Tantangan bagi para Ahli Ekonomi Islam:
• Mencari solusi terbaik terkait pemberlakuan Pajak vs Zakat (bagi sebuah Lembaga Keuangan Syariah) >>> keduanya wajib sesuai UU Perpajakan dan UU Penyaluran Zakat.
• Diperlukan sebuah special treatment, untuk menyetararan antara Lembaga Keuangan Konvensional dengan LKS. Kasat mata jelas terpapar bahwa investasi di LKS terbebani biaya yg lebih besar (tambahan kewajiban zakat + tambahan honor Dewan Pengawas Syariah)
• Diperlukan sebuah payung besar peraturan perundangan (semisal UU Keuangan Syariah) guna memastikan halal value chain terjaga, shg masing2 LKS dapat melakukan reciprocal business di sebuah ekosistem syariah (halal)
Semoga issue2 real di lapangan yg ada dapat dicarikan solusi terbaik oleh para Ahli Ekonomi Islam di tanah air.
Bada Isya’
Ancol, 24 Agustus 2019