
Suatu ketika masuk WA ke saya yang menanyakan tentang perusahaan-perusahaan mana saja yang akan spin-off. Pertanyaan di atas, hampir mirip dengan pertanyaan yang saya terima pekan sebelumnya, yang menanyakan seputar kesiapan spin-off unit syariah di perusahaan asuransi. Karenanya, saya merujuk postingan saya sebelumnya yang membahas tentang hal tersebut.
Setelah saya luruskan pengertian dengan spin-off (baca: pemisahan unit syariah) saya menjawab secara normatif bahwa secara resmi data dan informasi dimaksud ada di masing-masing perusahaan, dan saya yakini itu masih bersifat confidential (rahasia). Bahkan saya memperkirakan, OJK pun belum mengetahui secara pasti sikap dari masing-masing perusahaan yang mempunyai Unit Syariah, sampai dengan batas waktu penyampaian Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah di tanggal 17 Oktober 2020.
Namun demikian, dari hasil “pendengaran” dan “penglihatan” secara pribadi dan personal, saya menyatakan bisa memetakan perusahaan-perusahaan mana yang akan mengambil opsi pendirian perusahaan asuransi syariah baru, dan mana saja yang akan mengalihkan portofolio ke perusahaan asuransi syariah lain. Kembali, perlu diingatkan bahwa sampai dengan saat ini dengan mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku, tidak ada opsi pengembalian ijin Unit Syariah.
Dari total 48 Unit Syariah perusahaan asuransi yang ada, dimana jenis usahanya adalah 2 Reasuransi, 22 Umum dan 23 Jiwa, saya dan beberapa kawan, memperkirakan komposisi akhirnya adalah sebagai berikut:
– WITH DISCLAIMER ON –
Reasuransi:
Opsi 1: 1 perusahaan akan mendirikan perusahaan reasuransi syariah baru
Opsi 2: 1 perusahaan akan mengalihkan portofolio ke perusahaan reasuransi syariah yang sudah mendapatkan izin usaha
Umum:
Opsi 1: 6 perusahaan akan mendirikan perusahaan asuransi umum syariah baru
Opsi 2: 18 perusahaan akan mengalihkan portofolio ke perusahaan asuransi umum syariah yang sudah mendapatkan izin usaha
Umum:
Opsi 1: 6 perusahaan akan mendirikan perusahaan asuransi jiwa syariah baru
Opsi 2: 17 perusahaan akan mengalihkan portofolio ke perusahaan asuransi jiwa syariah yang sudah mendapatkan izin usaha
Terlepas dari itu semua, saya dan kawan-kawan, memperkirakan pada saat awal-awal pelaksanaan spin-off (misal 2023) akan terjadi penurunan nilai total aset industri di kisaran 5% – 10% dan polis yang lapse (tidak diperpanjang) sebanyak 10% – 15%. Hal ini diperkirakan sebagai akibat perubahan entitas dan berkurangnya kepercayaan serta turunnya assurance bagi nasabah.
– WITH DISCLAIMER ON –
Sebagai pengingat, semua itu semua adalah WITH DISCLAIMER ON, sumber data diperoleh dari hasil “pendengaran” dan “penglihatan” di industri.
SICA2019
Agen (tenaga pemasar) asuransi syariah merupakan back bone dari keberlangsungan sebuah perusahaan asuransi syariah. Ikhtiar disertai doa yang dilakukan para tenaga pemasar ini menghasilkan pertumbuhan yang positif bagi industri asuransi syariah dari tahun ke tahun. Selayaknya apresiasi dan penghargaan patut diberikan kepada para tenaga pemasar yang turut mensyiarkan asuransi syariah kepada masyarakat umum.
Untuk itu, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) didukung oleh Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), insya Allah akan menyelenggarakan Sharia Insurance Convention and Award (SICA). Kegiatan ini dipandang perlu selain sebagai ajang apresiasi kepada pihak yang sudah turut mensyiarkan dan membesarkan industri asuransi syariah yang dikemas dalam bentuk awards, juga untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para tenaga pemasar dalam bentuk seminar dan motivasi.
Dengan jumlah tenaga pemasar asuransi syariah yang berjumlah lebih dari 100.000 ribu orang, sudah sepatutnya mendapatkan tempat yang selayaknya di hati masyarakat. Besar harapan SICA ini dapat mengangkat marwah para pejuang ekonomi syariah dengan mengedepankan perilaku sesuai dengan kode etik yang sudah disepakati bersama.
Semoga Allah SWT memberkahi segala niat dan ikhtiar kita. Aamiin.