita, cuma mengandalkan ayat 256 tadi, padahal ada pre-condition di ayat 208.

Mudah2an bisa jadi kajian kita sama-sama.

#selfreminder

 

 

Wallahu’alam bishshawab

 

 

 

 

EHN Personal Thought

Postingan Tak Bermutu

Pagi-pagi di Jumat barokah, baca postingan tidak bermutu di Linkedin yang komentar soal tanah airku Indonesia…
padahal ybs bukan WNI, bukan juga penduduk Indonesia, bahkan bukan juga kerja di Indonesia.
sooo?  
Saya kira, Linkedin terlalu berharga untuk mem.posting “sampah”. 
Saya kira, akan lebih apik bila masing-masing mengurusi urusannya sendiri… semisal soal Bangsa Aborigin yang Anda abaikan, bahkan terlantarkan, bahkan diperlakukan seperti hewan. 
Sengaja, saya tulis dalam Bahasa Indonesia, karena memang tulisan ini “bukan untuk Anda”
Selamat berhari Jumat, barokah…

EHN Personal Thought

Tentang DSN-MUI

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia


Sejarah Berdirinya DSN-MUI

  • Lokakarya Ulama tentang Reksadana Syari’ah yang diselenggarakan MUI Pusat pada tanggal 29-30 Juli 1997 di Jakarta merekomendasikan perlunya sebuah lembaga yang menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktivitas lembaga keuangan syariah (LKS).
  • Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengadakan rapat Tim Pembentukan Dewan Syariah Nasional (DSN) pada tanggal 14 Oktober 1997.
  • Dewan Pimpinan MUI menerbitkan SK No. Kep-754/MUI/II/1999 tertanggal 10 Februari 1999 tentang Pembentukan Dewan Syari’ah Nasional MUI.
  • Dewan Pimpinan MUI mengadakan acara ta’aruf dengan Pengurus DSN-MUI tanggal 15 Februari 1999 di Hotel Indonesia, Jakarta.
  • Pengurus DSN-MUI untuk pertama kalinya mengadakan Rapat Pleno I DSN-MUI tanggal 1 April 2000 di Jakarta dengan mengesahkan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga DSN-MUI.
  • Susunan Pengurus DSN-MUI saat ini berdasarkan Surat Keputusan Majelis Ulama Indonesia No : Kep-487./MUI/IX/2010 tentang Susunan Pengurus Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI), Periode 2010 – 2015. Adapun pimpinan DSN-MUI secara ex-officio dijabat oleh Ketua Umum MUI, Dr. K.H. Mohammad Ahmad Sahal Mahfudz (semoga Allah mengasihinya) selaku ketua dan Sekretaris Jenderal MUI, Drs.H.M. Ichwan Sam selaku sekretaris, serta DR. K.H. Ma’ruf Amin selaku ketua pelaksana.

Latar Belakang Pendirian DSN-MUI

  • Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dibentuk dalam rangka mewujudkan aspirasi umat Islam mengenai masalah perekonomian dan mendorong penerapan ajaran Islam dalam bidang perekonomian/keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan tuntunan syariat Islam
  • Pembentukan DSN-MUI merupakan langkah efisiensi dan koordinasi para ulama dalam menanggapi isu-isu yang berhubungan dengan masalah ekonomi/keuangan. Berbagai masalah/kasus yang memerlukan fatwa akan ditampung dan dibahas bersama agar diperoleh kesamaan pandangan dalam penanganannya oleh masing-masing Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ada di lembaga keuangan syariah
  • Untuk mendorong penerapan ajaran Islam dalam kehidupan ekonomi dan keuangan, DSN-MUI akan senantiasa dan berperan secara proaktif dalam menanggapi perkembangan masyarakat Indonesia yang dinamis dalam bidang ekonomi dan keuangan

Visi Keberadaan DSN-MUI:
Memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat.

Misi DSN-MUI:
Menumbuhkembangkan ekonomi syariah dan lembaga keuangan/bisnis syariah untuk kesejahteraan umat dan bangsa.

Tugas dan Fungsi DSN-MUI:

  • Mengeluarkan fatwa tentang ekonomi syariah untuk dijadikan pedoman bagi praktisi dan regulator.
  • Menerbitkan rekomendasi, sertifikasi, dan syariah approval bagi lembaga keuangan dan bisnis syariah.
  • Melakukan pengawasan aspek syariah atas produk/jasa di lembaga keuangan/bisnis syariah melalui Dewan Pengawas Syariah.

Kewenangan DSN-MUI:

  • Mengeluarkan fatwa yang mengikat Dewan Pengawas Syariah di masing-masing lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar tindakan hukum pihak terkait.
  • Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan/peraturan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti Departemen Keuangan dan Bank Indonesia.
  • Memberikan rekomendasi dan/atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada suatu lembaga keuangan dan bisnis syariah.
  • Mengundang para ahli untuk menjelaskan suatu masalah yang diperlukan dalam pembahasan ekonomi syariah, termasuk otoritas moneter/lembaga keuangan dalam maupun luar negeri.
  • Memberikan peringatan kepada lembaga keuangan syariah untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional.
  • Mengusulkan kepada instansi yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan.



sumber: http://www.dsnmui.or.id 

EHN Personal Thought

Menanti Sang Mahaguru Turun Gunung

 

Malam tadi saya bersama beberapa rekan bersilaturrahmi ke seorang sesepuh perasuransian syariah. Sejak tahun 2008 lalu, beliau sudah meninggalkan industri perasuransian untuk memulai usaha di bidang lain, dari titik nol. Sebuah keberanian yang luar biasa.

 

Saya masih ingat, ketika beliau mengambil sikap seperti itu, banyak yang mempertanyakan ihwal mengapa langkah tersebut diambil. Menyingkir dari dunia perasuransian dan memulai usaha sebagai penggiat dinar (uang emas).

 

Pertemuan semalam, boleh dikata penuh perjuangan. Salah seorang petinggi asosiasi, rela menempuh gerimis dengan menggunakan ojek motor agar bisa sampai ke lokasi pertemuan, karena seperti biasa, hujan berarti macet total.

 

Saya sendiri, sejak pagi sudah berangkat untuk mengajar di bilangan Jakarta Timur, untuk mengisi materi Keuangan Islam. Lanjut, destinasi kedua adalah hotel di kawasan Lapangan Banteng untuk menghadiri peringatan milad perusahaan reasuransi syariah pertama di Indonesia. Lanjut, bersama beberapa rekan, menuju kantor sebuah pengembang, guna melakukan negosiasi harga atas penawaran yang diajukan untuk pembelian gedung sekretariat yang baru. Mudah-mudahan berjodoh dan dimudahkan. Aamiin.

 

Selanjutnya, menjelang petang, menuju kawasan Depok. Alhasil, sesuai janji, malam itu kami rencana bertemu di kantor beliau, tempat beliau mengoperasikan kegiatan start-up dan fintech.

 

Tak terasa, sudah sewindu lebih beliau meninggalkan industri perasuransian. Karya bakti beliau masih terus terkenang, dengan pendirian sebuah perkumpulan dan lembaga sertifikasi ujian profesi tenaga ahli asuransi syariah, Islamic Insurance Society.

 

Dari pertemuan tersebut, ada beberapa pencerahan yang belum pernah saya dapatkan sebelumnya. Tidak dapat saya tutupi rasa kagum saya, atas kecerdasan dan keterbukaan pikiran beliau. Sungguh, hilang semua “aku” saat saya berhadapan dengan beliau.

 

Semua, tulisan, artikel, pemikiran, pandangan, opini yang pernah saya kumandangkan ke awak media maupun ke rekan lain, mendadak menjadi kerdil dan rasanya menjadi tidak ada apa-apanya.

 

Tak terasa 2,5 jam diskusi kami lakukan sejak bada Isya. Banyak pandangan dan buah pemikian beliau yang benar-benar memukau saya. Salah satunya adalah mengenai konsep responsive pricing contribution. Beliau menggagaskan konsep penerapan tarif asuransi syariah secara floating atau adjustable, dengan penyesuaian tarif di perjalanannya. Tarif asuransi syariah yang pertama diberikan kepada nasabah (Peserta) merupakan tarif indikasi. Dalam periode perjanjian, dilakukan review, apakah tarif akan naik atau akan turun. Semua itu sesuai dengan data yang tersedia dalam kurun waktu tertentu, misalnya 1 bulan pertama, 3 bulan pertama, 6 bulan pertama, dst.

 

Pemikiran lain yang beliau sampaikan adalah mengenai disruptive, dimana seseorang perlu orang lain,menjadi melihat dari luar. Kebanyakan dari kita, terlalu asyik di lingkungan sendiri, sehingga bisa jadi menimbulkan kondisi kejenuhan dan pelaku menjadi kehilangan kreativas dalam berusah. Dengan pendekatan disruptive ini, beliau menyarankan agar seseorang keluar dari satu industri, untuk merasakan exposure di usaha lain. Contoh yang digambarkan beliau adalah tentang pelaku perasuransian syariah yang exit dari industri dan menjadi pengusaha. Sebagai pengusaha, beliau akan merasakan sesuatu kebutuhan perlindungan diri.

 

Salah satu pandangan beliau yang cukup menarik adalah, bahwa asuransi syariah akan bisa memberika solusi atas risiko-iisko yang (mungkin) belum (tentu) bisa menjaminnya. Beliau menegaskan, bukan asuransi syariah sikapnya nekat, namun lebih kepada pebelajaran yang bsa disesuaikan dengan faktor risiko.

 

Masih banyak lagi pemikiran beliau, yang saya sendiri, merasa tidak cukup memiliki kemampuan untuk menuangkannya di blog saya ini. Beliau sendiri menyebutkan sedang menyusun buku tentang asuransi syariah.

IMG_20170504_230308

Di penghujung, saya meyakini, semua pelaku usaha perasuransian syariah, sangat mengharapkan beliau berkenan untuk turun gunung dan kembali membaktikan diri di industri perasuransian syariah. Saya pribadi, mendoakan semoga beliau selalu diberikan kesehatan dan kemudahan dalam berikhtiar dan dapat terus membuahkan hasil pemikiran yang memberikan kemaslahatan bagi seluruih umat. Aamiin.

 

Wallahu’alam bish shawab.

 

Jakarta, (masih) 4 Mei 2017