Data dari Otoritas Jasa Keuangan posisi 30 Septemner 2019 menunjukkan kontribusi asuransi umum syariah yang stagnan, walaupun terjadi sedikit kenaikan (dari Rp. 1,313 triliun menjadi Rp. 1,320 triliun). Beruntung, pemberian manfaat (klaim) juga nyaris stagnan, bahkan menurun sedikit ketimbang tahun sebelumnya (dari Rp.566 miliar menjadi Rp.565 miliar). Terjadi kenaikan sebesar Rp.7 miliar, sedangkan klaim menurun Rp.1 miliar.
Dari angka tersebut, dengan menggunakan asumsi porsi Dana Peserta : Dana Pengelola adalah 55% : 45%, maka diperoleh Loss Ratio 78,38% (tahun 2018) dan 76,98% (tahun 2019). Walaupun terlihat masih berada di zona kuning, namun angka ini belum menunjukkan kondisi seutuhnya. Apabila ditelaah lebih jauh, maka angka klaim di atas belum termasuk pencadangannya. Alhasil, apabila perhitungan cadangan (aktuarial) bukan tidak mungkin, loss ratio di asuransi umum syariah, sudah berada di titik nadir.
Jadi, berhati-hatinya dalam menerima penutupan risiko.
Salaam –