Indonesia · Syariah / sharia

Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial – Fatwa MUI

Pada tanggal 13 Mei 2017 lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan Fatwa no.24 tahun 2017 mengenai Hukum dan Pedoman bermuamalah melalui Media Sosial. 

Sebagaimana diketahui fatwa-fatwa yang dikeluarkan MUI juga memberikan pedoman dalam berhubungan sosial (muamalah). Dengan pedoman ini, diharapkan (utamanya umat Muslim) tidak terjerumus dalam perbuatan yang melanggar hukum syar’i. 

Beberapa pedoman yang diatur, diantaranya:
• Setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan, tidak mendorong kekufuran dan kemaksiatan. 

b. Mempererat persaudaraan (ukhuwwah), baik persaudaraan ke-Islaman (ukhuwwah Islamiyyah), persaudaraan kebangsaan (ukhuwwah wathaniyyah), maupun persaudaraan kemanusiaan (ukhuwwah insaniyyah).

c. Memperkokoh kerukunan, baik intern umat beragama, antar umat beragama, maupun antara umat beragama dengan Pemerintah
• Setiap  muslim  yang  bermuamalah  melalui  media  sosial diharamkan untuk: 
a.  Melakukan  ghibah,  fitnah,  namimah,  dan  penyebaran permusuhan. 
b.  Melakukan  bullying,  ujaran  kebencian,  dan  permusuhan atas dasar suku,  agama,  ras, atau antar  golongan. 
c.  Menyebarkan  hoax  serta  informasi  bohong  meskipun dengan  tujuan  baik,  seperti  info  tentang  kematian  orang yang  masih hidup. 
d.  Menyebarkan  materi  pornografi,  kemaksiatan,  dan  segala hal  yang  terlarang  secara  syar’i.  
e.  Menyebarkan  konten  yang  benar  tetapi  tidak  sesuai  tempat dan/atau waktunya. 
Semoga kita semua bisa bijak dalam menggunakan media sosial. 
Merdeka!
Jakarta, 06-06-2017

#satukanIndonesia 

#sayaIndonesia 

#IndonesiaBersyariah 

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s