EHN Personal Thought

Radio Talkshow: Bincang Asuransi Syariah

Terimakasih sudah hadir di studio Brava pagi ini Mas Erwin.

Assalaamu’alaykum warahmatullahi wa barakatuh, selamat pagi uda Steny dan Brava Listeners, terima kasih atas kesempatan dan kehormatan yang diberikan kepada saya untuk hadir pagi ini menemani pagi yang cerah di Jakarta.

Bisa dijelaskan latar belakang dan perjalanan karir Mas Erwin hingga berlabuh di asuransi syariah?

Kalau boleh cerita sedikit ke belakang, semoga bisa menjadi ibrah (pelajaran) buat kita semua, termasuk bagi saya sendiri.

Saya mulai “bekerja” di tahun 1999, ketika magang sekaligus penelitian untuk thesis MBA saya yaitu di Lloyd’s Brokers di kota London, Inggris. Selepas kerusuhan 1998, alhamdulillah saya mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan kuliah di Liverpool. Mengambil MBA dengan major Industrialisation and Development, masih sejalan dengan kuliah S1 saya di Teknik Industri Trisakti.

Ketika kembali ke tanah air tahun 2000, saya bergabung dengan PT Lippo General Insurance tbk. Lalu di tahun 2001 saya bekerja di lingkungan yang relatif “baru” yaitu BUMN, karena latar belakang keluarga saya sebenarnya adalah swasta dan tidak ada satu pun yang ter-exposed menjadi PNS atau BUMN. Jujurnya, di awal kerja sempat juga was was dan hampir give up, karena lingkungan BUMN kala itu, masih sarat dengan senioritas, ini dan itu.

Namun, seiring waktu ternyata di tahun 2003, saya memperoleh kesempatan untuk mengikuti Sekolah Pimpinan. Setelah selesai pendidikan itu, saya ternyata mendapatkan amanah untuk memimpin Kantor Tangerang. Lalu berlanjut, sesuai dengan kebijakan di perusahaan dimana kurun waktu tertentu dilakukan rotasi dan mutasi, saya mendapatkan pengalaman di beberapa unit kerja.

Di tahun 2007 saya diamanahkan sebagai Kepala Cabang Luar Negeri, yaitu di Labuan, Malaysia. Ketika itu, perusahaan tempat saya bekerja menjadi perusahaan asuransi pertama di Indonesia yang mendapatkan rating internasional dari lembaga pemeringkat internasional, dengan kategori “secured” atau “investment grade”.

Di posisi ini saya juga menjadi seorang Principal Officer dan berlangsung hingga 2011 ketika saya berkesempatan menjadi Kepala Unit Syariah. Kesempatan ini seperti seorang anak kecil yang mendapatkan hadiah yang sudah lama dinanti. Karena sebenarnya sejak 2003, yaitu ketika Unit Syariah tersebut didirikan, saya sudah berkeinginan untuk bergabung namun belum mendapatkan kesempatan.

Di tahun 2015 (4 bulan 6 bulan), Manajemen memutuskan saya untuk pindah ke unit lain di luar syariah. Untuk itu, dengan pemikiran yang mendalam dan support dari seluruh anggota keluarga, utamanya istri, saya memutuskan untuk resign. Surat pengunduran diri ini saya sampaikan tepat pada tanggal 2 Muharram. Ini karena 1 Muharram merupakan hari libur nasional, sebagai Hijrah.

Mungkin karena saya cukup aktif di media sosial profesional (linked.in) dan status saya yang berubah menjadi “available”, tidak lama setelah saya mengajukan surat pengunduran diri, saya menerima tawaran kerja di Arab Saudi. Saya masih ingat betul, pertanyaan yang saya tanyakan ke headhunter kala itu adalah apakah perusahaan yang ditawarkan itu sharia compliance. Ketika itu headhunter asal Eropa itu pun tertawa dan mengatakan bahwa semua yang ada di Arab Saudi adalah sharia compliance. Mendengar itu, dengan rapat keluarga kembali dan tanpa banyak bak-bik-buk, saya pun memutuskan untuk hijrah dan berkarir di Timur Tengah.

Di tengah tahun 2016, saya memutuskan untuk kembali ke tanah air dengan alasan pribadi. Lalu beberapa rekan di industri menawarkan saya untuk membantu industri dengan bekerja secara penuh waktu di asosiasi. Saya sangat senang mendapatkan kesempatan untuk bermanfaat bagi industri dan tentunya bagi banyak orang yang bergantung pada industri ini.

Jadi posisi sekarang di Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia Boleh dijelaskan lebih rinci tentang ini?

AASI (Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia) adalah sebuah perkumpulan dari perusahaan-perusahaan asuransi syariah yang ada di Indonesia. AASI ini menjadi wadah yang menampung dan menyalurkan aspirasi industri kepada stakeholders (pemangku kepentingan). Jadi AASI berada di tengah-tengah pusaran antara nasabah (pemegang polis), Lembaga Keuangan Syariah (Bank Syariah, Pembiayaan Syariah, Koperasi Syariah) regulator (Otoritas Jasa Keuangan, Dewan Syariah Nasional), Pemerintah (Kementerian terkait), Dewan Perwakilan Rakyat, dsj. AASI memegang peranan di dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat Indonesia tentang asuransi syariah. AASI berdiri sebagai jembatan penghubung guna pengembangan industri. AASI sendiri sudah berdiri sejak tahun 2003 (16 tahun) dan saat ini sudah mempunyai 72 anggota.

Mengutip data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri asuransi syariah menunjukkan pertumbuhan yang baik. Barangkali bisa dijelaskan faktor-faktor pendukungnya?

Yang pertama dan utama adalah kita wajib mengucapkan syukur atas apapun hasil yang diperoleh. Asuransi syariah pertama kali hadir di Indonesia tahun 1994 (25 tahun) dan alhamdulillah menunjukkan hasil pertumbuhan yang baik. Dari kacamata saya secara pribadi, faktor utama yang mendongkrak pertumbuhan asuransi syariah tidak bisa lepas dari lembaga keuangan syariah lain (bank syariah, pembiayaan syariah). Hal lain adalah dukungan regulasi, baik dari aspek fatwa Dewan Syariah Nasional yang memberikan pedoman penyelenggaraan Asuransi Syariah agar tetap sesuai dengan kaidah syariah, maupun dari peraturan perundangan yang sudah menyetarakan kedudukan asuransi syariah yang setara dengan asuransi konvensional. Faktor ketiga adalah mulai adanya kesadaran di masyarakat untuk memilih yang syariah.

Lalu apa yang membedakan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah ini?

Hal prinsip yang membedakan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional berada di akad dan niat. Suatu aktivitas serupa bisa dilakukan dengan cara dan skema yang serupa, namun berbeda makna, semata karena sejak awal akadnya berbeda.

Bila di asuransi konvensional, skema yang digunakan adalah risk transfer (pengalihan risiko) dari seorang Tertanggung ke Penanggung (Perusahaan Asuransi Konvensional). Atas dasar ini, Penanggung membayar Premi kepada Penanggung, untuk menanggung kepentingan (harta, nyawa, kesehatan) bilamana terjadi kerugian atau kerusakan. Jadi yang membayarkan ganti rugi (klaim) adalah Penanggung bila terjadi risiko atas kepentingan yang diasuransikan tadi. Pertukaran ini yang dari sisi kesyariahan tidak tepat, karena terjadi pertukaran nilai uang atas dasar transaksi di atas. Alhasil, skema asuransi konvensional terkena larangan berupa riba (terjadinya pertambahan nilai antara premi dan klaim), gharar (ketidak-jelasan transaksi, yaitu kapan dan berapa klaim) dan maysir (peruntungan secara komersial, bisa untung bisa rugi antara premi dan klaim).

Sementara akad yang ada di asuransi syariah adalah hibah dari para peserta (pemegang polis) ke dalam kumpulan dana kebajikan (tabarru’) dengan janji untuk saling menolong (ta’awuun) manakala ada salah satu dari peserta yang mengalami musibah. Jadi bilamana ada peserta yang mengalami musibah, sebenarnya ia mendapatkan santunan dari para peserta lainnya, bukan dari Perusahaan Asuransi Syariah. Di sini, Perusahan Asuransi Syariah hanya bertindak sebagai pengelola atas dana yang terkumpul dan sebagai risk manager untuk menentukan tarif. Perusahaan Asuransi Syariah tidak mendapatkan keuntungan atas dana kebajikan (tabarru’) melainkan hanya menerima upah (ujrah) sesuai kesepakatan dengan Peserta.

Masih ada perbedaan lainya, yang saya kira tidak akan sempat kita bahas dalam kesempatan singkat ini. Lebih jauh, Asuransi Syariah itu sendiri sudah mendapatkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional.

Menurut Anda pribadi, mengapa asuransi syariah ini sangat baik untuk diterapkan khususnya di Indonesia, apa saja keuntungan dari menggunakan asuransi syariah ?

Namun, dengan melihat esensi di atas, Peserta Asuransi Syariah sesungguhnya bisa mendapatkan (minimal) 2 manfaat. Manfaat pertama adalah bilamana ia mengalami musibah, maka ia beruntung mempunyai kerabat yang bersedia membantu dan menolongnya dengan memberikan santunan. Manfaat kedua adalah bilamana ia “survive” dan tidak mengalami musibah, maka ia pun berkesempatan untuk menolong rekannya yang mengalami musibah. Konsep tolong menolong ini saat ini menjadi sebuah hype dimana nilai sosial seseorang terlihat dengan semakin banyaknya aksi-aksi sosial dan philantrophy di kalangan masyarakat.

Bila di asuransi konvensional, Premi yang dikumpulkan dari Tertanggung, sepenuhnya milik Perusahaan. Bila kumpulan Premi ini berlebih maka itu menjadi sepenuhnya menjadi keuntungan Perusahaan dan Tertanggung tidak bisa menikmati keuntungan apapun. Sementara di asuransi syariah, sekiranya kumpulan dana kebajikan tadi berlebih, maka sesungguhnya itu adalah hak para Peserta, bukan milik Perusahaan sehingga bisa dikembalikan kembali ke Peserta.

Menurut Mas Erwin, apa sih kendala atau hambatan yang membuat asuransi syariah belum berkembang lebih besar lagi? Secara kondisi Indonesia penuh dengan potensi.

Kalau opening pembahasannya dibuka dengan hambatan, saya khawatir aura negatif bisa membawa semua pemangku kepentingan menjadi pesimis. Untuk itu saya ingin bahas dulu potensi yang ada untuk pengembangan asuransi syariah di tanah air.

Pertama, tidak bisa dipungkiri Indonesia memiliki bonus demografi, dengan 200juta lebih populasi Muslim. Pasar yang sangat besar bagi produk jasa keuangan syariah termasuk asuransi syariah. Kedua, dukungan regulasi (fatwa, UU, POJK). Ketiga, GDP Indonesia yang semakin meningkat, sehingga purchasing power penduduk Indonesia semakin tinggi. Keempat, arah keberpihakan pemerintah terhadap ekonomi syariah. 2 hari lalu, Presiden Republik Indonesia baru saja meluncurkan Masterplan Ekonomi Syariah 2019-2024. Kaitannya dengan asuransi syariah yaitu Pemerintah berjanji untuk mewujudkan adanya sebuah BUMN Asuransi Syariah. Saya meng-aamiin-kan niat baik ini.

Di sisi lain, potensi besar ini ternyata jauh dari realitas. Faktanya, asuransi syariah hanya ada di kisaran 5% dibanding konvensional. Hal ini saya lihat disebabkan beberapa faktor. Pertama, belum adanya suatu “value” (nilai) yang secara spesifik menggambarkan keberadaan asuransi syariah. Dari hasil diskusi dengan pemangku kepentingan, para pelaku sepakat untuk menelaah kembali “value” tersebut. Tidak bisa dipungkiri “brand” asuransi syariah masih sulit diterima. Karena secara generik, kata “asuransi” itu sendiri berkonotasi negatif di mata masyarakat. Ditambah lagi kata “syariah” juga masih mengesankan eksklusifisme sehingga juga belum mendapatkan tempat tertinggi di masyarakat. Bila digabungkan, kedua kata tersebut belum mampu “menjual”. Barangkali ke depan, perlu dipikirkan penggunaan istilah lain yang lebih tinggi keberterimaannya.

Saya ingin mencontohkan yang marak terjadi di kalangan masyarakat sekarang ini. Kalau disebut tengkulak atau lintah darat, barangkali orang akan langsung menolak dan tinggi tingkat resistensinya. Tetapi ketika diubah menjadi pinjaman online, serta merta orang tidak merasa minder atau malu untuk berhutang. Padahal, secara skema keduanya adalah sama.

Kedua, belum ditemukan genuine product di asuransi syariah. Produk asuransi syariah masih berupa cloning (copy-paste) dari produk konvensional, dengan penyesuaian kadiah syariah. Diperlukan inovasi produk dan layanan yang membuat asuransi syariah unggul, bukan semata mengandalkan “syariah’nya saja.

Ketiga dan mungkin yang paling dominan adalah rendahnya tingkat literasi dan pemahaman masyarakat terhadap asuransi syariah. Dari hasil survei nasional yang dilakukan OJK pada tahun 2016 lalu, tingkat literasi asuransi syariah hanya 2,51%. Artinya di antara 1000 orang Indonesia, hanya 25 orang yang paham tentang asuransi syariah.

Karenanya, saya secara pribadi juga mengucapkan terima kasih atas kesempatan ini yang semoga bisa memberikan pencerahan dan menambah pengetahuan masyarakat, khususnya Brava Listeners tentang asuransi syariah.

Secara peraturan untuk menjadi seorang Ahli Asuransi harus mengikuti program melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Syariah yang mempunyai tugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan verifikasi tempat uji kompetensi. Bisa lebih diperdalam mengenai ini?

Hal ini lebih erat kaitannya dengan peraturan perundangan yang ada di Indonesia. Tetapi tentunya maksud dan tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pengelolaan asuransi syariah di perusahaan dilakukan oleh orang-orang yang kompeten, yang sudah memenuhi standar minimum. Kompentensi di asuransi syariah ini bukan hanya dari aspek teknis asuransi, tetapi juga dari aspek kesyariahan.

Tadi kita sudah mengenal apa itu Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia serta tujuannya. Selain sebagai Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah kabarnya Anda juga sering memberikan kuliah umum seputar asuransi syariah di berbagai tempat. Kira-kira apa hal paling berkesan yang pernah dialami selama melakukan kegiatan ini ?

Ketika saya memutuskan untuk bergabung di asosiasi, saya hanya berpikir untuk bisa memberikan sesuatu yang bermanfaat bagi orang lain, dan sebanyak-banyaknya orang. Saya berpandangan bahwa kesempatan untuk memberikan manfaat itu jauh lebih besar dengan keberadaan saya di asosiasi, ketimbang berada di jajaran eksekutif sebuah perusahaan asuransi syariah. Kesempatan yang sama juga saya peroleh dengan sharing baik berupa mengajar, kuliah umum atau menulis di blog pribadi saya. Saya berusaha menggunakan lidah, mulut, jemari dan jempol saya untuk menjalankan tabligh (syiar) ini. Saya berharap semua yang saya ikhtiarkan menjadi ladang amal dan bekal saya bila sudah di dalam kubur. Siapa tahu, dari apa yang saya sampaikan, termasuk saat ini, ada hal yang bisa dimanfaatkan dan berguna dan terus mengalir, sehingga in-the-end, kembali ke saya kelak. Untuk yang satu ini, barangkali saya terkesan egois.

Dengan pengalaman kurang lebih selama 18 tahun di sektor ekonomi syariah ini. Menurut Anda apa hal baru seputar ekonomi syariah yang akan muncul di Indonesia?

Satu hal menarik yang ada di pasar asuransi syariah nasional adalah banyaknya investor asing (joint ventures) yang masuk ke Indonesia. Hal ini sebenarnya menunjukkan potensi pasar yang terbuka luas, namun barangkali sebagai pemain lokal, terlewat untuk melihatnya.

Saya ingin mengibaratkan potensi ikan di laut Indonesia. Terdengar berita bahwa banyak nelayan yang batal melempar jaring karena merasa tidak ada lagi ikan di perairan tersebut. Alhasil mereka kembali ke daratan dengan hasil nihil. Sementara, kita juga mendengar berita banyaknya kapal asing yang “merampok” ikan di perairan nusantara. Karena menggunakan teknologi sonar atau alat pencari ikan, mereka dapat menemukan titik kumpul ikan, dan ketika melepas jaring dengan mudah membawa pulang ikan ke negerinya.

Potensi ini juga berlaku di sektor ekonomi syariah lainnya, seperti halal fashion, halal food, halal tourism, dsj. Ditambah lagi Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang akan diterapkan di tahun ini. Tentunya ini semua akan semakin menyemarakkan ekonomi syariah, bukan hanya di sektor keuangan syariah, tetapi juga meluas ke bisnis syariah.

Menurut Anda pribadi berapa persen keamanan berinvestasi menggunakan asuransi syariah, khususnya bagi umat muslim?

Yang pertama dan utama, saya ingin meluruskan bahwa sesungguhnya asuransi itu terpisah dengan investasi. Asuransi merupakan bagian dari manajemen risiko, Investasi merupakan bagian dari “tabungan” untuk masa depan. Jikalau di kalangan masyarakat banyak kita kenal Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau lebih dikenal sebagai unit-link, secara pengelolaan sebenarnya adalah dipisahkan baik dari sisi pembukuan maupun akad yang digunakan.

Nah, untuk membahas investasi barangkali perlu kita samakan persepsi bahwa secara alami (sunatullah) yang namanya investasi atau bisnis akan mengandung risiko untung atau rugi. Namun dengan mendalami portofolio yang ada di investasi syariah, diyakini produk ini jauh lebih aman ketimbang konvensional.

Saya ingin mengambil contoh penerbitan sukuk (surat hutang syariah) dibandingkan dengan obligasi (surat hutang konvensional). Apabila sebuah obligasi diterbitkan, tidak ada “keharusan” agunan (underlying assets). Sementara di sukuk, underlying assets ini merupakan syarat wajib, Artinya, semisal terjadi gagal bayar, maka setidaknya di sukuk masih ada underlying assets tadi untuk menutupi kerugian.

Boleh berikan tips untuk berinvestasi menggunakan asuransi syariah?

Setelah paparan tentang asuransi dan investasi di atas, sekiranya masyarakat ingin memanfaatkan asuransi syariah sebagai lahan investasi, saya sangat menyarankan agar dipelajari dengan sebaik-baiknya proposal atau ilustrasi yang diberikan, terlebih di ekonomi syariah, semua harus terang benderang di awal. Apabila nasabah sudah meyakini, saya kira akan lebih nyaman dan firm untuk berinvestasi secara syariah, karena selain memberikan hasil secara finansial, insya Allah juga berkah.

Sebagai bagian dari manajemen risiko, saya menyarankan agar penempatan investasi ini tidak dilakukan di satu titik tertentu, melainkan berupa portofolio. Dalam peribahasa dibilang “Do not put your eggs into one basket”. Finansial check-up merupakan salah satu alat deteksi untuk mengetahui sejauh mana tingkat kesehatan keuangan seseorang, termasuk tingkat likuiditasnya manakala diperlukan dana darurat.

Portofolio investasi itu sendiri tentunya harus disesuaikan dengan kebutuhan atau tujuan investasi, apakah itu untuk investasi jangka pendek, jangka menengah atau jangka panjang. Karena instrumen investasi akan berbeda, sesuai dengan jangka waktu di atas.

Yang terakhir dan yang terpenting adalah pastikan bahwa investasi yang kita lakukan adalah sesuai dengan kaidah syariah (halal). Jauhkan diri dan keluarga kita dari hal-hal yang mengandung unsur riba (bunga), gharar (transaksi fiktif), maysir (spekulatif, perjudian), haram (babi, alkohol, pornografi), tadlis (penipuan), riswah (suap, gratifikasi) dan dzulm (tidak adil). Insya Allah, bila investasi kita terapkan sesuai kaidah syariah, kita akan mendapatkan bukan hanya sekedar keuntungan finansial tetapi lebih dari itu adalah keberkahan. Aamiin.

Selain fokus di dunia ekonomi syariah kabarnya Anda adalah seorang penggemar berat Liverpool, kira-kira Anda yakin Liverpool menang gak dalam Final Liga Champions 2 Juni mendatang?

Menang atau kalah adalah hal yang lumrah terjadi dalam sebuah pertandingan. Menang itu penting, tetapi kejujuran yang utama. Winning is everything, fair play is beyond everything. Bagi saya, kalah saja saya tetap Liverpoool, apalagi menang. Inilah yang membedakan antara “pendukung” dengan “penggemar”.

Terlepas dari itu, ada beberapa value penting yang bisa diambil dari Liverpool ini. Pertama LFC mampu menjadi penopang ekonomi di kota Liverpool. Kedua, motto bahwa selalu ada “hope” (harapan). Ketiga, never ever give up (jangan pernah menyerah).

Liverpool dikenal dengan mottonya yang diungkap dalam chant-nya, with hope in your heart, you’ll never walk alone.

Dengan kesuksesan karir yang Anda miliki, apakah impian yang ingin sekali Anda capai?

Saya tetap ingin mampu memberikan manfaat yang jauh lebih luas lagi. Bahkan terbersit cita-cita menjadi marbot atau pembersih di Masjidil Haram. Karena jutaan orang akan memanfaatkan kebersihan dan kenyamanan tempat ibadah.

Lalu jika Brava Listeners ingin mengetahui lebih dalam mengenai Asuransi Syariah, kemana bisa mencari informasi?

Ada banyak referensi yang bisa digunakan. Referensi secara legal tersedia di Otoritas Jasa Keuangan (ojk.go.id). Referensi fatwa tersedia di Dewan Syariah Nasional (dsn-mui.or.id). Referensi tentang perusahaan-perusahaan asuransi syariah tersedia di Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (aasi.or.id).

Selain itu, saya rutin menuliskan artikel, pandangan, opini atau saran melalui website priibadi saya di erwin-noekman.com atau di linkedin. Bisa di browse nama dan artikel terkait asuransi syariah tersebut.

Sebelum kita akhiri perbincangan ini, apa pesan dan harapan yang ingin Anda sampaikan di puasa kali ini?

Saya pribadi menganjurkan pendengar semua untuk mulai memanfaatkan asuransi syariah, mulai dari yang terkecil seperti untuk kendaraan, rumah tinggal, kesehatan, dll. Insya Allah, bukan hanya manfaat secara finansial yang diperoleh tetapi juga keberkahan.

Sebagai penutup saya mohon maaf, apabila ada khilaf atau kesalahan dari penyampaian saya. Saya juga berharap apa-apa yang saya sampaikan ini bermanfaat bagi Brava Listener, masyarakat umum, dan lebih luas lagi semoga ada manfaat dan keberkahan bagi semesta alam (rahmatan lil alamiin).

Aamiin.

# original text from Radio talkshow

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s