EHN Personal Thought

[OPINI] SPIN-OFF: Apakah menjadi Peluang atau menjadi Kuburan Masal [Bagian Kedua]

Sebagaimana aturan yang sudah disebutkan dalam UU 40/2014 maupum POJK 67/2016, spin-off (pemisahan) unit syariah hukumnya wajib dilaksanakan. Alhasil ke depannya, pengelolaan asuransi syariah hanya bisa dilakukan oleh sebuah perusahaan asuransi syariah yang beroperasi secara penuh, bukan lagi sebagai bentuk unit, divisi, cabang atau produk.

Sebagai konsukuensi pengelolaan bisnis syariah oleh sebuah perusahaan yang beroperasi secara penuh, maka organ dan struktur pengelolaan di perusahaan tersebut pun harus terpenuhi. Untuk industri perasuransian tentunya terkena beberapa aturan, misalnya UU Peseroan Terbatas (bila bentuknya PT) atau UU Perkoperasian (bila bentuknya Koperasi), ditambah aturan POJK terkait tata kelola perusahaan.

Singkatnya, sebelum perusahaan beroperasi, maka dibutuhkan beberapa Pihak Utama yang sudah harus ada, seperti:

  • Dewan Pengawas Syariah (2 orang, dengan ketentuan mendapatkan Rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional dan lulus Uji Kepatutan dan Kelayakan dari Otoritas Jasa Keuangan)
  • Dewan Komisaris (3 orang, dengan ketentuan bahwa minimal separuhnya adalah Komisaris Independen)
  • Dewan Direksi (minimal 3 dengan pemisahan fungsi Teknik, Pemasaran, Keuangan dan Kepatuhan)
  • Aktuaria
  • Tenaga Ahli Perusahaan
  • Auditor

Dengan komposisi di atas, setidaknya perusahaan sudah harus membiayai fixed cost bagi 12 orang, di luar Staff dan Karyawan dengan level di bawahnya. Dengan demikian, maka secara rerata, minimal Biaya SDM saja sudah membebani perusahaan minimal Rp.4 miliar setahun.

Secara rerata nasional, beban biaya SDM memegang porsi sekitar 15% dari total Ujrah Perusahaan. Dengan beban SDM sebesar itu, maka secara linear dibutuhkan Ujrah minimal sebesar Rp. 27 miliar.

Dengan formulasi yng serupa, maka dibutuhkan setidaknya Kontribusi Bruto sebesar Rp. 60 miliar.

Angka di atas, tentunya dengan perhitungan Biaya minimal. Dan angka ini akan bergerak naik, sesuai dengan ekspektasi tingkat keahlian dan kompetensi dari Manajemen Perusahaan.

 

# catatan tambahan (revisi)

Angka di atas tentunya dengan catatan berupa disclaimer, karena faktanya ada beberapa perusahaan asuransi (baik yang syariah maupun non-syariah) mampu bertahan dan tetap exist walaupun perolehan kontribusi (atau premi) di bawah angka tersebut. 

 

– to be continued –

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s