POJK No.28 Tahun 2018 mengatur perubahan instrumen investasi bagi perusahaan perasuransian syariah. POJK ini mewajibkan adanya instrumen investasi di Sukuk Daerah dan Investasi Infrastruktur
Sampai dengan Kwartal Ketiga, komposisi investasi Perasuransian Syariah tetap didominasi oleh Saham syariah sebesar hampir 40%. Selebihnya Deposito Bank Syariah sebesar 20% dan Reksadana Syariah sebesar 17%, sisanya berupa Kas, Properti serta Logam Mulia.
Secara umum saya memandang bahwa kebijakan investasi yang ditempatkan di instrumen yang bisa digunakan untuk pembiayaan produktif tentunya akan memberikan multiplier effect yang lebih baik ketimbang instrumen investasi yang digunakan untuk pembiayaan konsumtif.
Dalam hal ini, secara umum sukuk dan investasi infrastruktur seidealnya memberikan manfaat yang jauh lebih baik ketimbang deposito atau tabungan.
Manfaatnya bukan hanya bagi investor, karena hasilnya bisa dimanfaatkan masyarakat umum, misalnya pebangunan jembatan, dermaga, dan sejenisnya.
Di sisi lain, untuk setiap penerbitan sukuk, semestinya juga turut menggerakkan industri perasuransian syariah, karena adanya keharusan adanya underlying assets sebagai jaminan. Assets ini tentunya perlu diasuransikan. Seidealnya menggunakan asuransi syariah.
Pun, yang sama seharusnya terjadi di investasi infrastruktur. Proyek pembangunan atau bahkan pasca pembangunan, tentunya butuh asuransi. Seidealnya di asuransi syariah.
Harapan saya, bahwa penerbitan sukuk dan/atau investasi infrastruktur, yang notabene menggunakan dana syariah, maka seluruh instrumen terkait juga di ranah syariah, mulai dari perbankan syariah, notaris syariah, property syariah, dan tentunya asuransi syariah.
Sangat ironi apabila pembangunan yang menggunakan dana syariah (halal) namun tercemar dengan aktivitas ribawi.
EHN