EHN Personal Thought

Pasar (Persaingan) Sempurna




Pasar (Persaingan) Sempurna Menurut Kaidah Syariah Islam

Dalam ilmu ekonomi modern, pasar (persaingan) sempurna biasanya digambarkan sebagai pasar yang informasi harganya terbuka, banyak penjual dan pembeli, tidak ada pihak yang bisa seenaknya mengendalikan harga, dan transaksi terjadi secara wajar.

Dalam bahasa syariah, istilah ini tidak disebut persis dengan nama “pasar (persaingan) sempurna”, tetapi semangatnya sangat dekat dengan pasar yang adil, jujur, transparan, dan bebas dari kezhaliman. Prinsip syariah sendiri menekankan keadilan, kemitraan, dan transparansi, serta melarang unsur riba, gharar, dan maysir dalam transaksi.

Artinya, pasar yang baik menurut Islam bukan sekadar pasar yang ramai dan untung besar. Pasar yang baik adalah pasar yang halal caranya, jelas akadnya, jujur timbangannya, tidak ada unsur penipuan, tidak menimbun barang (untuk memainkan harga), dan tidak memakan harta orang lain dengan cara bathil.

Islam mengajarkan supaya kita tidak saling memakan harta sesama dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka (ikhlas, ridha).

Islam juga menegaskan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Di sisi lain, Islam mengecam keras kecurangan dalam takaran dan timbangan.

Dari sini kita bisa memahami bahwa pasar yang mendekati “sempurna” menurut syariah adalah pasar yang memberi ruang bagi harga terbentuk secara wajar, tetapi tetap berada dalam pagar moral.

Nabi Muhammad SAW pernah diminta menetapkan harga ketika harga naik, lalu beliau menjawab bahwa Allah-lah yang menentukan harga, dan beliau tidak ingin menzalimi siapa pun dalam urusan harta. Pada saat yang sama, Rasulullah juga bersabda bahwa orang yang menimbun barang hingga merusak pasar adalah orang yang berdosa. Ini menunjukkan bahwa Islam menghormati mekanisme pasar yang alami, tetapi menolak manipulasi pasar.

Surat al-Kahfi ayat 7 menjelaskan bahwa Allah menjadikan apa yang ada di bumi sebagai perhiasan agar manusia diuji: siapa yang paling baik amalnya. Tafsir lanjutan dari ayat ini menerangkan bahwa segala keindahan dan kekayaan di bumi menjadi sarana ujian bagi manusia. Diterangkan juga bahwa harta, keindahan, dan kekayaan bumi bukan tujuan akhir, melainkan ujian tentang bagaimana manusia menyikapinya.

Di sinilah pasar harus dipahami oleh seorang Muslim: pasar bukan semata hanya tempat mencari laba, tetapi juga tempat ujian akhlak. Barang dagangan, uang, modal, pelanggan, keuntungan, bahkan posisi sebagai penjual atau pembeli, semuanya adalah “perhiasan bumi” yang sedang menguji kita. Ujiannya sederhana tetapi berat: ketika ada kesempatan untung besar, apakah kita tetap jujur? Ketika barang langka, apakah kita mengambil kesempatan dengan menimbun? Ketika pembeli awam tidak paham, apakah kita memanfaatkan ketidaktahuannya? Ketika bisa menaikkan harga secara tidak wajar, apakah kita tetap adil?

Kalau begitu, seperti apa ciri pasar yang baik menurut syariah.

Pertama, barang dan jasa yang diperdagangkan harus halal.

Kedua, akadnya jelas: apa barangnya, berapa harganya, kapan diserahkan, bagaimana kualitasnya.

Ketiga, ada kerelaan kedua pihak, bukan paksaan.

Keempat, tidak ada riba, yaitu keuntungan yang bathil dari transaksi ribawi.

Kelima, tidak ada gharar, yaitu ketidakjelasan yang merugikan salah satu pihak.

Keenam, tidak ada maysir, yaitu spekulasi/judi yang menjadikan untung-rugi semata permainan nasib.

Ketujuh, tidak ada tadlis atau penipuan, termasuk curang pada kualitas, takaran, dan informasi.

Kedelapan, tidak ada ihtikar, yaitu penimbunan untuk mengacaukan harga dan menyusahkan masyarakat.

Dengan bahasa sederhana, pasar yang Islami itu adalah pasar yang membuat semua orang merasa aman. Pembeli tidak takut ditipu. Penjual tidak takut dizalimi. Harga tidak dibentuk oleh kebohongan. Informasi tidak ditutup-tutupi. Barang tidak dipalsukan. Timbangan tidak dikurangi. Keuntungan dicari, tetapi bukan dengan cara merusak orang lain. Inilah pasar yang sehat, dan inilah yang paling dekat dengan gambaran “pasar sempurna” dalam perspektif moral syariah.

Bagi masyarakat awam, pelajarannya sangat praktis. Saat kita berdagang di toko, pasar, warung, e-commerce, atau media sosial, Islam tidak melarang mencari laba. Islam justru menghalalkan perdagangan. Yang dilarang adalah cara yang kotor: tipu-tipu, sumpah palsu, bunga ribawi, permainan harga, barang tidak jelas, dan eksploitasi kebutuhan orang lain. Jadi ukuran utama pasar dalam Islam bukan “siapa paling kaya”, tetapi siapa paling baik amalnya ketika berhadapan dengan harta.

Singkatnya, pasar (persaingan) sempurna menurut syariah bukan pasar tanpa aturan, melainkan pasar yang dijaga oleh iman, kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab kepada Allah. Dunia pasar adalah bagian dari perhiasan bumi. Ia indah, menjanjikan, dan menguntungkan. Tetapi justru karena itulah ia menjadi ujian. Siapa yang tetap jujur saat bisa curang, tetap adil saat bisa menekan, dan tetap amanah saat bisa mengakali, maka dialah yang lulus ujian pasar menurut pandangan Islam.

Wallahu a’lam

EHN Personal Thought · Syariah / sharia · Syiar

Ekonomi Kerakyatan ala Indonesia

Ekonomi Kerakyatan ala Indonesia
————————————————
Erwin Noekman
@erwin_noekman
Praktisi Asuransi Syariah

Umat Muslim di Indonesia baru saja melalui dua “event” besar. Pemilihan umum sudah berlalu. Ramadhan karim pun sudah meninggalkan kita. Kedua momentum tersebut sebenarnya bisa kita kaitkan satu sama lain. Penulis tidak ingin membahas lebih dalam mengenai politik praktis, tetapi lebih ingin mendalami esensi dan pelajaran yang bisa kita petik bersama dari Ramadhan dan kaitannya dengan masyarakat  Indonesia ke depannya.

Selama masa kampanye, kedua calon presiden menjual ide mengenai “ekonomi kerakyatan”. Isi dan penjelasan dari ekonomi kerakyatan yang diusung oleh masing-masing kubu itu sendiri memang belum pernah dijabarkan secara khusus. Sehingga tidak salah apabila para pengidam ekonomi kerakyatan itu sendiri menjadi penasaran dan berharap banyak dari pemerintahan yang akan datang.

Secara mendasar sebenarnya prinsip, pengertian ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang memberikan menguntungkan bagi seluruh lapisan masyakarat.

Sebagai bagian dari masyarakat umum, penulis memberikan masukan kepada pemerintahan yang akan datang, ekonomi kerakyatan yang sangat layak dijual bagi masyakat Indonesia adalah “recycle” dari sistem ekonomi yang merupakan ciri khas bangsa Indonesia, gotong royong. Bangsa Indonesia dikenal sejak lama sebagai bangsa yang ramah, santun, saling menolong satu-sama-lain (taawun) dan saling melindungi (takafuli).

Hal-hal ini sebenarnya merupakan penjelasan dari sistem ekonomi syariáh.

Islam sendiri mengajarkan umatnya untuk saling tolong menolong dalam kebaikan. Dengan mengambil pareto 85% penduduk Indonesia adalah muslim, secara matematis, sudah akan menyokong sistem tersebut.

Apabila memang benar pemerintah akan mendorong ekonomi kerakyatan, hal ini tentunya akan menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang besar. Sistem ini bisa menjadi “alternatif” di antara sistem-sistem ekonomi yang sudah ada dan terhantam badai krisis di berbagai belahan dunia.

Keluhuran nilai bangsa Indonesia yang terkenal dengan sikap gotong-royongnya, merupakan modal kuat dalam pengembangan ekonomi yang berkesinambungan.

Ekonomi syariáh terbukti mampu melewati badai krisis di berbagai belahan dunia. Sementara ekonomi yang “kurang beretika” rontok di perjalanannya.

Saat ini ekonomi syariah baru mempunyai porsi relatif kecil bila dibandingkan dengan total perekonomian nasional. Namun demikian, tingkat pertumbuhan industri syariáh relatif lebih baik bila dibandingkan dengan industri sejenis di lahan konvensional.

Ekonomi syariah itu sendiri dengan prinsip dan asas saling tolong menolong dan saling melindungi di antara sesama peserta selayaknya diyakini sebagai sebuah sistem ekonomi yang sustainable terhadap perubahan jaman. Hal ini akan menjadi tantangan bagi kita semua untuk terus meyakini dan mengembangkan ekonomi syariah.

Ekonomi syariah sebenarnya merupakan sistem ekonomi saling menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat di dalamnya. Bagi pelaku industri syariáh keuntungan diperoleh dengan memperoleh bagian atas pengelolaan bisnisnya. Pihak perantara yang terlibat dalam proses transaksi syariáh berhak atas ujrah (fee) dari jerih payahnya. Para nasabah pun turut memperoleh bagian atas keuntungan apabila transaksi tersebut memberikan nilai lebih (surplus). Bahkan, lebih jauh lagi, pihak-pihak yang tidak terlibat (misalnya masyarakat faqir, miskin, dhuafa) dalam transaksi bisnis syariah pun bisa merasakan manfaat dari transaksi non-ribawi ini semisal dalam bentuk zakat, infak, shaqadah atau jariyah. Sistem “ekonomi kerakyatan” inilah merupakan esensi dari keluhuran nilai masyarakat Indonesia yang diusung sejak lama, yaitu prinsip gotong-royong.

Ekonomi syariah sendiri sesuai dengan prinsip yang dianutnya, akan terus menjalankan operasional dengan penuh kepatuhan terhadap nilai-nilai good corporate governance, dan menjalan bisnis dengan penuh etika dan moral yang tinggi. Transparansi akan menjadi kata kunci, karena perusahaan berbasis syariah merupakan pihak yang mendapat amanah dari nasabah dalam pengelokaan dana atau assetnya.

Sesuai momentumnya, adalah kesempatan bagi kita untuk lebih mencermati secara cerdas sistem ekonomi yang digunakan dalam ekonomi syariah. Secara financial, ekonomi syariah memberikan keuntungan lebih seperti digambarkan di atas. Secara sosial, ekonomi syariah turut membantu sesama, baik yang terlibat dalam transaksi maupun yang tidak. Secara religi, ekonomi syariah dengan pengawasan Dewan Pengawas Syariah, memberikan ketentraman bagi nasabahnya dari sisi ibadah duniawi dan akhirat. Secara governance, ekonomi syariah dimotori oleh organisasi yang menjalankan roda usahanya dengan norma-norma kesantunan, etika, empati, simpati dan transparansi.

Kembali menghayati esensi dan semangat dan Ramadhan semestinya tetap terjaga hingga sebelas bulan ke depan. Salah satunya adalah sikap wara (hati-hati). Sepanjang Ramadhan, kita sudah teruji untuk bersikap hati-hati dan menuruti perintah Allah. Jangan yang haram, sepanjang shaum Ramadhan, yang halal pun kita jauhi karena iman kita.

Semestinya, sikap hati-hati ini pun tetap terjaga. Kaitannya dengan muamalah, seyogyanya umat muslim meningkatkan kehati-hatiannya. Kalau sebelumnya kita terbiasa memakan riba, setelah Ramadhan ini mari kita jauhi. Ekonomi syariáh dengan pengawasan Dewan Pengawas Syariáh menjadi sistem ekonomi non-ribawi, yang akan mengantar masyarakat menjadi jauh lebih bermartabat, lebih bersyukur dan menjadi lebih berkah.

Sebagai pelengkap dari kekuatan ekonomi kerakyatan adalah kebijakan pemerintah yang pro terhadap ekonomi kerakyatan itu sendiri. Sejauh ini belum ada lembaga keuangan syariáh yang dimiliki oleh pemerintah. Kalaupun ada, unit syariáh atau lembaga keuangan syariáh merupakan anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sekiranya saja, pemerintah dengan political will yang dimilikinya, sedikit mengarahkan ke arah ini, tentunya akan semakin marak ekonomi syariáh di negeri ini. Kembali diingat, BUMN selain berperan sebagai penghasil dividen bagi negara juga (bisa) mempunyai misi kemanusiaan. Sangat tepat bila ekonomi kerakyatan ini didukung oleh BUMN yang tangguh.

Bentuk lain political will yang bisa digerakkan oleh pemerintah adalah social responsible investment (SRI). Selain corporate social responcibility (CSR), SRI akan sangat membantu para pelaku usaha kecil, menengah dan mikro (UMKM). Tanpa harus terbebani dengan jeratan riba yang bukan hanya menyulitkan secara duniawi tetapi juga menjerat pelakunya dalam hukum akhirat.

Ujungnya adalah tujuan pembangunan yaitu menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera. Kekayaan akan diperoleh dari sikap bersyukur dan saling membantu.

Dengan keyakinan tinggi, setelah tempaan selama Ramadhan dan harapan berjumpa kembali ke Ramadhan yang akan datang, kita semua bisa meyakini bahwa ekonomi syariah akan semakin maju dan berkembang dan membawa keberkahan bagi semua pihak dan demi Indonesia yang jauh lebih baik lagi.

– personal thought with disclaimer on for a much better Indonesia, my home, my country –