Rapat pembahasan Nota Kesepahaman antara Dewan Asuransi Indonesia (DAI) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
Maksud dari Nota Kesepahaman ini adalah sebagai pedoman operasional bagi DAI dan POLRI dalam penegakan hukum usaha industri perasuransian. Sedangkan tujuan Nota Kesepahaman ini adalah untuk mewujudkan sinergitas antara DAI dan POLRI dalam rangka penegakan hukum usaha perasuransian.
Ruang lingkup kerjasama yang disepakati bersama adalah:
– pertukaran data dan/atau informasi
– penyelenggaraan usaha industri perasuransian
– penegakan hukum
– pemanfaatan sarana dan prasarana
– peningkatan kapaditas sumber daya manusia.
Semoga Nota Kesepahaman ini memberikan kebaikan dan kemaslahatan bagi seluruh pihak dan para pemangku kepentingan.
Jakarta, 26 Agustus 2019 –