Asuransi syariah saat ini berada di persimpangan jalan. Aturan mengenai pemisahan unit syariah sebagaimana amanat Undang-Undang nomor 40 tahun 2014, semakin mendekati batas waktu. Walau diberikan kebebasan waktu selama 10 tahun sejak aturan tersebut diundangkan, alias paling lambat 17 Oktober 2024, namun POJK 67 tahun 2016 memberikan limitasi waktu yang lebih sempit bagi Perusahaan Asuransi yang memiliki Unit Syariah.
Bila mengacu kepada pasal 17 di POJK 67/2016, setiap Perusahaan Asuransi yang memiliki Unit Syariah wajib menyampaikan rencana kerja pemisahan unit syariah paling lambat 17 Oktober 2020. Artinya batas waktu yang tersisa hanya sekitar 1,5 tahun dari sekarang.
Dalam batas waktu tersebut, perusahaan sudah harus mengantongi keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terkait opsi mana yang akan ditempuh perusahaan. Apakah akan melakukan pemisahan Unit Syariah sebagaimana aturan di atas. Atau memilih untuk mengembalikan izin Unit Syariah kepada pihak regulator.
Masing-masing pilihan mempunyai sisi positif dan negatif bagi perusahaan.
Jadi, pilihan mana yang akan ditempuh?
#
Barangkali http://www.rumah-hijau.com bisa turut memberikan insight dan masukan bagi yang membutuhkan (info@rumah-hijau.com)