Bercampur aduk rasa di hati ini. Ada rasa sedih, ada rasa gembira.
Rasa gembira terasa di hati karena telah (merasa) berhasil melewati ujian selama satu bulan di Ramadhan. Ujian kesabaran, sebagai bukti keimanan seorang Muslim, telah terlalui. Di akhiri dengan rasa kemenangan menaklukkan syahwat, nafsu dan amarah.
Di sisi lain, rasa sedih tetap menggeluti hati. Sedih karena bulan Ramadhan telah berlalu. Sedih, karena masa pengampunan telah berlalu. Sedih karena lewat sudah masa dimana semua amalan diperhitungkan berlipat ganda. Terbersit rasa khawatir bila ajal mendahului sebelum berjumpa kembali dengan Ramadhan berikutnya.
Ramadhan berlalu, Syawal tiba.
1 Syawal ditandai dengan ajang silaturrahim. Kala setiap Muslim (berusaha) menyempatkan waktu untuk berjumpa sanak saudara. Tidak jarang, upaya perjumpaan ini pun harus dilalui dengan upaya dan rencana serta persiapan, baik secara fisik maupun finansial. “Mudik” adalah salah satunya. Lainnya adalah berkunjung ke orang tua atau saudara (bagi yang masih hidup) atau berziarah ke makam (bagi yang sudah mendahului).
Alhamdulillah, kami melalui Syawal kali ini dengan kunjungan dan pertemuan dengan hampir seluruh sanak saudara yang memungkinkan. Rute perjalanan sejak awal pagi dari kawasan Tebet, menuju kawasan Pejaten, lanjut ke Pamulang, Tanjung Barat dan terakhir di daerah Bantar Gebang. Cukup menyita tenaga. Perjalanan yang dipenuhi dengan padatnya jalanan. Namun, kembali alhamdulillah, semua itu terbayar dengan perjumpaan dengan orang-orang yang kita kasihi.
Larut malam, tetapi kembali bersiap untuk kembali terbangun pagi untuk sahur dan melanjutkan puasa di awal Syawal.
Bismillah…
Category: EHN Personal Thought
The Economics of Ramadan (in Indonesia)
Idul Fitri adalah momentum (perekonomian). Momen dimana ratusan juta penduduk Indonesia teribat, baik secara langsung (merayakan) maupun tidak secara langsung (tidak merayakan tetapi tetap terpapar akan kegiatan ini).
Di masa ini, sebagian lainnya memilih melakukan silaturrahim dengan sanak kerabatnya yang berada di tempat lain. Setiap tahunnya terjadi migrasi singkat puluhan juta penduduk Indonesia yang melakukan perjalanan ke daerah lain, dalam rangka “mudik”.
Apabila mengambil catatan dari kegiatan mudik di atas, terbayang sudah berapa besar perputaran roda ekonomi negara hanya dari sebuah momentum, Idul Fitri. Informasi yang diperoleh dari sebuah lembaga riset, IDEA, menyebutkan bahwa tahun 2017 ini terdapat 33 juta penduduk Indonesia yang melakukan mudik. Dari jumlah tersebut, diperkirakan terjadi perputaran uang mencapai 241 triliun. Wow, jumlah yang fantastis ya?
Bila dibandingkan dengan total GDP negara di bulan Maret 2017 sebesar 3.071 triliun, satu aktivitas mudik saja sudah hampir berkontribusi hampir 8 persen. Luar biasa. Dengan kondisi ini, suka-tidak-suka, mau-tidak-mau, siap-tidak-siap, menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah. Hitungan di atas, baru meliputi kegiatan mudik saja, belum termasuk hitungan perputaran uang selama Ramadhan. Pasti angkanya akan jauh lebih besar karena meliputi jumlah penduduk yang terlibat, yaitu mencapai 200 juta. Bisa jadi, setidaknya 20% GDP Indonesia, terkontribusi dari kegiatan Muslim sepanjang Ramadhan.

Bila kita telaah lebih jauh, walaupun tanpa menggunakan data maupun survei, namun secara nalar dan kasat mata, akan terpapar dengan gamblang besaran roda perekonomian terkait Ramadhan ini.
Pertama, mayoritas Muslim Indonesia menggunakan momentum Ramadhan untuk menyalurkan zakat, infaq dan shadaqahnya di bulan ini. Potensi zakat saja di Indonesia sudah mencapai kisaran 70 triliun, itu di luar infaq dan shaqadah.
Yang kedua, belanja bukaan sepanjang Ramadhan (sering disebut sebagai ta’jil… walaupun makna sebenarnya kurang tepat). Dengan pasar sebanyak 200 juta penduduk Muslim, silakan diperkirakan jumlahnya sendiri.
Yang ketiga, belanja keperluan Idul Fitri. Masih melekat di kalangan Muslim tanah air, bahwa momentum “hari kemenangan” turut diwarnai dengan pakaian (serba) baru. Kembali, silakan dihitung berapa besaran jumlahnya. Silakan ditambah dengan konsumsi kue dan makanan hidangan bagi para tamu di hari-hari Idul Fitri. Bagi para pedagang, momentum ini merupakan titik penjualan terbaik mereka sepanjang tahun. Bila tidak percaya, silakan cek di toko sebelah 😛
Yang keempat, dan seterusnya silakan ditambahkan sendiri, bisa jadi masih banyak pengeluaran lainnya yang belum saya sebutkan di atas.
Alhasil, roda perekonomian Indonesia masih bertumpu pada aktivitas Ramadhan. Sayangnya, momentum Ramadhan yang seharusnya digunakan untuk “menahan diri” justru menjadi ajang “pengeluaran ekstra” atau bahkan “pemborosan”.
Apa jadinya bila umat Muslim Indonesia, berpikir untuk memakmurkan masjid ketimbang melakukan kegiatan-kegiatan duniawi di atas ya? Penuhi masjid atau mushalla untuk beribadah, ketimbang berdesakan di pasar, mall, pertokoan, supermarket atau tempat belanja lainnya.
Salaam hemat, merdeka!
Tidak Ada Paksaan Dalam Agama
sharing –
Tidak ada paksaan dalam agama (Islam)… begitu kira-kira tafsir ayat 256 di surat Sapi Betina.
Menarik, karena ayat ini tepat diletakkan setelah Ayat Kursi. Ayat yang isinya tentang kekuasaan Allah azza wa jalla.
Di Ayat Kursi, digambarkan betapa hebatnya kekuasaan Allah, tetapi di ayat berikutnya, seakan diberikan kebebasan bagi orang-orang untuk beragama (Islam).
Kalau (boleh) saya mengartikannya bahwa ini loh ada sesuatu yang bagus banget, silakan kalau mau masuk dan diikuti….. tetapi kalau tidak mau, yasud.
Ibarat kata, ada Sekolah favorit.
Beberapa orang mungkin berebutan mau masuk ke sana, tetapi mungkin banyak juga yang ga mau masuk ke sana, dengan alasannya masing-masing.
Bagi yang berebut masuk barangkali harapannya lulus dari sana, bisa dapat pekerjaan bagus atau masa depan (lebih) terjamin.
Beberapa yang tidak mau berebutan masuk ke sana barangkali khawatir dan takut akan tuntutan apabila sudah masuk. Biasanya kan, yang namanya favourit itu lebih ketat aturannya. Misalnya disiplin soal waktu, soal kerapihan pakaian, aturan bergaul, aturan in, aturan itu, banyak dech. Nah, kalau sudah masuk, pastinya terikat kewajiban dan keharusan mematuhi semua (ulang: semua) aturan yang berlaku di Sekolah favorit itu. Kayaknya sih, ga bisa pilah-pilih, aturan2 mana yang mau diikutin, mana-mana yang ga mau diikutin.
Kembali, itu semua dikembalikan ke masing2.
Bagi yang berminat silakan. Bagi yang tidak berminat juga silakan. Masing-masing toch kan ada konsekuensinya.
Barangkali itu juga berlaku sama di sisi agama (Islam).
Barangkali sebagian orang akan melihat bahwa agama (Islam) itu banyak aturan. Musti ini, musti itu.
Bila (misalnya boleh) dipersamakan dengan contoh Sekolah favorit di atas, tidak ada yang memaksa bagi seseorang untuk beragama (Islam), cumaaa… konsekuensinya, kalau sudah masuk maka kewajibannya patuh dan taat sama aturan yang berlaku, ga bisa pilah-pilih aturan mana yang mau diikutin, mana yang ga mau diikutin.
Oiya, sebagai pelengkap sebenarnya, di ayat 208, disampaikan kepada orang-orang yang beriman, kalau mau masuk Islam, masuknya secara keseluruhan (utuh ~ kaffah).
Kebanyakan kita, cuma mengandalkan ayat 256 tadi, padahal ada pre-condition di ayat 208.
Mudah2an bisa jadi kajian kita sama-sama.
#selfreminder
Wallahu’alam bishshawab
Postingan Tak Bermutu
Pagi-pagi di Jumat barokah, baca postingan tidak bermutu di Linkedin yang komentar soal tanah airku Indonesia…
padahal ybs bukan WNI, bukan juga penduduk Indonesia, bahkan bukan juga kerja di Indonesia.
sooo?
Saya kira, Linkedin terlalu berharga untuk mem.posting “sampah”.
Saya kira, akan lebih apik bila masing-masing mengurusi urusannya sendiri… semisal soal Bangsa Aborigin yang Anda abaikan, bahkan terlantarkan, bahkan diperlakukan seperti hewan.
Sengaja, saya tulis dalam Bahasa Indonesia, karena memang tulisan ini “bukan untuk Anda”
Selamat berhari Jumat, barokah…
Tentang DSN-MUI
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Sejarah Berdirinya DSN-MUI
- Lokakarya Ulama tentang Reksadana Syari’ah yang diselenggarakan MUI Pusat pada tanggal 29-30 Juli 1997 di Jakarta merekomendasikan perlunya sebuah lembaga yang menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktivitas lembaga keuangan syariah (LKS).
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengadakan rapat Tim Pembentukan Dewan Syariah Nasional (DSN) pada tanggal 14 Oktober 1997.
- Dewan Pimpinan MUI menerbitkan SK No. Kep-754/MUI/II/1999 tertanggal 10 Februari 1999 tentang Pembentukan Dewan Syari’ah Nasional MUI.
- Dewan Pimpinan MUI mengadakan acara ta’aruf dengan Pengurus DSN-MUI tanggal 15 Februari 1999 di Hotel Indonesia, Jakarta.
- Pengurus DSN-MUI untuk pertama kalinya mengadakan Rapat Pleno I DSN-MUI tanggal 1 April 2000 di Jakarta dengan mengesahkan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga DSN-MUI.
- Susunan Pengurus DSN-MUI saat ini berdasarkan Surat Keputusan Majelis Ulama Indonesia No : Kep-487./MUI/IX/2010 tentang Susunan Pengurus Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI), Periode 2010 – 2015. Adapun pimpinan DSN-MUI secara ex-officio dijabat oleh Ketua Umum MUI, Dr. K.H. Mohammad Ahmad Sahal Mahfudz (semoga Allah mengasihinya) selaku ketua dan Sekretaris Jenderal MUI, Drs.H.M. Ichwan Sam selaku sekretaris, serta DR. K.H. Ma’ruf Amin selaku ketua pelaksana.
Latar Belakang Pendirian DSN-MUI
- Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dibentuk dalam rangka mewujudkan aspirasi umat Islam mengenai masalah perekonomian dan mendorong penerapan ajaran Islam dalam bidang perekonomian/keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan tuntunan syariat Islam
- Pembentukan DSN-MUI merupakan langkah efisiensi dan koordinasi para ulama dalam menanggapi isu-isu yang berhubungan dengan masalah ekonomi/keuangan. Berbagai masalah/kasus yang memerlukan fatwa akan ditampung dan dibahas bersama agar diperoleh kesamaan pandangan dalam penanganannya oleh masing-masing Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ada di lembaga keuangan syariah
- Untuk mendorong penerapan ajaran Islam dalam kehidupan ekonomi dan keuangan, DSN-MUI akan senantiasa dan berperan secara proaktif dalam menanggapi perkembangan masyarakat Indonesia yang dinamis dalam bidang ekonomi dan keuangan
Visi Keberadaan DSN-MUI:
Memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat.
Misi DSN-MUI:
Menumbuhkembangkan ekonomi syariah dan lembaga keuangan/bisnis syariah untuk kesejahteraan umat dan bangsa.
Tugas dan Fungsi DSN-MUI:
- Mengeluarkan fatwa tentang ekonomi syariah untuk dijadikan pedoman bagi praktisi dan regulator.
- Menerbitkan rekomendasi, sertifikasi, dan syariah approval bagi lembaga keuangan dan bisnis syariah.
- Melakukan pengawasan aspek syariah atas produk/jasa di lembaga keuangan/bisnis syariah melalui Dewan Pengawas Syariah.
Kewenangan DSN-MUI:
- Mengeluarkan fatwa yang mengikat Dewan Pengawas Syariah di masing-masing lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar tindakan hukum pihak terkait.
- Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan/peraturan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti Departemen Keuangan dan Bank Indonesia.
- Memberikan rekomendasi dan/atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada suatu lembaga keuangan dan bisnis syariah.
- Mengundang para ahli untuk menjelaskan suatu masalah yang diperlukan dalam pembahasan ekonomi syariah, termasuk otoritas moneter/lembaga keuangan dalam maupun luar negeri.
- Memberikan peringatan kepada lembaga keuangan syariah untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional.
- Mengusulkan kepada instansi yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan.
sumber: http://www.dsnmui.or.id
