EHN Personal Thought

[OPINI] SPIN-OFF: Apakah menjadi Peluang atau menjadi Kuburan Massal? [Artikel Bagian Pertama]

Sejak 18 Oktober 2014, Pemerintah sudah menetapkan pemberlakuan aturan Spin-off (pemisahan unit syariah di sebuah perusahaan asuransi), sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian. Aturan ini kemudian diikuti dengan peraturan turunannya yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 67 tahun 2016.

Inti dari aturan tersebut menyebutkan bahwa sebuah Unit Syariah di Perusahaan Asuransi (konvensional) harus sudah memisahkan diri menjadi sebuah Perusahaan Asuransi Syariah yang berdiri sendiri, selambat-lambatnya 10 (sepuluh) tahun sejak UU diundangkan. Artinya batas waktu adalah 17 Oktober 2024.

Pertanyaan sederhana dan yang akan menjadi pokok pembahasan dalam beberapa tulisan ke depannya, adalah… apakah (aturan) spin-off ini memberikan peluang baru bagi industri perasuransian syariah di tanah air, atau, jangan-jangan malah menjadi anti-klimaks dari industri itu sendiri?

Silakan disimak, dalam tulisan-tulisan selanjutnya.

 

 

– to be continued –

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s