Pada tanggal 13 Mei 2017 lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan Fatwa no.24 tahun 2017 mengenai Hukum dan Pedoman bermuamalah melalui Media Sosial.
Sebagaimana diketahui fatwa-fatwa yang dikeluarkan MUI juga memberikan pedoman dalam berhubungan sosial (muamalah). Dengan pedoman ini, diharapkan (utamanya umat Muslim) tidak terjerumus dalam perbuatan yang melanggar hukum syar’i.
Beberapa pedoman yang diatur, diantaranya:
• Setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan, tidak mendorong kekufuran dan kemaksiatan.
b. Mempererat persaudaraan (ukhuwwah), baik persaudaraan ke-Islaman (ukhuwwah Islamiyyah), persaudaraan kebangsaan (ukhuwwah wathaniyyah), maupun persaudaraan kemanusiaan (ukhuwwah insaniyyah).
c. Memperkokoh kerukunan, baik intern umat beragama, antar umat beragama, maupun antara umat beragama dengan Pemerintah
• Setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk:
a. Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.
b. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.
c. Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.
d. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i.
e. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.
Semoga kita semua bisa bijak dalam menggunakan media sosial.
Merdeka!
Jakarta, 06-06-2017
#satukanIndonesia
#sayaIndonesia
#IndonesiaBersyariah